P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang Masalah.
Perkawinan merupakan satu-satunya jalan yang menjadikan bolehnya seseorang melakukan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, dengan syarat perkawinan tersebut dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan undang-undang yang mengatur perkawinan yaitu UU No 1 Th. 1974, yang berisi tentang perkawinan yang sah.
Perkawinan yang sah maka akan berakibat pula hukum yang sah, baik menurut hukum undang-undang maupun hukum agamanya, maka sah dan tidaknya anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut bergantung sah dan tidaknya perkawinan tersebut. Dalam pembahasan
ini penulis akan sedikit menjelaskan tentang kedudukan dari anak yang lahir diluar perkawinan
ِ
Download Makalah perdata : "hukum acara perdata" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH