IJMA’ SEBAGAI PRINSIP TEORI HUKUM ISLAM
A. Dasar Pemikiran:
Harus diketahui sejak awal bahwa berbeda dengan Al quran dan sunnah, ijma tidak secara langsung bersumber dari wahyu. Sebagai doktrin dan dalil syariah, ijma’ pada dasarnya merupakan dalil yang mengikat. Tetapi tampaknya status yang tinggi diberikan kepada ijma’ ini menuntut bahwa hanya consensus mutlak yang universal sajalah yang memenuhi syarat, sekalipun consensus mutlak mengenai ijma’ yang bersifat rasional sering kali sulit terjadi. Wajar dan masuk akal untuk hanya menerima ijma’ sebagai realitas dan konsep yang valid dalam pengertian relatif, tetapi bukti factual tidak cukup menentukan universilitas ijma’ devinisi klasik dan syarat esensial ijma’ sebagaimana ditetapkan ulama-ulama dahulu
(usul).
ِ
Download Makalah ijma' : "ijma' dalam islam" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH