Indonesia adalah suatu masyarakat patriarkhal, dan kondisi faktual ini tidak dapat diingkari, seperti juga di negara-negara lain di dunia. Partriarkhal sebagai suatu struktur komunitas di mana kaum lelaki yang memegang kekuasaan, dipersepsi sebagai struktur yang menderogasi perempuan, yangnyata baik dalam kebijakan pemerintah maupun dalam perilaku masyarakat.Kecenderungan untuk membayar upah buruh wanita di bawah upah buruh pria dan perumusan tentang kedudukan istri dalam perkawinan, merupakan salah satu refleksi keberadaan perempuan dalam posisi subordinat pria ِ
Download Makalah pidana : "hukum pidana" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH