Apabila dalam nash syara’ terdapat lafat yang umum dan tidak terdapat dalail yang mengkhususkanya, maka lafad itu wajib diartikan dengan keumuman dan menetapkan hokum untuk semua afrrad (satuan) nya dengan pasti. Jika terdapat dalil yang mengkhususkannya, maka harus dibawa kepada pengertian satuan-satuannya setelah dikhususkan dan menetapkan hukumnya untuk satuan-satuan ini dengan dugaan tidak dengan pasti. Lafad yang umum itu tidak di khususkan kecuali oleh dalil yang menyamainya atau melebihinya
dalam hal dan kepastian hukumnya.
Download Makalah Ushul : "kaidah Am dan dalalahnya" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH