BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Istishhab termasuk dalam dalil hukum Islam yang tidak disepakati penggunaanya dikalangan ulama ushul. Metode Istishhab digunakan oleh ulama yang menggunakan setelah mereka tidak dapat menyelesaikan masalah hukum melalui 4 dalil hukum yang disepakati: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’dan Qiyas. Perbedaan pendapat (kontraversi) dalam penggunaanya, bukan disebabkan oleh perbedaan dalam mengartikan Istishhab tersebut, tetapi memang berbeda menempatkannya sebagai suatu dalil yang berdiri sendiri.
Dalam masalah Istishhab ada yang mengatakan bahwa adakalanya Istishhab itu bisa dijadikan hujjah ataupun adakalanya tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Maka dari itu para ulama berbeda pendapat mengenai penggunaan Istishhab dengan ccara-cara mereka masing-masing, mereka juga berbeda pendapat dalam hal boleh atau tidaknya mengamalkan hukum umum sebelun ada mukhasisnya
Download Makalah Ushul : "istihsab" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH