MAHKUM ALAIH
A. PENDAHULUAN
1. Pengertian
Mahkum Alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Alloh SWT.yang biasa disebut dengan mukallaf
Dari segi bahasa mukallafdiartikan sebagai orang yang dibebeni hukum,sedangkan dalam istilah ushul fiqh mukallaf disebut juga mahkum alaih(subjek hukum.mukallah adalah orang yang dianggap mampu bertindak hukum,baik yang berhubungan perintah maupun larangan Alloh SWT.
Semua tindakan hukum yang dilakukan mukallaf akan diminta pertanggugjawabannya baik didunia maupun diakhirat
Download Makalah ushul : "Mahkum alaih" Lengkap
syukron katsiron,,
BalasHapus