Yang dimaksud dengan perkawinan antar orang yang berlainan agama di sini, ialah perkawinan orang Islam (pria/wanita) dengan orang bukan Islam (pria/ wanita). Mengenai masalah ini Islam membedakan hukum sebagai berikut :
1. Perkawinan antara seorang muslim dengan wanita musyrik
2. Perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita Ahlul-Kitab
3. Perkawinan antara seorang wanita muslimah dengan pria non muslim
1. Perkawinan antara seorang muslim dengan wanita musyrik
Islam telah melarangnya, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221 :
وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آ يَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ.
Download Makalah: "Perkawinan lain Agama" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH