Perkawinan merupakan sunnatullah yang berisi tentang perjanjian
antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk melakukan
kehidupan sebagai suami-istri, membentuk rumah tangga dan mengembangkan
keturunan demi tersalurnya naluri kebapakan dan keibuan, hal ini sesuai
dengan firman Allah dalam surat al-Nisa’ ayat 1 yang berbunyi :
يـأيها الناس اتـقـوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كـثيرا ونسـاء.
“Hai
sekalian manusia bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri dan darinyalah Allah menciptakan
istrinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak”.
Dalam
Islam perkawinan bukan semata-mata sebagai hubungan keper-dataan saja
(sebagaimana dalam KUH Perdata) akan tetapi ia mempunyai nilai ibadah
karena perkawinan merupakan ikatan yang kuata (mitsaqan ghalidhan) untuk
mentaati perintah Allah, sebagaimana dalam surat al-Nisa’ ayat 2
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis dapat menyimpul-kan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah yang melatarbelakangi perkawinan tanpa adanya wali ?
2. Bagaimana konsep pemikiran antara madzhab Hanafi dan madzhab Syafi’i tentang wali dalam pernikahan ?
Download Skripsi : "Perkawinan Tanpa Adanya WALI" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH