Headlines News :

Minggu, 29 September 2013

Ribah dalam Islam

RIBA DAN TINJAUAN FIQH
MU’AMALAH ATAS BUNGA BANK KONVENSIONAL


Dewasa ini perbincangan mengenai riba di kalangan Negeri Islam mencuat kembali. Sehingga upaya-upaya melakukan usaha yang bertujuan menghindari persoalan riba mulai dilaksanakan. Istilah dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam. Oleh karenanya, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas Islam.
Makalah ini akan menguraikan topik-topik sebagai berikut :
- Pengertian riba
- Macam-macam riba
- Tinjauan fiqh mu’amalah atas bunga bank konvensional dan hukumnya dalam kacamata Islam.

A. PENGERTIAN RIBA
• Menurut etimologi,
Riba berarti الزيادة ( tambahan ), sedangkan
• Menurut Terminologi
Riba berarti pertambahan sesuatu yang di khususkan atau tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta.
Riba di haramkan berdasarkan Al-Qur’an, sunah dan ijma’
a. Al-Quran
                          •      

“ Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan Riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
(QS.. Al-Baqarah 278-279)

b. Al-Hadits
روي عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : لعن رسول الله ص.م. اكل الربى وموكله وساهده وكاتبه (روه ابو داود وغيره)

“Di riwayatkan oleh Ibnu Mas’ud R.A. Bahwa Rosulullah SAW telah melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, saksinya dan penulisnya. “
(H.R. Abu Daud dll)
c. Ijma’
Seluruh Ulama’ sepakat bahwa riba di haramkan dalam Islam.

B. MACAM-MACAM RIBA
Para Ulama’ fiqh membagi riba menjadi 2 (dua) macam
1. Riba Fadhl
Ialah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut
2. Riba Nasi’ah
Ialah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berutang kepada pemilik modal ketika waktu yang telah disepakati jatuh tempo.

C. TINJAUAN FIQH MU’AMALAH ATAS BUNGA BANK KONVENSIONAL DAN HUKUMNYA DALAM KACAMATA ISLAM.
I. PERBANDINGAN ANTARA BANK SYARI’AH DAN BANK KONVENSIONAL
BANK ISLAM BANK KONVENSIONAL
1

2

3


4


5


6 Melakukan inventasi-investasi yang halal saja
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
Profit dan falah oriented (mencari kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat)
Hubungan dnegan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan

Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan dewan pengawas syari’ah
Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan bergantung pada :
- Pendapatan Bank
- Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank
- Nominal depositi nasabah
- Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada Bank
- Jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi 1

2

3


4


5


6




7 Invesatsi yang halal dan haram

Memakai perangkat bunga

Profit oriented


Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor
Tidak terdapat dewan sejenisnya

Besar kecilnya bunga diperoleh deposan bergantung pada :
- Tingkat bunga yang berlaku
- Nominal deposito
- Jangka waktu deposito
Semua bunga yang diberikan kepada Deposan menjadi beban biaya langsung

II. PERBEDAAN ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL
Islam mendorong prakti bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana. Namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat di jelaskan dalam tabel berikut :
TABEL PERBEDAAN ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL
BUNGA BAGI HASIL
a


b


c



d



e
Penentuan bunga di buat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Pembayaran bunga tetap seperti yang di janjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang di jalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Eksistensi bunga di ragukan (kalau tidak di kecam) oleh semua agama termasuk Islam. a



b


c




d


e
Penentuan besarnya rasio / nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan di tanggung bersama oleh kedua belah pihak
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

III. KEHARAMAN BUNGA BANK KONVENSIONAL SEPERTI RIBA DALAM KACAMATA ISLAM
Hampir semua majlis fatwa Ormas Islam berpengaruh di Indonesia seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama’ telah membahas masalah Riba pembahasan itu sebagai bagian dari kepedulian Ormas-ormas Islam tersebut terhadap berbagai masalah yang berkembang di tengah umatnya. Untuk itu, kedua organisasi tersebut memiliki lembaga Ijtihat yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama’.
Berikut ini adalah cuplikan dari keputusan-keputusan penting kedua lembaga Ijtihat tersebut yang berkaitan dengan Riba dan pembungaan uang
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah memutuskan :
a. Riba hukumnya haram dan Nash Sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah
b. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan Bank tanpa riba hukumnya halal
c. Bunga yang diberikan oleh Bank-bank Milik Negara kepada nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara Mutasyabihat
d. Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian. Khususnya lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam
2. Lajnah Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama’
Mengenai Bank dan pembungaan uang, lajnah memutuskan masalah tersebut melalui beberapa kali sidang. Terdapat tiga pendapat Ulama’ sehubungan dengan masalah ini
a. Haram, sesab termasuk utang yang di pungut Rente
b. Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat ynag berlaku tidak dapat begitu saja di jadikan syarat
c. Syubyat (tidak tentu halal haramnya) sebab parta ahli hukum berselisih pendapat tentangnya
Meskipun ada perbedaan pandangan, lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga Bank adalah haram.
Para Musyawirin masih berbeda pendapat tentang hukum bunga Bank Konvensional , antara lain :
1. Bunga itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram
2. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi, boleh dipungut sementara sistem perbankan yang Islami atau tanpa bunga belum beroperasi
3. Bunga itu sama dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi, boleh di pungut sebab ada kebutuhan yang kuat (Hajah Rajihah).
3. Sidang Organisasi Konferensi Islam ( OKI )
Dalam sidang tersebut telah disepakati dua hal utama, yaitu sebagai berikut :
a. Praktik Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syari’ah Islam
b. Perlu segera didirikan Bank-bank alternatif yang menjalankan operasiya sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah
4. Mufti Negara Mesir
Keputusan kantor mutfi negara Mesir terhadap hukum bunga bank senantiasa tetap dan konsisten memutuskan bahwa bunga Bank termasuk salah satu bentuk riba yang di haramkan
5. Konsul Kajian Islam Dunia ( )
Ulama’-ulama besardunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKDI) telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga Bank. Dalam konferensi II KKID yang di selenggarakan di Universitas Al-Azharm Kairo, pada bulan Muharram 1385 H/Mei 1965 Mm di tetapkan bahwa tidak ada sedikitpun keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang di lakukan Bank-bank Konvensional.

6. Fatwa-fatwa Lembaga Lain
Senada dengan ketetapan dan fatwa dari lembaga-lembaga Islam dunia diatas, diambil pada saat Bank Islam dan lembaga keuangan Syari’ah belum berkembang seperti saat ini. Dengan kata lain, para Ulama’ Dunia tersebut sudah berani menetapkan hukum dengan tegas sekalipun pilihan-pilihan alternatif belum tersedia.
Beberapa lembaga diatas telah menyatakan bahwa bunga Bank adalah salah satu bentuk Riba yang di haramkan. Namun pada fatwanya bunga Bank Konvensional seperti : BRI, BCA, BNI, dll. Walaupun telah dibahas secara explisit mengenai keharaman bunga Bank Konvensional, masyarakat Indonesia masih banyak yang memanfaatkan Bunga Bank Konvensional, umumnya masyarakat Indonesia yang muslim tanpa harus memperhatikan keharaman dari bunga bank tersebut.
Bank Islam dapat di sebut sebagai alternatif terhadap Bank Konvensional. Apabila Bank Konvensional beroperasi sistem bunga (interest). Bank Islam bekerja berdasarkan prinsip dasar rela sama rela ( عن تراض منكم ) dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi dan dizalimi.
Disisi lain, kita diharapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek Riba yang merambah ke berbagai Negara ini sulit di berantas meskipun MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap Bunga Bank Konvensional. Namun belum 100% masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa Bank Syari’ah sehingga MUI dan lembaga-lembaga Islam di Dunia perlu mempertegas lagi keharaman Bunga Bank Konvensional agar tidak ada lagi orang-orang muslim yang menggunakan jasa Bank Konvensioanl yang di haramkan oleh Islam karena sama halnya dengan riba dan agar supaya orang-orang muslim tidak terjerat oleh Buga Bank Konvensional.

DAFTAR PUSTAKA

1. Muhammad “ Kontroversi tentang bunga bank dan riba, Ekonisiam jakarta,2004
2. Muhammad Syafi’i Antonio, “ Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek”, Gema Insani, Jakarta, 2001
3. Prof. Dr. Musa Asy’arie, “Filsafal Islam”. Lembaga Studi Filsafat Islam, Yogyakarta, 2001
4. DR. Rachmat Syafe’i M.A, “Fiqh Mu’amalah”, Pustaka Setia, Bandung, 2009
5. Ir. Adimarwan Karim, SE, M.B.A, M.A.E.P.” Bank Islam ( Analisis Fiqh dan keuangan)”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger