BAB I
KEKUASAAN BADAN LEGESLATIF
A. Latar Belakang Masalah
Sebuah negara akan berdiri kokoh dan dapat mewujudkan seluruh apa yang menjadi cita-cita suatu bangsa terhadap rakyatnya, maka pasti harus mempunyai susunan kepemimpinan dan tugas-tugasnya sesuai dengan bidangnya masing-masing, negara kita yang mempunyai undang-undang dasar 1945 yang merupakan sebagai undang-undang pokok bagi segala peraturan yang ada di indonesia, didalamya juga membagi tugas lembaga-lembaga yang merupakan perwakilan dari seluruh rakyatnya, oleh karena itu sebuah undang-undang juga memerlukan siapa yang membuatnya, siapa yang menjalankannya dan siapa pula yang mengesahkannya.
Di negara Indonesia menganut sistim ajaran “Montesqiu”, yaitu terbagi menjadi tiga badan negara yang berkaitan dengan masalah undang-undang yaitu, Yudikatif, Eksekutif dan Legeslatif, disamping dari ketiga-tiganya dibantu oleh kabinet lan lembaga lain yang berada dibawahnya, disamping itu juga harus menjalankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
ِ
Download Makalah HTN : "HTN" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH