DEFINISI DAN HISTORIS HUKUM AGRARIA
I. DEFINISI HUKUM AGRARIA
A. Perbedaan Secara Definitif
Ada perbedaan antara "Ilmu hukum Agraria dan Hukum Agraria", kata agraria berasal dari bahasa latin yang artinya berhubungan dengan masalah tanah, dan dari bahasa yuyani adalah Agen, dan bahasa belanda akker sedangkan menurut bahasa indonesia adalah lading atau tanah pertanian, jadi menurut artinya sekarang adalah egala hal yang terkait dengan tanah pada umumnya termasuk di dalamnya pengikisan, penghanyutan tanah, kesuburan tanah dan lain-lain.
Hukum agraria bagian dari ilmu agraria, jadi hukum agraria adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan tanah. Hukum agraria mengenal asas hukum sebagaimana terdapat dalam pasal 33 ayat 33 UUD 45 yang berbunyi ;
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di manfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Kata di kuasai bukan berarti bahwa seluruh tanah yang ada di Indonesia milik atau kepunyaan negara, tapi mengandung ma'na jika di pandang perlu dengan mematuhi prosedur yang berlaku negara punya wewenang untuk mengatur penggunaan tanah, jadi dalam hal ini negara tidak mempunyai hak privat atas tanah.
ِ
Download hukum agraria : "hukum agraria" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH