RUJUK DAN MASA IDAH
A. Rujuk
Pengertian ruju' dalam istilah para ulama' madzhab, adalah menarik kembali wanita yang di talaq dan mempertahankan (ikatan) perkawinannya. Hukum melakukan ruju' menurut kesepakatan ulama' madzhab adalah boleh.
Dalam pelaksanaan ruju' tidak membutuhkan wali, mas kawin, dan tidak pula kesediaan dari istri yang di talaq. Sebagai mana firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 228 yang berbunyi :
Artinya ; " Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu.
Dalam firman yang lain di sebutkan QS : al-baqarah ayat 231
yang berbunyi
sebagai berikut :
ِ
Download Makalah rujuk : "rujuk dan idda" Lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH