BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sumber hukum ada 4 bagian, antara lain yaitu Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Kali ini penulis akan memafarkan tentang sumber hukum ushul fiqh pada bagian Al-Qur’an.
Dan alasan penulis untuk menulis makalah ini dan memaparkannya yaitu untuk mengetahui apa sebenarnya pengertian A-=Qur’an dan mengkaji hukum-hukum yang ada di dalam al-qur’an yaitu nash Qhat’i dan nash Zhanni.