MAHKUM ALAIH
A. PENDAHULUAN
1. Pengertian
Mahkum Alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Alloh SWT.yang biasa disebut dengan mukallaf
Dari segi bahasa mukallafdiartikan sebagai orang yang dibebeni hukum,sedangkan dalam istilah ushul fiqh mukallaf disebut juga mahkum alaih(subjek hukum.mukallah adalah orang yang dianggap mampu ber
Senin, 13 Desember 2010
Macam2 Qiyas
MACAM-MACAM QIYAS DAN TINGKATANNYA DALAM HUKUM
Pembagian qiyas dapat dilihat dari beberapa segi
1. pembagian qiyas dari segi kekuatan ‘illat yang terdapat pada furu’, dibandingkan pada ‘illat yang terdapat pada ashl, terbagi tiga :
a. qiyas awlawi; yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal karena ke
Minggu, 12 Desember 2010
Istihsab dr sudut Ulama
Istihsab dr sudut Ulama
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Istishhab termasuk dalam dalil hukum Islam yang tidak disepakati penggunaanya dikalangan ulama ushul. Metode Istishhab digunakan oleh ulama yang menggunakan setelah mereka tidak dapat menyelesaikan masalah hukum melalui 4 dalil hukum yang disepakati: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’dan
Kaidah Al-Am
Kaidah Al-Am
Apabila dalam nash syara’ terdapat lafat yang umum dan tidak terdapat dalail yang mengkhususkanya, maka lafad itu wajib diartikan dengan keumuman dan menetapkan hokum untuk semua afrrad (satuan) nya dengan pasti. Jika terdapat dalil yang mengkhususkannya, maka harus dibawa kepada pengertian satuan-satuannya setelah dikhususkan dan men