Secara etimologis, al-munasabah berarti al-musyakalah dan al-muqorobah yang berarti “saling menyerupai” dan “saling mendekati” (menurut As-Suyuthi).
Menurut pengertian terminologis, munasabah dapat diartikan sebagai berikut :
1. Menurut Az-Zarkasyi
Artinya :
Munasabah adalah sesuatu hal yang dapat dipahami, tatkala dihadapkan kepada akal, pasti
Kamis, 17 Februari 2011
Munakahat dan Thalaq
A. Nikah Sebagai Sunnah Nabi SAW
وعن انس بن مالك رضي الله تعالى عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم حمد الله واثنى عليه وقال لكني انا أصلى وأنام وأصوم وأفطر واتزوج النساء فمن رغب عن سنتى فليس منى. (متفق عليه)
Arti Mufrodat :
رغب عن : Membenci
سنتى : Sunah-ku (Nabi Muhammad SAW)
فليس منى : Bukan termasuk umatku
Terjemah :
Dari Annas bin Malik
Metode Maslahah Mursalah
Seluruh hukum yang ditetapkan Allah Swt atas hambanya dalam bentuk suruhan atau larangan adalah mengandung mashlahah. Seluruh suruhan Allah bagi manusia untuk melakukanya mengandung manfaat untuk dirinya baik secara langsung atau tidak.manfaat itu ada yang dapat dirasakan pada waktu itu juga dan ada juga yang dirasakan sesudahnya. Misalnya: Allah
Manusia menurut Alqur'an
Manusia telah memikirkan tentang asal usulnya selama beribu-ribu tahun. Tetapi sampai belakangan ini, satu-satunya sumber gagasan-gagasannya adalah pengertian-pengertian yang diperoleh dari ajaran-ajaran keagamaan dan sebagai sistem filsafat. Baru pada zaman modern, bersama dengan mengalirnya berbagai jenis data, ia mampu mendekati masalah asal us
Manajemen Konflik
Manajemen mempunyai bagian yang sangat penting yakni dalam kepemimpinan, dan kepemimpinan itu merupakan suatu kemampuan yang dimiliki seseorang untuk mempengaruhi orang dalam mewujudkan tujuanya itu, kepemimpinan sengaja atau tidak sengaja akan mengalami kendala atau hambataan dalam menjalankan usaha untuk mancapai tujuan , kendala itu berupa kes
Dasar Shalat Jum'at
Pengertian Shalat Jum’at
Shalat Jum'at ialah shalat dua rekaat yang dilaksanakan sesudah khutbah waktu Zhuhur pada hari Jum’at. Hukum melakasanakan shalat Jum'at adalah fardhu ain, bagi setiap muslimin laki-laki dewasa, merdeka dan penduduk tetap (mukim) bukan musyafir. Allah Swt berfirman :
يا ايها الذين امنوا اذا نودي للصلوة من يوم الجمعة فاسعو