UUD negara 1945 agar dapat menjadi lebih masyarakat dan rakyat tahu maksud dan tujuan dibuatnya UUD 1945, karena pada dasarnya UUD 1945 mempunyai beberapa makna penting dan pada tiap-tiap alinea itu mempunyai maksud dan tujuan yang sangat jelas, secara garis besar UUD 1945 mempunyai isi sebagai berikut :
• Pembukaan, yang mempunyai keistimewaan i
Jumat, 04 Maret 2011
PERBANDINGAN AJARAN AHLUSSUNNAH DAN MU’TAZILAH
Kata khalaf biasanya digunakan untuk merujuk para ulama yang lahir setelah abad III H dengan karateristik yang bertolak belakang dengan apa yang dimiliki salaf, di antaranya tentang penakwilan terhadap sifat-sifat Tuhan yang serupa dengan makhluk pada pengertian yang sesuai dengan ketinggian dan kesucian-Nya.
Adapun ungkapan Ahlussunnah (sering j
Minggu, 27 Februari 2011
Ayat-ayat Sumpah (Qosam)
Kesiapan setiap individu dalam menerima kebenaran dan tunduk terhadap cahaya-Nya itu berbeda-beda. Jiwa yang jernih yang fitrahnya tidak ternoda kejahatan akan segera menyambut petunjuk dan membukakan pintu hati bagi sinar-Nya, serta berusaha mengikutinya sekalipun petunjuk itu sampai kepadanya hanya sepintas kilas. Sedangkan jiwa yang tertutup aw
Jangan Onani
Remaja sebagai kelompok generasi muda, sumber daya sosial dan pemegang masa depan perlu untuk mengembangkan diri agar tumbuh berkembang menjadi pribadi dewasa yang siap menghadapi dan menjalani kehidupan masa depannya. Remaja Indonesia yang secara alamiah sedang mengalami perubahan dramatis dan berbagai aspek pribadinya, membuat remaja terpapar da
Nafkah pada Istri
Secara harfiah, nafkah artinya belanja. Adapun pengertian nafkah ialah uang atau harta yang dikeluarkan untuk suatu keperluan atau untuk membayar suatu kebutuhan yang dinikmati seseorang.
Pengeluaran yang kita bayarkan untuk keperluan makan, minum, dan kehidupan anak istri disebut nafkah. Ongkos yang kita keluarkan untuk membayar kendaraan yang ki
NADHARIYAH ‘AMMAH TENTANG HAK
Dengan adanya kehidupan secara bermasyarakat, juga dengan adanya hubungan antara seseorang dengan orang yang lain maka secara otomatis di situ akan ada sesuatu yang dinamakan hak. Tentunya setiap manusia akan selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ia perlukan baik kebutuhan itu dari alam sendiri atau dari milik orang lain, sehingg
Dalil Larangan Menyuap
وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِاْلبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بـِهـاَ إِلىَ اْلحُكَّامِ لِتـَأْكُلـُوْا فَرِيْقـًا مِنْ اَمْوَالِ النَّـاسِ بِاْلإِثْمِ وَاَنْـتُمْ تَـعْــلَمُوْنَ (188)
Artinya : “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara bathil, dan jangan kamu memberikannya kepada hakim-hakim, supaya kamu dapat memakan sebagi
MASA KEMUNDURAN DAULAH ABBASIYYAH
Bentangan masa yang disebut zaman kemunduran daulah bani Abbas ini adalah sangat panjang. Kemunduran ini dilihat diri kekuasaan abbas tidak pernah berubah menjadi kemajuan, sampai kekuasaan mereka di Baghdad musnah di tangan pasukan Mongol Tatar (1258). Dengan demikian, lebih dari masa empat abad harus dibahas dalam tulisan ini.
Kalau sedemikian p
Perkawinan lain Agama
Yang dimaksud dengan perkawinan antar orang yang berlainan agama di sini, ialah perkawinan orang Islam (pria/wanita) dengan orang bukan Islam (pria/ wanita). Mengenai masalah ini Islam membedakan hukum sebagai berikut :
1. Perkawinan antara seorang muslim dengan wanita musyrik
2. Perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita Ahlul-Kitab
3.
Dasar Istihsan
Sebuah cara untuk mengecualikan sesuatu masalah dari nash yang telah ada karena dikehendaki maslahat umat, ialah menggunakan istihsan. Walaupun cara itu baru terkenal di masa para mujtahidin, sedang ta’rif yang konkrit lahir sesudah berlalu imam empat. Maka dalam makalah ini kita membicarakan istihsan itu agar lebih jelas gambarannya, walaupun hal
Isim Alam
Isim ma’rifat yang kedua, ialah alam. Alam itu ada alam khos dan alam jinis
إِسْمٌ يُعَيِّنُ المُسَمَّى مُطْلَقًا عَلَمُهُ كَـجَعْفَرٍ وَخِرْنِقَا
.
Artinya :
“Adapun isim yang menentukan suatu barang yang diberi nama dengan mutlak, itulah alam namanya, seperti : Ja’far, nama laki-laki, Khirnik, nama wanita.”
Penjelasan :
1. Adapun
Hukum Aul
‘Aul menurut bahasa mempunyai sejumlah arti. Ia bisa berarti kezaliman.
Di antaranya firman Allah Ta’ala :
ذلـك أدنى الا تعــــولــوا
“Hal itu supaya kamu cenderung tidak berbuat aniaya”
Kata “aul” bisa berarti naik. Ia bisa berarti bertambah, dikatakan ’Aalal maa’u (air naik), ‘Aalal miizaanu (sisi yang satu lebih berat dari yang lain).
Menurut
GADAI DAN PERMASALAHANNYA
Gadai (ar-rahnu) menurut bahasa ialah :
حسب الشـئ بأى سـبب مخصوص
Yaitu menahan sesuatu barang karena suatu sebab tertentu.
Sedangkan menurut istilah fuqaha ialah :
عقد يتضمن جعل عين مالية وثيقـة بدين يستوفى منها عند تعـزر الوفاء
Yaitu perjanjian akad dengan jaminan suatu barang atau benda yang terjamin sebagai penebus utang ketika mendapat kesuli
Label:
Makalah Pendidikan
ASURANSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Imam Syafi’i, sebagai seorang yang pakar dalam hukum Islam, menya-takan bahwa kaidah-kaidah itu untuk menjaga semangat hukum Islam yang fungsi utamanya adalah mengontrol masyarakat dan bukan untuk dikontrol oleh masyarakat. Menurutnya, “wahyu Allah, seperti dikemukakan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW diturunkan untuk menghadapi setiap kejadian
Aristoteles 1
Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah hewan yang berpikir (a man is the animal that reason). Dalam ilmu mantiq, kita temukan sebuah rumusan tentang manusia yang juga sekaligus membedakannya dari hewan, yaitu : الإنسان حيوان الناطق yang mengeluarkan pendapatnya, yang berbicara berdasarkan akal pikirannya. Dan karena itu pada hakekatnya manusi
Amm
1.Pengertian Lafazh ‘Amm
Pembahasan lafazh ‘amm dalam ilmu Ushul Fiqh mempunyai kedudukan tersendiri, karena lafazh ‘amm mempunyai tingkat yang luas serta menjadi ajang perdebatan pendapat ulama dalam menetapkan hukum. Di lain pihak, sumber hukum Islam pun, Al-Qur'an dan Sunnah, dalam banyak hal memakai lafazh umum yang bersifat universal.
Lafazh
PENGGUNAAN DALALAH AL-‘AM, TAKHSIS DAN AL-KHAS
Dalam upaya untuk memahami al-‘am ini para ulama ushul telah memberikan sejumlah definisi atau pengertian yang pada dasarnya mengandung maksud yang sama, meskipun redaksionalnya berbeda satu sama lainnya. Syaikh al-Khudhori Beik, misalnya, menyebutkan sebagai berikut :
اَلْعَامُ هُوَ اللَّفْظُ اَلدَّالُ عَلَى اسْتِغْرَاقِ أَفْرَادٍ مَفْهُوْمٍ
Al-
Membentuk Akhlak Baik
Adapun latar belakang yang mendorong penulisan paper ini adalah adanya atau banyaknya hal-hal yang menyebabkan kemerosotan akhlak yang akhir-akhir ini menjadi sorotan atau pandangan di masyarakat kita.
Adanya kesulitan dalam lapangan etika (adab) dalam menentukan ukuran dimana tingkat yang dapat dipakai sebagai pegangan oleh seluruh umat Islam khu