UUD negara 1945 agar dapat menjadi lebih masyarakat dan rakyat tahu maksud dan tujuan dibuatnya UUD 1945, karena pada dasarnya UUD 1945 mempunyai beberapa makna penting dan pada tiap-tiap alinea itu mempunyai maksud dan tujuan yang sangat jelas, secara garis besar UUD 1945 mempunyai isi sebagai berikut :
• Pembukaan, yang mempunyai keistimewaan ini tidak bisa dirubah, jika dirubah maka akan merubah negara Indonesia secara keseluruhan.
• Batang Tubuh, yang bermakna perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada pintu gerbang kemerdekaan.
• Penjelasan, yang berisi atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Indonesia menjadi negara
Lanjuuut..
Jumat, 04 Maret 2011
PERBANDINGAN AJARAN AHLUSSUNNAH DAN MU’TAZILAH
Kata khalaf biasanya digunakan untuk merujuk para ulama yang lahir setelah abad III H dengan karateristik yang bertolak belakang dengan apa yang dimiliki salaf, di antaranya tentang penakwilan terhadap sifat-sifat Tuhan yang serupa dengan makhluk pada pengertian yang sesuai dengan ketinggian dan kesucian-Nya.
Adapun ungkapan Ahlussunnah (sering juga disebut dengan Sunni) dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu umum dan khusus. Sunni dalam pengertian umum adalah lawan kelompok Syi’ah. Dalam pengertian ini, Mu’tazilah –sebagai-mana juga Asy’ariyah– masuk dalam barisan Sunni. Sunni dalam pengertian khusus adalah mazhab yang berada dalam barisan Asy’ariyah dan merupakan lawan Mu’tazilah. Pengertian kedua inilah yang dipakai dalam pembahasan ini.
Selanjutnya, term Ahlussunnah banyak dipakai setelah munculnya aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah, dua aliran yang menentang ajaran-ajaran Mu’tazilah.
Lanjuuut..
Minggu, 27 Februari 2011
Ayat-ayat Sumpah (Qosam)
Kesiapan setiap individu dalam menerima kebenaran dan tunduk terhadap cahaya-Nya itu berbeda-beda. Jiwa yang jernih yang fitrahnya tidak ternoda kejahatan akan segera menyambut petunjuk dan membukakan pintu hati bagi sinar-Nya, serta berusaha mengikutinya sekalipun petunjuk itu sampai kepadanya hanya sepintas kilas. Sedangkan jiwa yang tertutup awan kejahilan dan diliputi gelapnya kebathilan tidak akan terguncang hatinya kecuali dengan pukulan peringatan dan bentuk kalimat yang kuat lagi kokoh, sehingga dengan demikian barulah terguncang keingkarannya itu.
Qasam (sumpah) dalam pembicaraan
Lanjuuut..
Jangan Onani
Remaja sebagai kelompok generasi muda, sumber daya sosial dan pemegang masa depan perlu untuk mengembangkan diri agar tumbuh berkembang menjadi pribadi dewasa yang siap menghadapi dan menjalani kehidupan masa depannya. Remaja Indonesia yang secara alamiah sedang mengalami perubahan dramatis dan berbagai aspek pribadinya, membuat remaja terpapar dan beraneka norma dan nilai yang saling bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut di lingkungan terdekatnya, apalagi remaja pada saat sekarang ini dihadirkan dengan berbagai macam masalah yang dapat merusak bahkan mencoreng nama baik remaja itu sendiri,
Lanjuuut..
Nafkah pada Istri
Secara harfiah, nafkah artinya belanja. Adapun pengertian nafkah ialah uang atau harta yang dikeluarkan untuk suatu keperluan atau untuk membayar suatu kebutuhan yang dinikmati seseorang.
Pengeluaran yang kita bayarkan untuk keperluan makan, minum, dan kehidupan anak istri disebut nafkah. Ongkos yang kita keluarkan untuk membayar kendaraan yang kita naiki juuga disebut nafkah. Biaya yang kita keluarkan untuk keperluan anak-anak bersekolah disebut nafkah juga. Ringkasnya, nafkah mencakup semua bentuk pengeluaran, berupa uang aau barang yang kita bayarkan kepada orang lain guna mendapatkan sesuatu yang kita perlukan.
Lanjuuut..
NADHARIYAH ‘AMMAH TENTANG HAK
Dengan adanya kehidupan secara bermasyarakat, juga dengan adanya hubungan antara seseorang dengan orang yang lain maka secara otomatis di situ akan ada sesuatu yang dinamakan hak. Tentunya setiap manusia akan selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ia perlukan baik kebutuhan itu dari alam sendiri atau dari milik orang lain, sehingga tidak jarang dijumpai pertentangan-pertentangan kehendak dan untuk mengatasi pertentangan-pertentangan ini perlu adanya aturan-aturan agar manusia yang satu tidak akan melanggar hak manusia yang lain atau dalam arti memperkosa kemerdekaan orang lain. Adapun tata aturan yang diperlukan itu adalah aturan yang mengatur hak manusia.
Lanjuuut..
Dalil Larangan Menyuap
وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِاْلبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بـِهـاَ إِلىَ اْلحُكَّامِ لِتـَأْكُلـُوْا فَرِيْقـًا مِنْ اَمْوَالِ النَّـاسِ بِاْلإِثْمِ وَاَنْـتُمْ تَـعْــلَمُوْنَ (188)
Artinya : “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara bathil, dan jangan kamu memberikannya kepada hakim-hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta manusia dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui”.
PENJELASAN AYAT
Lanjuuut..
MASA KEMUNDURAN DAULAH ABBASIYYAH
Bentangan masa yang disebut zaman kemunduran daulah bani Abbas ini adalah sangat panjang. Kemunduran ini dilihat diri kekuasaan abbas tidak pernah berubah menjadi kemajuan, sampai kekuasaan mereka di Baghdad musnah di tangan pasukan Mongol Tatar (1258). Dengan demikian, lebih dari masa empat abad harus dibahas dalam tulisan ini.
Kalau sedemikian panjang masa yang harus dicakup dan dan sedemikian bervariasi kekuasaan politik yang terkandung di dalamnya, masih harus ditambah lagi seberapa besar persoalan-persoalan peradaban dan atau keagamaan yang menyertai semua itu, lalu apa yang mesti dibicarakan disini?
Lanjuuut..
Perkawinan lain Agama
Yang dimaksud dengan perkawinan antar orang yang berlainan agama di sini, ialah perkawinan orang Islam (pria/wanita) dengan orang bukan Islam (pria/ wanita). Mengenai masalah ini Islam membedakan hukum sebagai berikut :
1. Perkawinan antara seorang muslim dengan wanita musyrik
2. Perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita Ahlul-Kitab
3. Perkawinan antara seorang wanita muslimah dengan pria non muslim
1. Perkawinan antara seorang muslim dengan wanita musyrik
Islam telah melarangnya, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221 :
Lanjuuut..
Dasar Istihsan
Sebuah cara untuk mengecualikan sesuatu masalah dari nash yang telah ada karena dikehendaki maslahat umat, ialah menggunakan istihsan. Walaupun cara itu baru terkenal di masa para mujtahidin, sedang ta’rif yang konkrit lahir sesudah berlalu imam empat. Maka dalam makalah ini kita membicarakan istihsan itu agar lebih jelas gambarannya, walaupun hal ini bukan masalah yang baru.
Istihsan pada lughat bermakna :
عـدّى الشيئ حسـنا
“Menganggap baik (memandang baik) sesuatu”
Kebalikannya dinamakan istiqhah.
Dapat juga dinamakan istihsan :
طلب الأحسـن للإتبــــاع
“Mencari yang lebih baik untuk diikuti”
Lanjuuut..
Isim Alam
Isim ma’rifat yang kedua, ialah alam. Alam itu ada alam khos dan alam jinis
إِسْمٌ يُعَيِّنُ المُسَمَّى مُطْلَقًا عَلَمُهُ كَـجَعْفَرٍ وَخِرْنِقَا
.
Artinya :
“Adapun isim yang menentukan suatu barang yang diberi nama dengan mutlak, itulah alam namanya, seperti : Ja’far, nama laki-laki, Khirnik, nama wanita.”
Penjelasan :
1. Adapun yang dimaksud dengan alam sakhos, ialah nama yang menentukan kepada yang dinamainya didalam hati dan buktinya, seperti : Zaed, Ja’far, Sulaiman dan sebagainya.
2. Adapun yang dimaksud alam jinis, seperti : Ummu ‘Iryath bagi nama jinis kala jengking, penentuan itu didalam hati saja, tidak dalam buktinya, sebab dalam kenyataannya setiap kalajengking boleh dinamai Ummu ‘Iryath
Lanjuuut..
Hukum Aul
‘Aul menurut bahasa mempunyai sejumlah arti. Ia bisa berarti kezaliman.
Di antaranya firman Allah Ta’ala :
ذلـك أدنى الا تعــــولــوا
“Hal itu supaya kamu cenderung tidak berbuat aniaya”
Kata “aul” bisa berarti naik. Ia bisa berarti bertambah, dikatakan ’Aalal maa’u (air naik), ‘Aalal miizaanu (sisi yang satu lebih berat dari yang lain).
Menurut istilah, ia adalah tambahan dalam seluruh saham yang ditetapkan dan kekurangan pada bagian-bagian para pewaris. Hal itu terjadi bila terdapat banyak furudh sehingga menghabiskan seluruh harta dan tinggallah sebagian ashabul furudh tanpa bagian waris.
Ketika itu kita terpaksa menambah penyebut-penyebutnya supaya harta memenuhi seluruh ashabul furudh.
Lanjuuut..
GADAI DAN PERMASALAHANNYA
Gadai (ar-rahnu) menurut bahasa ialah :
حسب الشـئ بأى سـبب مخصوص
Yaitu menahan sesuatu barang karena suatu sebab tertentu.
Sedangkan menurut istilah fuqaha ialah :
عقد يتضمن جعل عين مالية وثيقـة بدين يستوفى منها عند تعـزر الوفاء
Yaitu perjanjian akad dengan jaminan suatu barang atau benda yang terjamin sebagai penebus utang ketika mendapat kesulitan untuk membayarnya.
Perjanjian gadai semacam ini dibenarkan oleh syari’at Islam berdasarkan firman Allah SWT, surat Al-Baqarah : 283
Lanjuuut..
Label:
Makalah Pendidikan
ASURANSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Imam Syafi’i, sebagai seorang yang pakar dalam hukum Islam, menya-takan bahwa kaidah-kaidah itu untuk menjaga semangat hukum Islam yang fungsi utamanya adalah mengontrol masyarakat dan bukan untuk dikontrol oleh masyarakat. Menurutnya, “wahyu Allah, seperti dikemukakan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW diturunkan untuk menghadapi setiap kejadian yang mungkin terjadi”. Secara implisit Imam Syafi’i berpendapat bahwa segala sesuatu masalah itu sudah disiapkan pemecahannya dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW.
Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang kajian yang berkenaan dengan asuransi dalam tinjauan hukum Islam yang terdiri dari : nilai filosofis asuransi syariah, landasan asuransi syariah, prinsip dasar asuransi syariah, akad yang membentuk asuransi syariah, dan pendapat ulama tentang asuransi.
Lanjuuut..
Download Makalah: "ASURANSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM" Lengkap
Aristoteles 1
Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah hewan yang berpikir (a man is the animal that reason). Dalam ilmu mantiq, kita temukan sebuah rumusan tentang manusia yang juga sekaligus membedakannya dari hewan, yaitu : الإنسان حيوان الناطق yang mengeluarkan pendapatnya, yang berbicara berdasarkan akal pikirannya. Dan karena itu pada hakekatnya manusia adalah makhluk yang bertanya dan selalu ingin tahu. Pda diri manusia juga melekat kehausan intelektual yang menjelma keanekaragaman pertanyaan. Berpikir adalah bertanya dan bertanya adalah mencari jawaban tentang kebenaran. Setelah tahu tentang sesuatu ternyata ada yang merasa puas tetapi ada pula yang tidak.
Lanjuuut..
Amm
1.Pengertian Lafazh ‘Amm
Pembahasan lafazh ‘amm dalam ilmu Ushul Fiqh mempunyai kedudukan tersendiri, karena lafazh ‘amm mempunyai tingkat yang luas serta menjadi ajang perdebatan pendapat ulama dalam menetapkan hukum. Di lain pihak, sumber hukum Islam pun, Al-Qur'an dan Sunnah, dalam banyak hal memakai lafazh umum yang bersifat universal.
Lafazh ‘amm ialah suatu lafazh yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu. Para ulama Ushul Fiqh memberikan definisi ‘amm antara lain sebagai berikut :
1) Menurut ulama Hanafiyah :
كل لفظ ينتظم جمــعا سواء أكان باللفــظ او بالمعــنى
Artinya :
Lanjuuut..
PENGGUNAAN DALALAH AL-‘AM, TAKHSIS DAN AL-KHAS
Dalam upaya untuk memahami al-‘am ini para ulama ushul telah memberikan sejumlah definisi atau pengertian yang pada dasarnya mengandung maksud yang sama, meskipun redaksionalnya berbeda satu sama lainnya. Syaikh al-Khudhori Beik, misalnya, menyebutkan sebagai berikut :
اَلْعَامُ هُوَ اللَّفْظُ اَلدَّالُ عَلَى اسْتِغْرَاقِ أَفْرَادٍ مَفْهُوْمٍ
Al-‘Am ialah lafal yang menunjukkan kepada pengertian dimana di dalamnya tercakup sejumlah objek atau satuan yang banyak.
Sementara itu Zaky al-Din Sya’ban memberi definisi al-‘am sebagai berikut :
اَلْعَامُ هُوَ اللَّفْظُ الْمَوْضُوْعُ وَضْعًا وَاحِدًا وَالَّذِى يَشْمَلُ جَمِيْعِ اْلأَفْرَادِ الَّتِى يَصْدُقُ عَلَيْهَا مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِ حَصْرٍ فِى كَمِيَّةٍ مُعَيَّنـَـةٍ
Al-‘Am ialah suatu lafal
Lanjuuut..
Membentuk Akhlak Baik
Adapun latar belakang yang mendorong penulisan paper ini adalah adanya atau banyaknya hal-hal yang menyebabkan kemerosotan akhlak yang akhir-akhir ini menjadi sorotan atau pandangan di masyarakat kita.
Adanya kesulitan dalam lapangan etika (adab) dalam menentukan ukuran dimana tingkat yang dapat dipakai sebagai pegangan oleh seluruh umat Islam khususnya di dalam masalah pendidikan akhlak.
Banyaknya desakan-desakan para orang tua di dalam mendidik putra-putrinya dalam masalah perkembangan akhlak dan untuk mengetahui pendidikan apa yang ditanamkan oleh para pendidik atau pelajar bagi kemaslahatan para anak-anak didik di masa akan
Lanjuuut..