Headlines News :
02 May 2016

Kyai Pengajar dan Pengamal Kitab al-Hikam

Dalam taushiyahnya KH. Ahmad Minanurrahman bin Utsman al-Ishaqi, Pengasuh Ponpes Darul Ubudiyyah Raudlatul Muta’allimin Jatipurwo Surabaya, menceritakan tentang kitab a...

More news
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

April 2025
MSSRKJS
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930

ARCHIVE

Tarjim

POST

Sabtu, 29 Januari 2011

Pembagian Hadits

Sebelum kita menganalisa mengenai pembagian hadis dalam segi kuantitasnya maupun dari segi kualitas sanatnya.Perjalanan mencari hadis itu memang berbeda-beda sesuai dengan pelaku, tempat tujuan dan waktunya. Ada yang menempuh jalan kaki,ada yang melakukannya ketika berusia 15 hingga 20 tahun, begitupun ada yang dengan susah payah, namun ada pula y
Lanjuuut..

Pemanfaatan kayu jati

Jati, merupakan nama dari jenis pohon yang sejak dahulu kayunya banyak dipergunakan untuk manusia sehari-hari, baik dipergunakan sebagai perlindungan badan manusia, maupun alat-alat untuk mendapatkan produksi dan bahan bakar atau pemasak makanan lainnya, salah satu hutan yang telah memberikan kekayaan yang tidak sedikit bagi negara adalah hutan ja
Lanjuuut..

Maslahat Mursalah

Perkembangan zaman dari masa ke masa menuntut umat manusia untuk ikut mengembangkan pola pikirnya dalam hal apapun, terutama untuk kebaikan dan kemaslahatan kehidupan umat manusia. Demikian juga yang terjadi dalam dunia Islam, dari zaman ke zaman Nabi Muhammad SAW, para sahabat, tabi'in sampai sekarang, sudah banyak sekali muncul pemikiran-pemikir
Lanjuuut..

MASHALIH MURSALAH

Berdasarkan istqra' (penelitian empiris) dan nash-nash Al-Qur’an maupun al-Hadits diketahui bahwa hukum-hukum syari'at Islam mencakup diantaranya pertimbangan kemaslahahan manusia. firman Allah dalam surat Al-Ambiya' 170) وما ارسلناك الا رحمة للعالمين Artinya : "Dan tiada kami menhutus kamu, melainkan un (menjadi) rahmat bagi semesta al
Lanjuuut..

Keadilan dalam Pandangan Islam

Islam sangat menghormati hak-hak asasi manusia, baik yang bersifat keselamatan diri, harga diri, maupun milik, dengan cara menegakkan kebenaran dan keadilan. Dengan tegakanya keadilan dan kebenaran, akan dapat kebenaran, akan dapat dirasakan kehidupan yang tenang dan aman. Hubungan atau kerjasama yang erat antara individu-individu masyarakat, men
Lanjuuut..

Ijtihad - Istihsab

Dalam menghadapi dan menyikapi berbagai macam persoalan hidup, kita sebagai umat Islam yang mempunyai syari'at, sudah sepatutnya bertindak refrenshif dengan sumber-sumber yang ada sebagai legitimasi dalam perumusan konsekwensi hukum yang ditimbulkan. Tentunya tidak semua kita dapat diberikan otoritas kedalamnya. Hanya orang-orang yang telah memili
Lanjuuut..

Antara Modern dan Kontemporer

Agama Islam di Indonesia sebenarnya sudah berkembang pada periode pertengahan sejarah Islam, tetapi kajiannya terpisah dari pembahasan. Pada periode pertengahan, pembahasan yang paling banyak mendapat tempat adalah peraturan politik di “Pusat” Islam yang dibina dinasti yang kebetulan berjasil memegang hegemoni politik, serta tiga kerajaan Islam (U
Lanjuuut..

Hukum Waris

Didalam hukum perdata juga diatur tentang perihal waris sebagaimana diatur didalam hukum adat ataupun hukum Islam, namun berbeda dengan kedua hukum tersebut. Bahwa sistem yang digunakan dalam hukum perdata adalah sistem individual, yaitu bahwa masing-masing ahli waris mendapatkan bagian dari harta peninggalan dan mendapatkan porsi yang sama besar
Lanjuuut..

Hukum Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan antara laki-laki dan wanita atau yang mewakili mereka dan diperbolehkan bagi laki-laki dan wanita bersenang-senang dengan jalan yang telah disyari'atkan. Tujuan perkawinan adalah mewujudkan kesatuan bermasyarakat (rumah tangga) yang didasari oleh cinta, sayang, kerjasama dan kemuliaan akhlak. Perkawinan merupakan aturan ya
Lanjuuut..

Hukum Perdata Metriil

Dalam masyarakat tentunya sudah sering terjadi interaksi yang didorong adanya hak dan kewajiban terhadap sesama. Ini mengingat bahwa manusia itu memang seorang makhluk mono analitis yaitu manusia yang eksistensinya sebagai makhluk pribadi yang memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban itu merupakan suatu kepentingan bagi manusia itu sendiri da
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger