Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Kamis, 29 April 2010

PEMIKIRAN TOKOH FILSAFAT

PEMIKIRAN TOKOH FILSAFAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN AL-QUR’AN A. PENDAHULUAN Perkembangan filsafat dikenal mulai di Yunani dan perkembangannya pun itu dibagi pada masa pra Socrates dan masa Socrates, masa socrates ini juga dikenal dengan masa filsafat klasik. Tokoh pada filsafat klasik ada tiga filosuf yaitu, Socrates, Plato dan Aristoteles. Pada makalah ini akan sedikit membahas sedikit tentang tokoh Plato dan pemikirannya yang hubungannya dengan al-Qur’an dan hadist. B. PEMBAHASAN Filsafat plato ini tak jauh beda dengan filsafatnya Socrates, karena dalam pemikirannya ia memperkuat pendapat gurunya dalam menjadi kaum sofisme.
Download Makalah Pendidikan : "Pemikiran Tokoh Filsafat" Lengkap
Lanjuuut..

FILSAFAT ANTARA IBADAH DAN MUAMALAH

FILSAFAT ANTARA IBADAH DAN MUAMALAH Pendahuluan Tujuan penciptaan manusia dan jin hanya tiada lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Penciptaan itu bukan sekedar main-main atau hal yang percuma. Di balik penciptaan itu, Allah SWT mempunyai rencana yang sungguh-sungguh. Setiap makhluk diberi kesempatan untuk berkembang maju ke arah suatu tujuan itu, yaitu keridhaan-Nya. Allah SWT adalah sumber dan pusat segala kekuasaan dan kesempurnaan. Kemajuan yang kita capai tergantung kepada cara kita mendapatkan diri sesuai dengan kehendak-Nya. Inilah sebaik-baik ibadah kita kepada-Nya. Gambaran tentang kemampuan syari'at Islam dalam menjawab segala persoalan modern dapat diketahui dengan mengemukakan beberapa prinsip syari'at Islam mengenai tatanan hidup secara vertikal (antara manusia dengan Tuhannya) dan secara horizontal (antara sesama manusia). kebanyakan ahli fiqh teah menetapkan kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu dalam bidang material dan hubungan antara sesama manusia (mu'amalat) adalah boleh, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dilarang. Kaidah di atas berlawanan dengan kaidah hukum dalam bidang ibadah. Dalam bidang ibadah, syari'at Islam menetapkan sendiri garis-garisnya. Di sini dikemukakan nash yang tidak dapat ditafsirkan lain, sehingga terjaga dari kesimpangsiuran. Dalam bidang yang disebut terakhir ini terdapat kaidah bahwa ibadah tidak dapat dilakukan kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu telah diperintahkan oleh Allah SWT dan atau dicontohkan oleh Rasulullah. Sebagaimana yang dikatakan oleh imam al-Syathibi, ibadah memiliki maksud asli dan maksud sekunder, maksud asli adalah semata-mata menuju Allah SWT dengan tujuan tunduk, taat, mencintai dan menuju kepada Allah SWT dalam setiap kondisi, kemudian diikuti dengan bukti berupa beribadah untuk mendapatkan derajat di akhirat atau menjadi kekasih Allah SWT dan lain-lain. Sedangkan maksud sekunder dalam ibadah adalah seperti meluruskan diri dan mendapatkan keutamaan. Apabila makna-makna ibadah yang diberikan oleh masing-masing ahli ilmu diperhatikan baik, nyatalah bahwa takrif yang diberikan oleh suatu golongan berpaut untuk menyempurnakannya dengan takrif yang diberikan oleh golongan yang lain. Jelasnya, tidaklah dipandang seorang mukallaf telah beribadah (sempurna ibadahnya) kalau ia hanya mengerjakan ibadah-ibadah dalam pengertian fuqaha, atau ahli ushul saja. Di samping ia beribadah dengan ibadah yang dimaksudkan oleh ahli tauhid, ahli hadits dan ahli tafsir. Dan perlu pula ia beribadah dengan yang dimaksudkan oleh ahli akhlak, yaitu memperbaiki budi pekerti. Maka apabila pengertian-pengertian tersebut telah menyatu, barulah terdapat hakikat ibadah dan ruhnya : barulah rangka ibadahnya mempunyai motor yang menggerakkan. Al-Qur'an dan Al-Sunnah yang menjadi sumber dan pedoman bagi umat untuk beribadah mengandung ajaran-ajaran yang oleh Mahmud Syaltut dibagi kepada dua bagian, yaitu : ajaran tentang akidah dan ajaran tentang syari'ah, kemudian syari'ah itu sendiri terdiri atas ibadah dan mu'amalah. Ajaran tentang akidah berkaitan dengan persoalan keimanan dan keyakinan seseorang terhadap eksistensi Allah SWT, para malaikat, Rasul, kitab suci yang diturunkan Allah SWT, tentang hari akhirat, dan lain sebagainya. Ajaran tentang akidah bersifat permanen, pasti dan tidak berubah disebabkan terjadinya perubahan sosial-kultural Ajaran tentang ibadah berkaitan dengan persoalan-persoalan pengabdian kepada Allah SWT dalam bentuk-bentuk yang khusus seperti shalat, puasa, haji, zakat dan sebagainya. Ajaran tentang ibadah ini bersifat permanen dan ditetapkan secara rinci baik oleh Al-Qur'an maupun oleh Al-Sunnah, sikap seorang Muslim dalam persoalan ibadah adalah melaksanakannya sesuai dengan petunjuk dalil yang ada dalam Al-Qur'an yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui sunahnya. Ajaran tentang mu'amalah berkaitan dengan persoalan-persoalan hubungan antara sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan masing-masing, sesuai dengan ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip yang dikandung oleh Al-Qur'an dan Al-Sunnah, itulah sebabnya bahwa bidang muamalah tidak bisa dipisahkan sama sekali dengan nilai-nilai ketuhanan. Dengan demikian, akidah, ibadah, muamalah merupakan tiga rangkaian yang sama sekali tidak bisa dipisahkan. Al-Syatibi mencoba mengembangkan lebih lanjut prinsip-prinsip di atas, ia sebagaimana ahli fiqh lainnya, membedakan materi hukum Islam menjadi dua bagian, bagian pertama, materi hukum Islam yang menyangkut ibadah daan bagian kedua materi hukum Islam yang menyangkut muamalah (adat). Ia secara filosofis telah merumuskan kaidah sebagai berikut : الأصل في العبادات بالنّسبة الي المكلّف التّعبّد دون الالتفات الي المعاني واصل العادات الالتفات الي المعاني "Prinsip dalam persoalan ibadat bagi mukallaf adalah ta'abbud tanpa perlu melihat kepada nilai atau hikmah, sedangkan prinsip dalam persoalan adat (muamalat) adalah melihat kepada nilai atau hikmah" Perlu segera ditambahkan, bahwa Al-Syatibi sendiri mengakui adanya beberapa bentuk muamalat yang mempunyai nilai ta'abbudi. Kelihatannya yang dimaksud dengan ta'abbudi di sini adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil yang terperinci. Berdasarkan prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi, dalam arti meliputi segala macam bentuk muamalat, diizinkan oleh syari'at Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip dan jiwa syari'at Islam itu sendiri. Menyadari bahwa kehidupan dan kebutuhan manusia selalu berkembang dan berubah, syari'at dalam bidang muamalat, pada umumnya hanya mengatur dan menetapkan dasar-dasar hukum secara umum. Sedangkan perinciannya diserahkan kepada umat Islam, dimana pun mereka berada. Tentu prinsip dan jiwa syari'at Islam. Dapat dikatakan bahwa jiwa dan prinsip hukum Islam bersifat konstant, permanen dan stabil, tidak berubah sepanjang masa, betapa pun kemajuan peradaban manusia. Sementara itu peristiwa hukum, teknis, dan cabang-cabang mengalami perubahan, berkembang sejalan dengan perkembangan zaman. Dengan tetap teguhnya jiwa dan prinsip hukum, dibarengi oleh terbuka lebarnya perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan secara leluasa, dengan tetap dilandasi oleh norma hukum yang ketat dan kuat. Dengan adanya perubahan dan perkembangan masyarakat, cabang-cabang hukum Islam di bidang muamalat semakin bertambah materi hukumnya, semakin banyak perbedaannya dan semakin sempurna pembahasannya. Berbeda dengan bidang muamalat, hukum Islam dalam bidangibadah mahdah tidak terbuka kemungkinan adanya modernisasi, melainkan materinya harus berorientasi kepada nash Al-Qur'an dan Hadits yang mengatur secara jelas tentang tata cara pelaksanaan ibadah tersebut. Namun demikian, modernisasi dalam bidang sarana dan prasarana ibadah mungkin untuk dilakukan. REFERENSI - Prof. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Fakta Keagungan Syari'at Islam, Tintamas, Jakarta, 1992 - Harun Nasution "Dasar Pemikiran Pembaharuan dalam Islam", Pustaka Pajimas, Jakarta, 1985. - Prof. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000 - DR. H. Fathurrahman Djamil, MA, Filsafat Hukum Islam, Logos, Jakarta, 1999 - Yusuf al-Qardhawi, Fiqh Maqashid Syari'ah, Pustaka Kautsar, Jakarta, 2007 - DR. H. Nasruh Haroen, MA, Fiqh Mua'malah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000 .
Lanjuuut..

Gharar dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam

Gharar dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam Pendahuluan Kajian filosofis terhadap sistem transaksi dalam Islam adalah salah satu langkah awal dalam mendudukkan wacana hukum Islam tentang transaksi (the Islamic law of transactions). Melalui kajian ini, berbagai wacana transaksi yang telah ada selama ini diharapkan semakin jelas dan terarah. Bila kajian filosofis tersebut telah benar-benar duduk, terbukalah peluang untuk menilik sistem transaksi itu dari pendekatan lain, khususnya sosiologis, antropologis, politis, dan lain-lain.
Download Makalah Pendidikan : "Ghoror dalam perspektif Filsafat hukum islam" Lengkap
Lanjuuut..

FILSAFAT SOCRATES & METODENYA

FILSAFAT SOCRATES & METODENYA A. PENDAHULUAN Hidup adalah perjuangan, gerak adalah jawaban hidup. Mungkin itu yang harus di tanamkan dalam benak seorang mahasiswa. Artinya, mampuh melihat dan menyaksikan seperti apa arah hidup dirinya ketika berintegral (bergabung/hidup bersama) dengan masyarakat paling tidak berada dikampus dan di mana pun ia berada!. Ketika kita mendengar, membaca, mengganalisis dan sebagainya, kita akan mengeletuk dalam benak untuk apa? Bagaimana? Dan dari mana filsafat itu di pelajari.
Download Makalah Pendidikan : "Filsafat socrotes" Lengkap
Lanjuuut..

Kisah Al qur'an

BAB I
PENDAHULUAN


Didalam Al-Qur'an terdapat banyak sekali kisah-kisah yang berisikan tauladan, dan banyak diantara umat Islam sendiri yang tidak mengetahuinya. Ini dikarenakan umat Islam hanya membaca Al-Qur'an yang notabenenya berbahasa Arab. Mereka tidak membaca Al-Qur'an terjemah. Oleh karena itu penulis akan menjelaskan sedikit tentang beberapa kisah yang terdapat di dalam Al-Qur'an pada pembahasan selanjutnya.
Kisah-kisah dalam Al Qur’an adalah sebenar-benarnya kisah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya: “Dan siapakah yang lebih benar perkataan(nya) daripada Allah?” (Q.S. An Nisaa’: 87). Karena kisah-kisah tersebut pasti sesuai dengan kenyataan yang terjadi.



Download Makalah Pendidikan : "Kisah Al Qur'an" Lengkap
















Lanjuuut..

FIFA.COM.NET.CELL: AL-QUR'AN SUMBER HUKUM ISLAM

Lanjuuut..

Selasa, 27 April 2010

PERKEMBANGAN REMAJA DALAM PANDANGAN FIQHIYAH

A. Pendahuluan
Manusia adalah makhluq Allah yang diciptakan dalam bentuk yang sempurna (At Tin : 4), makhluk yang diciptakan secara bertahap melalui fase fase tertentu baik dalam proses kejadiannya maupun perkembangannya. Remaja adalah salah satu fase perkembangan manusia.
Dalam makalah sederhana ini akan dibahas hal ihwal tentang remaja dalam kontek psikologi maupun dalam konteks hukum Islam. Hal ini sangat penting artinya karena tidak sedikit remaja yang tidak mengetahui tugas–tugas perkembangan remaja terutama sekali kaitan fiqhiyahnya. Lebih-lebih di era sekarang remaja sering dikelabui dengan istilah Gaul.


B. Mengenal Masa Remaja
1. Pengertian.
Masa remaja adalah masa yang paling mengesankan dan indah dalam perkembangan manusia, karena masa tersebut penuh dengan tantangan, gejolak emosi dan perubahan yang menyangkut perubahan jasmani, psikologis dan sosial serta konflik (diri sendiri maupun sosial). Masa ini merupakan salah satu rangkaian fase perkembangan manusia; Pranatal (nutfah, alaqah, mudghah, idzam, idzama lahma, khalqan akhar) dan seterusnya (bayi, kanak-kanak, anak-anak, remaja, dewasa, tua) akhirnya meninggal dunia.

2. Pembagian masa Remaja
Masa remaja dibagi 2, yakni (a) Pra Pubertas (12-14 th), (b) Masa Pubertas (14-18).
a. Pra pubertas adalah saat-saat terjadinya kemasakan seksual yang sesungguhnya, bersamaan dengan terjadinya perkembangan fisiologis yang berhubungan dengan kelenjar endokrin. Biasanya kemasakan wanita 1,5-2 tahun lebih awal dari pria. Pada wanita kemasakan tersebut ditandai dengan menstruasi, sedang pria ditandai keluar sperma, mimpi merasa kepuasan seksual. Ini biasa dianggap sebagai tanda-tanda primer. Sedang tanda skundenya : Pada pria : tumbuh suburnya rambut di bagian tertentu, selaput suara besar dan berat, badan mulai membentuk segi tiga, urat-urat menjadi kuat, muka bertambah persegi. Pada wanita : Pinggul semakin membesar dan melebar, kelenjar-kelenjar pada dada menjadi berisi, suara menjadi bulat, merdu, tinggi, mukapun menjadi bulat dan berisi. Tanda tertiernya : Perubahan mimik bicara, cara berpakian, mengatur rambut, bahasa yang diucapkan, acting, jalan. Selain itu juga muncul perasaan negatif, mulai ada keinginan melepaskan diri dari kekuasaan orang tua dan lain-lain.
b. Masa Pubertas
Pada masa ini anak tidak lagi hanya bersikap reaktif, tetapi mulai aktif mencapai kegiatan dalam rangka menemukan dirinya serta mencari pedoman hidup penuh semangat sedang ia belum memahami hahekat yang dicari. Menurut E. Spranger, ada 3 aktivitas sebagai tanda masa pubertas, yaitu : Penemuan aku, pertumbuhan pedoman kehidupan dan memasukkan diri pada kegiatan kemasyarakatan. Ada perbedaan yang terjadi Pria-Wanita dalam hal ini. Pria Aktif memberi, cenderung untuk memberi perlindungan, minat tertuju pada intelektual, abstrak, berusaha memutuskan sendiri dan ikut bicara dll, Wanita sebaliknya.

3. Tugas-Tugas perkembangan Remaja
1. Mencapai hubungan yang baik dan lebih masak dengan teman sebaya baik sesama jenis maupun lawan jenis.
2. Mencapai peran sosial sesuai dengan peran jenis kelamin (maskulinitas, feminitas).
3. Menerima keadaan fisiknya dan dapat mempergunakannya secara efektif.
4. Mencapai kemandirian secara emosional dari Ortu dan Orang dewasa lainnya.
5. Mencapai kepastian untuk mandiri secara ekonomi.
6. Memilih pekerjaan dan mempersiapkan diri untuk bekerja.
7. Mempersiapkan diri untuk perkawinan dan kehidupan keluarga.
8. Mengembangkan kemampuan dan konsep-konsep intelektual untuk mencapai kompetisi sebagai warga negara.
9. Menginginkan dan mencapai perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial.
10. Memperoleh rangkaian sistem nilai dan etika sebagai pedoman perilaku.

C. Perkembangan Remaja dalam Konteks Fiqhiyah

Secara bahasa fiqh artinya “paham atau mengerti”, sedang secara Istilah adalah Hukum yang menerangkan hukum hukum syara’ (wajib, sunnah, halal, haram, makruh, mubah) diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili (terinci) Al Qur’an, Hadits dan Ijtihad. Jika dikaitkan dengan perkembangan Remaja sebagaimana telah dipaparkan di atas, bagaimana fiqh memandang. Hukum-hukum di atas tidak dibebankan kecuali bagi yang Mukallaf (meraka yang sudah terkena beban kewajiban/hukum). Mukallaf adalah mereka (Muslim) yang sudah Aqil, Baligh. Contoh-contoh utama :
1. Menutup aurat.
2. Islam mewajibkan shalat, puasa dst.
3. Adab pergaulan.
4. Dan lain-lain
Remaja muslim yang aqil, baligh sudah dikenai hukum-hukum fiqhiyah di atas. Dengan demikian seiring dengan masa perkembangan remaja, fiqhiyah membimbing kearah pencapaian tugas-tugas perkembangan mereka, menambah nilai-nilai positif, mencegah penyimpangan-penyimpangan bahkan kebinasaan,bukan pembatas kebebasan mereka. Contoh : Hukum fiqh mewajibkan menutup aurat bagi remaja ini seiring dengan pertumbuhan jasmaniah mereka yang mencapai kemasakan.

D. Remaja dan Masalah Fiqhiyah
1. Remaja berpacaran, bagaimana ?
2. Gaya hidup gaul dan funky, bagaimana ?
3. Remaja putri, bagaimana menutup auratnya ?
4. Remaja (Papi) bertato, bagaimana ?
5. Dan lain-lain.

E. Penutup
Demikian makalah sederhana ini disajikan, mudah-mudahan dapat bermanfaat. Amin. Berikut Tips Kecantikan tanpa biaya. Seorang wanita tua yang wajahnya masih dan selalu memancarkan Cahaya ketegaran dan kecantikan, ditanya tentang alat-alat kecantikan yang dipakainya, dia menjawab : “Aku gunakan untuk kedua bibirku kebenaran (hak), dan untuk suaraku shalat, dan untuk kedua mataku rahmat dan belas kasih, dan untuk kecantikan kedua tanganku kebaikan, dan untuk postur tubuhku kelurusan dan ketulusan (istiqamah) dan untuk hatiku cinta dan kasih sayang”. Apabila para gadis dapat memperoleh seperangkat alat kecantikan yang gratis itu, dijamin bahwa kepribadian dan humanismenya akan langgeng dan awet.



Refensi
1. Abu Ahmadi (1991). Psikologi Perkembangan, Rineka Cipta, Jakarta.
2. Sulaiman Rasyid (2000). Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Jakarta.
3. Syamsuri, Muh. Yunus (2003). Agama Islam SMU. Erlangga, Jakarta.
5. Depenas (2003). Mencegah Penyalahgunaan Nafza melalui Kepercayaan, Kasih Sayang, Ketulusan, Dirjendikdasmen, Jakarta.
6. Abdul Aziz Salim (1996). Hikmah dalam Humor, Kisah dan Pepatah, Gema Insani Press, Jakarta.
Lanjuuut..

Sabtu, 17 April 2010

peradaban pra islam

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang
Penyelidikan mengenai sejarah peradaban manusia dan dari mana pula asal-usulnya, sebenarnya masih ada hubungannya dengan zaman kita sekarang ini. Penyelidikan demikian masih menetapkan, bahwa sumber peradaban itu sejak lebih dari enam ribu tahun yang lalu adalah Mesir. Zaman sebelum itu dimasukkan orang kedalam kategori pra-sejarah. Oleh karena itu sukar sekali akan sampai kepada suatu penemuan yang ilmiah. Sarjana-sarjana ahli purbakala (arkelogi) kini kembali mengadakan penggalian-penggalian di Irak dan Suria dengan maksud mempelajari soal-soal peradaban Asiria dan Funisia serta menentukan zaman permulaan daripada kedua macam peradaban itu : adakah ia mendahului peradaban Mesir masa Firaun dan sekaligus mempengaruhinya, ataukah ia menyusun masa itu dan terpengaruh
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger