Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Sabtu, 24 Oktober 2009

fleksibelitas hukum i

FLEKSIBELITAS HUKUM ISLAM

A.fleksibelitas hukum islam
Syariat islam mempuyai karakterristik yang tidak akan pernah berubah. Sebagai syari’at (al-din )yang datang dari allah a.w.t, maka syari’atnya memiliki karakter sebagai berikut:
a. Rabbaniyah, yakni sebagai ajaran rabbu Al-Alamin
b. Insaniyah yakni untuk kepentinga seluruh ummat manusia serta menjungjung tinggi derajat dan mertabat mereka karena Allah adalah rabbal Al- Nas.
c. Alamiyah, yakni suatu syari’at yang berlaku secara universal untuk segenap manusia dan selaras dengan hukum hukum Allah (Sunnatullah) pada Al-kaun (universum).
d. Al- Khulud atau kekal abadi.
e. Mutlaq atau absolut, yakni kebenaran ajarannya bersifat pasti dan berlaku sepanjang masa.
f. Al- Syumul, yakni memuat suatu doktrin yang komprehensif, memuat semua sisi kehidupan.
g. Al- Wasat, yakni mengajarkan serta menjamin keseimbangan antara segala kepentingan kehidupan manusia.
h. Al- Thabat wa Al- Tajaddut, artinya dalam keadaan aturan syari’at itu permanent yang tidak berubah, ia memberikan peluang bagi perubahan-perubahan baru atau mengakomodokasikan bagi ketentuan –ketentuan yang perlu elastis sesuai dengan tuntunan zaman dan keadaan.
Dengan demikian, keterbaharuan (Al- Tajaddud ) sebagai hasil dari tajdid (pembaharuan merupakan salah satu watak dari syari’at islam dalam hal-hal yang perlu elastis, sebagaiman berwatak tsabat dalam aturan-atuaran yang ditetapkan untuk dipedomani sepanjang masa.
Berita dari “langit’ telah terputus dengan terhentinya wahyu yang disampaikan kepada Nabi akhir zaman, Muhammad SAW, sedangkan berbagai peristwa di bumi terus bermunculan dan masih tetap memerlukan bingbingan ”langit” hingga hari kiamat terhentinya wahyu ini bukan berarti terputusnya bingbingan dari langit, bingbingan langit ini direalisasikan oleh Allah SWT. dengan cara menghadirkan Ulama- ulama pilihan pada setiap abad untuk mengadakan tajdid (pembaharuan ) guna mengemban tugas para Nabi dalam menerjemahkan syariat islam sesuai dengan konteks zaman yang terus berkembang sebagaimana hadis Nabi yang menyatakan:
“Sesungguhnya Allah SWT akan mengutus kepada ummat ini disetiap penghujung seratus tahun orang yang mentajdid (orang yang memperbaharui agamanya)”
Karna itu, syariat islam tetap relevan dan selaras untuk segala zaman dan tempat, sesuai dengan situasi dan kondisi. Hal ini sama sekali bukan sebuah penemuan atau merupakan consensus yang baru, namun lebih merupakan sebuah pemahamhan atau setatemen Allah mengenai syariat-Nya yang dengan mudah dapat dipahami sebagaimana, didalam Al- Qur’an juga terdapat ayat yang menerangkan kemudahan dalam pamahaman agama. Yakni:



“ Dan berjihadlah kamu dijalan Allah dengan jihad yang sebenar- benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran dalam agama. ( al- ayat). Q. S. Al- Hajj. 78)
Di antara faktor penting yang membuat tetap langgeng dan relevan dengan adanya perkembangan zaman adalah tajdid dan ijtihad. Keduanya merupakan instrument dasar syariat islam, bukan barang impor atau pesanan dari luar
Tajdid bersifat Syumuli (total dan koperhensif) sedangkan ijtihad lebih berkonotasi pada aspek ahakm amaliyah (hukum praktis). Keduanya berada dalam naunagn yang sama, yakni fiqih. Oleh karna itu sangat wajar, sebagai ajang ijtihat dan tajdid, fiqih harus bisa menjawab problem-problem dalam kehidupan manusia dengan jawaban yang konstruktif dan solutif
Memang harus di akui bawasannaya hakekat dari norma-norma hukum islam merupakan hak otoritas Allah dan Rosul-Nya. Akan tetapi dengan berkembangnya zaman dan semakin beragam problem yang di hadapi manusia dalam dinamika kehidupan manusia sehigga para ulama’ sebagai pewaris, Penerus, pengemban tugas mulia yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dituntut untuk melakukan ijtihad melalui study dan penelaahan yang intensif. Oleh karena itu, saat ini norma- norma hukum tidak hanya tersebar didalam dua sumber ajaran yakni al- qur’an dan hadis, namun juga dalam kitab- kitab fiqih dan keputusan- keputusan peradilan. Kelompok pertama merupakan rangkaian dari ajaran yang diturunkan oleh Allah melalui komunikasi wahyu dan sebagai penjelasan dari rasulnya. Dan kelompok kedua merupakan akumulasi hasil- hasil pemikir para ulama’ Mujtahid. kelompok perama lazim disebut dengan tasyri’ ilahi sedangkan kelompok kedua disebut dengan tasyri’ wad’i.
Norma- norma hukum tasyri’ ilahi, khususnya persoalan ibadah, yang bersifat abdi dan tidak boleh berubah, sebab selain Allah dan rasulnya tidak ada satupun seseorang yang berkompeten dalam mengubahnya. Sedangkan tasyri’ wad’i dapat dikeritisi dan berubah- ubah, karena merupakan hasil pemikiran para ulama’ yang tidak terjamin dari kebenaram dan sangat mungkin terjadi banbak kekeliruan. Kelompok kedua ini disebut fiqih. Kendatipun merupakan hasil pemikiran manusia tetapi fiqih juga dapat dikatakan sebagai syari’at, karena merupakan hasil dari study dan pemahaman terhadap pernyataan- pernyataan syar’i yang terdapat didalam Al- Qur’an dan Al- Sunnah.
Dalam kaitan inilah, maka uraian dalam bagian ini, terlebih dahlu, akan difokuskan didalam syari’at itu sendiri, baik dari segi hikmah dan rahasia yang terdapat pada setiap materi hukumnya, maupun dari segi falsafah dan hakikat dari keberadaan materi hukum itu oleh Allah SWT hinggs sampai pada suatu kesimpulan bahwa pada bagian- bagian meterinya terdapat sifat kelenturan yang memungkinkan perubahan syari’at islam itu dan juga dapat mengalami pembaharuan serta dapat dipahami dalam berbagai situasi dan kondisi.
Dalam proses study dan pemahamanya tersebut, untuk mewujudkan pemikiran- pemikiran hukum islam para ulama’ Fiqih dalam merumuskan kajian- kajian kaidah fiqih tidak hanya dalam konteks kajian makna teks, tapi juga untuk menyelesaikanpersoalan akutual yang muncul dalam kehidupan manusia.

Daftar pustaka:
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Angkademik Presindo, 1992
Drs. H.M. Hasbi Umar, MA., Ph. D. Nalar Fiqih Kontempor: Gaung Persada Press, Jakarta 2007.
Lanjuuut..

filsafat hukum

TUGAS FILSAFAT HUKUM
ALIRAN SKEPTISISME DALAM ILMU PENGETAHUAN

1. Latar Belakang Masalah
Bahwa probabilitas dan kemungkinan pengetahuan merupakan poin yang tidak akan pernah diingkari dan diragukan oleh orang-orang yang berakal. Setiap individu dalam sehari senantiasa mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang perkara-perkara yang dibutuhkannya atau seseorang berupaya dengan sebaik dan sesempurna mungkin untuk menghadirkan satu atau beragam disiplin ilmu dan pengetahuan tertentu. Setiap manusia menjalani kehidupannya dengan berpijak pada ribuan gambaran-gambaran yang terdapat dalam pikirannya dan berkeyakinan bahwa di luar alam pikiran ini terdapat alam lain yang hakiki dan realitas-realitas yang mandiri dimana gambaran-gambaran pikiran tersebut merupakan pencerminan terhadap apa-apa yang terdapat di alam eksternal.
Download Makalah Pendidikan : "Filsafat Hukum" Lengkap
Lanjuuut..

filsafat

FILSAFAT
Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab فلسفة, yang juga diambil dari bahasa Yunani; Φιλοσοφία philosophia. Dalam bahasa ini, kata ini merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta dsb.) dan (sophia = "kebijaksanaan"). Sehingga arti harafiahnya adalah seorang “pencinta kebijaksanaan”. Kata filosofi yang dipungut dari bahasa Belanda juga dikenal di Indonesia. Bentuk terakhir ini lebih mirip dengan aslinya. Dalam bahasa Indonesia seseorang yang mendalami bidang falsafah disebut "filsuf".
Definisi kata filsafat bisa dikatakan merupakan sebuah problem falsafi pula. Tetapi, paling tidak bisa dikatakan bahwa "filsafat" adalah studi yang mempelajari seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis.[1] ini didalami tidak dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan problem secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu, serta akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektik. Dialektik ini secara singkat bisa dikatakan merupakan sebuah bentuk dialog. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa.
Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, dan couriousity 'ketertarikan'. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin ilmu lain dengan sedikit sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal.

Tema
Dalam tradisi filsafat Barat, dikenal adanya pembidangan dalam filsafat yang menyangkut tema tertentu.
Ontologi membahas tentang masalah "keberadaan" (eksistensi) sesuatu yang dapat dilihat dan dibedakan secara empiris, misalnya tentang keberadaan alam semesta, makhluk hidup, atau tata surya.
Epistemologi mengkaji tentang pengetahuan (episteme secara harafiah berarti “pengetahuan”). Epistemologi membahas berbagai hal tentang pengetahuan seperti batas, sumber, serta kebenaran suatu pengetahuan. Dari epistemologi inilah lahir berbagai cabang ilmu pengetahuan (sains) yang dikenal sekarang.
Aksiologi membahas masalah nilai atau norma sosial yang berlaku pada kehidupan manusia. Dari aksiologi lahirlah dua cabang filsafat yang membahas aspek kualitas hidup manusia: etika dan estetika.
Etika (tidak sama dengan etiket!) membahas tentang perilaku menuju kehidupan yang baik. Di dalamnya dibahas aspek kebenaran, tanggung jawab, peran, dan sebagainya.
Estetika membahas mengenai keindahan dan implikasinya pada kehidupan. Dari estetika lahirlah berbagai macam teori mengenai kesenian atau aspek seni dari berbagai macam hasil budaya.

Klasifikasi filsafat
Dalam membangun tradisi filsafat banyak orang mengajukan pertanyaan yang sama , menanggapi, dan meneruskan karya-karya pendahulunya sesuai dengan latar belakang budaya, bahasa, bahkan agama tempat tradisi filsafat itu dibangun. Oleh karena itu, filsafat biasa diklasifikasikan menurut daerah geografis dan latar belakang budayanya. Dewasa ini filsafat biasa dibagi menjadi dua kategori besar menurut wilayah dan menurut latar belakang agama. Menurut wilayah bisa dibagi menjadi: “Filsafat Barat”, “Filsafat Timur”, dan “Filsafat Timur Tengah”. Sementara latar belakang agama dibagi menjadi: “Filsafat Islam”, “Filsafat Budha”, “Filsafat Hindu”, dan “Filsafat Kristen”.

Filsafat Barat
‘‘‘Filsafat Barat’’’ adalah ilmu yang biasa dipelajari secara akademis di universitas-universitas di Eropa dan daerah-daerah jajahan mereka. Filsafat ini berkembang dari tradisi falsafi orang Yunani kuno.
Tokoh utama filsafat Barat antara lain Plato, Thomas Aquinas, Réne Descartes, Immanuel Kant, Georg Hegel, Arthur Schopenhauer, Karl Heinrich Marx, Friedrich Nietzsche, dan Jean-Paul Sartre.

Filsafat Timur
‘‘‘Filsafat Timur’’’ adalah tradisi falsafi yang terutama berkembang di Asia, khususnya di India, Republik Rakyat Cina dan daerah-daerah lain yang pernah dipengaruhi budayanya. Sebuah ciri khas Filsafat Timur ialah dekatnya hubungan filsafat dengan agama. Meskipun hal ini kurang lebih juga bisa dikatakan untuk Filsafat Barat, terutama di Abad Pertengahan, tetapi di Dunia Barat filsafat ’an sich’ masih lebih menonjol daripada agama. Nama-nama beberapa filsuf Timur, antara lain Siddharta Gautama/Buddha, Bodhidharma, Lao Tse, Kong Hu Cu, Zhuang Zi dan juga Mao Zedong.

Filsafat Timur Tengah
‘‘‘Filsafat Timur Tengah’’’ ini sebenarnya mengambil tempat yang istimewa. Sebab dilihat dari sejarah, para filsuf dari tradisi ini sebenarnya bisa dikatakan juga merupakan ahli waris tradisi Filsafat Barat. Sebab para filsuf Timur Tengah yang pertama-tama adalah orang-orang Arab atau orang-orang Islam (dan juga beberapa orang Yahudi!), yang menaklukkan daerah-daerah di sekitar Laut Tengah dan menjumpai kebudayaan Yunani dengan tradisi falsafi mereka. Lalu mereka menterjemahkan dan memberikan komentar terhadap karya-karya Yunani. Bahkan ketika Eropa setalah runtuhnya Kekaisaran Romawi masuk ke Abad Pertengahan dan melupakan karya-karya klasik Yunani, para filsuf Timur Tengah ini mempelajari karya-karya yang sama dan bahkan terjemahan mereka dipelajari lagi oleh orang-orang Eropa. Nama-nama beberapa fiosof Timur Tengah: Avicenna(Ibnu Sina), Ibnu Tufail, Kahlil Gibran (aliran romantisme; kalau boleh disebut begitu)dan Averroes.

Filsafat Islam
‘‘‘Filsafat Islam’’’ bukanlah filsafat Timur Tengah. Bila memang disebut ada beberapa nama Yahudi dan Nasrani dalam filsafat Timur Tengah, dalam filsafat Islam tentu seluruhnya adalah muslim. Ada sejumlah perbedaan besar antara filsafat Islam dengan filsafat lain. Pertama, meski semula filsuf-filsuf muslim klasik menggali kembali karya filsafat Yunani terutama Aristoteles dan Plotinus, namun kemudian menyesuaikannya dengan ajaran Islam. Kedua, Islam adalah agama tauhid. Maka, bila dalam filsafat lain masih 'mencari Tuhan', dalam filsafat Islam justru Tuhan 'sudah ditemukan.'

Filsafat Kristen
‘‘‘Filsafat Kristen’’’ mulanya disusun oleh para bapa gereja untuk menghadapi tantangan zaman di abad pertengahan. Saat itu dunia barat yang Kristen tengah berada dalam zaman kegelapan (dark age). Masyarakat mulai mempertanyakan kembali kepercayaan agamanya. Tak heran, filsafat Kristen banyak berkutat pada masalah ontologis dan filsafat ketuhanan. Hampir semua filsuf Kristen adalah teologian atau ahli masalah agama. Sebagai contoh: Santo Thomas Aquinas, Santo Bonaventura, dsb.

Munculnya Filsafat
Filsafat, terutama Filsafat Barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke 7 S.M.. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai berpikir-pikir dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka dan tidak menggantungkan diri kepada agama lagi untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas.
Orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filsuf ialah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki. Tetapi filsuf-filsuf Yunani yang terbesar tentu saja ialah: Sokrates, Plato dan Aristoteles. Sokrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “Komentar-komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat.

Sejarah Filsafat Barat
Sejarah Filsafat Barat bisa dibagi menurut pembagian berikut: Filsafat Klasik, Abad Pertengahan, Modern dan Kontemporer.

Klasik
"Pra Sokrates": Thales - Anaximander - Anaximenes - Pythagoras - Xenophanes - Parmenides - Zeno - Herakleitos - Empedocles - Democritus - Anaxagoras

"Zaman Keemasan": Sokrates - Plato - Aristoteles

Abad Pertengahan
"Skolastik": Thomas Aquino

Modern
Machiavelli - Giordano Bruno - Francis Bacon - Rene Descartes - Baruch de Spinoza- Blaise Pascal - Leibniz - Thomas Hobbes - John Locke - George Berkeley - David Hume - William Wollaston - Anthony Collins - John Toland - Pierre Bayle - Denis Diderot - Jean le Rond d'Alembert - De la Mettrie - Condillac - Helvetius - Holbach - Voltaire - Montesquieu - De Nemours - Quesnay - Turgot - Rousseau - Thomasius - Ch Wolff - Reimarus - Mendelssohn - Lessing - Georg Hegel - Immanuel Kant - Fichte - Schelling - Schopenhauer - De Maistre - De Bonald - Chateaubriand - De Lamennais - Destutt de Tracy - De Volney - Cabanis - De Biran - Fourier - Saint Simon - Proudhon - A. Comte - JS Mill - Spencer - Feuerbach - Karl Marx - Soren Kierkegaard - Friedrich Nietzsche - Edmund Husserl

Kontemporer
Jean Baudrillard - Michel Foucault - Martin Heidegger - Karl Popper - Bertrand Russell - Jean-Paul Sartre - Albert Camus - Jurgen Habermas - Richard Rotry - Feyerabend- Jacques Derrida - Mahzab Frankfurt

Catatan kaki
^ Irmayanti Meliono, dkk. 2007. MPKT Modul 1. Jakarta: Lembaga Penerbitan FEUI. hal. 1
Lanjuuut..

Analisis Filsafat

ANALISIS FILSAFAT
KITAB AL-AMWAL DAN ABU UBAYD


1. Apistemologi
• Kitab kitab Al-Amwal merupakan study yang mencoba mengalisis kandungan kibat al-Kharaj secara menyeluruh
• Kitab Al-Amwal merupakan kitab penyempurnaan Al-Kharaj
• Alasan mengapa Abu Ubayd menemakan kitabnya dengan Al-Amwal Nabi karya al-Mada.
• Kitab Al-Amwal menurut Abu Ubay dalam gabungan dari kitab Al-Kharaj dan kitab Al-Shodaqoh.
• Kitab Al-Amwal adalah yang didalamnya juga membahas masalah perbandingan agama.
• Kitab Al-Amwal merupakan sebuah buku sumber mengenai ilmu semantik yang kepadanya banyak ulama yang merujuk.

2. Antologi
• Didalam kitab ini dibahas juga siapakah Abu Ubayd itu
• Mengenai konsepsi keuangan public. Di sini ingin mengetahui bagaimana perannya (keuangan public) seperi anfal, khomus dan jizyah yang hal itu berasal dari Al-Qur’an dan perekonomian.
• Mengenai hubungan income dan pendapatan fay'. Bagaimana gagasannya dalam penegrtian pendapatan Nabi.
• Mengenai zakat, bagaimana perannya dalam lembaga keuangan publik, dan bagaimana hubungan antara zakat dan pemerintah.
• Barang-barang apa saja yang perlu dikenakan zakat atau disebut (takhayur) juga dibahas di kitab ini.

3. Aksiologi
• Dengan memperlajari kitab Al-Amwal kita bisa mengetahui peran keuangan public.
• Mengetahui bahwa zakat merupakan hal terpisah dengan fay'.
• Mengetahui teori-teori Abu Ubayd dalam mengelola keuangan public.
• Menjadikan pedoman bagi pelaku ekonomi khsusunya ekonomi Islam.
• Mengetahui lebih lanjut mengenai zakat dan perannya.
Lanjuuut..

Hukum Tata Negara

HUKUM TATA NEGARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BAB 1
PENDAHULUAN

A Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar stas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada prinsip, The Rule of Majority”.
Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan / Wakil Preseiden dikaitkan dengan fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan yang timbul dan tidak dapat diseleseaikan melalui proses peradilan yang biasa, seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa saja Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi ?
3. Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?

BAB II
PEMBAHASAN


Pengertian MK
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
• Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Pembubaran partai politik.
• Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewenangan dan Hak MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :

1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
• Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
• Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
• Memutuskan pembubaran partai politik, dan
• Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
• Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
2. mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.
3.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945





Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
• Menguji undang-undang terhadap UUD
• Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
• Memutuskan sengketa hasil pemilu
• Memutuskan pembubaran partai politik

Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.

Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK:
1. Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
2. Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
• Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
• Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.

Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
• Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
• Adil, dan Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
• Warga Negara Indonesia
• Berpendidikan sarjana hukum
• Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
• Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
• Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.Dan
• Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh Presiden.
Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.

Perbandingan MK dengan Negara lain

Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi popular dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.
Muhammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu. Akan tetapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepakati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR dan tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yang terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain yang sebelumnya menganut system supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK yang berdiri sensiri diluar MA
Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu dengan yang lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yang tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78 negara yang melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920, dan terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia yang menjadi Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.
Namun, diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dengan Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah Agung.
Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dengan “ Lembaga Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang sering didiskusikan sebelimnya .
DPR dan pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003 dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.
Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD
Seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.









BAB III
PENUTUP

Berdasarkan hal tersebut diatas sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.
Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yang kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.


DAFTAR PUSTAKA
• Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
• Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Lanjuuut..

IDEOLOGI, PANCASILA

IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI


BAB I

PENDAHULUAN

Pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu:
(1) ideologi sebagai kesadaran palsu;
(2) ideologi dalam arti netral; dan
(3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah.
Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Ideologi juga dilihat sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan kekuasaannya.
Arti kedua adalah ideologi dalam arti netral. Dalam hal ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu.
Lanjuuut..

Sabtu, 26 September 2009

Alquran



BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sumber hukum ada 4 bagian, antara lain yaitu Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Kali ini penulis akan memafarkan tentang sumber hukum ushul fiqh pada bagian Al-Qur’an.
Dan alasan penulis untuk menulis makalah ini dan memaparkannya yaitu untuk mengetahui apa sebenarnya pengertian A-=Qur’an dan mengkaji hukum-hukum yang ada di dalam al-qur’an yaitu nash Qhat’i dan nash Zhanni.
Lanjuuut..

Jumat, 25 September 2009

Lakum.net

Alamat : Jl. Irian Jaya Gg.III No.8. perjam: 2000. silakan anda mencoba. dilayana tenaga profesional. (Babe)
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger