Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Jumat, 24 Mei 2013

Pernikahan Beda Agama Menurut Islam dan Undang-Undang

 
Menurut sebagian besar Ulama’, hukum asal menikah adalah mubah, yang artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Namun menurut saya pribadi karena Nabiullah Muhammad SAW melakukannya, itu dapat diartikan juga bahwa pernikahan itu sunnah berdasarkan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Beliau. Akan tetapi hukum pernikahan dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh bahkan haram, tergantung kondisi orang yang akan menikah tersebut.

Pernikahan Yang Dihukumi Sunnah
Hukum menikah akan berubah menjadi sunnah apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan mampu menahan perbuatan zina walaupun dia tidak segera menikah. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW :

“Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih dapat memelihara kelamin (kehormatan); dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi penjaga baginya.” (HR. Bukhari Muslim)



Pernikahan Yang Dihukumi Wajib

Hukum menikah akan berubah menjadi wajib apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut ingin menikah, mampu menikah dalam hal kesiapan jasmani, rohani, mental maupun meteriil dan ia khawatir apabila ia tidak segera menikah ia khawatir akan berbuat zina. Maka wajib baginya untuk segera menikah.

Pernikahan Yang Dihukumi Makruh

Hukum menikah akan berubah menjadi makruh apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut belum mampu dalam salah satu hal jasmani, rohani, mental maupun meteriil dalam menafkahi keluarganya kelak.

Pernikahan Yang Dihukumi Haram
Hukum menikah akan berubah menjadi haram apabila orang yang ingin melakukan pernikahan tersebut bermaksud untuk menyakiti salah satu pihak dalam pernikahan tersebut, baik menyakiti jasmani, rohani maupun menyakiti secara materiil.

Pembagian Pernikahan Beda Agama Dalam Islam
Didalam kehidupan kita saat ini pernikahan antara dua orang yang se-agama merupakan hal yang biasa dan memang itu yang dianjurkan dalam agama kita. Tetapi dengan mengatasnamakan cinta, saat ini lazim (namun belum tentu diperbolehkan agama) dilakukan pernikahan beda agama atau nikah campur. Hal ini sebenarnya sudah diatur dengan secara baik di dalam agama kita, agama Islam.Secara umum pernikahan lintas agama dalam Islam dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu

1. Pernikahan antara pria muslim dengan wanita non-muslim

2. Pernikahan antara pria non-muslim dengan wanita muslimah.

Namun sebelum kita membahas tentang pernikahan diatas teraebut, sebaiknya kita perlu mengetahui tentang pengertian non-muslim di dalam Islam. Golongan non-muslim sendiri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

a. Golongan Orang Musyrik

Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman 282 karya As Syech Muhammad Ali As Shobuni, orang musyrik ialah orang-orang yang telah berani menyekutukan ALLAH SWT dengan mahluk-NYA ( menyembah patung, berhala atau sejenisnya ).
Beberapa contoh golongan orang musyrik antara lain Majusi yang penyembah api atau matahari, Shabi’in, Musyrikin, dan beberapa agama di Indonesia dan kepercayaan yang menyembah patung, berhala atau lainnya.
b. Golongan Ahli Kitab
Menurut Kitab Rowaa’iul Bayyan tafsir Ayyah Arkam juz 1 halaman As Syech Muhammad Ali As Shobuni, Ahli Kitab adalah mereka yang berpegang teguh pada Kitab Taurat yaitu agama Nabi Musa As. atau mereka yanga berpegang teguh pada Kitab Injil yaitu agama Nabi Isa As. Atau banyak pula yang menyebut sebagai agama samawi atau agama yang diturunkan langsung dari langit yaitu Yahudi dan Nasrani.

Mengenai istilah Ahli Kitab ini, terdapat perbedaan pendapat diantara kalangan Ulama’. Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa mereka semua kaum Nasrani termasuk yang tinggal di Indonesia ialah termasuk Ahli Kitab. Namun ada juga yang berpendapat bahwa Ahli Kitab ialah mereka yang nasabnya (menurut silsilah sejak nenek moyangnya dahulu) ketika diturunkan sudah memeluk agama Nasrani. Jadi kaum Nasrani di Indonesia, berdasarkan pendapat sebagian Ulama’ tidak termasuk Ahli Kitab.

Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Non-Muslim

Didalam Islam, pernikahan antara antara pria muslim dengan wanita non-muslim Ahli Kitab itu, menurut pendapat sebagian Ulama’ diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada Firman ALLAH SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya
“(Dan dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dan dari kalangan Ahli Kitab sebelum kamu ”.

Namun ada beberapa syarat yang diajukan apabila akan melaksanakan hal tersebut, yaitu :
· Jelas Nasabnya

Menurut silsilah atau menurut garis keturunannya sejak nenek moyangnya adalah Ahli Kitab, jadi seperti kesimpulan para Ulama’ di atas, sebagian besar kaum Nasrani di Indonesia bukan merupakan golongan Ahli Kitab, seperti halnya juga kaum Tionghoa yang beragama Nasrani di Indonesia.

· Benar-benar Berpegang Teguh Pada Kitab Taurat dan Kitab Injil

Apabila memang apabila mereka berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Injil (yang benar-benar asli) pasti mereka pada akhirnya akan masuk Islam, karena sebenarnya pada Kitab Taurat dan Injil yang asli telah disebutkan bahwa akan datang seorang Nabi setelah Nabi Musa As dan Nabi Isa As, yaitu Nabiullah Muhammad SAW. Dan apabila mereka mengimani akan adanya Nabiullah Muhammad SAW, pasti mereka akan masuk Islam.

· Wanita Ahli Kitab tersebut nantinya mampu menjaga anak-anaknya kelak dari bahaya fitnah.
Ada beberapa Hadits Riwayat Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Sahabat Thalhah, Sahabat Hudzaifah, Sahabat Salman, Sahabat Jabir dan beberapa Sahabat lainnya, semua memperbolehkan pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata

“Pria Muslim diperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab dan tidak diperbolehkan pria Ahli Kitab menikah dengan wanita muslimah”.

Bahkan Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam. Dengan demikian, keputusan untuk memperbolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab sudah merupakan Ijma’ (artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.) para Sahabat. Ulama’ besar Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa jika ada Ulama’ Salaf yang mengharamkan pernikahan tersebut diatas, maka riwayat tersebut dinilai tidak Shahih.
Lebih lanjut MUI mengeluarkan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M tentang haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Meskipun fatwa itu diusung dengan merujuk pada beberapa dalil naqli, tetap saja menghapus kebolehan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 5 tersebut diatas. Dan rupanya fatwa itu dikeluarkan karena didorong oleh keinsafan akan adanya persaingan antara agama. Para Ulama’ menganggap bahwa persaingan tersebut telah mencapai titik rawan bagi kepentingan dan pertumbuhan masyarakat muslim dan merupakan tindakan pencegahan untuk melindungi muslim dan keturunannya.

Dalam hal ini fakta-fakta sejarah menunjukkan bahwa tiada sesuatu agama dan sesuatu ideologi di muka bumi ini yang memberikan kebebasan beragama, dan bersikap toleran terhadap agama/kepercayaan lain, seperta agama Islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 120 :

“Orang Yahudi dan Kristen tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka”.

Dan Allah berfirman surat An Nisa ayat 141 yang artinya :
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk melenyapkan orang-orang yang beriman”.
Firman tersebut mengingatkan kepada umat Islam hendaknya selalu berhati-hati dan waspada terhadap tipu muslihat orang-orang kafir termasuk Yahudi dan Kristen, yang selalu berusaha melenyapkan Islam dan umat Islam dengan berbagai cara, dan hendaklah umat Islam tidak memberi jalan/kesempatan pada meraka untuk mencapai maksudnya, misalnya dengan jalan perkawinan muslimah dengan pria non Muslim.

Namun ada pula Ulama’ yang secara tegas mengharamkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Para Ulama’ ini mendasarkan pendapatnya pada Firman ALLAH Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berarti:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang muslim itu lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman . sesungguhnya budak mukmin itu lebih baik daripada musyrik, walaupun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan ALLAH mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinNYA. Dan ALLAH menerangkan ayat-ayatNYA (perintah-perintahNYA) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”
Dan juga Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 10 yang berarti:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALLAH mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir. Mereka tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan. Demikianlah hukum ALLAH yang ditetapkanNYA diantara kamu, dan ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Disamping itu, mereka juga berpegangan kepada perkataan Sahabat Abdullah bin Umar yang berarti.
“tiada kemusyrikan yang paling besar daripada wanita yang meyakini Isa bin Maryam sebagai tuhannya”.
Sedangkan pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrikah, menurut kesepakatan para Ulama’ tetap diharamkan, apapun alasannya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.
2. Pernikahan Antara Pria Non-Muslim Dengan Wanita Muslimah

Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non-muslim, menurut kalangan Ulama’ tetap diharamkan, baik menikah dengan pria Ahli Kitab maupun dengan seorang pria musyrik. Hal ini dikhawatirkan wanita yang telah menikah dengan pria non-muslim tidak dapat menahan godaan yang akan datang kepadanya. Seperti halnya wanita tersebut tidak dapat menolak permintaan sang suami yang mungkin bertentangang dengan syariat Islam, atau wanita itu tidak dapat menahan godaan yang datang dari lingkungan suami yang tidak seiman yang mungkin cenderung lebih dominan.

Dalil naqli pernyataan tentang haramnya pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria non-muslim adalah Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyatakan bahwa Allah SWT hanya memperbolehkan pernikahan seorang pria muslim dengan wanita Ahli Kitab, tidak sebaliknya. Seandainya pernikahan ini diperbolehkan, maka Allah SWT pasti akan menegaskannya di dalam Al-Quran. Karenanya , berdasarkan mahfum al-mukhalafah, secara implisit Allah SWT melarang pernikahan tersebut. Dalam Kitab tafsir Al-Tabati karya Imam Ibnu Jarir At-Tabari, menuturkan Hadits Riwayat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”

Menurut Imam Ibnu Jarir At-Tabari, meskipun sanad-sanad Hadits tersebut sedikit bermasalah, maknanya telah disepakati oleh kaum muslimin, maka ke-hujjah-annya dapat dipertanggungjawabkan.

B. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Indonesia
Akhirnya keluarlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991 menjadi hukum positif yang bersifat unikatif bagi seluruh umat Islam di Indonesia dan menjadi pedoman para hakim di lembaga peradilan agama dalam menjalankan tugas mengadili perkara-perkara dalam bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 40 ayat (c): “Dilarang perkawinan antara seorang wanita beragama Islam dengan seorang pria tidak beragama Islam”.

Larangan perkawinan tersebut oleh Kompilasi Hukum Islam mempunyai alasan yang cukup kuat, yakni:

Dari segi hukum positif bisa dikemukakan dasar hukumnya antara lain, ialah pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan "tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu".

Dari segi hukum Islam dapat disebutkan dalil-dalilnya sebagai berikut:

a. سَدُّ الذَّرِيْعَةِ artinya sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan dan kehancuran rumah tangga akibat perkawinan antara orang Islam dengan non Islam.

b. Kaidah Fiqh دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ artinya, mencegah/menghindari mafsadah/mudharat atau resiko, dalam hal ini berupa kemurtadan dan broken home itu harus didahulukan/diutamakan daripada upaya mencari/menariknya ke dalam Islam (Islamisasi) suami/istri, anak-anak keturunannya nanti dan keluarga besar dari masing-masing suami istri yang berbeda agama itu.

c. Pada prinspnya agama Islam melarang (haram) perkawinan antara seorang beragama Islam dengan seorang yang tidak beragama Islam (perhatikan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221), sedangkan izin kawin seorang pria Muslim dengan seorang wanita dari Ahlul Kitab (Nashrani/Yahudi) berdasarkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 itu hanyalah dispensasi bersyarat, yakni kualitas iman dan Islam pria Muslim tersebut haruslah cukup baik, karena perkawinan tersebut mengandung resiko yang tinggi (pindah agama atau cerai). Karena itu pemerintah berhak membuat peraturan yang melarang perkawinan antara seorang yang beragama Islam (pria/wanita) dengan seorang yang tidak beragama Islam (pria/wanita) apapun agamanya, sedangkan umat Islam Indonesia berkewajiban mentaati larangan pemerintah itu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 50 ayat (c) dan pasal 44.

Selanjutnya Yusuf Qardlawi mengingatkan banyaknya madharat yang mungkin terjadi karena perkawinan dengan wanita non Muslim :

1. Akan banyak terjadi perkawinan dengan wanita-wanita non Muslim. Hal ini akan berpengaruh kepada perimbangan antara wanita Islam dengan laki-laki Muslim. Akan lebih banyak wanita Islam yang tidak kawin dengan pria Muslim yang belum kawin.

2. Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya, demikian pula anak-anaknya. Bila terjadi, maka “fitnah” benar-benar menjadi kenyataan.

3. Perkawinan dengan non Muslimah akan menimbulkan kesulitan hubungan suami-istri dan pendidikan anak-anak. Lebih-lebih jika pria Muslim dan kitabiyah beda tanah air, bahasa, kebudayaan dan tradisi, misalnya Muslim timur kawin dengan kitabiyah Eropa atau Amerika.

Dari segi agama, lemahnya posisi pria Muslim tersebut sangat berbahaya bila kawin dengan kitabiyah. Karena itu kawin dengan kitabiyah harus dijauhi. Pada masa Umar bin Khattab kaum Muslimin sangat kuat. Umar melarang kaum Muslimin kawin dengan kitabiyah dan para sahabat yang beristri kitabiyah ia suruh untuk menceraikannya. Jika dalam posisi kaum Muslimin kuat saja, dilarang kawin dengan kitabiyah, apalagi sesudah kaum Muslimin lemah, seperti pada masa kini, misalnya di Indonesia.

Kesimpulan

Sebenarnya pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab diperbolehkan dalam Islam, tetapi karena saat ini sangat sulit sekali ditemui wanita Ahli Kitab yang benar-benar “Ahli Kitab”, maka saya dapat simpulkan bahwa pernikahan beda agama yang ada saat ini tidak dapat dikatakan sah karena hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang benar-benar berpegang teguh kepada Kitab Taurat dan atau Kitab Injil. Karena kedua Kitab suci tersebut yang ada saat ini bukan Kitab Taurat dan Injil yang asli. Sedangkan pernikahan wanita muslimah yang menikah dengan pria non-muslim, baik pria musyrik maupun pria Ahli Kitab tetap dihukumi haram.

Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perkawinan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, empat cara tersebut adalah:

1. meminta penetapan pengadilan,

2. perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama,

3. penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan

4. menikah di luar negeri.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Wanita itu dinikahi karena empat hal; karena hartanya; karena keturunannya; karena kecantikannya dan karena baik kualitas agamanya. Maka pilihlah wanita yang baik kualitas agamanya, niscaya kalian akan beruntung”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka bagi kaum muslimin dan muslimah, alasan pernikahan beda agama dengan alasan cinta, kesamaan hak, kebersamaan, toleransi atau apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.

Perlu pula ditegaskan bahwa masalah pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab hanyalah suatu perbuatan yang dihukumi boleh dilakukan, namun bukan anjuran, apalagi perintah. Karenanya pernikahan yang paling ideal dan yang bisa membawa kita selamat di dunia maupun akhirat serta membawa keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah adalah pernikahan dengan orang seagama yaitu Islam.



Daftar Pustaka

Al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut, Dar-ihya al-Turats al-‘Araby.

Ridha,Rasyid, Tafsir Al Manar, Vol. VI, Cairo, Darul Manar, 1367 H.

Sukarjo, Ahmad, Problematika Hukum Islam Kontemporer.

Vide Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, Vol. II, Cairo, Al-Mathba’ah al-Yusufiah, 1931

Beale, Courtenay, Marriage Before and After, London, The Wales Publishing Co.

Zuhdi, Maszfuk, Masail Fiqhiah

http://m-wali.blogspot.com/

Tugas kelompok mata pelajaran Agama Islam SMA Negeri 8 Malang tahun 2005, anggota kelompok : Muhamad Yoesuf, Didin Erawati, Nuria Mauludiah, Firmansyah, Wahyu Tri Admadja

http://myoesuf.wordpress.com
Lanjuuut..

Kamis, 23 Mei 2013

Manfaat, KERUGIAN dan Keuntungan FB


Manfaat Facebook
Facebook telah menjadi situs sosial networking terbesar saat ini, ada bagitu banyak manfaat facebook yang bisa kita gunakan. Berikut adalah beberapa manfaat facebook yang sangat terasa dalam kehidupan manusia di zaman sekarang ini Ala Koswara :

· Sebagai Tempat Untuk Mencari Teman, manfaat yang paling terasa dari bintang adalah kita dapat menjumpai teman lama kita disini.

· Tempat promosi, bisa menjadi media promosi yang sangat efektif. Saya sendiri sudah memanfaatkannya facebook dengan menggunakan Halaman The Koswara Blogs sebagai tempat promosi situs saya.

· Tempat diskusi, salah satu fitur di situs jejaring sosial ini adalah group, yang berfungsi seperti forum. Anda bisa berdiskusi tentang apapun.

· Sebagai Tempat Untuk Menjalin Hubungan, Contohnya mencari pacar, karena di facebook mudah saja kita mendapatkan seorang pacar.
· Sebagai Tempat Belajar Dan Bermain, disamping untuk bermain, di facebook juga bisa digunakan untuk mempelajari ilmu ilmu yang belum pernah kita temukan sebelumnya.

Kerugian Dari Facebook
Disamping mempunyai kelebihan facebook juga mempunyai kerugian, Berikut adalah kerugian dari facebook menurut Koswara :

· Dapat Mengurangi waktu efektif anda, karena anda bisa bermain facebook berjam-jam.

· Pornografi, facebook sangat memungkinkan untuk penyebaran poto-poto yang berbau pornografi.

· Dapat Menghabiskan uang Anda, Bisa saja anda bermain jam jam dan dapat menghabiskan uang anda.

· Tugas sekolah tidak terhiraukan, para pelajar rela menghiraukan belajarnya demi bermain facebook.

· Kerjaan tidak dihiraukan, bagi para pekerja facebook sangat penting sehingga pekerjaan sering terganggu akibat facebook.

· Meningkatkan rasa cemburu diantara suami/istri

· Menimbulkan pertengkaran keluarga, karena status di facebook tidak diganti sesuai dengan kenyataan. Pertengkaran bisa terjadi pada keluarga anda akibat bermain facebook.

Keuntungan Dari Facebook
Disamping Kerugian facebook juga mempunyai keuntungan, Berikut adalah keuntungan dari bermain facebook ala Koswara :

· Menjalin silaturahmi, Islam menganjurkan kita untuk saling manjaga tali silaturahmi antar sesama umat islam.

· Tempat belajar, banyak game pembelajaran disini, seperti mencoba tes toefl dan lain sebagainya.

· Refreshing, facebook bisa digunakan untuk sedikit refreshing ditengah kepenatan anda bekerja dikantor, misalnya, seperti bermain game di facebook.

· Bisnis, bagi sebagian orang yang bermata bisnis, facebook merupakan salah satu ladang bisnis yang cukup menggiurkan.

· Tempat curhat, facebook bisa menjadi sarana curhat, kita tinggal menuliskan sepenggal kalimat yang menggirukan di kolom keadaan anda.

· Praktis, facebook mempunyai banyak fasilitas dibandingkan dengan situs jejaring lainnya. Sehingga lebih praktis dan komplit. Contoh fasilitas yang tidak ada pada situs jejarin lainnya adalah chatting.

Sumber : http://koswarablogs.blogspot.com/2012/04/arti-manfaat-kerugian-dan-keuntungan.html
Lanjuuut..

Minggu, 24 Maret 2013

Filsafat Ibnu Sina


Dalam sejarah pemikiran filsafat abad pertengahan, sosok Ibnu Sina dalam banyak hal unik, sedang diantara para filosof muslim ia tidak hanya unik, tapi juga memperoleh penghargaan yang semakin tinggi hingga masa modern. Ia adalah satu - satunya filosof besar Islam yang telah berhasil membangun sistem filsafat yang lengkap dan terperinci, suatu sistem yang telah mendominasi tradisi filsafat muslim beberapa abad. Pengaruh ini terwujud bukan hanya karena ia memiliki sistem, tetapi karena sistem yang ia miliki itu menampakkan keasliannya yang menunjukkan jenis jiwa yang jenius dalam menemukan metode - metode dan alasan - alasan yang diperlukan untuk merumuskan kembali pemikiran rasional murni dan tradisi intelektual Hellenisme yang ia warisi dan lebih jauh lagi dalam sistem keagamaan Islam.


Download Makalah Lengkap
Lanjuuut..

FALSAFAH HARAMNYA RIBA



Menurut etimologi, Riba berarti tambahan dan yang dimaksud di sini adalah tambahan pada pokok harta, baik sedikit maupun banyak. Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Adapun riba itu terbagi menjadi 2 macam:
1)Riba Fadhl à barang
"Kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjual belikan".
Misalnya, satu kilogram beras dijual dengan satu seperempat kilogram beras, kelebihan 1/4 kilogram tersebut dinamakan riba fadhl.
2)Riba Nasi'ah à utang-piutang
"Kelebihan atas piutang yang diberikan pada orang yang berhutang ketika waktu yang disepakati jatuh tempo".


Download Makalah Lengkap


Lanjuuut..

Sabtu, 23 Maret 2013

Pendidikan Islam dan Perkembangannya

 Pelaksanaan pendidikan di Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa Indonesia. Dalam praktiknya, masyarakat ikut terlibat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa inin, tidak hanya dari segi materi dan moril, namun telah pula ikut serta memberikan sumbangsih yang signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini dengan munculnya berbagai lembaga atau perguruan swasta yang merupakan bentuk dari penyelenggaraan pendidikan masyarakat. Perguruan atau lembaga swasta itu dapat berbentuk jalur pendidikan sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah, sebagaimana disebutkan undang-undang no.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Termasuk di dalam jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah pondok pesantren. Pondok pesantren adalah lembaga tradisional yang merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam, yang dihuni para santri yang menimba ilmu. Perkembanan masyarakat banyak yang menghendaki adanya pembinaan peserta didik yang dilaksanakan secara seimbang antara nilai dan sikap, pengetahuan, kecerdasan dan keterampilan, kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat secara luas, serta meningkatkan kesadaran terhadap[ lingkungannya. Asas pembinaan seperti inilah yang ditawarkan oleh pondok pesantren sebagai lembaga agama Islam tertua di Indonesia.
Lanjuuut..

Pemikiran Ketuhanan dalam Ajaran Filsafat


Perlu kita ketahui bahwa sebelum munculnya filsafat Yunani Kuno, sudah ada aliran-aliran filsafat Timur lama yang muncul beberapa ribu tahun sebelum masehi dan terus berlanjut hingga pertengahan abad ketujuh sebelum masehi. Masa filsafat Timur kuno tersebut merupakan masa munculnya nurani manusia dan pemikiran moral serta hikmah keagamaan dalam peradaban-peradaban kuno seperti di Mesir, Babilonia, Asyiria, Persia, India, dan Cina. Di antara ahli hikmah terkemuka pada masa itu adalah Budha (563-483 SM), Konfosius (551-479 SM), dan Zoroaster (628-551 SM). Kemudian baru muncul periode filsafat Yunani Kuno, mulai dari pertengahan abad ketujuh sebelum masehi sampai tahun 400 M.
A. Sebagian Tokoh Filsafat
1. Filsafat Pythagoras
Tokohnya adalah Pythagoras (w. 497 M). Dia menyatakan bahwa roh ketuhanan adalah kekuatan pemikiran untuk mengetahui hakikat yang tetap, dan roh adalah tuha-tuhan sedangkan tubuh berada dalam kungkungannya. Dia juga menyatakan bahwa teori Bilangan akan mengantarkan pada kesimpulan bahwa matahari, bulan, dan berbagai planet lainnya adalah tuhan-tuhan. Sedangkan segala panas yang muncul darinya adalah sebab kehidupan. Manusia dapat mendekati tuhan karena juga punya panas, oleh karena itu mereka dipelihara oleh tuhan. Dengan demikian, alam dapat berjalan sesuai dengan kodratnya.
2. Filsafat Heraclitus
Tokohnya adalah Heraclitus (w. 470 SM). Dia menyatakan bahwa perubahan adalah hukum umum untuk semua yang ada, sedangkan bila tidak ada perubahan, maka tidak akan ada apapun. Perubahan itu berjalan sesuai dengan teori umum yang disebut Logos, yang berarti substansi dan akal tuhan (catatan: dalam pemikiran agama Kristen, Logos berarti Yesus anak Maryam atau Kalimat Allah atau Tuhan yang berinkarnasi menjadi manusia).
3. Periode Socrates
Periode ini terdiri dari 4 periode aliran filsafat
a) Periode Aliran Shopism
Tokoh utamanya adalah Protagoras (480-410 SM) dan Gorgias (480-375 SM). Filsafat ini menganut ajaran meragukan segala sesuatu (skepticism) yang tidak mengakui adanya salah dan benar dalam hidup ini, karena segala sesuatu yang menurut seseorang adalah benar, bisa jadi salah menurut orang lain. Ajaran ini banyak mendapat kritikan oleh Socrates, Xenophone, dan Plato karena tidak adanya standar nilai dalam ajaran ini. Protagoras sebdiri dituduh sebagai ateis karena ia berkata, “Saya tidak mampu mengetahui apakah tuhan itu ada atau tidak, karena banyak hal yang menghalangi saya dengan pengetahuan masalah ini yang diantaranya adalah tidak jelasnya suatu masalah dan pendeknya umur”. Dia dijatuhi hukuman mati karena pendapatnya ini, namun dapat melarikan diri dan akhirnya mati tenggelam dalam pelariannya.
b) Periode Filsafat Socrates
c) Periode Filsafat Plato
d) Periode Filsafat Aristoteles

B. Cabang-cabang Filsafat
Filsafat merupakan bidang studi sedemikian luasnya sehingga diperlukan pembagian yang lebih kecil lagi. Dalam pembagian tersebut tidak ada tata cara pembagian, sehingga terdapat perbedaan, seperti:
Filsafat dapat dikelompokkan menjadi empat bidang induk sebagai berikut:
1. Filsafat tentang pengetahuan, terdiri dari:
a. Espistemologi,
b. Logika,
c. Kritik ilmu-ilmu.
2. Filsafat tentang keseluruhan kenyataan, terdiri dari:
a. Metafisika umum (ontologi),
b. Metafisika khusus, terdiri dari:
1) Teologi metafisik
2) Antropologi
3) Kosmologi
3. Filsafat tentang tindakan, terdiri dari:
a. Etika
b. Estetika
4. Sejarah Filsafat
Pembagian filsafat secara sistematis yang didasarkan pada sistem tematika yang berlaku di dalam kurikulum akademis:
1. Metafisika (teori tentang hal yang ada);
2. Epistemologi (teori pengetahuan);
3. Metodologi (teori tentang metode);
4. Logika (teori tentang penyimpulan);
5. Etika (filsafat tentang pertimbangan moral);
6. Estetika (filsafat tentang keindahan);
7. Sejarah filsafat.
Pembagian filsafat berdasar pada struktur pengetahuan filsafat yang berkembang sekarang ini, terbagi menjadi tiga bidang, yaitu filsafat sistematis, filsafat khusus, dan filsafat keilmuan.
1. Filsafat Sistematis, terdiri:
a. Metafisika;
b. Epistemology;
c. Metodologi;
d. Logika;
e. Etika;
f. Estetika.
2. Filsafat Khusus, terdiri:
a. Filsafat seni,
b. Filsafat kebudayaan,
c. Filsafat pendidikan,
d. Filsafat sejarah,
e. Filsafat bahasa,
f. Filsafat hukum,
g. Filsafat budi,
h. Filsafat politik,
i. Filsafat agama,
j. Filsafat kehidupan sosial,
k. Filsafat nilai.
3. Filsafat Keilmuan
a. Filsafat Matematika,
b. Filsafat ilmu-ilmu Fisik,
c. Filsafat Biologi,
d. Filsafat Linguistik
e. Filsafat Psikologi,
f. Filsafat ilmu-ilmu Sosial.
Penyusunan menurut struktur secara menyeluruh dalam bidang filsafat ini oleh The Liang Gie diharapkan akan membantu dalam rangka menyusun kurikulum dan pengajaran filsafat di pendidikan tinggi Indonesia, agar dalam studi filsafat para lulusannya memiliki pengetahuan sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam studi filsafat untuk memahaminya secara baik paling tidak kita harus mempelajari lima bidang pokok, yaitu Metafisika, Epistemologi, Logika, Etika dan Sejarah Filsafat.
1. Metafisika
Metafisika merupakan cabang filsafat yang memuat suatu bagian dari persoalan filsafat yang:
a. Membicarakan tentang prinsip-prinsip yang paling universal;
b. Membicarakan sesuatu yang bersifat keluarbiasaan (beyond nature);
c. Membicarakan karakteristik hal-hal yang sangat mendasar, yang berada di luar pengalaman manusia (immediate experience);
d. Berupaya menyajikan suatu pandangan yang komprehensif tentang segala sesuatu;
e. Membicarakan persoalan-persoalan seperti: hubungan akal dengan benda, hakikat perubahan, pengertian tentang kemerdekaan, wujud tuhan, kehidupan setelah mati dan lainnya.
Metafisika ini suatu cabang yang paling sulit dipahami, terutama bagi pemula belajar filsafat. Pada umumnya filosof kontemporer yang orientasinya pada pengetahuan ilmiah, terhadap metafisika lebih skeptis.
2. Epistemology
Epistemology lazimnya disebut teori pengetahuan yang secara umum membicarakan mengenai sumber-sumber, karakteristik, dan kebenaran pengetahuan. Persoalan epistemology (teori pengetahuan) berkaitan erat dengan persoalan metafisika. Bedanya, persoalan epistemology berpusat pada apakah yang ada, yang di dalamnya memuat:
- Problem asal pengetahuan (origin);
- Apakah sumber-sumber pengetahuan;
- Dari mana pengetahuan yang benar, dan bagaimana kita dapat mengetahui;
- Problem penampilan (appearance);
- Apakah yang menjadi karakteristik pengetahuan?
- Adakah dunia riil di luar akal, apabila ada, dapatkah diketahui;
- Problem mencoba kebenaran (verification);
- Apakah pengetahuan kita itu benar?
- Bagaimana membedakan antara kebenaran dan kekeliruan.
3. Logika
Logika adalah bidang pengetahuan yang mempelajari segenap asas, aturan, dan tata cara penalaran yang betul (correct reasoning). Pada mulanya logika sebagai pengetahuan rasional (episteme). Oleh Aristoteles logika disebutnya sebagai analitika, yang kemudian dikembangkan oleh para ahli Abad Tengah yang disebut logika tradisional. Mulai akhir abad ke-19, oleh George Boole logika tradisional dikembangkan menjadi logika modern sehingga dewasa ini logika telah menjadi bidang pengetahuan yang amat luas yang tidak lagi semata-mata bersifat filsafati, tetapi bercorak teknis dan ilmiah. Logika modern saat ini berkembang menjadi logika perlambang, logika kewajiban, logika ganda-nilai, logika intuisionastik, dan berbagai sistem logika tidak baku.
4. Etika
Etika atau filsafat perilaku sebagai satu cabang filsafat yang membicarakan “tindakan” manusia, dengan penekanan yang baik dan buruk. Terdapat dua hal permasalahan, yaitu yang menyangkut “tindakan” dan “baik buruk”. Apabila permasalahan jatuh pada “tindakan” maka etika disebut sebagai filsafat praktis; sedangkan jika jatuh pada “baik-buruk” maka etika disebut “filsafat normatif”.
Dalam pemahaman etika sebagai pengetahuan mengenai norma baik-buruk dalam tindakan mempunyai persoalan yang luas. Etika yang demikian ini mempersoalkan tindakan manusia yang dianggap baik yang harus dijalankan, demikian dengan tindakan buruk atau jahat yang dianggap tidak manusiawi. Sejalan dengan ini, etika berbeda dengan “agama” yang di dalamnya juga memuat dan memberikan norma baik-buruk dalam tindakan manusia. Pasalnya, etika mengandalkan pada rasio semata yang lepas dari sumber Wahyu agama yang dijadikan sumber norma ilahi, dan etika lebih cenderung bersifat analitis daripada praktis. Dengan demikian, etika adalah ilmu yang bekerja secara rasional.
Sementara dari kalangan non-filsafat, etika sering digunakan sebagai pola bertindak praktis (etika profesi), misalnya bagaimana menjalankan bisnis yang bermoral (dalam etika bisnis).
5. Sejarah Filsafat
Sejarah filsafat adalah laporan suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemikiran filsafat. Biasanya sejarah filsafat ini memuat berbagai pemikiran kefilsafatan (yang beraneka ragam) mulai dari zaman pra Yunani, hingga zaman modern. Juga, dengan mengetahui pemikiran filsafat para ahli pikir (filosof) ini akan didapat berbagai ragam pemikiran dari dahulu hingga sekarang. Di dalam sejarah filsafat akan diketahui pemikiran-pemikiran yang genius hingga pemikir tersebut dapat mengubah dunia, yaitu dengan ide-ide atau gagasan-gagasannya yang cemerlang.

C. Jalinan antara Filsafat dan Agama
Sebagai makhluk rasional, manusia secara hakiki memiliki rasa ingin tahu (curiosity) yang tinggi untuk mencari jawaban pelbagai persoalan asasi. Jawaban itu ada kalanya dicari melalui tuturan orang-orang terdahulu, lalu ia pasrah begitu saja dengan pesan mitologis yang diwariskan tradisi kaumnya; jika tidak puas ia pun mencari di sela-sela lembaran kitab suci, andaikan ia tak puas dengan tuntutan iman-religi yang dikehendaki oleh doktrin kitab suci, mungkin saja ia akan berlari ke pelbagai teorema saintis dan beragam simpulan pengalaman empiris; kalaupun kemudian ia teguh dengan iman religinya, namun tak tahan dengan keringnya sakramen syariat, bisa jadi ia akan berupaya menyibak batin agama, dan mengembara di jalan sufistik sembari mencari makna hidup dari penyaksian irfani.
Akan tetapi, terkadang ada yang kembali pada kedalaman dirinya dan berupaya menemukan jawaban seluruh persoalan hidupnya secara filosofis dengan berpegang teguh pada daya rasional yang menjadi jati diri insaniyah-nya.
Namun demikian, sikap pro kontra mengenai status filsafat dalam dunia Islam ini menyebabkan hubungan antara filsafat dan agama dalam sejarah kadang-kadang dekat dan baik, dan kadang-kadang jauh dan buruk. Ada kalanya para agamawan merintis perkembangan filsafat, tetapi ada kalanya orang beragama terancam oleh pemikiran para filosof yang kritis dan tajam.
Sikap ini pertama-tama dilatarbelakangi oleh adanya karakteristik yang berbeda antara filsafat dan agama. Agama di satu sisi menuntut keimanan dan ketundukan mutlak, sementara filsafat di sisi lain dibangun di atas kebebasan berpikir manusia. Filsafat dimulai dengan rasa heran dan takjub atas fenomena yang dihadapi yang kemudian membakar hasrat keingintahuan manusia untuk menembus rahasia realitas yang meliputinya. Misalnya, misteri tentang hakikat dirinya, mencari tahu akan keberlanjutan hidupnya nanti, dan menyingkap makna di setiap ayat keberadaan.
Baik agama maupun filsafat pada dasarnya mempunyai kesamaan, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni mencapai kebenaran yang sejati. Untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki manusia harus mencarinya sendiri dengan mempergunakan alat yang dimilikinya berupa segala potensi lahir dan batin. Sedangkan dalam agama, untuk mendapatkan kebenaran hakiki itu manusia tidak hanya mencarinya sendiri, melainkan ia harus menerima hal-hal yang diwahyukan Tuhan, dengan kata singkat percaya atau iman.
Persoalannya, apakah mungkin filsafat yang berjiwakan berpikir rasional bisa bersandingan mesra dengan agama (Islam) yang notabene bercirikan penghambaan imani? Jawaban atas pertanyaan tersebut tergantung pada pandangan kita mengenai hubungan akal dengan agama. Akal adalah daya kognitif manusia yang berfungsi sebagai kekuatan bernalar (akal teoritis) dan bertindak (akal praktis) baik dalam mencerap dan meneguhkan ada dan tiadanya sebuah realitas; atau juga dalam memutuskan harus dan tidak harusnya suatu tindakan etis.
Oleh karena itu, mengingat bahwa filsafat dan agama pada beberapa aspeknya, memiliki ranah perhatian yang sama, maka terjalinnya suatu hubungan diantara keduanya pada aspek-aspek tersebut bisa dimungkinkan.
Lanjuuut..

Sabtu, 16 Maret 2013

Pentingnya Ibadah Sholat


1. Yang pertama-tama dipertanyakan (diperhitungkan) terhadap seorang hamba pada hari kiamat dari amal perbuatannya adalah tentang shalatnya. Apabila shalatnya baik maka dia beruntung dan sukses dan apabila shalatnya buruk maka dia kecewa dan merugi. (HR. An-Nasaa'i dan Tirmidzi)
2. Paling dekat seorang hamba kepada Robbnya ialah ketika ia bersujud maka perbanyaklah do'a (saat bersujud) (HR. Muslim)
3. Perumpamaan shalat lima waktu seperti sebuah sungai yang airnya mengalir dan melimpah dekat pintu rumah seseorang yang tiap hari mandi di sungai itu lima kali. (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Abdullah ibnu Mas'ud Ra berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, amal perbuatan apa yang paling afdol?" Beliau menjawab, "Shalat tepat pada waktunya." Aku bertanya lagi, "Lalu apa lagi?" Beliau menjawab, "Berbakti kepada kedua orang tua." Aku bertanya lagi, "Kemudian apa lagi, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Berjihad di jalan Allah." (HR. Bukhari)
5. Yang kusenangi dari urusan duniamu adalah wanita dan wewangian dan dijadikan kesejukan mataku (sebagai biji mata) dalam shalat. (HR. An-Nasaa'i dan Al Hakim)
6. Shalat dua rakaat (yakni shalat sunnah fajar) lebih baik dari dunia dan segala isinya. (HR. Tirmidzi)
7. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja maka dia kafir terang-terangan. (HR. Ahmad)
8. Suruhlah anak-anakmu shalat bila berumur tujuh tahun dan gunakan pukulan jika mereka sudah berumur sepuluh tahun dan pisahlah tempat tidur mereka (putera-puteri). (HR. Abu Dawud)
9. Shalat pada awal waktu adalah keridhoan Allah dan shalat pada akhir waktu adalah pengampunan Allah. (HR. Tirmidzi)
10. Barangsiapa lupa shalat atau ketiduran maka tebusannya ialah melakukannya pada saat dia ingat. (HR. Ahmad)
11. Ibnu Abbas Ra. berkata : Rasulullah Saw. pernah menjama' shalat dzuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya' di Madinah tanpa disebabkan faktor ketakutan (khauf) atau hujan. Beliau ditanya apa sebabnya, lalu menjawab, "agar tidak menyulitkan umatnya." (HR. Muslim).
Penjelasan:
Jika menghadapi soal yang sangat penting dan mendesak beliau pernah menjama' walaupun bukan musafir.
12. Apabila seseorang mengantuk saat akan shalat hendaklah ia tidur sampai hilang ngantuknya, sebab bila shalat dalam keadaan mengantuk dia tidak menyadari bahwa ketika beristighfar ternyata dia memaki dirinya.(HR. Bukhari)
13. Janganlah melakukan shalat pada saat hidangan makanan sudah tersedia dan jangan pula memulai shalat dalam keadaan menahan kencing dan buang air (termasuk kentut). (HR. Ibnu Hibban)
14. Apabila diserukan untuk shalat datangilah dengan berjalan dengan tenang. Apa yang dapat kamu ikuti shalatlah dan yang tertinggal lengkapilah. (HR. Ahmad)
Penjelasan:
Tidak boleh tergesa-gesa dan berlari-larian menuju masjid.
15. Yang pertama-tama diangkat dari umat ini ialah khusyu' sehingga tidak terlihat seorangpun yang khusyu'. (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani)
16. Allah Ta'ala tetap (senantiasa) berhadapan dengan hambaNya yang sedang shalat dan jika ia mengucap salam (menoleh) maka Allah meninggalkannya. (HR. Mashabih Assunnah)
17. Allah 'Azza wajalla berfirman (hadits Qudsi): "Tidak semua orang yang shalat itu bershalat. Aku hanya menerima shalatnya orang yang merendahkan diri kepada keagunganKu, menahan syahwatnya dari perbuatan haram laranganKu dan tidak terus-menerus (ngotot) bermaksiat terhadapKu, memberi makan kepada yang lapar dan memberi pakaian orang yang telanjang, mengasihi orang yang terkena musibah dan menampung orang asing. Semua itu dilakukan karena Aku." "Demi keagungan dan kebesaranKu, sesungguhnya bagiKu cahaya wajahnya lebih bersinar dari matahari dan Aku menjadikan kejahilannya kesabaran (kebijaksanaan) dan menjadikan kegelapan terang, dia berdoa kepada-Ku dan Aku mengabulkannya, dia mohon dan Aku memberikannya dan dia mengikat janji dengan-Ku dan Aku tepati (perkokoh) janjinya. Aku lindungi dia dengan pendekatan kepadanya dan Aku menyuruh para Malaikat menjaganya. BagiKu dia sebagai surga Firdaus yang belum tersentuh buahnya dan tidak berobah keadaannya." (HR. Ad-Dailami)
18. Nabi Saw ditanya tentang shalat, "Bagaimana shalat yang paling afdol?" Beliau menjawab, "Berdiri yang lama." (HR. Muslim)
Lanjuuut..

Kegelisahan Intelektual Kaum Muda n Santri



Kegelihan Intelektual Kaum Muda Santri
Istilah Pesantren Global bermula dari keprihatinan atas berbagai kelompok kaum muda santri yang memiliki kepedulian yang sangat insten terhadap pendidikan di tengah komonitas pesantren maupun masyarakat secara umum (Zainuddin, 2009: 130)
Dari faktor lain pula, secara internal pendidika;n terdapat berbagai problem di tengah realitas masyarakat, yang di antaranya:
a. Problem pendidikan semenjak pendidikan kolonial Belanda masuk ke Indonesia secara sadar membangun ‘’mitos’’ (harapan kosong tidak tentu arah) pada kesuksesan. Padahal realitas logika di atas sebagaimana berbenturan dengan realitas pengangguran yang semakin ‘’menyampah’’. Janji dan jaminan bahwa lembaga pendidikan menghasilkan orang sukses, praktis hanya di peruntuhkan pada kelompok mereka yang berduit dan para bangsawan dalam lingkaran elit kolusi dan nepotisme.
b. Problem pendidikan secara internal sebagai komoditas bisnis memenuhi berbagai tuntutan pragmatis, mengesampingkan pembentukan karakter perjuangan dan keberpihakan terhadap problem sosial.
c. Problem pendidikan sebagai instrumen (apparatus) kekuasaan negara , sehingga tidak mempunyai independensi dalam menentukan arah dalam mengawal proses perubahan sosial.

2. Pesantren dalam Posisi’’Marjinal’’

Berangkat dari dimensi historis di atas, terlepas juga dari dinamisasi perkembangan pesantren yang ada. Beberapa indikator yang ada dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pada masa penjajah, eksitensis pesantren dikawatirkan sedemikian rupa,sehingga berbagai produk hukum yang berkenan lembaga pendidikan dan pondok pesantren buatan kaum penjajah menimbulkan kegelisahan di kalangan pesantren.

b. Pada masa reformasi, ada kader santri yang meroket dalam pola perjuangannya sampai menjadi puncak pimpinan nasional ( presiden Abdurrahman Wahid), meskipun hanya 2 tahun dan kemudian dilengserkan akibat banyak kalangan yang tidak sejalan dengan kebijakannya yang cenderung mengangkat arus bawah ( masyarakat kecil), di samping mereka yang memiliki perbedaan visi politiknya. Sebagai akibat ‘’pelengseran’’ itulah, ternyata juga berimbas besar di kalangan santri dan pesantren.

3. Pesantren Antara Sekolah dan Tantangan Global

Mengingat keperpihakan terhadap sistem persekolahan yang tampak sekali oleh para tokoh bangsa ini, maka ada seorang tokoh pendidikan Van Dusen seorang tokoh pendidik justru mengkritik bahwa pendidikan persekolahan telah gagal dalam upaya menjalin kekuatan yang menyatukan falsafah keagamaan dalam orientasi pembelajaran karena timbulnya konflik antara sisi keagamaan di satu pihak dengan sisi sekuler di pihak lain dalam dunia pendidikan sekolahan. Kegagalan itu berakibat pada pembinaan watak anak didik karena sistem pendidikan sekolah lebih mengutamakan aspek pengembangan aspek intelektual daripada pembinaan pribadi (Van Dusen, 2009: 6-7)

Sistem pendidikan pesantren yang masih mempertahankan ‘’tradisi salafiah’’, kini harus berhadapan dengan tantangan global. Jika pesantren salafiyah berdiam diri tidak beranjak untuk melakukan perubahan dan inovasi kurikulum, akibatnya ia akan ditinggalkan masyarakat yang telah menikmati mesin modernisasi. Namun, jika pesantren salafiyah bersedia melakukan berbagai perubahan kurikulum yang sesuai perkembangan zaman, ia akan menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat untuk menepatkan anak – anaknya belajar menuntut ilmu pengetahuan tanpa khawatir kehilangan jati diri beriman dan berakhlakul karimah (Sunyoto, 2009: 8)
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger