KH. MUHAMMAD KHOZIN MANSHUR:
KYAI BERDARAH ARYA PENANGSANG,
PENDIRI PESANTREN MANBA’UL HIKAM
A. Asal Usul Nasab
Muhammad Khozin Manshur adalah putera kesepuluh dari pasangan KH. Muhammad Manshur – Hj. Maimunah binti Nur Syam bin Abdul Hafidz (Mbah Kampil). Lahir di Desa Mayangang kecamatan Peterongan (Jogoroto) kabupaten Jombang pada tahun 1912 M atau 1331 H. Dilihat dari segi nasab (asal-usul keturunan), KH M Mansur bukanlah nasab orang biasa. KH M Mansur biasa disebut dengan Abdul Bakir bin Arya Reja bin Arya Kromo bin Arya Penangsang bin Pangeran Sekar Seda Lepen.
Dalam Babat Tanah Jawi, Pangeran Sekar adalah adik Pangeran Sabrang Lor, Adipati (Y) Unus, raja Demak ke-2 sesudah Raden Patah.
Lanjuuut..
Sabtu, 27 November 2010
Sabtu, 13 November 2010
Fiqih Munakahat
BAB I P E N D A H U L U A N
1. Latar Belakang Masalah;
Menurut fitrohnya, manusia dilengkapi Tuhan dengan kecenderungan seks (libido seksualitas). Oleh karena itu tuhan menyediakan wadah yang legal untuk terselenggaranya penyaluran tersebut yang sesuai dengan derajat kemanusiaan . Akan tetapi,perkawinan tidaklah semata-mata dimaksudkan untuk menunaikan hasrat biologis tersebut. Kalau hanya itu tujuan perkawinan mempunyai nilai yang sama dengan perkawinan ynag dianut biologis, yaitu mempertemukan jantan dan betina untuk sekadar memenuhi kebutuhan reproduksi generasi. Perkawinan yang diajarkan dalam Islam meliputi multi aspek.
Lanjuuut..
MASALAH ‘AUL DAN RADD waris
MASALAH ‘AUL DAN RADD DALAM PEMBAGIAN HARTA PUSAKA PENINGGALAN SI MAYIT
I. Pembagian Pusaka Dengan Jalan ‘Aul.
A. Pengetian ‘Aul
‘Aul menurut pengertian bahasa adalah curang, penyimpangan dari kebenaran, hilang atau dikalahkan, sebagaimana juga mengangkat. Dari makna yang terakhir inilah diambil aul untuk dipergunakan oleh para ahli dalam bidang ilmu faraid.
Sedangkan menurut pengertian istilah adalah, menambah saham-saham ashabul furudl atas asal masalah, lantaran furudl memerlukan adanya tambahan, seperti apabila waris terdiri dari: suami, dua saudari perempuan sebapak seibu atau sebapak, maka suami
Lanjuuut..
Fiqih mawaris
SEBAB-SEBAB HUBUNGAN KEWARISAN
DAN PENGHALANG KEWARISAN
A. Pengertian Fiqih Mawaris
Mawaris secara etimologis adalah bentuk jamak dari kata miras yang artinya warisan, yang bentuk jamaknya adalah darai kata mawaris yang berarti harta peninggalan orang yang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Dalam hukum islam dikenal adanya ketentuan-ketentuan tentang siapa yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan, dan ahli waris yang tidak berhak menerimanya. Istilah fiqih mawaris sering disebut juga ilmu fara’id yang artinya ketentuan-ketentuan bagian ahli waris yang diatur secara terperinci didalam Al-Qur’an.
Secara terminologis fiqih mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa orang-orang yang termasuk ahli waris dan siapa yang tidak termasuk
Lanjuuut..
Download Makalah Pendidikan : "hukum waris dan penghalang waris" Lengkap
filsafat barat
FILSAFAT BARAT /ZAMAN YUNANI KUNO
Masa pra Socrates
Pemikiran filsafat barat berakar jauh ke alam pikiran yunani. Pada masa ini muncul nama-nama beken seperti, thales(dikenal sebagai bapak filosof yunani), anaximandros dan anaximenes. Disebut filoso0f alam karena tujuan filsafatnya memikirkan dan merenungkan tentang alam besar (makrokosmos /jagat raya) ,dari mana terjadinya alam.
Thales (625 – 545 sebelum masehi) ajaranya berpangkal pada bahwa “ semua yang ada dan terjadi itu berasal dari air dan akan kembali kepada air pula”. Air adalah subtrat (bingkal) dan substansi (isi) kedua-duanya.
Anaximadros (610-547 sebelum masehi), merupakan murid dari thales dan 15 tahun lebih muda dari thales. Ajaran anaximadros mengatakan bahwa “yang asal itu hanya satu,jdi tidak jamak.asal mula segala sesuatu tuidak berkeputusan dan tidak terhingga. Ia selalu bekerja tiada henti dan
Lanjuuut..
Download Makalah filsafat socrotes : "filsafat barat" Lengkap
filsafat hukum islam
BAB II
PRINSIP-PRINSIP DASAR HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DALAM KAITANNYA DENGAN BENDA
A. Pengertian.
Pengertian hak makhluk manusia terhadap benda ialah suatu hak yang dimiliki oleh seseorang yang mempunyai sifat kepemilikan terhadap suatu benda tanpa adanya orang lain yang menghalanginya. Jadi disamping mempunyai hak terhadap Tuhan dan hak terhadap sesama manusia, juga memiliki hak terhadap sebuah benda yang justru tidak mempunyai kehidupan.
Dalam hubungannya manusia terhadap benda, membutuhkan adanya pengelompokan, jadi tidak semuanya bentuk atau macam dari benda mempunyai sauatu hak yang sama terhadap manusianya, sehingga bukan berarti apabila seseorang memiliki sebuah benda kemudian menggunakannya sesuai dengan kemauannya sendiri, padahal kadang-kadang kemauan yang timbul dari seseoarang justru bertentangan dengan norma atau aturan yang berlaku daalam kehidupan sehari-harinya dalam lingkungan yang ia tempati.
Lanjuuut..
Download Makalah Pendidikan : "filsafat hukum islam" Lengkap
filsafat hukum islam
PENGARUH HUKUM ISLAM DALAM PERUBAHAN SOSIAL
A. Dasar Pemikiran
Masyarakat senantiasa mengambil adanya perubahan dalam mengarungi dinamika kehidupan dari zaman ke zaman, dari syari’at adalah merupakan hukun ketuhanan, baik dalam hal-hal yang bersangkutan dengan sumber hukumnya ataupun dasar-dasarnya. Dalam pranata tatanan masyarakat sosial tidak akan terlepas dari pada lingkunagn obyektik masyarakat antara hukum yang berlaku baik dari hukum yang bersumber dari ajaran Islam ataupun hukum yang berasal dari dalam tatanan adat istiadat
Lanjuuut..
al urfh
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ilmu Ushuk fiqh adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai oleh para Imam Mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’I dari nash. Dan berdasar nash pula mereka mengambil illat yang menjadi landasan hokum serta mencari maslahatyang menjadi tujuan dari pada hokum syar’i itu sendiri.
Adapun metode-metode yang dipakai para mujtahid antara lain yaitu dengan cara ijtihad, istihsan, al-maslahah al-mursalah, istishhab, ‘urf, dzari’ah, dsb. Yang kesemuanya bertujuan untuk kemaslahatan.
Lanjuuut..


