Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Senin, 29 November 2010

Ijma' perspektif Islam

IJMA’ SEBAGAI PRINSIP TEORI HUKUM ISLAM A. Dasar Pemikiran: Harus diketahui sejak awal bahwa berbeda dengan Al quran dan sunnah, ijma tidak secara langsung bersumber dari wahyu. Sebagai doktrin dan dalil syariah, ijma’ pada dasarnya merupakan dalil yang mengikat. Tetapi tampaknya status yang tinggi diberikan kepada ijma’ ini menuntut bahwa hanya consensus mutlak yang universal sajalah yang memenuhi syarat, sekalipun consensus mutlak mengenai ijma’ yang bersifat rasional sering kali sulit terjadi. Wajar dan masuk akal untuk hanya menerima ijma’ sebagai realitas dan konsep yang valid dalam pengertian relatif, tetapi bukti factual tidak cukup menentukan universilitas ijma’ devinisi klasik dan syarat esensial ijma’ sebagaimana ditetapkan ulama-ulama dahulu
Lanjuuut..

HUKUM PIDANA

HUKUM PIDANA DAN PERSPEKTIF KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN P e n d a h u l u a n Meningkatnya intensitas diskri-minasi terhadap perempuan bukan hanya dijumpai dalam novel dan dinegara seberang, tapi juga terjadi di Indonesia. Keberadaan perempuan yang seringkali digolongkan sebagai (second class citizen) makin terpuruk akhir-akhir ini dengan adanya berbagai kekacauan, yang menciptakan korban perempuan baru dalam jumlah yang cukup banyak, baik secara fisik (misalnya perkosaan,perbuatan cabul), psikologis (pelecehan, teror) maupun ekonomis(di PHK).
Lanjuuut..

RUJUK DAN MASA IDAH

RUJUK DAN MASA IDAH A. Rujuk Pengertian ruju' dalam istilah para ulama' madzhab, adalah menarik kembali wanita yang di talaq dan mempertahankan (ikatan) perkawinannya. Hukum melakukan ruju' menurut kesepakatan ulama' madzhab adalah boleh. Dalam pelaksanaan ruju' tidak membutuhkan wali, mas kawin, dan tidak pula kesediaan dari istri yang di talaq. Sebagai mana firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 228 yang berbunyi : Artinya ; " Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu. Dalam firman yang lain di sebutkan QS : al-baqarah ayat 231 yang berbunyi
Lanjuuut..

Hukum Agraria

DEFINISI DAN HISTORIS HUKUM AGRARIA I. DEFINISI HUKUM AGRARIA A. Perbedaan Secara Definitif Ada perbedaan antara "Ilmu hukum Agraria dan Hukum Agraria", kata agraria berasal dari bahasa latin yang artinya berhubungan dengan masalah tanah, dan dari bahasa yuyani adalah Agen, dan bahasa belanda akker sedangkan menurut bahasa indonesia adalah lading atau tanah pertanian, jadi menurut artinya sekarang adalah egala hal yang terkait dengan tanah pada umumnya termasuk di dalamnya pengikisan, penghanyutan tanah, kesuburan tanah dan lain-lain. Hukum agraria bagian dari ilmu agraria, jadi hukum agraria adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan tanah. Hukum agraria mengenal asas hukum sebagaimana terdapat dalam pasal 33 ayat 33 UUD 45 yang berbunyi ;
Lanjuuut..

HTN

BAB I KEKUASAAN BADAN LEGESLATIF A. Latar Belakang Masalah Sebuah negara akan berdiri kokoh dan dapat mewujudkan seluruh apa yang menjadi cita-cita suatu bangsa terhadap rakyatnya, maka pasti harus mempunyai susunan kepemimpinan dan tugas-tugasnya sesuai dengan bidangnya masing-masing, negara kita yang mempunyai undang-undang dasar 1945 yang merupakan sebagai undang-undang pokok bagi segala peraturan yang ada di indonesia, didalamya juga membagi tugas lembaga-lembaga yang merupakan perwakilan dari seluruh rakyatnya, oleh karena itu sebuah undang-undang juga memerlukan siapa yang membuatnya, siapa yang menjalankannya dan siapa pula yang mengesahkannya.
Lanjuuut..

hukum perdata

P E N D A H U L U A N A. Latar Belakang Masalah. Perkawinan merupakan satu-satunya jalan yang menjadikan bolehnya seseorang melakukan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, dengan syarat perkawinan tersebut dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan undang-undang yang mengatur perkawinan yaitu UU No 1 Th. 1974, yang berisi tentang perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah maka akan berakibat pula hukum yang sah, baik menurut hukum undang-undang maupun hukum agamanya, maka sah dan tidaknya anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut bergantung sah dan tidaknya perkawinan tersebut. Dalam pembahasan
Lanjuuut..

hukum perdata

BANDING MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN A. Dasar Pemikiran Suatu putusan dari Hakim itu tidak akan luput dari kekeliruan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Selanjutnya adalah demi kebenaran dan keadilan setiap kali dalam putusan hakim perlu dimungkinkan untuk diadakan pemeriksaan ulang, agar kekeliruan yang telah terjadi dalam suatu putusan dapat diperbaiki, tentunya bagi setiap putusan hakim pada umumnya tersedia upaya hukum, yakni upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki atas suatu kekeliruan dalam suatu hasil putusan.
Lanjuuut..

hukum acara perdata

BAB I P E N D A H U L U A N Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari kita tidak akan luput dari adanya sebuah hukum, apalagi kita hidup disebuah negara yang memberlakukan hukum sebagai perwujudan dari dasar negara kita. Dan dari pemberlakuan hukum yang ada pasti mempunyai sebuah tujuan yang sangat jelas, diantaranya adalah ingin mewujudkan sebuah masyarakat yang teratur, damai dan ingin menjaga antara hak dan kewajiban diantara sesamanya. Maka jika sebuah negara yang berdiri tanpa memberlakukan sebuah peraturan hukum, maka secara otomatis negara tersebut menjadi sebuah negara yang sangat amburadul, sehingga penduduknya pun akan menjalani kehidupannnya dengan kemauannya sendiri tanpa menghiraukan kepentingan pada orang lain,
Lanjuuut..

Hukum Sebagai Istimbat

HELAH HUKUM SEBUAH ALTERNATIF ISTIMBAT HUKUM ( Study komparasi antara madzhabHanafi danMaliki) A. Latar Belakang Masalah Konflik dan ketegangan antara ide hukum dan pelaksanaannya dalam masyarakat terus berlanjut sampai sekarang karena dalam realitas masyarakat selalu ada perubahan. Perubahan sosial dan perkembangan zaman yang tidak dapat dihindari tersebut menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia; bidang sosial ekonomi,cultural moral, politik, maupun system hukum. Apabila perubahan tersebut menyebabkan munculnya hal-hal baru yang sedemikian kuat,dari berbagai aspek kehidupan,yang menimpa suatu masyarakat, maka, sebagaimana dikatakan Fazlur Rahman,nasibnya tergantung bagaimana hal tersebut direspon.
Lanjuuut..

Hadis ahkam

1. Hadits Nabi Tentang Perkawinan. عن عبدالله بن مسعود رضىالله عنه قال: قال رسول الله ص.م يامعشرالشباب من استطاع منكم الباءة فاليتزوج فانه أغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء ( متفق عليه ) a. Makna Ijmali “Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada kami “wahai para kaum pemuda, bagi siapa saja diantara kamu sekalian yang telah mampu berumah tangga/ memberikan nafkah (nafkah lahir dan nafkah batin) maka kawinlah, karena sesungguhnya perkawinan dapat menundukkan pandangan mata dan menjaga terhadap farji (kemaluan) dan bagi siapa yang belum mampu untuk melakukannya, maka hendaklah untuk berpuasa karena sesungguhnya dengan puasa akan dapat
Lanjuuut..

Hadis Ahkam

A. Artikel. Di dalam isi Artikel ini, sehubungan dengan akan diadakannya PILKADA oleh suatu daerah, dengan harapan, bahwa pilkada kali ini dapat menjadikan sebuah masyarakat menuju suatu yang adil, makmur dan sejahtera yang dipimpin oleh seorang yang adil. Oleh karena itu, dalam pilkada yang diadakan secara langsung agar masyarakat/ rakyat indonesia dapat memilih secara langsung siapa yang akan menjadi wakil dari seluruh rakyat, sehingga segal aspirasinya dapat terpenuhi. Sehubungan dengan tujuan agar suksesnya Pilkada ini, maka segala aturan mainnya pun diatur dalam sebuah Undang-undang khusus yang berisi tentang aturan dalam memilih. Penulis kali ini diikuti hanya oleh Parpol saja, dan hal-hal yang tidak ketinggalan dalam sebuah usaha yang dilakukan oleh masing-masing parpol dalam rangka memperkenal serta pandangan masa depan yang akan dilakukan oleh masing-masing parpol, maka pasti akan ada istilah
Lanjuuut..

HADITS NABI DALAM MASALAH PEREKONOMIAN

HADITS NABI DALAM MASALAH PEREKONOMIAN TENTANG LARANGAN BAGI TENGKULAK MENGHADANG PENJUAL DI LUAR KOTA حدثنا عبدالله بن يوسف أخبرنا مالك عن أبي الزناد عن الاعرج عن أبىهريرةرضي الله عنه أن رسول الله صلىالله عليه وسلم قال: لا تلقواالركبان. ولايبع بعضكم على بيع بعض. ولاتناجشوا ولايبيع حاضرلباد, ولاتصرواالغنم, ومن ابتاعها فهو بخير النظرين بعد أن يحتلبهاإن رضيها امسكها وإن سخطهاردها وصاعامن تمر. ( متفق عليه ) وفلىلفظ: وهو بالخيارثلاثا A. Makna Secara Leksikal. “Telah bercerita kepada kami, Abdullah bin Yusuf, telah memberi kabar kepada kami, Malik dari Abi Zinad dari Al-A’rad dari Abi Hurairoh r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian menjemput rombongan ( yang membawa barang dari desa ke kota ), janganlah sebagian dari kalian menjual atas jualan yang lain, janganlah menaikkan harga untuk menipu pembeli, janganlah orang kota menjualkan buat orang desa, janganlah mengikat puting susu unta dan kambing (supaya banyak air susunya ),
Lanjuuut..

Contoh Gugatan

Assalamu ‘Alaikum Wr.Wb. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Ngatiyem Binti Ngatemen, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Tani, bertempat tinggal Dusun Playon RT 02 RW 03 Desa Pelaren Kecamatan Bluron Kabupaten Jombang. Selanjutnya mohon disebut sebagai “Penggugat”. Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Cerai dan Hadlonah terhadap suami saya : Paimo Bin Paimen, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal Dusun Samidan RT 02 RW 05 Desa Kewarasan Kecamatan Sugih Waras Kabupaten Jombang, selanjutnya mohon disebut sebagai “Tergugat”. Adapun Gugatan Cerai dan Hadlonah didasarkan atas hal-hal berikut : 1. Bahwa antara penggugat dan tergugat adalah suami isteri yang sah, yang telah menikah sah pada tanggal 29 Desember 2000 berdasarkan kutipan Akta Nikah 301/70/XII/2000 yang dikeluarkan oleh KUA. Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang tanggal 29 Desember 2000. 2. Bahwa setelah menikah antara penggugat dan tergugat hidup bersama dan bertempat tinggal di rumah orang tua penggugat selama 3 Tahun 8 Bulan.
Lanjuuut..

contoh gugatan dan relas

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Ngatiyem Binti Ngatemen, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal Dusun Pagerwojo RT 02 RW 03 Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Selanjutnya mohon disebut sebagai “Penggugat”. Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Cerai dan Hadlonah terhadap suami saya : Paimo Bin Paimen, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal Dusun Bacek RT 02 RW 05 Desa Gading Mangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, selanjutnya mohon disebut sebagai “Tergugat”. Adapun Gugatan Cerai dan Hadlonah didasarkan atas hal-hal berikut : 1. Bahwa antara penggugat dan tergugat adalah suami isteri yang sah, yang telah menikah sah pada tanggal 29 Desember 2000 berdasarkan kutipan Akta Nikah 301/70/XII/2000 yang dikeluarkan oleh KUA. Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang tanggal 29 Desember 2000
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger