Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Sabtu, 29 Januari 2011

Pembagian Hadits

Sebelum kita menganalisa mengenai pembagian hadis dalam segi kuantitasnya maupun dari segi kualitas sanatnya.Perjalanan mencari hadis itu memang berbeda-beda sesuai dengan pelaku, tempat tujuan dan waktunya. Ada yang menempuh jalan kaki,ada yang melakukannya ketika berusia 15 hingga 20 tahun, begitupun ada yang dengan susah payah, namun ada pula yang tampa rintangan berarti. Sebab para perawi itu sendiri tidak merasa puas hanya menimba ilmu dari penduduk negeri sendiri. Karena itu, mereka ingin memperoleh ilmu dari sumbernya yang pertama serta mereka dapat mewujutkan keyakinannya, yaitu bahwa “Mendapatkan kemampuan melalui pengajaran langsung akan efektif dan lebih mengakar”
Lanjuuut..

Pemanfaatan kayu jati

Jati, merupakan nama dari jenis pohon yang sejak dahulu kayunya banyak dipergunakan untuk manusia sehari-hari, baik dipergunakan sebagai perlindungan badan manusia, maupun alat-alat untuk mendapatkan produksi dan bahan bakar atau pemasak makanan lainnya, salah satu hutan yang telah memberikan kekayaan yang tidak sedikit bagi negara adalah hutan jati yang bisa menghasilkan kayu yang bermutu tinggi. Hutan jati menyediakan kayu bangunan yang baik dan kuat untuk berbagai macam konstruksi dan produksi. Jadi, masalah yang terbesar bagi kita sekarang adalah bagaimana caranya memanfaatkan dan melestarikan hutan itu dengan sebaik-baiknya dan se-efektif-efektifnya.
Lanjuuut..

Maslahat Mursalah

Perkembangan zaman dari masa ke masa menuntut umat manusia untuk ikut mengembangkan pola pikirnya dalam hal apapun, terutama untuk kebaikan dan kemaslahatan kehidupan umat manusia. Demikian juga yang terjadi dalam dunia Islam, dari zaman ke zaman Nabi Muhammad SAW, para sahabat, tabi'in sampai sekarang, sudah banyak sekali muncul pemikiran-pemikiran baru dan perkembangan dalam kajian Islam. dimana semuanya harus tetap berpegang teguh pada Al-Qur’an dan as-Sunnah. Pemikiran-pemikiran baru dalam penetapan hukum Islam juga banyak sekali muncul setelah wafatnya Rasulullah SAW, diantaranya adalah ijma'
Lanjuuut..

MASHALIH MURSALAH

Berdasarkan istqra' (penelitian empiris) dan nash-nash Al-Qur’an maupun al-Hadits diketahui bahwa hukum-hukum syari'at Islam mencakup diantaranya pertimbangan kemaslahahan manusia. firman Allah dalam surat Al-Ambiya' 170) وما ارسلناك الا رحمة للعالمين Artinya : "Dan tiada kami menhutus kamu, melainkan un (menjadi) rahmat bagi semesta alam" (QS. Al-Anbiya' :107) Dan firman Allah lagi dalam surat Yunus :
Lanjuuut..

Keadilan dalam Pandangan Islam

Islam sangat menghormati hak-hak asasi manusia, baik yang bersifat keselamatan diri, harga diri, maupun milik, dengan cara menegakkan kebenaran dan keadilan. Dengan tegakanya keadilan dan kebenaran, akan dapat kebenaran, akan dapat dirasakan kehidupan yang tenang dan aman. Hubungan atau kerjasama yang erat antara individu-individu masyarakat, menambahkan kepercayaan terhadap pemerintah, suasana kehidupan yang makmur dan damai, akan menghindarkan kegaduhan-kegaduhan. Pemerintah bersama rakyatnya akan mempunyai semangat pembangunan yang kreatif dan dinamis untuk kemajuan
Lanjuuut..

Ijtihad - Istihsab

Dalam menghadapi dan menyikapi berbagai macam persoalan hidup, kita sebagai umat Islam yang mempunyai syari'at, sudah sepatutnya bertindak refrenshif dengan sumber-sumber yang ada sebagai legitimasi dalam perumusan konsekwensi hukum yang ditimbulkan. Tentunya tidak semua kita dapat diberikan otoritas kedalamnya. Hanya orang-orang yang telah memiliki persyaratan potensial (mujtahid/ mustambith/mustadlil) yang diberikan kelegalan dalam melakukan prosesi penggalian hukum tersebut
Lanjuuut..

Antara Modern dan Kontemporer

Agama Islam di Indonesia sebenarnya sudah berkembang pada periode pertengahan sejarah Islam, tetapi kajiannya terpisah dari pembahasan. Pada periode pertengahan, pembahasan yang paling banyak mendapat tempat adalah peraturan politik di “Pusat” Islam yang dibina dinasti yang kebetulan berjasil memegang hegemoni politik, serta tiga kerajaan Islam (Usmani, Safawi dan Mughal). Pembahasan sejarah perkembangan Islam yang sangat panjang dan luas itu tidak bisa dilepasan dari pembahasan sejarah perkembangan politiknya.
Lanjuuut..

Hukum Waris

Didalam hukum perdata juga diatur tentang perihal waris sebagaimana diatur didalam hukum adat ataupun hukum Islam, namun berbeda dengan kedua hukum tersebut. Bahwa sistem yang digunakan dalam hukum perdata adalah sistem individual, yaitu bahwa masing-masing ahli waris mendapatkan bagian dari harta peninggalan dan mendapatkan porsi yang sama besar tanpa membedakan jenis kelamin baik laki-laki atau perempuan berbeda dengan hukum Islam yang mana bagian yang didapatkan oleh seorang laki-laki adalah dua kali dari bagian yang diperoleh oleh seorang ahli
Lanjuuut..

Hukum Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan antara laki-laki dan wanita atau yang mewakili mereka dan diperbolehkan bagi laki-laki dan wanita bersenang-senang dengan jalan yang telah disyari'atkan. Tujuan perkawinan adalah mewujudkan kesatuan bermasyarakat (rumah tangga) yang didasari oleh cinta, sayang, kerjasama dan kemuliaan akhlak. Perkawinan merupakan aturan yang paling penting dalam kehidupan bermasyarakat dan juga mengandung resiko bagi pribadi (perorangan) maupun masyarakat, jika seorang mujur dalam perkawinannya maka hidupnya bahagia dan mantap, tetapi kalau tidak mujur hidupnya seringkali sengsara.
Lanjuuut..

Hukum Perdata Metriil

Dalam masyarakat tentunya sudah sering terjadi interaksi yang didorong adanya hak dan kewajiban terhadap sesama. Ini mengingat bahwa manusia itu memang seorang makhluk mono analitis yaitu manusia yang eksistensinya sebagai makhluk pribadi yang memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban itu merupakan suatu kepentingan bagi manusia itu sendiri dalam bermasyarakat, kepentingan seorang manusia satu ketika dihadapkan dalam pergaulan di masyarakat maka tidak dapat dipungkiri adanya kesingkronan kepentingannya dengan yang lain atau adanya kontroversi saling bertentangan dengan yang lainnya.
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger