Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Sabtu, 13 November 2010

Fiqih Munakahat

BAB I P E N D A H U L U A N 1. Latar Belakang Masalah; Menurut fitrohnya, manusia dilengkapi Tuhan dengan kecenderungan seks (libido seksualitas). Oleh karena itu tuhan menyediakan wadah yang legal untuk terselenggaranya penyaluran tersebut yang sesuai dengan derajat kemanusiaan . Akan tetapi,perkawinan tidaklah semata-mata dimaksudkan untuk menunaikan hasrat biologis tersebut. Kalau hanya itu tujuan perkawinan mempunyai nilai yang sama dengan perkawinan ynag dianut biologis, yaitu mempertemukan jantan dan betina untuk sekadar memenuhi kebutuhan reproduksi generasi. Perkawinan yang diajarkan dalam Islam meliputi multi aspek.
Lanjuuut..

MASALAH ‘AUL DAN RADD waris

MASALAH ‘AUL DAN RADD DALAM PEMBAGIAN HARTA PUSAKA PENINGGALAN SI MAYIT I. Pembagian Pusaka Dengan Jalan ‘Aul. A. Pengetian ‘Aul ‘Aul menurut pengertian bahasa adalah curang, penyimpangan dari kebenaran, hilang atau dikalahkan, sebagaimana juga mengangkat. Dari makna yang terakhir inilah diambil aul untuk dipergunakan oleh para ahli dalam bidang ilmu faraid. Sedangkan menurut pengertian istilah adalah, menambah saham-saham ashabul furudl atas asal masalah, lantaran furudl memerlukan adanya tambahan, seperti apabila waris terdiri dari: suami, dua saudari perempuan sebapak seibu atau sebapak, maka suami
Lanjuuut..

Fiqih mawaris

SEBAB-SEBAB HUBUNGAN KEWARISAN DAN PENGHALANG KEWARISAN A. Pengertian Fiqih Mawaris Mawaris secara etimologis adalah bentuk jamak dari kata miras yang artinya warisan, yang bentuk jamaknya adalah darai kata mawaris yang berarti harta peninggalan orang yang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Dalam hukum islam dikenal adanya ketentuan-ketentuan tentang siapa yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan, dan ahli waris yang tidak berhak menerimanya. Istilah fiqih mawaris sering disebut juga ilmu fara’id yang artinya ketentuan-ketentuan bagian ahli waris yang diatur secara terperinci didalam Al-Qur’an. Secara terminologis fiqih mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa orang-orang yang termasuk ahli waris dan siapa yang tidak termasuk
Download Makalah Pendidikan : "hukum waris dan penghalang waris" Lengkap
Lanjuuut..

filsafat barat

FILSAFAT BARAT /ZAMAN YUNANI KUNO Masa pra Socrates Pemikiran filsafat barat berakar jauh ke alam pikiran yunani. Pada masa ini muncul nama-nama beken seperti, thales(dikenal sebagai bapak filosof yunani), anaximandros dan anaximenes. Disebut filoso0f alam karena tujuan filsafatnya memikirkan dan merenungkan tentang alam besar (makrokosmos /jagat raya) ,dari mana terjadinya alam. Thales (625 – 545 sebelum masehi) ajaranya berpangkal pada bahwa “ semua yang ada dan terjadi itu berasal dari air dan akan kembali kepada air pula”. Air adalah subtrat (bingkal) dan substansi (isi) kedua-duanya. Anaximadros (610-547 sebelum masehi), merupakan murid dari thales dan 15 tahun lebih muda dari thales. Ajaran anaximadros mengatakan bahwa “yang asal itu hanya satu,jdi tidak jamak.asal mula segala sesuatu tuidak berkeputusan dan tidak terhingga. Ia selalu bekerja tiada henti dan
Download Makalah filsafat socrotes : "filsafat barat" Lengkap
Lanjuuut..

filsafat hukum islam

BAB II PRINSIP-PRINSIP DASAR HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DALAM KAITANNYA DENGAN BENDA A. Pengertian. Pengertian hak makhluk manusia terhadap benda ialah suatu hak yang dimiliki oleh seseorang yang mempunyai sifat kepemilikan terhadap suatu benda tanpa adanya orang lain yang menghalanginya. Jadi disamping mempunyai hak terhadap Tuhan dan hak terhadap sesama manusia, juga memiliki hak terhadap sebuah benda yang justru tidak mempunyai kehidupan. Dalam hubungannya manusia terhadap benda, membutuhkan adanya pengelompokan, jadi tidak semuanya bentuk atau macam dari benda mempunyai sauatu hak yang sama terhadap manusianya, sehingga bukan berarti apabila seseorang memiliki sebuah benda kemudian menggunakannya sesuai dengan kemauannya sendiri, padahal kadang-kadang kemauan yang timbul dari seseoarang justru bertentangan dengan norma atau aturan yang berlaku daalam kehidupan sehari-harinya dalam lingkungan yang ia tempati.
Download Makalah Pendidikan : "filsafat hukum islam" Lengkap
Lanjuuut..

filsafat hukum islam

PENGARUH HUKUM ISLAM DALAM PERUBAHAN SOSIAL A. Dasar Pemikiran Masyarakat senantiasa mengambil adanya perubahan dalam mengarungi dinamika kehidupan dari zaman ke zaman, dari syari’at adalah merupakan hukun ketuhanan, baik dalam hal-hal yang bersangkutan dengan sumber hukumnya ataupun dasar-dasarnya. Dalam pranata tatanan masyarakat sosial tidak akan terlepas dari pada lingkunagn obyektik masyarakat antara hukum yang berlaku baik dari hukum yang bersumber dari ajaran Islam ataupun hukum yang berasal dari dalam tatanan adat istiadat
Lanjuuut..

al urfh

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Ilmu Ushuk fiqh adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai oleh para Imam Mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’I dari nash. Dan berdasar nash pula mereka mengambil illat yang menjadi landasan hokum serta mencari maslahatyang menjadi tujuan dari pada hokum syar’i itu sendiri. Adapun metode-metode yang dipakai para mujtahid antara lain yaitu dengan cara ijtihad, istihsan, al-maslahah al-mursalah, istishhab, ‘urf, dzari’ah, dsb. Yang kesemuanya bertujuan untuk kemaslahatan.
Lanjuuut..

AL ISTISHHAB

AL ISTISHHAB 1. Pengertian Istishhab االا ستصحاب عند الاصوليّين هو الحكم علي الشيئ بالحال التي كان عليها من قبل حتي يقوم دليل علي تغير تلك الحال او هو جعل الحكم الذيكان ثابتا في الماض باقيا في الحال حتي يقوم دليل علي تغيره Istihhab menurut ulama’ usuliyin adalah meneapkan hukum sesuatu menurut keadaan yang terjadi sebeumnya, sampai ada dalil yang merubahnya “ dengan ungkapan ini istihhab ialah menjadikan hukum suatu peristiwa yang telah ada sejak semula tetap berlaku hingga hingga peristiwa berikutnya kecuali ada dalil yang merubah ketentuan itu. Sedangkan istihhab secara harfiyah ialah. Mengakui adannya hubugan perkawinan.Oleh sebab itu apabila seorang mujtahid di tannya tentang sesuatu perkara atu hukum, yang mana hukum tersebut tidak bias di cari kaidah hukumnya baik didalam Al Quran atupun Al hadis atupun didalam dalil-dalil syara’ maka alternatif terahir alah menggunakan dasar hukum islam yang kedelapa yaitu istishhab dan di hukumi boleh sebab pada dasarnya semua apa yang ada di bumi ini adalah hukumnya boleh, sebelum ada dalil-dalil yang melarangnya. Sesuai dengan koidah usul fiqih :
Download Makalah Pendidikan : "AL ISTISHHAB" Lengkap
Lanjuuut..

AGAMA DAN POLITIK

AGAMA DAN POLITIK Makna Afiliasi Politik ke-NU-an Warga NU di Wilayah Tebuireng Jombang Jawa Timur Indonesia A. Latar Belakang Masalah Dapat di jumpai berbagai kajian yang dilakukan oleh para ahli ilmu sosial yang menempatkan agama sebagai faktor yang menentukan terhadap kehidupan manusia telah banyak dilakukan. Weber1, Bellah2dan di Indonesia adalah Sobary3. Kajian terserbut menempatkan agama sebagai faktor yang menentukan terhadap asfek tindakan manusia dalam hal ini adalah etos tindakan yang dipengaruhi oleh semangat keagamaan, namun demikian, mereka beranggapan bahwa agama bukanlah satu-satunya faktor, akan tetapi merupakan salah satu faktor yang menentukan perilaku manusia Weber menyebutnya sebagai elective activity4. Konsep ini mencoba untuk memberikan gambaran bahwa antara etika protestan dan semangat kepitalisme bukanlah sebab akibat, akan tetapi merupakan kesesuaian logis dan konsistensi psikologis, dimana keduanya saling mendukung.
Download Makalah Pendidikan : "politik dan agama" Lengkap
Lanjuuut..

الحسن الأشعري و الأشاعرة

الحسن الأشعري و الأشاعرة . ظهور الأشاعرة ظهرت الأشعرية بعد أن تنفس الناس الصعداء من سيطرة المعتزلة فى القرن الثالث الهجرى. وهى فى الأصل نسبة إلى أبى الحسن الأشعرى، ظهر بالبصرة وكان أول أمره على مذهب المعتزلة ثم تركه واستقل عنهم، ولقد أصبح الانتساب إلى الأشعرى هو ما عليه أكثر الناس فى البلدان الإسلامية. بعضهم على معرفة بمذهبه الصحيح وآرائه التى استقر عليها أخيراً، وبعضهم على جهل تام بذلك وبعضهم يتجاهل ويصر على مخالفته مع انتسابه إليه. وانتساب الأشاعرة إليه إنما هو بعد تركه للاعتزال وانتسابه إلى ابن كلاب، وهى المرحلة الثانية من المراحل التى مر بها الأشعرى، ولم يدم فيها إذ رجع إلى مذهب السلف، ولكن بعض الأشاعرة ينتسبون إليه ولكن فى مرحلته الثانية
Lanjuuut..

Rabu, 10 November 2010

Konsep Ijbar Dalam Perkawinan Perspektif Al-Qur’an&Hadis

Konsep Ijbar Dalam Perkawinan Perspektif Al-Qur’an&Hadis A. Iftitah Dalam literatur fiqh berkenaan dengan pernikahan, dikenal adanya istilah wali mujbir yang dalam hal ini adalah ayah atau kakek dari seorang gadis. Wali mujbir mempunyai hak ijbar atau hak memaksakan sebuah perkawinan pada gadis tersebut. Gadis yang tidak mau mengikuti perkawinan tersebut akan dicap durhaka dan telah berbuat dosa. Dengan aturan ini, tidak mengherankan banyak perempuan yang menerima sah bentuk perkawinan semacam ini. Sering perempuan tidak berdaya menghadapi pilihan orang tuanya, meskipun mereka tidak menginginkannya. Masih banyak dijumpai anak perempuan di bawah umur dipaksa oleh orang tuanya untuk memasuki sebuah perkawinan meskipun secara fisik dan psikologis ia belum siap. Karenanya, tidak mengherankan banyak perkawinan yang hanya bertahan sebentar.
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger