Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Minggu, 22 Maret 2009

ILMU AMTSALIL QUR’AN

ILMU AMTSALIL QUR’AN
( Perumpamaan, Gambaran, Atau Perserupaan Dalam Al-Qur’an )

A. Pendahuluan
Ilmu amtsalil Qur’an membahas tentang perumpamaan, gambaran, atau perserupaan didalam Qur’an. Didalm pembahasan amtsal ini banyak terdapat kategori dan macam-macam amtsal, diantaranya adalah :
 Amtsalil Qur’an yang jelas ( al-amtsalul musarrohatu )
 Al-amtsalul kaminah
 Al-amtsalul mursalah
Orang yang pertama kali mengarang ilmu amtsalil Qur’an adalah Syeikh Abdurrahman Muhammad bin Husain An-Naisaburi (wafat pada 406 H) dan dilanjutkan oleh Imam Abdul Hasan Ali bin Muhammad Al-mawardi (wafat pada 450 H). dan yang kemudian dilanjutkan oleh Imam Syamsuddin bin Muhammad bin Abi Bashrin Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah
Lanjuuut..

Al qur'an s sumber hkum

AL-QUR'AN SUMBER HUKUM ISLAM

A. Pengertian Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah firman Allah yang diturunkan oleh Allah dengan perantara Jibril dalam hati Rasulullah SAW. Muhammad Bin Abdullah dengan lafal bahasa Arab dan makna yang pasti sebagai bukti bagi Rasul bahwasannya dia adalah utusan Allah, sebagai undang-undang sekaligus petunjuk bagi manusia dan sebagai sarana pendekatan (seorang hamba kepada Tuhannya) sekaligus ibadah bila dibaca.
Al-Qur'an adalah :

Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. ditulis dalam mushaf yang menggunakan bahasa Arab yang sampai kepada kita (dinukilkan kepada kita) dengan jalan mutawatir,
Lanjuuut..

Kehujjahan AlQur'an

KEHUJJAHAN Al-QUR'AN
(Sebagai Dalil Syar’i)

A. Pendahuluan
Al-Qur'an merupakan mukjizat Nabi Muhammad SAW yang diwahyukan kepada beliau dari Allah SWT melalui malaikat Jibril secara mutawatir diturunkan dari Lauh al-Mahfudz ke Bait al-Izzah, dari Bait al-Izzah ke langit bumi hingga sampai kepada Nabi SAW, kemudian disampaikan kepada umat beliau secara menyeluruh.
Al-Qur'an suatu mukjizat yang tak lapuk diterpa oleh zaman, karena Allah SWT menjaga dari kemurniannya hingga Yaumil Akhir. Al-Qur'an adalah Hujjah atau dalil bagi umat Islam yang mendasari dan menjadi rujukan hukum-hukum dalam pengambilan hukum yang ada di dalamnya yang relevan di setiap perubahan zaman dari berbagai permasalahan yang dihadapi
Lanjuuut..

Al QURAN ANTARA KEBATILAN

BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Al-qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan perantara malaikat Jibril untuk dibaca, dipahami , diamalkan seluruh kandungan isinya dan sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia. . Seperti yang tertuang dalam ayat ini.

يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمُ الرَّسُولُ بِالْحَقِّ مِنْ رَبِّكُمْ فَآمِنُوا خَيْرًا لَكُمْ وَإِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Wahai manusia, sesungguhnya telah datang Rasul (Muhammad) itu kepadamu dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah kamu, itulah yang lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir, (maka kekafiran itu tidak merugikan Allah sedikitpun) karena sesungguhnya apa yang di langit dan di bumi itu adalah kepunyaan Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.. (an-Nisa’:170).

Di dalam ayat-ayat al-Qur’an termuat berbagai seluruh aspek kehidupan manusia termasuk juga di dalamnya banyak ayat-ayat yang menjelaskan tentang kebenaran dan kebhatilan.
Dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا
Dan katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang bathil telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. (Al-israa:81).

Kebenaran merupakan sesuatu yang sangat langka di zaman modern sekarang ini dan kebenaran itu pasti mengalahkan kebhatilan. Kebenaran pasti menang di hadapan Allah SWT, sebaliknya kebhatilan pasti kalah dan musnah.
Begitu beratnya menjalankan kebenaran dan menjauhi kebatilan di tengah-tengah masyarakat sekarang ini, sehingga masih terlihat liar kebhatilan-kebhatilan di pelosok daerah dengan melupakan kebenaran yang ada.. untuk itu penulis mengingatkan kembali pada diri kami khususnya dan umumnya untuk semua kalangan bahwa begitu pentingnya untuk menerapkan kebenaran dan menghindari kebhatilan di era globalisasi sekarang ini, oleh karena itu penulis akan sedikit menjelaskan tentang kebenaran dan kebhatilan menurut al-Qur’an.
A. IDENTIFIKASI MASALAH
MASALAH POKOK YANG MENJADI LANDASAN PEMIKIRAN DALAM PEMBAHASAN INI ADALAH PENAFSIRAN TERHADAP AYAT-AYAT KEBENARAN DAN KEBHATILAN DALAM HAL INI PEMAHAMAN TERHADAP METODOLOGI AYAT-AYAT KEBENARAN DAN KEBHATILAN DALAM KITAB SUCI AL-QUR’AN, IMPLIKASI DALAM PEMAHAMAN INI MENJADI DASAR KITA DALAM MEMAHAMI AYAT KEBENARAN DAN KEBHATILAN.
B. Rumusan masalah.
Dari latar belakang tersebut ada beberapa masalah yang menjadi pokok bahasan dalam paper ini antara lain :
1. Kenapa Allah swt menjelaskan ayat-ayat kebenaran dan kebhatilan banyak sekali dalam al-Qur’an?.
2. Apakah ayat kebhatilan dan kebenaran di dalam Al-qur’an semua menjelaskan tema yang sama?
C. PENEGASAN JUDUL
UNTUK MEMPERJELAS DAN MEMPERTEGAS JUDUL TERSEBUT DI ATAS MAKA ALANGKAH BAIKNYA PENULIS URAIKAN DAHULU SECARA HARFIAH.
• KEBENARAN : KEADAAN YANG COCOK DENGAN HAL ATAU KEADAAN SESUNGGUHNYA.
• DAN : PENGHUBUNG SATUAN TUJUAN (KATA, FRASE) YANG SETARA.
• KEBHATILAN : TIDAK BENAR, TIDAK SAH.
• MENURUT : BERDASARKAN; SESUAI DENGAN (KETENTUAN, TIDAK BERTENTANGAN DENGAN)
• AL-QUR’AN : KITAB SUCI ISLAM YANG BERISI FIRMAN-FIRMAN ALLAH YANG DITURUNKAN KEPADA NABI MUHAMMAD SAW DENGAN PERANTARAAN MALAIKAT JIBRIL UNTUK DIBACA, DIPAHAMI, DAN DIAMALKAN SEBAGAI PETUNJUK ATAU PEDOMAN HIDUP BAGI UMAT MANUSIA.
D. Tujuan pembahasan
Adapun tujuan pembahasan ini adalah :
1. Ingin mengetahui lebih jauh tentang penafsiran ayat-ayat al-Qur’an khususnya ayat-ayat yang mengulas tentang kebenaran dan kebhatilan.
2. Untuk memenuhi persayaratan dalam mengikuti ujian akhir nasional.
3. Untuk dijadikan bahan bacaan dan sumbangan khasanah (wawasan) ilmu pengetahuan.
E. METODE PEMBAHASAN
1. PENGUMPULAN DATA.
UNTUK MEMPEROLEH DATA-DATA DALAM PEMBUATAN PAPER INI TIDAK TERLEPAS DARI PENELAAHAN TERHADAP BUKU-BUKU YANG ADA KAITANYA DENGAN PERMASALAHAN YANG PENULIS BAHAS.
2. METODE INDUKSI.
DARI ARAH YANG KHUSUS KE ARAH YANG UMUM YAITU MENGADAKAN PENELITIAN SEKECIL-KECILNYA KEMUDIAN DIAMBIL KESIMPULANNYA.
F. Sistematika pembahasan.
Penulisan dalam menulis paper ini membagi dalam beberapa bagian-bagian, bagian pertama, halaman judul, nota pembimbing, halaman pengesahan, halaman motto, kata pengantar dan daftar isi, dan bagian kedua penulis membagi lagi atas beberapa sub bab sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan yaitu latar belakang masalah, rumusan masalah, penegasan judul, tujuan pembahasan, metode pembahasan, sistematika pembahasan.
BAB II : Membahas kebenaran menurut konsepsi al-Qur’an dan berbagai macam dengan dampak terhadap umatnya.
BAB III : Membahas kebhatilan menurut konsepsi al-Qur’an dan berbagai macam bentuknya dengan dampak terhadap umatnya.
BAB IV : Penutup, terdiri dari kesimpulan, kata penutup.

BAB II
KEBENARAN MENURUT KONSEPSI AL-QURAN

A. Pengertian kebenaran
Kebenaran menurut bahasa ialah “ keadaan yang cocok dengan hal atau keadaan sesungguhnya. Akan tetapi kebenaran sesungguhnya mempunyai sari makna yang cukup luas dari para cendekiawan sampai al-Qur’an menggunakan kata tersebut dalam kajian masing-masing.
1. Tokoh Filosuf menggunakan kata tersebut sebagai petunjuk atas citra tritunggal yang luhur kebenaran, kebajikan dan keindahan.
2. Para cendekiawan etika memakai “kata kebenaran untuk digunakan sebagai timbal balik antara sesama manusia, artinya bahwa kebenaran selalu berkaitan dengan kewajiban.
3. Al-qur’an yang mulia memahami kata al-Haq (kebenaran) sebagai tandingan kata bhatil dan dhalal (kesesatan).
Kesimpulan bahawa suatu pemahaman yang memberi kerangka kepada setiap orang walaupun diabuhan pakarnya.
B. ISTILAH-ISTILAH KEBENARAN DALAM AL-QUR’AN.
AL-QUR’AN MERUPAKAN SUMBER KEBENARAN DALAM ISLAM YANG KEBENARANNYA TIDAK DIRAGUKAN LAGI. TERDAPAT BEBERAPA LAFDZS-LAFADZ YANG MENJELASKAN TENTANG KEBENARAN DI ANTARANYA الحق DAN الصدق DAN BANYAK PULA OBJEK TUJUAN DALAM KEBENARAN TERSEBUT.
1. KEBENARAN YANG MENUNJUKKAN NABI MUHAMMAD ADA 10 AYAT (AL-BAQARAH:109,119. ALI IMRAN:71, AZ-ZUKHRUF;30, AL-QASHAS:48, AL-FATHIR:24, AS-SHAAF:37, HUUD;120, AL-MU’MIN:5, QAF:5).
2. KEBENARAN TENTANG KIBLAT ALLAH ADA 1 AYAT (AL-BAQARAH:146)
3. KEBENARAN TENTANG AL-QUR’AN ADA 5 AYAT (AN-NISA:105, AL-ISRAA:105, AL-AHKAF:7, AS-SAJADAH:3, AL-HAQAH:51).
4. KEBENARAN TENTANG KEIMANAN ADA 13 AYAT (AL-MAIDAH:48, AL-ANFAL:6, AT-TAUBAH:48, JUNUS:35, HUUD:120,JUSUF:51, AN-NAML:79, ASY-SYUARA:17, MU’MINUN:18, AL-AHZAB:8, SABA:43, AL-MUMTAHANAH:1).
5. KEBENARAN ADANYA TIMBANGAN BAIK DAN BURUK ADA 1 AYAT (AL’A’RAF:8).
C. Dampak kebenaran al-Qur’an terhadap umatnya.
Kebenaran mempunyai cakupan makna yang banyak, begitu juga kebenaran dalam konsep al-Qur’an mempunyai sebuah dampak terhadap kaum muslimin. Alangkah seriusnya Allah membimbing umatnya agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan seperti yang terjadi pada umat sebelumnya dan agar umatnya taat dan beriman kepada-Nya seperti tertera dalam ayat al-Qur’an yang dinyatakan pada surat as-Sajadah ayat :3.
بَلْ هُوَ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أَتَاهُمْ مِنْ نَذِيرٍ مِنْ قَبْلِكَ لَعَلَّهُمْ يَهْتَدُونَ
Sebenarnya Al Qur'an itu adalah kebenaran (yang datang) dari Tuhanmu, agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang belum datang kepada mereka orang yang memberi peringatan sebelum kamu; mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.

BAB III
KEBHATILAN MENURUT KONSEPSI AL-QUR’AN

A. Pengertian kebhatilan
Kebhatilan menurut bahasa ialah tidak benar, tidak sah.
Kebhatilan mempunyai beberapa versi makna yang terkandung di dalamnya menurut amatullah armstrong dalam bukunya yang berjudul kunci memasuki dunia tasawuf, dia menjelaskan bahwa kebhatilan adalah segala sesuatu selain Allah karena Allah adalah al-Haq yang Maha Benar. Tetapi menurut Ja’far as-Shidiq dalam bukunya 99 Wasil al Iman, ia menerangkan bahwa kebhatilan adalah segala sesuatu yang memutuskan hubungan dengan Allah. Dan dari sekian banyak pendapat dapat diambil kesimpulan bahwa kebhatilan adalah sesuatu tindakan yang sangat tidak disukai oleh Allah.

B. Kebhatilan menurut istilah al-Qur’an.
Al-qur’an merupakan kumpulan ayat yang juga dalam yang terdapat juga ayat kebhatilan. Terdapat beberapa lafadz yang menjelaskan tentang kebhatilan diantaranya الباطل dan مبطلون dan terdapat pula objek tujuan dalam kebhatilan tersebut.
1. Tidak sampainya kebhatilan masuk dalam al-Qur’an (al-Fushilat:42).
2. Tentang tampaknya kerugian-kerugian yang dilakukan oleh orang bhatil.
C. DAMPAK KEBHATILAN DALAM AL-QUR’AN KEPADA UMATNYA.
AL-QUR’AN MERUPAKAN KITAB SUCI UMAT ISLAM. AYAT-AYATNYA MENCAKUP BERBAGAI SELUK BELUK PERKARA PADA UMATNYA TERMASUK JUGA PADA KEBHATILAN DI DALAM AL-QUR’AN. TERDAPAT KURANG LEBIH 2 AYAT KEBHATILAN YANG MENJELASKAN TENTANG KITAB-KITAB TERDAHULU DAN HARI KIAMAT ATAU PEMBALASAN ITU SEMUA SUPAYA AGAR UMAT MANUSIA UNTUK MENJAGA AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR.
DALAM SURAT AL-BAQARAH AYAT 157 :
أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ
MEREKA ITULAH YANG MENDAPAT KEBERKATAN YANG SEMPURNA DAN RAHMAT DARI TUHAN MEREKA, DAN MEREKA ITULAH ORANG-ORANG YANG MENDAPAT PETUNJUK.

SEPERTI DITERANGKAN PADA AYAT TERSEBUT, BETAPA MELIMPAHNYA RAHMAT DARI ALLAH KEPADA ORANG-ORANG YANG MENEGAKKAN KEBENARAN DI JALAN ALLAH DAN MEREKA-MEREKA ITULAH YANG MENDAPAT PETUNJUK DARI ALLAH.

BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. AL-QUR’AN MERUPAKAN KITAB SUCI UMAT ISLAM YANG MEMUAT BEBERAPA AYAT DI DALAMNYA TERMASUK JUGA AYAT-AYAT KEBENARAN DAN KEBHATILAN, DAN DI DALAM AL-QUR’AN TERDAPAT KURANG LEBIH 30 AYAT YANG MENGULAS TENTANG KEBENARAN DAN KURANG LEBIH 2 AYAT YANG MENJELASKAN TENTANG KEBHATILAN. SESUNGGGUHNYA ITU MENUNJUKKAN BETAPA SERIUSNYA ALLAH MEMBIMBING UMAT-NYA AGAR TIDAK BERBUAT KESALAHAN DAN JUGA AGAR BERBUAT AMAR M,A’RUF NAHI MUNKAR.
2. AL-QUR’AN MENJELASKAN TENTANG AYAT KEBHATILAN DAN KEBENARAN TIDAK SEMUA TEMANYA SAMA, ADA YANG MENJELASKAN TENTANG AL-QUR’AN, NABI TERDAHULU, DAN LAIN-LAIN, DIMAKSUDKAN AGAR UMAT-NYA TIDAK MENGULANGI KESALAHAN YANG DIPERBUAT OLEH PENDAHULUNYA.
B. KATA PENUTUP
ALHAMDULLILLAHIROBBIL ALAMIN.
ADALAH KATA YANG TEPAT UNTUK MENGUNGKAPKAN RASA SYUKUR DENGAN TERSELESAIKANNYA PAPER INI YANG MASIH BANYAK KEKURANGAN WALAUPUN DENGAN DEMIKIAN PENULIS TETAP BERHARAP SEMOGA PAPER INI MANFAAT KHUSUSNYA BAGI PENULIS.
WASSALAMUALAIKUM WR.WB.





AYAT-AYAT KEBENARAN DI DALAM AL-QUR’AN
NO SURAT AYAT LAFADZ MASDAR PENJELASAN
1






2




3




4



5





6




7





8







9







10



11







12







13


14





15





16






17






18








19




20



21




22






23






24



25





26




27






28






29




30




AL-BAQARAH








-


-




ALI-IMRAN



AN-NISA





AL-MAIDAH




AL-A’RAF





AL-ANFAL







AT-TAUBAH







JUNUS



-







HUUD







YUSUF


AL-ISRA





AN-NAML





AL-MU’MIN






AS-SYURAA






AZ-ZUKHRUF








AL-AHQAF




QAF



AN-NAJM




AL-QHASHAS






AS-SAJDAH






MU’MINUN



AL-AHZAB





SABA




AL-FATIR






AS-SHAF






ALMUMTAHANAH




AL-HAQAH




FHUSHILAT






AL-JATSIYAH




109






146




19




71



105





48




8





6







48







35



35







120







51


105





79





5






17






30








7




5



28




48






3






70



8





43




24






37






1




51




42






27





الحق


الحق

الحق
الحق

الحق

الحق

الحق

الحق


الحق


الحق

الحق


الحق


الحق
الحق


الحق

الحق

الحق


الحق


الحق

الحق

الحق

الحق

الحق


الحق

الحق

الحق

الحق

الحق


الحق

الحق

الباطل

المبلطون




















KEBENARAN YANG DIPERKUAT DENGAN BUKTI-BUKTI NYATA BAHWA NABI MUHAMMAD SAW ADALAH BENAR DAN APA YANG MEREKA HAFAL DARI KITAB MEREKA TENTANG BERITA GEMBIRA DAN JUGA SEBAGAI NABI AKHIR ZAMAN.

KEBENARAN KIBLAT YANG TELAH ALLAH TENTUKAN, DALAM HAL INI JUGA NABI IBRAHIM DAN PARA NABI SESUDAHNYA JUGA MENGHADAP KE ARAH TERSEBUT.

KEBENARAN ALLAH MENGUTUS NABI MUHAMMAD SAW DENGAN MEMBAWA PERKARA YANG TETAP, TEGAS DAN TAKKAN MENYESATKAN UMAT MANUSIA.

KEBENARAN TENTANG KENABIAN MUHAMMAD SAW YANG TERSEBUT DALAM TAURAT DAN INJIL.

KEBENARAN ALLAH MENURUNKAN AL-QUR’A KEPADA UMAT MANUSIA YANG MENETAPKAN DAN MENJELASKAN YANG HAQ.


KEBENARAN LARANGAN ALLAH BAHWA MANUSIA TIDAK BOLEH MENURUTI HAWA NAFSUNYA.


KEBENARAN TENTANG ADANYA TIMBANGAN BAIK DAN BURUK DI HARI KIAMAT DAN APA YANG PATUT DITERIMA OLEH SETIAP ORANG, BAIK BERUPA PAHALA MAUPUN SIKSA.

KEBENARAN TENTANG MEMBANTAH KAUM MUKMININ AKAN KEMENANGAN DALAM MENGHADAPI ANGAKATAN PERANG MUSUH DAN LEBIH SUKA MENGHADAP KAFILAH DAGANG DARIPADA ANGKATAN PERANG MUSYRIKIN.

KEBENARAN TENTANG PERTOLONGAN YANG DIJANJIKAN ALLAH KEPADA NABI MUHAMMAD SAW DENGAN MENGAZAB KAUM YAHUDI SANG PENGKHIANAT YANG MELANGGAR PERJANJIAN DAN KEMENANGAN ATAS KAUM MUSYRIKIN.


KEBENARAN TENTANG ORANG-ORANG MUSYRIK TIDAK BISA MENUNJUKKAN KEBENARAN.

KEBENARAN TENTANG ALLAH AWT MEMBERI PETUNJUKNYA YAKNI DENGAN MENGUTUS UTUSAN-NYA DAN MENURUNKAN KITAB-KITAB-NYA LALU MENUNJUKKAN AGAR MANUSIA MEMANDANG DAN BERFIKIR.


KEBENARAN TENTANG APA-APA YANG DISERUKAN OLEH PARA RASUL SUPAYA MANUSIA IHKLAS MELAKUKAN IBADAH SEMATA-MATA DAN BERTAUBAT KEPADA-NYA, DI SAMPING MENINGGALKAN KEKEJIAN BAIK NYATA MAUPUN TIDAK NYATA.

KEBENARAN TENTANG NABI YUSUF YANG DIGODA OLEH ISTRI AL-AZIZ.

KEBENARAN TENTANG AL-QUR’AN DITURUNKAN PADA MANUSIA DALAM KEADAAN TERPELIHARA DAN TERJAGA TIDAK DISUSUPI DENGAN YANG LAIN DAN TIDAK DITAMBAHI DAN DIKURANGI.

KEBENARAN TENTANG ORANG-ORANG BERIMAN BERADA DI JALAN YANG BENAR-BENAR HAQ, SEDANGKAN ORANG YANG MENENTANG-NYA AKAN MENDAPATKAN KESENGSARAAN.

KEBENARAN TENTANG ORANG KAFIR YANG MEMUSUHI RASULULLAH SAW DENGAN CARA YANG BATHIL DAN MENGELUARKAN TUDUHAN-TUDUHAN YANG TIDAK ADA KENYATAANNYA.


ALLAH-LAH YANG TELAH MENURUNKAN KITAB-KITAB-NYA KEPADA PARA NABI-NYA YANG MEMUAT KEBENARAN YANG TIDAK ADA KERAGUANNYA DAN JAUH DARI KEBHATILAN.


SURAT INI MENJELASKAN TENTANG KEBENARAN RASULULLAH YANG TELAH DIUTUS OLEH ALLAH SWT DENGAN MEMBAWA KITAB-NYA DAN MUKJJIZAT-NYA KEPADA KAUMNYA TETAPI MEREKA MENYANGKA APA-APA YANG DIBAWA RASULULLAH HANYA SIHIR DAN BUKAN WAHYU DARI SISI ALLAH SWT.

TENTANG KEBENARAN AL-QUR’AN YANG TELAH DIBICARAKAN KEPADA ORANG-ORANG MUSYRIK, TAPI MEREKA MENGINGKARINYA.

KEBENARAN TENTANG KENABIAN YANG DITETAPKAN DENGAN MUKJIZATNYA.


SESUNGGUHNYA MENGETAHUI SESUATU DENGAN PENGETAHUAN YANG HAKIKI HARUSLAH BERDASARKAN KEYAKINAN BUKAN BERDASARKAN PRASANGKA.

KETIKA NABI MUHAMMAD SAW DATANG MEMBAWA AL-QUR’AN KEPADA KAUM YANG TIDAK PERNAH DIDATANGI OLEH SEORANG PEMBERI PERINGATAN SEBELUMNYA.

KEBENARAN AL-QUR’AN ADALAH HAQ DAN BENAR AGAR NABI MUHAMMAD SAW MEMBERI PERINGATAN KEPADA KAUMYA AKAN PEMBALASAN DAN SIKSA ALLAH YANG AKAN MENIMPA MEREKA NANTI, KARENA KEKAFIRAN MEREKA TERHADAP AL-QUR’AN.

KEBENARAN APA YANG DIBAWA RASUL ADALAH YANG HAQ.


KEBENARAN TENTANG KESANGGUPAN PARA RASUL DALAM MENANGGAPI RISALAH DARI RABBI YANG TELAH DISAMPAIKAN OLEH PARA RASUL KEPADA MANUSIA

TENTANG KEBENARAN PERKATAAN BOHONG OTRANG MUSYRIK YANG MENYATAKAN AL-QUR’AN TAK LAIN HANYALAH SIHIR.

KEBENARAN TENTANG ALLAH MENGUTUS RASUL DENGAN MEMBAWA IMAN KEPADA ALLAH SEMATA-MATA DENGAN MEMBAWA SYARIAT-SYARIAT YANG ALLAH FARDHUKAN ATAS HAMBA-HAMBA-NYA.

KEBENARAN TENTANG NABI MUHAMMAD SAW MEMBAWA KEBENARAN YANG TIDAK DIRAGUKAN LAGI YAITU TENTANG KEKUASAAN ALLAH YANG DIAKUI OLEH AKAL DAN DIBUKTIKAN DENGAN BUKTI-BUKTI.

KEBENARAN TENTANG TIDAK BOLEH BERTEMAN DENGAN ORANG KAFIR KARENA MEREKA INKAR KEPADA ALLAH, RASUL DAN KITAB-KITAB-NYA.

AL-QUR’AN MERUPAKAN KEBENARAN TIDAK DIRAGUKAN LAGI BAHWA AL-QUR’AN DARI SISI ALLAH, BUKAN DIBUAT-BUAT OLEH MUHAMMAD.

TAK ADA JALAN BAGI KEBHATILAN UNTUK SAMPAI. AL-QUR’AN MAHA AL-QUR’AN ITU TIDAK BISA DIDUSTAKAN OLEH KITAB-KITAB TERDAHULU SEPERTI TAURAT DAN INJIL DAN TAKKAN DATANG SESUDAHNYA SEBUAH KITAB MENDUSTAKANNYA.

DAN PADA HARI KIAMAT SEDANG MANUSIA DIKUMPULKAN DARI KUBUR MEREKA MASING-MASING UNTUK DIADILI DAN DIHISAB AKAN TAMPAKLAH KERUGIAN-KERUGIAN ORANG-ORANG YANG INGKAR DAN MEMBANGKANG TERHADAP AYAT-AYAT DAN DALIL-DALIL YAN G ALLAH TURUNKAN KEPADA RASUL-NYA YAKNI DENGAN DIMASUKKANNYA MEREKA KE DALAM NERAKA, TEMPAT YANG PALING BAIK.

DAFTAR PUSTAKA
- AHMAD D MARIMBA DRS, PENGANTAR FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM, BANDUNG, CV AL PROBLEMA ARIF,1982.
- AMATULLAH AMSTRONG, KUNCI MEMASUKI DUNIA TASAWUF…………
- DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
- JAFAR ASH-SHIDIQ, 99 WASIAT AL-IMAM.
- KITAB SUCI AL-QUR’AN, DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA, AL-QUR’AN DAN TERJEMAHNYA, GEMA RISALAH PRESS, BANDUNG 1989.
- PIUS A PURTANTO DAN M DAHLAN AL-BARRY, KAMUS ILMIAH POPULER SURABAYA, ANA LOHA 1994
- YUSUF AL-QARDAWI DRS, AL-HAQ, KONSEP KEBENARAN.

KATA PENGANTAR

BISMILLAHIRAH MANIRRAHIM
ASSALAMUALAIKUM WR. WB

ALHAMDULILLAH SEGALA PUJI PENULIS HATURKAN KEHADIRAT ILAHI ROBBI PENCIPTA ALAM SEMSTA, KEMUDIAN SHALAWAT SERTA SALAM SEMOGA TETAP ATAS JUNJUNGAN NABI MUHAMMAD SAW, KELUARGA SERTA SAHABAT-SAHABATNYA.
PAPER YANG BERJUDUL KEBENARAN DAN KEBATILAN MENURUT AL-QUR’AN INI DISUSUN UNTUK MELENGKAPI PERSAYARATAN MENGAKHIRI STUDY DI MADRASATUL QUR’AN TEBUIRENG DAN SALAH SATU SYARAT LULUS UJIAN AKHIR. RIBUAN TERIMAKASIH PENULIS UCAPKAN KEPADA:
1. PENGASUH PONPES MADRASATUL QUR’AN TEBUIRENG JOMBANG YANG TELAH MENYEDIAKAN FASILITAS DEMI LANCARNYA BELAJAR DENGAN BAIK.
2. BAPAK DRS. HM JUNALI RUSLAN SELAKU KEPALA SEKOLAH MADRASAH ALIYAH MADRASATUL QUR’AN TEBUIRENG JOMBANG.
3. BAPAK ALI SAID ISMAIL,MHI SELAKU PEMBIMBING DALAM PENYELESAIAN PAPER INI.
4. SEGENAP DEWAN GURU MADRASATUL QUR’AN TEBUIRENG
5. KEDUA ORANG TUA KAMI YANG TELAH BANYAK BERKORBAN BAIK MORIL MAUPUN MATERIAL.
6. TEMAN-TEMAN YANG TELAH DENGAN SETIA MENEMANIKU SELAMA INI DAN SEMUA PIHAK YANG TELAH MEMBANTU DALAM PENYELESAIAN PAPER INI.
PENULIS MENYADARI BAHWA PAPER INI MASIH JAUH DARI KESEMPURNAAN UNTUK ITU KAMI SANGAT MENGHARAPKAN TEGURAN, SARAN DAN KRITIK DARI PEMBACA, DENGAN ITU KAMI DAPAT PELAJARAN DAN MAMPU MEMPERBAIKINYA. SEBAGAI KATA AKHIR PENULIS BERDOA KEPADA ALLAH SWT SEMOGA PAPER INI ADA MANFAATNYA. AMIN YA ROBBAL ALAMIN.

TEBUIRENG 2006

PENULIS


MOTTO





KATAKANLAH, KEBENARAN TELAH DATANG DAN YANG BATHIL ITU TIDAK PULA MEMULAI DAN TIDAK (PULA) AKAN MENGULANGI
Lanjuuut..

pandangan wahyu qur'an

BAB I
PENDAHULUAN

Kata Al-Qur'an itu sendiri akar kata Qur'an memiliki pengertian lebih dari sekedar membaca karena tidak mensyaratkan adanya sebuah teks tertulis ketika pertama kali Nabi menerima wahyu itu. Al-Qur'an itu sendiri merupakan tuntutan dan pedoman bagi umat Islam. Al-Qur'an memiliki nama-nama lain seperti al-Kitab, al-Furqon, Al-Dzikr.
Adapun persoalan wahyu lebih sulit, khususnya jika orang ingin melampui dan memperbaharui ajaran-ajaran “ortodoks” yang diulang-ulang secara saleh dengan masing-masing tradisi monoestik. Konsepsi Islam tentang wahyu disebut tanzil (turun)
Lanjuuut..

Ilmu al qur'an

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Islam meninggalkan dua pusaka yang sangat berharga, yang sampai sekarang dan seterusnya menjadi pegangan penting bagi umat Islam yaitu kitab suci Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tanpaknya tuntunan Al-Qur’an masih sukar dijangkau oleh manusia masa kini. Selama ini Al-Qur’an terkesan lebih disakralkan dan dikultuskan sebagai bunyi-bunyian belaka daripada pelaksanaannya. Al-Qur’an mempunyai fungsi utama yaitu sebagai petunjuk untuk seluruh umat manusia, petunjuk yang dimaksud adalah petunjuk agama atau syari’at. “Jalan Menuju Sumber Air”.
Al-Qur’an memberikan petunjuk dalam persoalan-persoalan akidah, syariah dan akhlak, dengan jalan meletakkan dasar-dasar prinsipilnya.
Lanjuuut..

Ulumul quran

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Islam meninggalkan dua pusaka yang sangat berharga, yang sampai sekarang dan seterusnya menjadi pegangan penting bagi umat Islam yaitu kitab suci Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tanpaknya tuntunan Al-Qur’an masih sukar dijangkau oleh manusia masa kini. Selama ini Al-Qur’an terkesan lebih disakralkan dan dikultuskan sebagai bunyi-bunyian belaka daripada pelaksanaannya. Al-Qur’an mempunyai fungsi utama yaitu sebagai petunjuk untuk seluruh umat manusia, petunjuk yang dimaksud adalah petunjuk agama atau syari’at. “Jalan Menuju Sumber Air”.
Lanjuuut..

waris 123

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Harta sebagai modal of societing dalam kehidupan memiliki peran yang penting untuk me-manage lebih pengaturan kehidupan menuju kesejahteraan. Sangat pentingnya sehingga harta dijadikan importansi baik bagi orang yang menghakinya maupun kerabat serta keturunannya sebagai suatu limpahan bagi kelangsungan generasi.
Dalam perspektif keperdataan, bahwa hukum memandang harta sebagai suatu yang dapat dinilai dengan uang hingga darinya memunculkan beberapa ketentuan hukum (regulasi) untuk pengaturannya. Perspektif hukum Islam lebih luas lagi dalam memandang hal ihwal harta.
Lanjuuut..

waris 344

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Ketika kita pelajari dengan seksama ketetapan Allah dan ketentuan Rasulnya yang terdapat dalam al-Qur an atau Hadits, kita segera mengetahui tujuan hukum Islam. Secara umum ysering dirumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang madlarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan
Lanjuuut..

pembagian waris

PEMBAGIAN WARISAN


1. Cara Al-Aul
‘Aul secara bahasa artinya bertambah, sedangkan menurut istilah faraid yaitu bagian-bagian yang harus di terima oleh ahli waris lebih banyak dari asal masalahnya, sehingga asal masalahnya harus ditambahkan.
Contoh : Seorang istri meninggal dunia, ahli waris terdiri dari suami dan dua orang saudara perempuan kandung, berapa bagian masing-masing ?
Jawab :
- Suami = ½ x 6 = 6
- Dua saudara perempuan kandung = 2/3 x 6 = 4
Lanjuuut..

hukum waris 2

HUKUM WARIS

A. Pendahuluan
Didalam hukum perdata juga diatur tentang perihal waris sebagaimana diatur didalam hukum adat ataupun hukum Islam, namun berbeda dengan kedua hukum tersebut. Bahwa sistem yang digunakan dalam hukum perdata adalah sistem individual, yaitu bahwa masing-masing ahli waris mendapatkan bagian dari harta peninggalan dan mendapatkan porsi yang sama besar tanpa membedakan jenis kelamin baik laki-laki atau perempuan berbeda dengan hukum Islam yang mana bagian yang didapatkan oleh seorang laki-laki adalah dua kali dari bagian yang diperoleh oleh seorang ahli waris perempuan.
Namun, demikian juga banyak kesamaan dari ketiga sistem hukum tersebut
Lanjuuut..

Ilmu waris 22

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Disamping Islam memerintahkan keadilan dalam seluruh persoalan yang berhubungan dengan masyarakat manusia, Islam juga mengatur hubungan antara sesama manusia, baik dalam lingkup anggota keluarga yang terbatas antara suami istri dan anak-anak, maupun dalam lingkup yang lebih luas hubungan sanak famili contohnya.
Demikian juga pembagian harta pusaka (waris) sangat besar pengaruhnya dalam memperteguh ikatan kekeluargaan dan mempererat hubungan persaudaraan diantara sesama anggota keluarga, Allah SWT berfirman dalam sebuah
Lanjuuut..

MASALAH TAKHARRUJ DAN MUNASAKHAH

MASALAH TAKHARRUJ DAN MUNASAKHAH

MASALAH TAKHARRUJ
A. Definisi Takhharuj
Takharruj adalah para ahli waris berdamai untuk mengeluarkan orang-orang tertentu dari pusaka dengan memberikan imbalan tertentu baik yang diberikan itu harta peninggalan atau bukan.
Dalam keterangan lain, takharruj diartikan suatu perjanjian yang diadakan oleh para ahli waris untuk mengundurkan (mengeluarkan) salah seorang ahli waris dalam menerima bagian pusaka dengan memberikan suatu prestasi baik prestasi tersebut berasal dari harta milik orang yang pada mengundurkannya maupun berasal dari harta peninggalan yang bakal dibagi-bagikan.
B. Status Takharruj
Takharruj itu merupakan perjanjian dua pihak. Satu pihak menyerahkan sesuatu tertentu sebagai prestasi pada pihak lain, dan pihak lain menyerahkan bagian pusakanya, sebagai balasan atas prestasi pada pihak pertama.



Download Makalah Waris : "ASALAH TAKHARRUJ DAN MUNASAKHAH" Lengkap
Lanjuuut..

tirka waris

TIRKAH DAN PERMASALAHANNYA


A. Pengerian Tirkah
Setiap terjadi perwarisan pasti terdapat tiga unsur yang terkandung didalamnya, yaitu :
1. Orang yang mewariskan / pewaris disebut muwarits ( مورث )
2. Orang yang mewarisi / waris disebut muwarits (وارث )
3. Sesuatu yang diwariskan / warisan disebut maurust ( موروث )
Yang disebut terakhir ini (mauruts) lebih populer dengan sebutan tirkah ( تركة ). Yang dimaksud dengan tirkah adalah segala apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, yang dibenarkan oleh syari'at untuk diwarisi oleh ahli warisnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Rifa'I Arief.
التركة هي ما خلفه الميت من مال او حق
Tirkah (harta peninggalan) adalah apa-apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia baik berupa harta maupun hak.



Download Makalah Waris : "Waris Tirkah" Lengkap
Lanjuuut..

PENERIMAAN DAN PENOLAKAN HARTA

PENERIMAAN DAN PENOLAKAN HARTA PENINGGALAN
DALAM HUKUM WARIS PERDATA

I. Pendahuluan
Menurut undang-undang Belanda, pada dasarnya setiap orang adalah cakap untuk mewaris baik karena undang-undang maupun atas kekuatan sebuah surat wasiat. Hal ini berarti tidak ada seorangpun yang sama sekali tidak dapat mewaris. Kesempatan mewaris ini pada umumnya diterima oleh para ahlinya baik dengan tegas maupun diam-diam tanpa terlintas di benaknya pikiran-pikiran yang menuju ke arah negatif mengenai harta peninggalan tersebut. Tetapi pada kenyataannya juga ada sebagian orang yang seharusnya mempunyai hak mewaris tidak mau menerima hak warisnya karena suatu hal tertentu yang menyebabkan mereka harus berfikir dan menganggap perlu meneliti keadaan harta peninggalan sebelum mengambil
Lanjuuut..

Hukum faraid


Ilmu Faraidz.

Lafadz al faraidz,sebagai jamak dari lafadz faridha,oleh ulama faradhiyun diartikan semakna dengan lafadz mafrudhaz,yakni bagian yang telah ditentukan atau dipastikan kadarnya.diartikan demikian karena saham-saham yang telah ditentukan kadarnya tersebut dapat mengalahkan saham –saham yang belum ditentukan kadarnya.
Syariat islam telah mengatur system kewarisan dengan cara yang terbaik,akurat dan adil.oleh karena itu,islam mengakui pemilikan pribadi atas harta benda yang didapatkan dengan cara yang sah.iapun mengakui perpindahan harta benda yang dimiliki seseorang di masa hidupnya kepada ahli waris sesudah wafatnya,baik laki-laki maupun perempuan tanpa membeda antar anak kecil dan orang dewasa.kitab suci al quran telah menjrlskan secara lengkap dan sempurna hokum kewarisannya dan hal ihwal setiap ahli waris,sehingga
Lanjuuut..

gugat waris

Jombang, 4 Februari 2008

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Jombang
Di –
JOMBANG
Hal: Gugatan Waris

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
Nama : Kodir bin Muslimin
Agama : Islam
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Ds. Mancer I/V Peterongan Kabupaten Jombang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Penggugat I
Nama : Aminah binti M. Muslimin
Agama : Islam
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : –
Alamat : Ds. Mancer I/V Peterongan Kabupaten Jombang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Penggugat II
Dengan ini penggugat henadak mengajukan permohonan Gugat Waris terhadap seseorang;
Nama : Muslih bin M. Muslim
Agama : Islam
Umur : 34 Tahun
Pekerjaan : Pemborong Bangunan
Alamat : Ds. Kudu I/II Peterongan Kabuten Jombang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Tergugat.

Adapun dasar gugatan dari penggugat sebagai berikut :
1. Bahwa, pada tahun 1949 telah berlangsung perawinan antara M. Muslim Dan Tumirah sebagai orang tua Penggugat dan Tergugat
2. Bahwa sejak perkawinan, mereka tinggal didesa Kudu I/II Peterongan Kabupaten Jombang hingga meninggal.
3. Bahwa sejak perkawinan tersebut melahirkan tiga anak, dua anak laki-laki dan satu anak perempuan yaitu;
a. Muhammad Kodir
b. Siti aminah
c. M. Muslih
4. Bahwa, pada tahun 2006, M. Muslim ayah penggugat dan tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak tersebut diatas --------------------------------------------------------------.
5. Bahwa almarhum ayah penggugat dan tergugat juga meninggalkan harta benda yang tertera dibawah ini : --------------------------------------------------
1. Sebidang sawah yang luasnya 2 ha. Terletak didesa macar peterongan. yang ditaksir dengan harga sekarang kurang lebih Rp. 1,5 M.
2. Sebidang kebun jeruk yang luasnya 1 ha. Yang terletak dikota Blitar. Yang ditaksir dengan harga sekarang Rp. 1,5 M.
3. Sebuah rumah berukuran 20x15 meter berdiri diatas tanah yang luasnya 2.100 M2. terletak didesa Kudu I/II Peterongan Kabupaten Jombang. Yang ditaksir dengan harga sekarang kurang lebih Rp. 300.000.000,-
6. Bahwa, sebidang sawah pada sub 1 dan sbuah rumah berikut tanah pekarangan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat sejak tahun 2001 -----------------------------------------.
7. Bahwa, penggugat sudah sering membicarakan tentang hak warisnya kepada tergugat dengan pembicaraan yang damai dan baik-baik, tetapi tergugat tidak mau tahu atas hak penggugat dan tergugat ingin menguasai semua terhadap harta peninggalan tersebut -------------------------------------------.
8. Bahwa, tergugat sudah jelas berniat jahat dengan berkeinginan untuk memiliki seluruh harta benda peninggalan almarhum seperti yang tertera diatas, padahal penggugat juga mempunyai hak untuk mendapatkan hak waris sebagai ahli waris almarhum--------------------------------------------.
9. Bahwa, dengan sulitnya persoalan ini sehingga tidak dapat kami selesaikan dengan cara damai, maka dengan ini para penggugat menyerahkan penuh atas perkara ini kepada Ketua Pengadilan Agama Jombang, dengan melakukan pembagian seadil-adilnya sebagaimana dengan cara Fara'idl, ------------------------------------------------------------------

10. Bahwa, demi kesejahteraan keluarga dan keselamatan harta peninggalan tersebut agar tidak disalah gunakan dengan mengalihkan tangan atau menjual. Atas harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka kami selaku penggugat agar mendapatkan hak kami dan kesejahteraan keluarga. Karena tergugat tidak dapat dibiarkan secara berlarut-larut yang nantinya dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan maka permasalahn ini harus diselesaikan dengan segera.
Berdasarkan yang terurai diatas, penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jombang untuk memeriksa dan memanggil tergugat yang selanjutnya memberi keputusan sebagai berikut;
Primer :
1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat.
2. Menyatakan bahwa Penggugat I, Penggugat II, Tergugat dan Istri almarum adalah ahli waris yang sah dari almarhum.
3. Menyatakan bahwa harta waris yang tertera diatas adalah sebuah harta warisan yang belum dibagi.
4. Membagi seluruh harta peninggalan almarhum seadil-adilnya dengan cara membagi sebagaimana hokum fara'idl.
5. Menghukum tergugat untuk membayar semua ongkos perkara atas timbulnya perkara ini.
Subsidair :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen)
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.



Penggugat I Penggugat II





M. Kodir bin M.Muslim Siti Aminah bnti M.Muslim
Lanjuuut..

diagnosa belajar siswa

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Disadari atau tidak bahwa proses pendidikan merupakan sebuah sistem yang kompleks, bukan hanya sebatas pada bagaimana mentransformasikan informasi dari seorang guru kepada siswanya, akan tetapi lebih dari itu pendidikan juga bermakna sebagai wahana untuk membentuk manusia seutuhnya dalam pengertian yang luas. Seorang anak didik bagaimanapun juga tidak hanya mempunyai satu dimensi saja, akan tetapi keberadaannya adalah merupakan sesuatu manifestasi dari berkumpulnya berjuta-juta hal yang sangat bervariatif sekali.
Dalam proses pendidikan sekolah, siswa sebagai subyek didik merupakan pribadi-pribadi yang uni dengan segala karakteristiknya. Siswa sebagai individu yang dinamis dan berada dalam proses perkembangan, memiliki kebutuhan dan dinamika dalam interaksinya dengan lingkungannya.
Masa belajar di sekolah merupakan masa transisi, masa tercapainya kematangan dan masa persiapan untuk mencapai kehidupan dewasa yang berarti. Seringkali pada diri siswa timbul permasalahan-permasalahan yang dapat mempengaruhi seluruh pola perilakunya, sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi proses belajar.
Dalam proses belajar mengajar setiap guru pasti menjumpai adanya perbedaan pada masing-masing siswa dalam menangkap materi pelajaran. Hal tersebut tampak pada diadakan evaluasi.
Dalam psikologi perkembangan disebutkan bahwa prinsip individu differences yaitu suatu prinsip tentang perbedaan-perbedaan individu. Dengan perbedaan itu seorang guru harus mampu mencari faktor-faktor yang dapat membantu siswa dalam mengatasi kesulitan belajar, yaitu harus mengenal karakteristik, bakat, minat, perbedaan fisik maupun mentalnya.
Disamping itu guru juga perlu mengetahui latar belakang siswa. Dengan demikian bantuan yang akan diberikan kepada siswa akan mengena dan setidaknya akan meringankan beban masalah dalam proses belajar mengajar yang akan dihadapinya.
Dari uraian di atas guru sebagai pendidik diharapkan memiliki pemahaman dan kepekaan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada siswa yang bermasalah tersebut. Permasalahan yang dihadapi siswa mungkin saja berhubungan dengan psikologi, sosial, maupun akademik. Sehubungan dengan hal di atas maka praktikan melakukan pengamatan akan hal-hal tersebut dengan mengambil satu model siswa yang dijadikan obyek penelitian sebagai upaya untuk mengetahui lebih jauh mengenai keberadaan siswa tersebut dan judul yang diangkat oleh praktikan adalah “DIAGNOSIS KESULITAN BELAJAR SISWA TERHADAP BIDANG STUDI MATEMATIKA KELAS X3 SMA NEGERI BARENG JOMBANG TAHUN PELAJARAN 2006/2007”.
B. Batasan Masalah
Agar masalah yang dibahas tidak melebar dan keluar dari pokok pembahasan, maka praktikan membatasi masalah sebagai berikut :
1. Diagnosis
Pemeriksaan terhadap sesuatu hal
2. Kesulitan
Keadaan yang sulit, sesuatu yang sulit
3. Belajar
Proses perubahan perilaku berkat pengalaman dan latihan. Artinya tujuan kegiatan belajar ialah perubahan tingkah laku baik yang menyangkut pengetahuan, keterampilan maupun sikap, bahkan meliputi segenap aspek organisme atau pribadi.
4. Matematika
Ilmu deduktif yang tidak menerima generalisasi yang didasarkan kepada observasi (induktif) tetapi generalisasi yang didasarkan kepada pembuktian secara deduktif; ilmu tentang pola keteraturan; ilmu tentang struktur yang terorganisasikan mulai dari unsur yang didefinisikan ke aksioma atau prostulat dan akhirnya ke dalil.

C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas praktikan memilih rumusan masalah sebagai berikut :
1. Siapakah diantara siswa kelas X3 yang mengalami kesulitan belajar khususnya bidang studi matematika ?
2. Apakah cara yang digunakan dalam membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar khususnya bidang studi matematika ?
3. Bagaimanakah cara memberikan bantuan pada mereka yang mengalami kesulitan belajar khususnya bidang studi matematika ?

D. Tujuan Studi Kasus
Berdasarkan rumuan masalah maka tujuan dari studi kasus adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui siswa yang mengalami kesulitan belajar khususnya bidang studi matematika.
2. Mengidentifikasi permasalahan siswa.
3. Membantu memecahkan masalah siswa yang mengalami kesulitan belajar khususnya bidang studi matematika.

BAB II
LANDASAN TEORI

A. Pengertian Diagnosis
Diagnosis adalah pemeriksaan terhadap sesuatu hal (Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001: 261)

B. Pengertian Kesulitan
Kesulitan adalah keadaan yang sulit, sesuatu yang sulit (Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001: 1100)

C. Definisi Belajar
Mansyur (1992: 12) menyebutkan bahwa belajar adalah proses perubahan perilaku berkat pengalaman dan latihan. Artinya tujuan kegiatan belajar ialah perubahan tingkah laku baik yang menyangkut pengetahuan, keterampilan maupun sikap, bahkan meliputi segenap aspek organisme atau pribadi.

D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Belajar
Syah (1997: 132) menyebutkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi belajar adalah :
a. Faktor Internal
Faktor internal (faktor dari dalam siswa), yakni keadaan / kondisi jasmani dan rohani siswa.
b. Faktor Eksternal
Faktor eksternal (faktor dari luar siswa), yakni kondisi lingkungan di sekitar siswa.

c. Faktor Pendekatan Belajar
Faktor pendekatan belajar (approach to learning), yakni jenis upaya belajar siswa yang meliputi strategi dan metode yang digunakan siswa untuk melakukan kegiatan pembelajaran materi-materi pelajaran.

E. Pengertian Matematika
Matematika adalah ilmu deduktif yang tidak menerima generalisasi yang didasarkan kepada observasi (induktif) tetapi generalisasi yang didasarkan kepada pembuktian secara deduktif; ilmu tentang pola keteraturan; ilmu tentang struktur yang terorganisasikan mulai dari unsur yang didefinisikan ke aksioma atau prostulat dan akhirnya ke dalil (Ruseffendi, 1980: 148).

BAB III
DIAGNOSIS KESULITAN BELAJAR
TERHADAP BIDANG STUDI MATEMATIKA

A. Pengertian Diagnosis Kesulitan belajar terhadap Bidang Studi Matematika
Yaitu segala usaha yang dilakukan untuk memahami dan menetapkan jenis dan sifat kesulitan belajar, faktor-faktor penyebabnya serta cara mengatasinya berdasarkan data dan informasi yang obyektif dan lengkap tentang ilmu deduktif yang tidak menerima generalisasi yang didasarkan kepada observasi (induktif) tetapi generalisasi yang didasarkan kepada pembuktian secara deduktif; ilmu tentang pola keteraturan; ilmu tentang struktur yang terorganisasikan mulai dari unsur yang didefinisikan ke aksioma atau prostulat dan akhirnya ke dalil.

B. Tujuan Diagnosis Kesulitan belajar terhadap Bidang Studi Matematika
Tujuan diadakannya diagnosis kesulitan belajar matematika adalah sebagai berikut :
1. Untuk menemukan siswa yang mengalami kesulitan belajar matematika;
2. Untuk mengetahui siswa yang mengalami kesulitan belajar matematika dapat dilihat dari hasil ulangan harian dan hasil evaluasi belajarnya.

C. Metode Pengambilan Data
Dalam penyusunan laporan ini praktikan mengumpulkan data dengan menggunakan metode sebagai berikut :
1. Observasi
Dalam metode ini praktikan mengamati sikap dan perilaku siswa yang bermasalah di dalam maupun di luar kelas selama praktek program pengalaman lapangan.

2. Angket
Dalam metode ini praktikan memberikan angket kepada siswa untuk diisi sesuai dengan kenyataan.
3. Wawancara
Dalam metode ini praktikan mengadakan wawancara dengan siswa untuk mengetahui hal-hal yang belum tercantum dalam angket. Selain itu praktikan juga melakukan wawancara dengan guru mata pelajaran matematika serta teman-temannya tentang sikap dan perilaku siswa bermasalah tersebut. Wawancara tersebut dijadikan sebagai data tambahan.

D. Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah bertujuan untuk menentukan siswa yang bermasalah dalam arti memiliki kesulitan belajar dan membutuhkan bantuan. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Mengamati nilai hasil evaluasi belajar siswa yang diduga bermasalah.
2. Menetapkan siswa yang diduga memiliki masalah belajar berdasarkan pengamatan dalam kegiatan belajar mengajar.

E. Analisis Masalah
1. Analisis Dokumentasi
Analisis yang dilakukan dengan melihat nilai yang telah dicapai siswa selama proses belajar mengajar.
2. Analisis Angket
Dari angket yang telah diberikan kepada siswa dapat diperoleh sebagai berikut :
a. Identitas Siswa
Nama Lengkap : Mochamad Rosyidi Hakam
Tempat, tanggal lahir : Jombang, 10 Mei 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Dr. Soetomo, Bareng Jombang
b. Identitas Orang tua
Identitas Ayah
Nama Ayah : Mochamad Rochmat (almarhum)
Pekerjaan : –
Pendidikan : –
Alamat : Jl. Dr. Soetomo, Bareng Jombang
Identitas Ibu
Nama Ibu : Nur Kumala Dewi
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Pendidikan : Sarjana Hukum
Alamat : Jl. Dr. Soetomo, Bareng Jombang
c. Bakat dan Minat
Hobby : Basket, Sepakbola
Minat : –
d. Kebiasaan Belajar
Ruang Belajar : Tidak ada
Keadaan Ruang Belajar : Baik
Waktu Belajar : Sewaktu-waktu
Penelitian yang disuka : PPKn, Sosiologi
Alasan : Karena mudah dimengerti
Pelajaran yang tidak disuka : Fisika, Matematika
Alasan : Sukar dimengerti / sulit
e. Komposisi Keluarga
Jumlah Saudara : 2 (dua)
Anak ke : 2 (dua)
f. Sekolah di sini atas kemauan : Sendiri
g. Orang yang mempengaruhi semangat belajar : Orang tua dan guru
h. Orang yang membantu belajar : Tidak ada (belajar sendiri)
i. Lama belajar dalam satu hari : 1 jam

F. Diagnosis Kesulitan Belajar terhadap Bidang Studi Matematika
1. Keadaan Siswa
Sesuai dengan angket di atas, maka dapat ditarik diagnosis permasalahan yang dihadapi siswa dengan gambaran keadaan siswa sebagai berikut :
a. Secara umum
1) Siswa jarang bertemu dengan orang tua karena kesibukan orang tuanya;
2) Iklim kondisi belajar dipengaruhi secara dominan oleh lingkungan, baik dari teman-teman maupun sistem atau metode belajar;
3) Mempunyai kegiatan di luar sekolah yang padat, baik kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan yang lain;
4) Lama tidur dalam satu hari rata-rata selama 5 jam, ini berarti lebih sedikit dari rata-rata tidur pada umumnya yaitu 8 jam;
5) Rata-rata lama belajar dalam satu hari hanya 1 (satu) jam.
b. Secara khusus
1) Kurang suka dengan matematika dan fisika;
2) Kurang aktif dalam mengikuti proses belajar mengajar.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab masalah
Dari masalah-masalah yang dapat diambil praktikan sebagaimana tersebut di atas maka untuk selanjutnya praktikan menemukan akar-akar permasalahan sebagai berikut :
a. Masalah kesulitan belajar
1) Masalah sulit memahami materi matematika;
2) Tidak bisa konsentrasi sepenuhnya pada pelajaran;
3) Padatnya pelajaran-pelajaran lain di luar sekolah;
b. Masalah gangguan psikologi
1) Tidak mempunyai minat belajar;
2) Belum bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan baru;
3) Jarang bertemu dengan orang tua, sehingga harus memikirkan dan memenuhi segala sesuatu secara mandiri;
4) Hobi nyantai sehingga berpengaruh pada minat belajar.
c. Masalah pengaturan waktu
Manajemen waktu yang kurang dikuasai siswa sehingga kurang biasa mengatur waktu, kapan dia harus belajar, kapan dia harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang lain, kapan dia harus bersantai atau seberapa lama dia mengalokasikan waktu untuk kegiatan-kegiatan tersebut. Karena kalau hal ini tidak diperhatikan benar-benar maka selamanya akan terus ada kegiatan-kegiatan penting yang terbengkalai. Mungkin akan lebih baik jika membuat jadwal kegiatan harian karena mengingat banyaknya kegiatan yang harus dilakukan sehingga segala sesuatunya bisa berjalan dengan tertib dan terkontrol.

G. Alternatif Pemecahan Masalah
Berdasarkan masalah yang dihadapi siswa pada dasarnya bukan disebabkan dari diri siswa saja akan tetapi dari berbagai pihak, maka perlu dilakukan penanganan secara menyeluruh, sehingga menurut praktikan alternatif pemecahan masalahnya adalah disesuaikan dengan pihak yang berhubungan dengan pemecahan masalah siswa tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Siswa
a. Siswa hendaknya tidak hanya giat belajar akan tetapi harus bisa mengatur jadwal kegiatannya dalam sehari-hari termasuk jadwal belajar;
b. Siswa hendaknya mencari teman yang bisa diajak maju;
c. Siswa harus yakin dan optimis akan kemampuan yang dimiliki;
d. Siswa hendaknya menemukan dan menciptakan tempat yang tenang untuk belajar;
e. Sering melakukan konsultasi mengenai masalah-masalah belajar dengan guru;
f. Siswa hendaknya secepat mungkin mencari solusi yang paling efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkenaan dengan kebutuhan-kebutuhan pribadi secara mandiri agar hal-hal yang lebih penting yaitu belajar dan rutinitas kegiatan sehari-hari tidak terbengkalai.
2. Guru
a. Guru hendaknya memperhatikan siswa secara lebih jeli, termasuk hal-hal yang melingkupinya;
b. Guru hendaknya lebih sering memberikan motivasi kepada siswa;
c. Guru hendaknya melakukan pendekatan secara interpersonal tentang kehidupan pribadi siswa, untuk mengetahui kemungkinan ada masalah yang perlu bantuan penyelesaian.
3. Orang tua
a. Meskipun jarang bertemu dengan anak, orang tua harus terus memberikan dorongan kepada anaknya untuk selalu belajar;
b. Memberikan sarana yang dibutuhkan anak untuk menunjang kelancaran studinya;
c. Memberikan bantuan penyelesaian jika anaknya mempunyai masalah, karena orang tua lebih tahu akan kepribadian anak tersebut;
d. Menghargai dan memperhatikan setiap inisiatif anak demi kelangsungan masa depannya.
4. Praktikan
Pada saat praktikan melaksanakan program kegiatan lapangan yang harus dilakukan oleh praktikan jika menjumpai siswa bermasalah seperti ini adalah sebagai berikut :
a. Praktikan memberikan dorongan atau motivasi kepada siswa bermasalah tersebut dengan cara memperhatikan siswa pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung;
b. Praktikan berusaha menarik perhatian siswa tersebut dengan cara melibatkannya dalam kegiatan belajar mengajar seperti memintanya untuk mengerjakan soal di papan tulis dengan mendampinginya;
c. Praktikan berusaha menanamkan pemahaman bahwa belajar matematika tidak sulit asalkan ada semangat, kemauan untuk belajar dan sering latihan soal.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Secara garis besar tentunya siswa mengalami masalah, dan permasalahan tersebut tidak hanya datang dari diri siswa saja namun dari berbagai macam sumber, antara lain dari siswa itu sendiri, guru dan orang tua.
Berdasarkan identifikasi masalah terhadap siswa tersebut, ternyata masalah yang dihadapinya dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok yaitu :
1. Masalah kesulitan belajar
2. Masalah psikologi siswa
3. Masalah pengaturan waktu
Oleh karena itu permasalahan haruslah melibatkan beberapa pihak yaitu diri siswa itu sendiri, teman sekolah, guru dan orang tua.

B. Saran
Dari uraian di atas maka praktikan mengajukan beberapa saran untuk masing-masing pihak, yaitu :
1. Siswa
a. Siswa hendaknya cepat menyadari bahwa masa depannya adalah masih panjang. Jika saat ini tersandung dengan masalah belajar maka yang harus dilakukan adalah segera mungkin untuk mencari solusinya dengan minta bantuan orang yang dianggap mampu membantu tentang masalah tersebut agar tidak menjadi suatu beban berat di pikiran siswa;
b. Hendaknya siswa membuat jadwal kegiatan harian maupun mingguan yang di dalamnya mencakup waktu, jenis kegiatan termasuk kegiatan belajar, dan tempat pelaksanaan kegiatan. Hendaknya taatilah jadwal yang telah tersusun tersebut agar bisa bersikap disiplin.
2. Guru
Sebagai guru hendaknya jangan hanya bisa mengajar materi saja melainkan harus bisa mendidik dan sebagai konselor bagi siswanya baik yang bermasalah maupun yang tidak
3. Orang tua
Sebagai orang tua hendaknya dapat menciptakan komunikasi yang terbuka dengan anaknya termasuk kesulitan belajar dan bersedia menerima segala keluh-kesah anaknya yang timbul selain masalah kesulitan belajar.
4. Praktikan
Sebagai calon guru sebaiknya praktikan mempersiapkan diri sebagai seorang pengajar dan seorang pendidik yang mampu membaca masalah yang timbul pada siswa dan mampu mengatasi masalah tersebut yang dihadapi siswa.

DAFTAR PUSTAKA




Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi V. Jakarta : Rineka Cipta.
Mansyur, H. 1992. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta : Direktorat Jenderal Pembi-naan Agama Islam dan Universitas Terbuka.
Ruseffendi, ET. 1980. Pengajaran matematika Modern untuk Orang Tua, Murid, Guru dan SPG. Bandung : Tarsito.
Syah, Muhibbin. 1997. Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga. Jakarta : Balai Pustaka
Lanjuuut..

Ahlussunnah mu'tazila

PERBANDINGAN AJARAN AHLUSSUNNAH DAN MU’TAZILAH

Kata khalaf biasanya digunakan untuk merujuk para ulama yang lahir setelah abad III H dengan karateristik yang bertolak belakang dengan apa yang dimiliki salaf, di antaranya tentang penakwilan terhadap sifat-sifat Tuhan yang serupa dengan makhluk pada pengertian yang sesuai dengan ketinggian dan kesucian-Nya.
Adapun ungkapan Ahlussunnah (sering juga disebut dengan Sunni) dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu umum dan khusus. Sunni dalam pengertian umum adalah lawan kelompok Syi’ah. Dalam pengertian ini, Mu’tazilah –sebagai-mana juga Asy’ariyah– masuk dalam barisan Sunni. Sunni dalam pengertian khusus adalah mazhab yang berada dalam barisan Asy’ariyah dan merupakan lawan Mu’tazilah.
Lanjuuut..

AL-uRF

BAB I
PENDAHULUAN

Para ulama sepakat bahwa tindakan manusia, baik berupa perbuatan maupun ucapan, dalam hal ibadah maupun mu’amalah, berupa tindakan pidana maupun perdata, masalah akad maupun pengelolaan, dalam syariat Islam semuanya masuk dalam wilayah hukum. Hukum-hukum itu sebagian ada yang dijelaskan oleh Al-Qur'an dan al-Sunnah dan sebagian tidak. Tetapi syariat Islam telah menetapkan dalil dan tanda-tanda tentang hukum yang tidak dijelaskan oleh keduanya, sehingga seorang mujtahid dengan dalil dan tanda-tanda hukum itu dapat menetapkan dan menjelaskan hukum-hukum yang tidak jelas tersebut.
Berdasarkan penelitian, para ulama telah menetapkan bahwa dalil yang dapat diambil sebagai hukum syariat yang sebangsa perbuatan itu ada empat, yaitu : al-Qur'an, al-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas. Dan bahwa sumber pokok dalil-dalil tersebut serta sumber hukum syariat adalah Al-Qur'an kemudian al-Sunnah, sebagai penjelas atas keglobalan Al-Qur'an.
Demikian demikian di sini akan membahas salah satu dalil hukum yang tidak ada dalam Al-Qur'an dan al-Sunnah, tetapi syariat telah menetapkan dalil dan tanda-tanda tentang hukum tersebut. Dan dalil hukum ini masih dipertentangkan oleh para ulama yaitu tentang Urf, yang mana urf itu sudah berjalan dalam kehidupan manusia, sehingga dengan kebiasaan-kebiasaan tersebut para ulama menetapkan suatu hukum, dan urf akan dibahasa berikut ini.

BAB II
AL-‘URF

A. Pengertian Urf
Urf adalah :

Sesuatu yang telah biasa dilakukan oleh masyarakat dan berlaku dalam kebiasaan baik ucapan maupun perbuatan.
B. Macam-macam Urf
Urf mempunyai enam macam, diantaranya :
1. Urf Amaly, ialah segala perbuatan yang dilakukan manusia, seperti jua-beli secara muathoh yakni jual beli dimana si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya, tanpa mengadakan ijab-qabul, karena harga barang tersebut sudah tercantum.
2. Urf Qouly, ialah segala sesuatu yang dibiasakan manusia dari ucapan-ucapan sehingga ia menghendaki ucapan tersebut, seperti perkataan “walad” (anak) menurut bahasa sehari-hari hanya khusus bagi anak laki-laki saja, sedang anak perempuan tidak termasuk dalam perkataan tersebut.
3. Urf Ammah, ialah urf yang berlaku dalam semua masyarakat/masyarakat umum, seperti talaq (cerai) mempunyai arti hilangnya ikatan antara suami-istri.
4. Urf Khashshah, ialah urf yang berlaku untuk orang tertentu, seperti setiap disiplin ilmu mempunyai istilah sendiri-sendiri, dan tiap-tiap ilmuwan itu ketika mengucapkan suatu ucapan itu tidak menggunakan makna lughowy tetapi menggunakan makna istilahy.
5. Urf Shahih, ialah urf yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertentangan dengan dalil syara’, tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib, seperti kebiasaan pelamar (calon suami) memberi-kan sesuatu kepada calon istri pada waktu melamar, baik berupa pakaian maupun perhiasan itu adalah hadiah bukan termasuk mahar.
6. Urf fasid, ialah urf yang dilakukan oleh manusia tetapi bertentangan dengan dalil syara’, menghalalkan yang haram, dan membatalkan yang wajib, seperti kebiasaan dalam aqad perjanjian jual-beli yang bersifat riba.

C. Hukum Urf
Bagi para mujtahid wajib memperhatikan dalam pembentukanhk syara’ dan bagi hakim juga harus memperhatikan hal itu dalam setiap putusannya, karena apa yang sudah diketahui dan dibiasakan oleh manusia adalah menjadi kebutuhan mereka, disepakati dan ada kemaslahatannya. Selama tidak bertentangan dengan syara’, syari’ telah menjaga adat yang benar di antara ada orang Arab dalam pembentukan hukumnya, seperti menetapkan kewajiban denda atas orang perempuan berakal, mensyaratkan adanya kufu (keseimbangan) dalam perkawinan dan memperhitungkan ahli waris yang tidak mendapat bagian pasti dalam perwalian dan pembagian harta waris.
Oleh karena itu para ulama berkata : adat adalah syariat yang dikuatkan sebagai hukum, sedang adat juga dianggap oleh syara’. Imam Malik membentuk banyakhk berdasarkan perbuatan penduduk Madinah. Abu Hanifah dan para muridnya berbeda dalam menetapkan hukum, tergantung pada adat mereka. Imam Syafi’i ketika berada di Mesir, mengubah sebagian hukum yang ditetapkan ketika beliau berada di Baghdad karena perbedaan adat. Oleh karena itu ia memiliki dua pendapat, pendapat baru disebut dengan qaul jadid dan pendapat lama yang disebut qaul qadim.
Adapun adat yang rusak itu tidakboleh diperhatikan karena memperhatikan adat yang rusak berarti menentang dalil syara’ atau membatalkan hukum syara’. Bila manusia sudah terbiasa melakukan akad-akad yang rusak, seperti akad pada barang yang riba atau akad yang mengandung unsur penipuan dan bahaya, maka kebiasaan ini tidak berarti punya pengaruh bahwa akad seperti itu diperbolehkan. Oleh karena itu, dalam hukum positif manusia tidak diakui adanya kebiasan yang bertentangan dengan hukum dasar atau aturan umum. Hanya saja, akad seperti itu ditinjau dari sudut pandang yang lain apakah termasuk darurat atau kebutuhan manusia ? Artinya, bila adat itu dilanggar, apakah dapat merusak aturan kehi-dupan mereka atau mereka mendapat kesulitan atau tidak ? Bila hal itu termasuk darurat atau kebutuhan mereka maka diperbolehkan, karena darurat membolehkan sesuatu yang dilarang dan kebutuhan dalam hal ini menempati kedudukan darurat itu. Tetapi jika bukan termasuk darurat dan kebutuhan mereka, maka akad terhadap hukumnya batal, dan kebiasaan itu tidak boleh dijadikan hukum.
Hukum yang didasarkan pada adat akan berubah seiring perubahan waktu dan tempat, karena masalah baru bisa berubah sebab perubahan masalah asal. Oleh karena itu, dalam hal perbedaan pendapat ini para ulama fiqh berkata : perbedaan itu adalah pada waktu dan masa, bukan pada dalil dan alasan.
Kebiasaan secara hakiki bukanlah merupakan dalil syara’ yang tersendiri. Pada umumnya ia termasuk memperhatikan kemaslahatan umum. Yakni, sebagaimana adat diperhatikan dalam penetapan hukum syara’ maka diperhatikan juga dalam memberikan penafsirannash, mentakhsis yang umum, dan membatasi yang mutlak. Dan kadang-kadang kias ditinggalkan demi adat. Maka hukumnya sah akad meminta pekerjaan karna berlaku menurut ada, bila menurut kias hukumnya tidak sah karena akad pada sesuatu yang tidak wujud.

BAB III
PENUTUP
Alhamdulillahi Rabbil Alamin, kami mampu menyelesaikan tugas UAS ini dengan lancar dan tidak ada halangan apapun, demi mengerjakan salah satu kewajiban yang telah dibebankan pada kami. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen Pembimbing Drs. Mansur Zawawi yang telah membimbing dan menasehati kami. Semoga Allah SWT membalas jasa Bapak selama mengajar kami. Dan kami mohon maaf atas kekhilafan yang telah kami lakukan. Jazakumullah Ahsanal Jaza’, Jazakumullah Khoiron Katsiro.

DAFTAR PUSTAKA

1. Abd. Wahab Khallaf, Dr., Kaidah-Kaidah Hukum Islam, alih bahasa Dr. H. Moch. Tolchah Mansoer, SH dkk., Risalah, Bandung, 1985.
2. Ilmu Ushul Fiqh, Majlis Dakwah Islam Pusat, Jakarta, 1972.
3. Miftahul Arifin, Drs., H.A. Faisal Haq, Drs., Ushul Fiqh, Kaidah-Kaidah Pene-tapan Hukum Islam, Citra Media, Surabaya, 1997.

DINAMIKA DAN ELASTISITAS HUKUM ISLAM

BAB I
MUQADDIMAH
Dalam keseharian kehidupan manusia kita jumpai banyak perundangan yang mereka buat untuk menjadi rambu-rambu kehidupan supaya terbentuk masyarakat madani, damai dan sejahtera. Namun terkadang dengan adanya perundangan itu menjadikan manusia menjadi tertekan dengan perundangan yang mereka buat.
Islam, sebagai agama samawi yang diridhoi oleh Allah SWT, Sang Pencipta jagat raya beserta isinya, memunyai hukum yang murni dan sangat elastis.
Para ulama sepakat bahwa tindakan manusia, baik berupa perbuatan maupun ucapan, dalam hal ibadah maupun mu’amalah, berupa tindakan pidana maupun perdata, masalah akad maupun pengelolaan, dalam syariat Islam semuanya masuk dalam wilayah hukum. Hukum-hukum itu sebagian ada yang dijelaskan oleh Al-Qur'an dan al-Sunnah dan sebagian tidak. Tetapi syariat Islam telah menetapkan dalil dan tanda-tanda tentang hukum yang tidak dijelaskan oleh keduanya, sehingga seorang mujtahid dengan dalil dan tanda-tanda hukum itu dapat menetapkan dan menjelaskan hukum-hukum yang tidak jelas tersebut. Dengan demikian hukum Islam akan tetap elastis dan dapat dipakai dalam segala zaman dan tempat.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Hukum Islam dapat Memenuhi Kehendak tiap Masa dan Tempat
Tiap hukum harus memiliki sifat-sifat pokok dan alat-alat yang memungkinkan untuk berkembang dan dapat mengikuti perubahan masa dan tempat, artinya hukum itu harus bersifat dinamis dan elastis, jika hukum tadi ingin hidup dan kekal. Jika tidak demikian, hukum tadi akan dianggap tidak berhak untuk hidup.
Hukum Islam memiliki syarat-syarat dimana ia dapat bertahan dan dapat tetap memenuhi kehendak masa dan tempat. Dalam sejarah telah terbukti, bahwa hukum Islam telah berkembang pada masa-masa Khulafaurrasyidin sampai imam-imam mujtahid besar.
Namun sedudah itu, sebagai akibat masa lalu (taqlid) yang lama, umat Islam terpaksa mengambil hukum untuk keperluan dan perundangan dari Eropa/ Barat. Seolah-olah Islam tidak memiliki syarat-syarat kepribadian dan tradisi yang baik. Akan tetapi alhamdulillah kini umat Islam dapat melihat masa depan yang cerah dimana umat Islam dapat berbuat untuk memelihara kemerdekaannya sampai pada bidang perundangan. Demikian itu dapat dicapai dengan mempela-jari dan memperhatikan dasar perundangan Islam itu sendiri, ialah syariah Islamiyah yang dapat memenuhi kehendak tiap masa dan tempat.

B. Faktor-Faktor Perkembangan Hukum Islam
Hukum Islam bersifat dinamis dan elastis. faktor pendukungnya ada pada dasar pembentukan hukum Islam itu sendiri, yaitu syariah Islamiyah. Allah berfirman dalam surat al-Nisa’ ayat 56 :



Serta hadits dari Muadz bin Jabal ketika beliau diutus Rasul ke Yaman menjelaskan bahwa dasar-dasar atau dalil hukum Islam pada prinsipnya ada 3 : Al-Qur'an dan Sunnah, sebagai mashadir al-ashliyah; dan Ijtihad sebagai mashadir al-tabi’iyah.
Al-Ijtihad adalah mencurahkan segala daya kemampuan akal pikiran dalam menetapkan hukum Islam berdasar Al-Qur'an dan as-Sunnah.
Jadi faktor utama perkembangan hukum Islam adanya ijtihad sebagai salah satu dasar pembentukan Islam. Ijtihad banyak macamnya, diantaranya : ijma’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, dan sebaagainya.
Sebagai contoh untuk memperjelas tentang perkembangan hukum Islam di bawah ini akan dibahas salah satu macam ijtihad, yaitu ‘Urf.
Urf atau adat kebiasaan sebagai salah satu dasar pembentukan hukum Islam, maka para ulama menetapkan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Al-‘Urf harus tidak bertentangan dengan dalil nash atau dengan salah satu pokok dari pokok-pokok syariat Islam.
2. Al-‘Urf harus mempunyai sifat umum hingga batas-batas yang diterima akal, misal adat kebiasaan itu hidup di negeri Islam.
Di Indonesia, adat yang mengatur harta gono-gini disahkan menjadi hukum Islam dan dimasukkan dalam Kompilasi Hukum Islam yang dinyatakan berlaku bagi umat Islam di Indonesia.
Dalam menghadapi berbagai macam problema hukum baru yang disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti masalah rekayasa keturunan dan lain-lain, hukum Islam dapat menjawabnya dengan jalan ijtihad terhadapnya dengan mengunakan salah satu cara dari ijtihad yang benar.

BAB III
PENUTUP
Segala puji bagi Allah yang telah memberi pertolongan kepada kami untuk mempelajari sebagian kecil dari kitab-kitabNya, yang telah memberi kami petunjuk untuk menyusun ringkasan yang jauh dari kesempurnaan, dalam mengungkap tabir misteri hukum kehidupan manusia tentang “Dinamika dan Elastisitas Hukum Islam” terhadap kebekuan dan keglobalan hukum-hukumnya yang ternyata selalu sesuai dengan zaman dan keadaan.
Semoga ringkasan ini bermanfaat bagi kita semua. Amien..

Daftar Referensi :
1. Abdul Wahab Khallaf, Dr., Kaidah-Kaidah Hukum Islam, alih bahasa Faiz el-Muttaqin, S.Ag., Pustaka Amani, Jakarta.
2. Al-Qur'an al-Karim
3. Drs. Miftakhul Arifin dan Drs. H.A. Faishal Haq, Ushul Fiqh, CV. Citra Media, Surabaya.
4. Prof. DR.H. Rahmat Syafe’i, M.A., Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Setia, Bandung
Lanjuuut..

MAQASHID AL-SYARI’

MAQASHID AL-SYARI’
(Tujuan Hukum Islam)


PENDAHULUAN
Agama Islam turun dan didakwahkan oleh Nabi Muhammad, pada saat itu keadaan manusia masih sangat terbelakang sekali atau dengan kata lain disebut zaman Jahiliyah. Rasulullah dalam mendakwahkan ajaran Islam tidak sekaligus, namun dilakukan dengan sembunyi-sembunyi pada awalnya dan selanjutnya dengan jalan terang-terangan. Dalam ajaran Islam itu sudah mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia, dari aspek yang paling sederhana sampai kepada tingkat aspek yang paling luhur. Tidak hanya itu, ketika seorang mukallaf menjalankan ajaran Islam itu juga perlu diperhatikan seperti halnya apa aspek manfaat atau hikmah, selain itu juga harus diperhatikan kemana arah (tujuan) agama Islam itu.
Demikian pula, hukum yang dijadikan pedoman hidup umat Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits juga mempunyai tujuan. Tujuan ini mencakup 5 (lima) pokok, yaitu : memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan yang terakhir memelihara harta benda.
Berikut di bawah ini adalah penjelasannya.

PEMBAHASAN
Teori hukum hendaknya diketahui oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan mengenal soal-soal hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit oleh Al-Qur'an dan Hadits. Lebih dari itu tujuan hukum harus diketahui dalam rangka mengetahui apakah suatu kasus masih bisa diterapkan berdasarkan satu ketentuan hukum tersebut atau tidak dapat diterapkan. Oleh karena demikian, pengetahuan mengenai maqashid al-syari’at (tujuan hukum Islam) menjadi kunci untuk keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya.
Jika kaitannya dengan ijtihad tentunya yang dimaksud dalam persoalan hukum di sini adalah hukum yang menyangkut bidang muamalah. Di dalam bidang muamalah sendiri diizinkan oleh syari’at Islam adanya modernisasi yang kita sadari bahwa kehidupan dan kebutuhan manusia selalu berkembang dan berubah, akhirnya membutuhkan penetapan-penetapan terhadap masalah baru, tetapi pada umumnya bidang muamalat hanya mengatur dan menetapkan dasar-dasar hukum secara umum (kulliyat), diharapkan dengan adanya dasar-dasar hukum yang bersifat umum itu, seorang mujtahid diharapkan mampu menangkap segaal problema-problema (kasus-kasus yang semakin berkembang) yang dalam penetapan hukum didasarkan terhadap dasar-dasar hukum yang bersifat kulli itu.
Dalam menghadapi persoalan-persoalan kontemporer, perlu diteliti terlebih dahulu hakikat dari masalah tersebut. Penelitian terhadap kasus yang akan ditetapkan hukumnya sama pentingnya terhadap sumber hukum yang akan dijadikan dalilnya. Artinya, bahwa dalam menetapkan nash terhadap satu kasus yang baru, kandungan nash harus diteliti dengan cermat, termasuk meneliti tujuan disyariatkan hukum tersebut. Setelah itu perlu dilakukan studi, apakah hadits atau nash tertentu layak diterapkan pada kasus yang baru itu. Kadang kala ada kasus hukum baru mirip terhadap kasus yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits. Namun, setelah diadakan penelitian seksama ternyata kasus itu tidak sama. Konsekuensinya, kasus hukum itu tidak bisa disamakan dengan kasus hukum yang ada pada sumber hukum yang itu. Disinilah pentingnya pengetahuan tentang tujuan umum disyariatkan hukum dalam Islam.
Tujuan Allah SWT mensyariatkan hukum-Nya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia sekaligus untuk menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui taklif, yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukkum yang utama, Al-Qur'an dan Hadits. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, berdasarkan penelitian para ahli ushul fiqh, ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan. Kelimat unsur pokok tersebut adalah : agma, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Seorang mukallaf akan memperoleh kemaslahatan manakala ia dapat memelihara kelima unsur aspek pokok dengan baik, sebaliknya, ia akan merasakan adanya mafsadat manakala ia tidak dapat memelihara kelima unsur tersebut dengan baik.
Guna kepentingan menetapkan hukum, kelima unsur di atas dibedakan menjadi tiga peringkat, Daruriyat, Hajiyyat, dan Tahsiniyyat. Pengelompokan ini didasarkan pada tingkat kebutuhan dan skala prioritasnya. Urutan peringkat ini akan terlihat kepentingannya, manakala kemaslahatan yang ada pada masing-masing peringkat satu sama lain bertentangan.
Yang dimaksud dengan memelihara kelompok daruriyat adalah memelihara kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Tidak terpenuhinya atau tidak terpeliharanya kebutuhan-kebutuhan itu akan berakibat terancamnya eksistensi kelima pokok di atas. Berbeda dengan kelompok daruriyyat, kebutuhan dalam kelompok hajiyyat, tidak termasuk kebutuhan yang esensial, melainkan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidupnya. Sedangkan kebutuhan dalam kelompok tahsiniyyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan di hadapan Tuhannya, sesuai dengan kepatutan.
Pada hakikatnya, baik kelompok daruriyat, hajiyyat, maupun tahsiniyyat dimaksudkan memelihara ataupun mewujudkan kelima pokok seperti yang disebut-kan di atas, hanya saja peringkat kepentingannya berbeda satu sama lain.
Guna memperoleh gambaran yang utuh tentang teori maqashid al-syariat, berikut ini akan dijelaskan kelima pokok kemaslahatan dengan peringkatnya masing-masing. Uraian ini bertitik tolak dari kelima pokok kemaslahatan, yaitu : agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kemudian masing-masing dari kelima pokok itu akan dilihat berdasarkan kepentingan dan keutuhannya.

1. Memelihara Agama (hifzh al-din)
Agama adalah suatu yang harus dimiliki oleh manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk yang lain, dan juga memenuhi hajat jiwanya. Agama Islam merupakan rahmat Allah yang paling tinggi dan sempurna.
Beragama merupakan kekhususan bagi manusia, merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia.
Agama (Islam) harus dipelihara dari pada ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusakkan akidahnya, akidah dan akhlaknya, atau yang akan mencampuradukkan kebenaran ajaran Islam dengan berbagai paham dan aliran yang batil.
2. Memelihara Jiwa (hifzh al-nafs)
Untuk tujuan ini, Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman qisas (pembalasan yang seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan berpikir sepuluh kali, karena apabila pr yang dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan mati atau jika orang yang dibunuh itu tidak mati tetapi hanya cedera, maka si pelakunya juga akan cedera pula.
Sebagaimana dapat kita jumpai antara lain dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 178-179, juga dalam surat Al-An’am ayat 151.
3. Memelihara Akal
Manusia adalah makhluk Allah SWT. Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah SWT telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik dibandingkan dengan makhluk-makhluk lain. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT sendiri dalam Al-Qur'an surat At-Tin yang artinya: “Sesungguhnya Kami (Allah) telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya”. Akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya kalau tidak ada hal yang kedua, yaitu akal. Kemudian dilanjutkan dengan ayat yang ke-5 dan 6 yang artinya : “kemudian Kami (Allah) mengembalikannya ke tingkat yang paling rendah (5); kecuali mereka yang beriman dan berbuat amal shaleh, maka bagi mereka itu pahala yang tiada putus-putusnya (6)”.
Jadi, akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu Allah SWT selalu memuji orang yang berakal. Allah telah banyak menyebutkan dalam firman betapapun akal sangatlah penting, sehingga Allah juga mensyariatkan peraturan untuk manusia guna memelihara akal yang sangat penting, yaitu dilarangnya minum minuman keras. Itu semua bertujuan untuk menjaga eksistensi akal itu sendiri.
4. Memelihara Keturunan (hifzh al-nasb)
Untuk ini Islam mengatur pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa saja yang tidak boleh dinikah, bagaimana cara-cara pernikahan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga pernikahan itu dianggap sah dan pergaulan (percampuran) antara dua manusia yang berlainan jenis itu tidak dianggap berzina (dilindungi), dan putra-putri yang dilahirkan dari hubungan itu dianggap sah dan menjadi keturunan yang sah dari ayahnya, juga adanya larangan mengenai hal-hal yang membawa kepada perbuatan zina.
5. Memeliharan Harta Benda dan Kehormatan
Meskipun pada hakikatnya semua harta benda itu kepunyaan Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena manusia sangat tamak kepada harta benda, sehingga mau mengusahakannya (memperolehnya) dengan jalan apapun, maka dengan sebab ini Islam mengatur supaya jangan sampai terjadi bentrokan antara satu sama lain. Untuk ini pula Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalat seperti jual-beli, sewa-menyewa, gadai dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang telah merusak barang orang untuk membayarnya, juga demikian harta yang dirusakkan oleh anak-anak yang berada di bawah tanggungannya, bahkan dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun. Yang demikian ini dapat kita jumpai dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275-284.
Hal ini semuanya disyariatkan dengan tujuan agar tetap terpeliharanya kemaslahatan manusia sekaligus pula untuk menghindari masfsadat, baik di dunia juga di akhirat.

KESIMPULAN
Tujuan hukum Islam tidak lain yaitu untuk menjaga atau agar tetap terpeliharanya kemaslahatan (tetap adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban sesama manusia), sekaligus pula untuk menghindari mafsadat yang ditimbulkan dari ketidak-seimbangan antara hak dan kewajiban itu, baik di dunia juga di akhirat.


DAFTAR PUSTAKA
1. Filsafat Hukum Islam oleh Prof. Dr. H. Ismail Muhammad Syah, SH, dkk, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta, 1999
2. Filsafat Hukum Islam oleh DR. H. Fathurrahman Djamil, MA., Penerbit Logos Wacana Ilmu dan Pemikiran, Jakarta, 1999
3. Falsafah Hukum Islam oleh Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, PT. Pustak Rizki Putra, Semarang
Lanjuuut..

At-Tirmidzi

PEMBAHASAN


A. Profil At-Tirmidzi
At-Tirmidzi nama aslinya adalah Imam Hafizh Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surat At-Tirmidzi, beliau hidup pada tahun 209–279 hijriyah
Sunah At-Tirmidzi ini termasuk kitab pokok bidang hadis yang lima dan sebagai salah satu dari kitab pokok yang enam (kutubul khomsah) tidak diperselisihkan di kalangan ulama’ hadis Imam At-Tirmidzi sendiri mengatakan : “Aku tidak memasukkan ke dalam kitab ini melainkan hadis yang sekurang-kurangnya telah diamalkan oleh sebagian fuqaha’”.

B. Bentuk Buku
 Pengarang : Muhammad bin Isa bin Surat At-Tirmidzi
 Judul Buku : As-Sunnah At-Tirmidzi
 Judul Terjemah : Terjemah Sunah At-Tirmidzi
 Penterjemah : Drs. H.M. Zuhri, Dipi Talf
 Penerbit : CV. Asy-Syifa’, Semarang
 Dicetak oleh : CV. Adhi Grafika, Semarang
 Cover : Pro Graphic Studio
 Jumlah Halaman
– Jilid I : 819 halaman
– Jilid II : 813 halaman
– Jilid III : 834 halaman
– Jilid IV : 796 halaman
– Jilid V : 916 halaman
 Ukuran buku : 2 x 2,29 cm
 Bentuk buku : persegi panjang


C. Daftar Isi Buku
 Jilid I
– Bab-bab tentang bersuci dari Rasulullah SAW, hal 190
– Bab-bab tentang shalat dari Rasulullah SAW, hal 191-552
– Bab-bab tentang shalat witir, hal 553-595
– Bab-bab tentang shalat Jum’at, hal 596-646
– Bab-bab tentang dua hari raya, hal 647-662
– Bab-bab tentang bepergian, hal 663-742
– Bab-bab tentang zakat dari Rasulullah SAW, hal 743-819
 Jilid II
– Bab-bab tentang puasa dari Rasulullah SAW, hal 1-135
– Bab-bab tentang haji dari Rasulullah SAW, hal 136-292
– Bab-bab tentang jenazah dari Rasulullah SAW, hal 293-404
– Bab-bab tentang nikah dari Rasulullah SAW, hal 405-513
– Bab-bab tentang thalaq dari Rasulullah SAW, hal 514-556
– Bab-bab tentang jual-beli dari Rasulullah SAW, hal 557-676
– Bab-bab tentang hukum dari Rasulullah SAW, hal 677-746
– Bab-bab tentang faraidh (pembagian harta pusaka) dari Rasulullah SAW, hal 584-608
– Bab-bab tentang wasiat dari Rasulullah SAW, hal 609-619
– Bab-bab tentang wala’ dan hibah dari Rasulullah SAW, hal 620-628
– Bab-bab tentang qadar dari Rasulullah SAW, hal 629-653
– Bab-bab tentang fitnah dari Rasulullah SAW, hal 654-769
– Bab-bab tentang mimpi dari Rasulullah SAW, hal 770-804
– Bab-bab tentang zuhud (tidak suka dunia) dari Rasulullah SAW, hal 805-534

 Jilid III
– Bab-bab tentang ada berapa besar barang curian untuk hukum potong tangan, hal 1-24
– Bab-bab tentang berburu dari Rasulullah SAW, hal 25-53
– Bab-bab tentang qurban dari Rasulullah SAW, hal 54-86
– Bab-bab tentang nadhar dan sumpah dari Rasulullah SAW, hal 87-166
– Bab-bab tentang peperangan yang tidak diikuti oleh Rasulullah SAW, hal 167-194
– Bab-bab tentang keutamaan berperang dari Rasulullah SAW, hal 195-238
– Bab-bab tentang berperang dari Rasulullah SAW, hal 239-284
– Bab-bab tentang pakaian dari Rasulullah SAW, hal 285-339
– Bab-bab tentang makanan-makanan dari Rasulullah SAW, hal 340-428
– Bab-bab tentang anjuran berbuat kebaikan dan menyambung tali hubungan dari Rasulullah SAW, hal 429-538
– Bab-bab tentang pengobatan dari Rasulullah SAW, hal 539-583
– Bab-bab tentang diyat (tebusan) dari Rasulullah SAW, hal 783-813
 Jilid IV
– Bab-bab tentang kezuhudan terhadap dunia, hal 1-59
– Bab-bab tentang keadaan hari Qiyamat, hal 60-149
– Bab-bab tentang sifat surga dari Rasulullah SAW, hal. 150-200
– Bab-bab tentang sifat-sifat neraka Jahannam dari Rasulullah SAW, hal. 201-229
– Bab-bab tentang iman dari Rasulullah SAW, hal. 230-272
– Bab-bab tentang ilmu dari Rasulullah SAW, hal. 273-311
– Bab-bab minta ijin dan sopan santun dari Rasulullah SAW, hal. 312-452
– Bab-bab tentang perumpamaan dari Rasulullah SAW, hal. 453-471
– Bab-bab tentang keutamaan Al-Qur'an dari Rasulullah SAW, hal. 472-524
– Bab-bab tentang bacaan-bacaan Al-Qur'an, hal. 525-547
– Bab-bab tentang tafsir Al-Qur'an dari Rasulullah SAW, hal. 548-796

 Jilid V
– Bab-bab tentang kelompok tafsir (ayat-ayat Al-Qur'an), hal. 1-279
– Bab-bab do’a Rasulullah SAW, hal. 280-502
– Bab-bab tentang berbagai macam hadis dari bab-bab do’a, hal. 503-556
– Bab-bab tentang sifat-sifat utama dari Rasulullah SAW, hal. 557-603
– Bab-bab tentang sifat-sifat utama Abu Bakar r.a dan namanya adalah Abdullah bin Usman dan gelarnya adalah Atiq, hal. 604-626
– Bab-bab tentang sifat-sifat utama Abu Hafsh Umar bin al-Khattab r.a. hal. 627-641
– Bab-bab tentang sifat-sifat utama Utsman bin Affan r.a. dan dia memiliki dua panggilan yaitu Abu Amr dan Abu Abdillah, hal. 642-658
– Bab-bab tentang sifat utama Ali bin Abi Thalib disebutkan bahwa dia memiliki dua panggilan yaitu Abu Turab dan Abdul Hasan, hal. 659-680
– Bab-bab tentang sifat-sifat utama Abi Muhammad Thalhah bin Ubaidillah r.a., hal. 681-685
– Bab-bab tentang sifat-sifat utama Az-Zubair bin Al-Awwan r.a. hal. 686-688
– Bab-bab tentang Abdur Rahman bin Auf bin Labdi Auf Az-Zuhri r.a. hal. 688-916

D. Komentar tentang Kitab As-Sunnah At-Tirmidzi
Kitab “Kutubul Khamsah” adalah kitab yang sudah masyhur pada kalangan umat Islam. Adapun Kutubul Khamsah ini yang mengarangnya adalah: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi. Dalam pembahasan profil buku ini lebih condong membahas tentang “At-Tirmidzi”. At-Tirmidzi adalah salah satu ulama yang sangat berjasa bagi peradaban dan perkembangan umat Islam sendiri, karena At-Tirmidzi adalah salah satu tokoh ulama yang dimiliki oleh umat Islam yang mana beliau dengan gigihnya telah mengarang dan menyusun beberapa kitab yang sangat bermanfaat bagi umat Islam di seluruh dunia.
Kitab yang dikarang oleh At-Tirmidzi sering digunakan dalam komunitas pondok-pondok pesantren, ataupun pada lembaga-lembaga pendidikan, bahkan sering kita menjumpai kitab ini dipelajari oleh kalangan masyarakat umum. Beruntunglah umat Islam memiliki beberapa ulama yang senantiasa memberikan kita arahan dan pengetahuan untuk lebih mendalami pengetahuan (ilmu) yang sangat bermanfaat untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat, khususnya dalam bidang pengetahuan agama. Sehingga umat Islam bisa menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, dan Islam menjadi agama yang berkualitas dalam Iptek maupun penerapannya.

E. Kesimpulan
 Kitab As-Sunnah At-Tirmidzi ini sebanyak 5 (lima) jilid
 Sunnah At-Tirmidzi ini termasuk kitab pokok bidang hadis yang lima dan sebagai salah satu dari kitab pokok yang enam (kutubul khamsah) tidak diperselisihkan di kalangan ulama hadis Imam At-Tirmidzi.
 Kandungan kitab As-Sunnah At-Tirmidzi adalah tentang segala macam amal ibadah.
 Merupakan asas atau pokok ajaran agama Islam yang perlu diamalkan dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Referensi
 Zuhri, M.H. Drs, Dipl. Talk, dkk. As-Sunnah At-Tirmidzi. 1991. Asy-Syifa’, Semarang.
Lanjuuut..

Aristoteles

BAB I
ARISTOTELES

A. Sejarah Singkat Aristoteles
Aristoteles adalah teman dan murid Plato, ia dilahirkan di Trasia (Balkan), keluarganya adalah orang-orang yang tertaik pada ilmu kedokteran. Ia banyak mempelajari filsafat, matematika, astronomi, retorika, dan ilmu-ilmu lainnya.
Dengan kecerdasannya yang luar biasa, hampir-hampir ia menguasai berbagai ilmu yang berkembang pada masanya. Tatkala ia berumur 18 tahun, ia dikirim ke Athena ke Akademia Plato. Di kota itu belajar pada Plato. Kecenderungan berpikir saintifik nampak dari pandangan-pandangan filsafatnya yang sistematis dan banyak menggunakan metode empiris. Maka jika dibandingkan dengan Plato yang pandangan filsafatnya Aristoteles orientasinya pada hal-hal yang kongkrit (empiris).
Ia menjadi dikenal lebih luas karena pernah menjadi tutor (guru) Alexander, seorang diplomat ulung dan jenderal terkenal. Di Athena ia mendirikan sekolah yang bermana Lycoum. Dari sekolah itu banyak menghasilkan hasil penelitian yang tidak hanya dapat menjelaskan prinsip-prinsip sains, tetapi juga politik, retorika, dan lain sebagainya.
Namun lama kelamaan posisi Aristoteles di Athena tidak aman, karena ia orang asing. Lebih dari itu diisukan sebagai penyebar pengaruh yang bersifat subversif dan dituduh Atheis. Kemudian akhirnya ia meninggalkan Athena dan pindah ke Chalcis dan meninggal di sana pada tahun 322 SM.

B. Pendapat-pendapat Aristoteles
Sebenarnya ia banyak menghasilkan karya-karya hasil penelitian dan pemikiran-pemikiran filsafat. Di antara karya-karya yang dikenal seperti : Anganan (logika), Priar Analystics (silogisma), Pasteriar Analystics (sains) dan lain sebagainya.
Dari karya-karyanya dapat diketahui pandangan-pandangan dia tentang beberapa persoalan filsafat, misalnya etika, negara, logika, metafisika, dan lain-lainnya.
Di dalam dunia filsafat, Aristoteles terkenal sebagai Bapak Logika. Logikanya disebut tradisional karena nantinya berkembang apa yang disebut logika modern. Logika Aristoteles itu sering juga disebut Logika Formal.
Bila orang-orang sufis banyak yang menganggap manusia tidak akan mampu memperoleh kebenaran, Aristoteles dalam metaphysis menyatakan bahwa manusia dapat mencapai kebenaran. Salah satu teori metafisika Aristoteles yang penting ialah pendapatnya yang mengatakan bahwa matter dan form itu bersatu. Matter memberikan substansi sesuatu, form memberikan pembungkusnya. Setiap obyek terdiri atas matter dan form. Bagi Plato, matter dan form berada sendiri-sendiri. Ia juga berpendapat bahwa matter itu potensial dan form itu aktualitas.
Namun, ada substansi yang murni form, tanpa potentiality, jadi tanpa matter, yaitu Tuhan. Aristoteles percaya adanya Tuhan. Bukti adanya Tuhan menurutnya ialah Tuhan sebagai penyebab gerak.
Tuhan itu, menurut Aristoteles, berhubungan dengan dirinya sendiri. Ia tidak berhubungan dengan (tidak memperdulikan) alam ini. Ia bukan pesona, ia tidak memperhatikan doa dan keinginan manusia.
Pandangan filsafatnya tentang etika adalah bahwa etika adalah sarana untuk mencapai kebahagiaan dan merupakan sebagai barang yang tertinggi dalam kehidupan.

C. Gema Pengenalan Dunia Islam terhadap Aristoteles
Di antara penulis-penulis Islam yang mengagumi Aristoteles ialah Ibnu Rusyd. Ulasannya terhadap filsafat Aristoteles telah merupakan suatu karya standar (pegangan) untuk Eropa abad pertengahan. Tidak ada pemisahan yang dibuat antara karya asli Aristoteles dengan pengulas-pengulas Plato, yang terakhir dipelajari dan kadang-kadang diutamakan.
Pada garis besarnya, pikiran-pikiran Aristoteles diperbaiki menurut ajaran-ajaran Islam. Pikirannya yang bersifat analitist dan panteistis bukan saja ternyata tidak dapat diterima oleh teolog-teolog Islam, melainkan ditolak dan dikritik oleh mereka.
Menurut Aristoteles, manusia terdiri atas benda dan hakikat yang tidak berbeda. Akal adalah abadi dan bersifat ketuhanan serta merupakan wujud ketiga. Pikiran ini harus dipertemukan oleh filosuf-filosuf Islam dengan pengertian-pengertian yang dibentangkan dalam berbagai ayat Al-Qur'an.
Banyak pemikir Islam yang menulis sanggahan Aristoteles, diantara-nya adalah Abu Zakaria Ar-Razi dan Ibnu Hazm, keduanya menentang logika Aristoteles. Sedangkan An-Nadhan dan Abu Ali Al-Jubbai adalah penulis sanggahan karya-karya Aristoteles lainnya.
Pemikiran dia tentang negara adalah bahwa tujuan dibentuknya negara adalah untuk mencapai keselamatan bagi semua penduduknya. Manusia pada sifat dasarnya memiliki barometer yang hanya dapat dikembangkan melalui hubungan dengan orang lain. Manusia adalah makhluk sosial (zoon poltical). Tentang bentuk negara ia mengelompokkan menjadi tiga, yaitu Monarchi, Aristokrasi, dan Politea (demokrasi). Adapun yang paling baik menurutnya adalah kombinasi antara aristokrasi dengan demokrasi.
Dari pemikiran dia tentang logika dapat kita kenal dari apa yang disebut silogisme. Inti ajaran logika ialah menarik kesimpulan dengan suatu cara yang disebut silogisme. Contoh silogisme : Semua orang fana. Socrates adalah orang, maka Socrates adalah fana.
Kesimpulan terakhir diambil dari kebenaran yang sifatnya umum (semua orang fana). Padahal telah jelas bahwa Socrates adalah jenis orang. Menarik kesimpulan menurutnya dapat dilakukan dengan dua, jalan pertama yaitu dengan jalan silogistik yang lazim disebut deduksi, dan kedua adalah dengan jalan epagogi yang sering disebut induksi yaitu menarik kesimpulan dari pernyataan-pernyataan khusus.

BAB II
AL-ASY’ARI

A. Riwayat Singkat Al-Asy’ari
Nama lengkap Al-Asy’ari adalah Abu al-Hasan Ali bin Ismail bin Ishaq bin Salim bin Ismail bin Abdillah bin Musa bin Bilal bin Abi Burdah bin Abi Musa Al-Asy’ari. Menurut beberapa riwayat, Al-Asy’ari lahir di Basrah pada tahun 260 H / 875 M. Ketika berusia lebih dari 40 tahun, ia hijrah ke kota Baghdad dan wafat di sana pada tahun 324 H / 935 M.
Menurut Ibn Asakir, ayah Al-Asy’ari adalah seorang yang berfaham Ahlussunnah dan ahli hadits. Ia wafat ketika Al-Asy’ari masih kecil. Sebelum wafat ia berwasiat kepada seorang sahabatnya yang bernama Zakaria bin Yahya As-Saji agar mendidik Al-Asy’ari. Ibu Al-Asy’ari sepeninggal ayahnya menikah lagi dengan seorang tokoh Mu’tazilah yang bernama Abu Ali Al-Jubba’i (w. 303 H / 915 M). Ayah kandung Abu Hasyim Al-Jubba’i (w. 321 H / 932 M). Berkat didikan ayah tirinya itu, Al-Asy’ari kemudian menjadi tokoh Mu’tazilah. Ia sering menggantikan Al-Jubba’i dalam perdebatan menentang lawan-lawan Mu’tazilah. Selain itu, banyak menulis buku yang membela alirannya.
Al-Asy’ari menganut faham Mu’tazilah hanya sampai ia berusia 40 tahun. Setelah itu, secara tiba-tiba ia mengumumkan di hadapan jama’ah masjid Basrah bahwa dirinya telah meninggalkan faham Mu’tazilah dan menunjukkan keburukan-keburukannya. Menurut Ibn Asakin, yang melatar-belakangi Al-Asy’ari meninggalkan faham Mu’tazilah adalah pengakuan Al-Asy’ari telah bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW sebanyak tiga kali, yaitu pada malam ke-10, ke-20, dan ke-30 bulan Ramadhan. Dalam tiga mimpinya itu Rasulullah memperingatkan agar meninggalkan faham Mu’tazilah dan membela faham yang telah diriwayatkan dari beliau.
B. Doktrin-doktrin Teologi Al-Asy’ari
Formulasi pemikiran Al-Asy’ari secara esensial, menampilkan sebuah upaya sintetis antara formulasi ortodoks esktrim di satu sisi dan Mu’tazilah di sisi lain. Dari segi etosnya, pergerakan tersebut memiliki semangat ortodoks. Aktualitas formulasinya jelas menampakkan sifat yang reaksionis terhadap Mu’tazilah, sebuah reaksi yang tidak dapat dihindarinya. Corak pemikiran yang sintesis ini, menurut Watt, barangkali dipengaruhi teologi Kullabiah (teologi Sunni yang dipelopori Ibn Kullab / w. 854 M).

C. Mengenai Aliran Asy’ariyah
Kaum Asy’ariyah karena percaya pada kemutlakan kekuasaan Tuhan, berpendapat bahwa perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan. Yang mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu semata-mata adalah kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya, dan bukan karena kepentingan manusia atau tujuan yang lain. Mereka mengartikan keadilan dengan menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya, yaitu mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang dimiliki serta mempergunakannya sesuai dengan kehendaknya. Dengan demikian, keadilan Tuhan mengandung arti bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat sekehendak hati-Nya. Tuhan dapat memberi pahala kepada hambaNya atau memberi siksa dengan sekehendak hatiNya, danitu semua adalah adil bagi Tuhan. Justru tidaklah adil jika Tuhan tidak dapat berbuat sekehendakNya karena Dia adalah penguasa mutlak. Sekiranya Tuhan menghendaki semua makhlukNya masuk ke dalam surga ataupun neraka, itu adalah adil, karena Tuhan berbuat dan membuat hukum menurut kehendakNya.
Aliran Asy’ariyah yang berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang kecil dan manusia tidak mempunyai kebebasan atas kehendak dan perbuatannya, mengemukakan bahwa kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan haruslah berlaku semutlak-mutlaknya. Al-Asy’ari sendiri menjelaskan bahwa Tuhan tidak tunduk kepada siapapun dan tidak satu dzat lain di atas Tuhan yang dapat membuat hukum serta menentukan apa yang boleh dibuat dan apa yang tidak boleh dibuat Tuhan. Malah lebih jauh dikatakan oleh Asy’ari, kalau memang Tuhan menginginkan, Ia dapat saja meletakkan beban yang tak terpikul oleh manusia.
Ayat-ayat Al-Qur'an yang dijadikan sandaran oleh aliran Asy’ariyah untuk memperkuat pendapatnya adalah: Ayat 16 surat Al-Buruj (85), ayat 99 surat Yunus (10), ayat 13 surat As-Sajdah (32), ayat 112 surat Al-An’am (6), dan ayat 253 surat Al-Baqarah (2).
Ayat-ayat tersebut dipahami Asy’ari sebagai pernyataan tentang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, kehendak Tuhan mesti berlaku. Bila kehendak Tuhan tidak berlaku, itu berarti Tuhan lupa, lalai dan lemah untuk melaksanakan kehendakNya itu, sedangkan sifat-sifat lalai, apalagi lemah, adalah sifat-sifat yang mustahil bagi Allah. Oleh sebab itu, kehendak Tuhan tersebutlah yang berlaku, bukan kehendak yang lain. Manusia berkehendak setelah Tuhan sendiri menghendaki agar manusia berkehendak. Tanpa dikehendaki oleh Tuhan, manusia tidak akan berkehendak apa-apa. Ini berarti kehendak dan kekuasaan Tuhan berlaku semutlak-mutlaknya dan sepenuh-penuhnya. Tanpa makna itu kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan tidak memiliki arti apa-apa.
Karena menekankan kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, aliran Asy’ariyah memberi makna keadilan Tuhan dengan pemahaman bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhlukNya dan dapat berbuat sekehendak hatiNya. Dengan demikian, ketidakadilan difahami dalam arti Tuhan tidak dapat berbuat sekehendakNya terhadap makhlukNya atau dengan kata lain, dikatakan tidak adil, bila yang difahami Tuhan tidak lagi berkuasa mutlak terhadap milikNya.
Dari uraian di atas dapat diambil pengertian bahwa keadilan Tuhan dalam konsep Asy’ariyah terletak pada kehendak mutlakNya.

BAB III
PENUTUP


Kalau kita berkata mengenai Aristoteles bahwa di dalam dunia filsafat, Aristoteles terkenal sebagai Bapak Logika. Logikanya biasanya disebut logika tradisional dikarenakan nantinya berkembang apa yang disebut logika modern. Logika Aristoteles itu sering juga disebut logika formal.
Aristoteles berpendapat bahwa logika dapat kita kenal dari apa yang disebut silogisme yaitu kesimpulan akhir diambil dari kebenaran yang sifatnya umum. Sementara aliran Asy’ariyah berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang kecil yang mana memang Al-Asy’ari sering mengutamakan wahyu daripada akal.

DAFTAR PUSTAKA


Ahmad Tafsir, Dr., Filsafat Umum, Rosdakarya, Bandung, 1990.
Abu Bakar Aceh, Sejarah Filsafat Islam, Ramadhani, Semarang, 1970.
Amin, Dr. Oemar, Filsafat Islam, Jakarta, 1975
Abdullah Amin, Falsafah Kalam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1995.
Poedjawijatna, Ir., Pembimbing ke Arah Alam Filsafat, Pembangunan, Jakarta, 1974.



KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim
Kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat inayah-Nyalah tulisan “Perbandingan Hukum Kausalitas antara Aristoteles dan Imam Asy’ari” ini dapat diselesaikan.
Dewasa ini bidang studi pemikiran Islam yang meliputi beberapa disiplin ilmu, yaitu : Ilmu Kalam (Teologi), Filsafat Islam dan Tasawuf, telah benyak mendapat perhatian dari kalangan para sarjana dan mahasiswa di Indonesia. Sehubungan dengan itu, maka upaya mengkaji, menggali dan memperkenalkan ilmu ini kelihatan semakin meningkat. Maka dari itu kami mencoba memperkenalkan salah satu sisi dari pemikiran Islam dan ahli filsafat, agar kita semua lebih mengerti tentang pemikiran-pemikiran mereka.
Kami menyadari bahwa tulisan ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan. Karena itu kepda para pembaca dan peminat dimohon kritik dan saran yang bersifat membangun. Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Akhirnya kami memohon kepada Allah SWT, semoga selalu melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua, Amin.


Tebuireng, 30 Januari 2008

Luthfi Makhzuni

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I ARISTOTELES 1
A. Sejarah Singkat Aristoteles 1
B. Pendapat-pendapat Aristoteles 2
C. Gema Pengenalan Dunia Islam terhadap Aristoteles 3
BAB II AL-ASY’ARI 5
A. Riwayat Singkat Al-Asy’ari 5
B. Doktrin-doktrin Teologi Al-Asy’ari 6
C. Mengenai Aliran Asy’ariyah 6
BAB III PENUTUP 8
DAFTAR PUSTAKA
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger