Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Sabtu, 24 Oktober 2009

alqur'an 5

AL-QUR'AN

A. Pendahuluan
Al-Qur'an merupakan kitab Allah SWT yang sangat agung dan suci, bahkan dengan sucinya kitab Al-Qur'an seseorang yang punya hadas tidak boleh untuk memegangnya. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an yang berbunyi (لا يمسّه الاّ المطهرون )
Al-Qur'an juga merupakan sumber Hukum Islam nomor Wahid yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, dengan perantara Malikat Jibril dengan cara berangsur-angsur dan merupakan pedoman umat Islam di seluruh dunia.
Download Makalah Pendidikan : "Al qur'an" Lengkap
Lanjuuut..

kehujjahan al qur'an 2

KEHUJJAHAN Al-QUR'AN(Sebagai Dalil Syar’i)

A. Pendahuluan
Al-Qur'an merupakan mukjizat Nabi Muhammad SAW yang diwahyukan kepada beliau dari Allah SWT melalui malaikat Jibril secara mutawatir diturunkan dari Lauh al-Mahfudz ke Bait al-Izzah, dari Bait al-Izzah ke langit bumi hingga sampai kepada Nabi SAW, kemudian disampaikan kepada umat beliau secara menyeluruh.
Lanjuuut..

mukjizat alquran

KEMUKJIZATAN AL-QUR’AN

A. PENGERTIAN KEMUKJIZATAN AL-QUR’AN
Secara bahasa kata mukjizat berasal dari kata ‘Ajaza-‘ujizu-‘ijazan, yang berarti melemahkan, memberikan, menetapkan kelemahan kepada orang lain untuk berbuat sesuatu. Al-qur’an dikatakan mempunyai mukjizat, karena al-Qur’an memberikan kelemahan kepada manusia dan jin untuk mendatangkan semisalnya. Sedangkan secara terminologis diartikan “menampakkan kebenaran Nabi SAW”. dalam pengakuan kerasulannya dengan melahirkan kelemahan bangsa Arab dan generasi-generasi sesudah mereka untuk menandingi mukjizat Nabi yang langgeng yaitu al-Qur’an.
Lanjuuut..

alqur'an petunjuk

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Islam meninggalkan dua pusaka yang sangat berharga, yang sampai sekarang dan seterusnya menjadi pegangan penting bagi umat Islam yaitu kitab suci Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tanpaknya tuntunan Al-Qur’an masih sukar dijangkau oleh manusia masa kini. Selama ini Al-Qur’an terkesan lebih disakralkan dan dikultuskan sebagai bunyi-bunyian belaka daripada pelaksanaannya. Al-Qur’an mempunyai fungsi utama yaitu sebagai petunjuk untuk seluruh umat manusia, petunjuk yang dimaksud adalah petunjuk agama atau syari’at. “Jalan Menuju Sumber Air”.
Lanjuuut..

alqur'an 4

BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Al-qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan perantara malaikat Jibril untuk dibaca, dipahami , diamalkan seluruh kandungan isinya dan sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia. . Seperti yang tertuang dalam ayat ini.
Lanjuuut..

alquran 3

BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Al-qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan perantara malaikat Jibril untuk dibaca, dipahami , diamalkan seluruh kandungan isinya dan sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia. . Seperti yang tertuang dalam ayat ini.

يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمُ الرَّسُولُ بِالْحَقِّ مِنْ رَبِّكُمْ فَآمِنُوا خَيْرًا لَكُمْ وَإِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Wahai manusia, sesungguhnya telah datang Rasul (Muhammad) itu kepadamu dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah kamu, itulah yang lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir, (maka kekafiran itu tidak merugikan Allah sedikitpun) karena sesungguhnya apa yang di langit dan di bumi itu adalah kepunyaan Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.. (an-Nisa’:170).

Di dalam ayat-ayat al-Qur’an termuat berbagai seluruh aspek kehidupan manusia termasuk juga di dalamnya banyak ayat-ayat yang menjelaskan tentang kebenaran dan kebhatilan.
Dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا
Dan katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang bathil telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. (Al-israa:81).

Kebenaran merupakan sesuatu yang sangat langka di zaman modern sekarang ini dan kebenaran itu pasti mengalahkan kebhatilan. Kebenaran pasti menang di hadapan Allah SWT, sebaliknya kebhatilan pasti kalah dan musnah.
Begitu beratnya menjalankan kebenaran dan menjauhi kebatilan di tengah-tengah masyarakat sekarang ini, sehingga masih terlihat liar kebhatilan-kebhatilan di pelosok daerah dengan melupakan kebenaran yang ada.. untuk itu penulis mengingatkan kembali pada diri kami khususnya dan umumnya untuk semua kalangan bahwa begitu pentingnya untuk menerapkan kebenaran dan menghindari kebhatilan di era globalisasi sekarang ini, oleh karena itu penulis akan sedikit menjelaskan tentang kebenaran dan kebhatilan menurut al-Qur’an.
A. Identifikasi masalah
Masalah pokok yang menjadi landasan pemikiran dalam pembahasan ini adalah penafsiran terhadap ayat-ayat kebenaran dan kebhatilan dalam hal ini pemahaman terhadap metodologi ayat-ayat kebenaran dan kebhatilan dalam kitab suci al-Qur’an, implikasi dalam pemahaman ini menjadi dasar kita dalam memahami ayat kebenaran dan kebhatilan.
B. Rumusan masalah.
Dari latar belakang tersebut ada beberapa masalah yang menjadi pokok bahasan dalam paper ini antara lain :
1. Kenapa Allah swt menjelaskan ayat-ayat kebenaran dan kebhatilan banyak sekali dalam al-Qur’an?.
2. Apakah ayat kebhatilan dan kebenaran di dalam Al-qur’an semua menjelaskan tema yang sama?
C. Penegasan judul
Untuk memperjelas dan mempertegas judul tersebut di atas maka alangkah baiknya penulis uraikan dahulu secara harfiah.
• Kebenaran : Keadaan yang cocok dengan hal atau keadaan sesungguhnya.
• Dan : penghubung satuan tujuan (kata, frase) yang setara.
• Kebhatilan : tidak benar, tidak sah.
• Menurut : berdasarkan; sesuai dengan (ketentuan, tidak bertentangan dengan)
• Al-Qur’an : kitab suci Islam yang berisi firman-firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan perantaraan malaikat Jibril untuk dibaca, dipahami, dan diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup bagi umat manusia.
D. Tujuan pembahasan
Adapun tujuan pembahasan ini adalah :
1. Ingin mengetahui lebih jauh tentang penafsiran ayat-ayat al-Qur’an khususnya ayat-ayat yang mengulas tentang kebenaran dan kebhatilan.
2. Untuk memenuhi persayaratan dalam mengikuti ujian akhir nasional.
3. Untuk dijadikan bahan bacaan dan sumbangan khasanah (wawasan) ilmu pengetahuan.
E. Metode pembahasan
1. Pengumpulan data.
Untuk memperoleh data-data dalam pembuatan paper ini tidak terlepas dari penelaahan terhadap buku-buku yang ada kaitanya dengan permasalahan yang penulis bahas.
2. Metode induksi.
Dari arah yang khusus ke arah yang umum yaitu mengadakan penelitian sekecil-kecilnya kemudian diambil kesimpulannya.
F. Sistematika pembahasan.
Penulisan dalam menulis paper ini membagi dalam beberapa bagian-bagian, bagian pertama, halaman judul, nota pembimbing, halaman pengesahan, halaman motto, kata pengantar dan daftar isi, dan bagian kedua penulis membagi lagi atas beberapa sub bab sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan yaitu latar belakang masalah, rumusan masalah, penegasan judul, tujuan pembahasan, metode pembahasan, sistematika pembahasan.
BAB II : Membahas kebenaran menurut konsepsi al-Qur’an dan berbagai macam dengan dampak terhadap umatnya.
BAB III : Membahas kebhatilan menurut konsepsi al-Qur’an dan berbagai macam bentuknya dengan dampak terhadap umatnya.
BAB IV : Penutup, terdiri dari kesimpulan, kata penutup.

BAB II
KEBENARAN MENURUT KONSEPSI AL-QURAN

A. Pengertian kebenaran
Kebenaran menurut bahasa ialah “ keadaan yang cocok dengan hal atau keadaan sesungguhnya. Akan tetapi kebenaran sesungguhnya mempunyai sari makna yang cukup luas dari para cendekiawan sampai al-Qur’an menggunakan kata tersebut dalam kajian masing-masing.
1. Tokoh Filosuf menggunakan kata tersebut sebagai petunjuk atas citra tritunggal yang luhur kebenaran, kebajikan dan keindahan.
2. Para cendekiawan etika memakai “kata kebenaran untuk digunakan sebagai timbal balik antara sesama manusia, artinya bahwa kebenaran selalu berkaitan dengan kewajiban.
3. Al-qur’an yang mulia memahami kata al-Haq (kebenaran) sebagai tandingan kata bhatil dan dhalal (kesesatan).
Kesimpulan bahawa suatu pemahaman yang memberi kerangka kepada setiap orang walaupun diabuhan pakarnya.
B. Istilah-istilah kebenaran dalam al-Qur’an.
Al-qur’an merupakan sumber kebenaran dalam Islam yang kebenarannya tidak diragukan lagi. Terdapat beberapa lafdzs-lafadz yang menjelaskan tentang kebenaran di antaranya الحق dan الصدق dan banyak pula objek tujuan dalam kebenaran tersebut.
1. Kebenaran yang menunjukkan Nabi Muhammad ada 10 ayat (al-Baqarah:109,119. Ali imran:71, az-Zukhruf;30, al-Qashas:48, al-Fathir:24, as-Shaaf:37, Huud;120, al-Mu’min:5, Qaf:5).
2. Kebenaran tentang kiblat Allah ada 1 ayat (al-Baqarah:146)
3. Kebenaran tentang al-Qur’an ada 5 ayat (an-Nisa:105, al-Israa:105, al-Ahkaf:7, as-Sajadah:3, al-Haqah:51).
4. Kebenaran tentang keimanan ada 13 ayat (al-Maidah:48, al-Anfal:6, at-Taubah:48, Junus:35, Huud:120,Jusuf:51, an-Naml:79, asy-Syuara:17, Mu’minun:18, al-Ahzab:8, Saba:43, al-Mumtahanah:1).
5. Kebenaran adanya timbangan baik dan buruk ada 1 ayat (Al’a’raf:8).
C. Dampak kebenaran al-Qur’an terhadap umatnya.
Kebenaran mempunyai cakupan makna yang banyak, begitu juga kebenaran dalam konsep al-Qur’an mempunyai sebuah dampak terhadap kaum muslimin. Alangkah seriusnya Allah membimbing umatnya agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan seperti yang terjadi pada umat sebelumnya dan agar umatnya taat dan beriman kepada-Nya seperti tertera dalam ayat al-Qur’an yang dinyatakan pada surat as-Sajadah ayat :3.
بَلْ هُوَ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أَتَاهُمْ مِنْ نَذِيرٍ مِنْ قَبْلِكَ لَعَلَّهُمْ يَهْتَدُونَ
Sebenarnya Al Qur'an itu adalah kebenaran (yang datang) dari Tuhanmu, agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang belum datang kepada mereka orang yang memberi peringatan sebelum kamu; mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.

BAB III
KEBHATILAN MENURUT KONSEPSI AL-QUR’AN

A. Pengertian kebhatilan
Kebhatilan menurut bahasa ialah tidak benar, tidak sah.
Kebhatilan mempunyai beberapa versi makna yang terkandung di dalamnya menurut amatullah armstrong dalam bukunya yang berjudul kunci memasuki dunia tasawuf, dia menjelaskan bahwa kebhatilan adalah segala sesuatu selain Allah karena Allah adalah al-Haq yang Maha Benar. Tetapi menurut Ja’far as-Shidiq dalam bukunya 99 Wasil al Iman, ia menerangkan bahwa kebhatilan adalah segala sesuatu yang memutuskan hubungan dengan Allah. Dan dari sekian banyak pendapat dapat diambil kesimpulan bahwa kebhatilan adalah sesuatu tindakan yang sangat tidak disukai oleh Allah.

B. Kebhatilan menurut istilah al-Qur’an.
Al-qur’an merupakan kumpulan ayat yang juga dalam yang terdapat juga ayat kebhatilan. Terdapat beberapa lafadz yang menjelaskan tentang kebhatilan diantaranya الباطل dan مبطلون dan terdapat pula objek tujuan dalam kebhatilan tersebut.
1. Tidak sampainya kebhatilan masuk dalam al-Qur’an (al-Fushilat:42).
2. Tentang tampaknya kerugian-kerugian yang dilakukan oleh orang bhatil.
C. Dampak kebhatilan dalam al-Qur’an kepada umatnya.
Al-qur’an merupakan kitab suci umat Islam. Ayat-ayatnya mencakup berbagai seluk beluk perkara pada umatnya termasuk juga pada kebhatilan di dalam al-Qur’an. Terdapat kurang lebih 2 ayat kebhatilan yang menjelaskan tentang kitab-kitab terdahulu dan hari kiamat atau pembalasan itu semua supaya agar umat manusia untuk menjaga amar ma’ruf nahi munkar.
Dalam surat al-Baqarah ayat 157 :
أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ
Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.

Seperti diterangkan pada ayat tersebut, betapa melimpahnya rahmat dari Allah kepada orang-orang yang menegakkan kebenaran di jalan Allah dan mereka-mereka itulah yang mendapat petunjuk dari Allah.

BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Al-qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang memuat beberapa ayat di dalamnya termasuk juga ayat-ayat kebenaran dan kebhatilan, dan di dalam al-Qur’an terdapat kurang lebih 30 ayat yang mengulas tentang kebenaran dan kurang lebih 2 ayat yang menjelaskan tentang kebhatilan. Sesunggguhnya itu menunjukkan betapa seriusnya Allah membimbing umat-Nya agar tidak berbuat kesalahan dan juga agar berbuat amar m,a’ruf nahi munkar.
2. Al-qur’an menjelaskan tentang ayat kebhatilan dan kebenaran tidak semua temanya sama, ada yang menjelaskan tentang al-Qur’an, Nabi terdahulu, dan lain-lain, dimaksudkan agar umat-Nya tidak mengulangi kesalahan yang diperbuat oleh pendahulunya.
B. Kata penutup
Alhamdullillahirobbil Alamin.
Adalah kata yang tepat untuk mengungkapkan rasa syukur dengan terselesaikannya paper ini yang masih banyak kekurangan walaupun dengan demikian penulis tetap berharap semoga paper ini manfaat khususnya bagi penulis.
Wassalamualaikum Wr.Wb.





AYAT-AYAT KEBENARAN DI DALAM AL-QUR’AN
No Surat Ayat Lafadz Masdar Penjelasan
1






2




3




4



5





6




7





8







9







10



11







12







13


14





15





16






17






18








19




20



21




22






23






24



25





26




27






28






29




30




Al-Baqarah








-


-




Ali-imran



An-Nisa





Al-Maidah




Al-A’raf





Al-Anfal







At-Taubah







Junus



-







Huud







Yusuf


Al-Isra





An-Naml





Al-Mu’min






As-Syuraa






Az-Zukhruf








Al-Ahqaf




Qaf



An-Najm




Al-Qhashas






As-Sajdah






Mu’minun



Al-ahzab





Saba




Al-fatir






As-shaf






Almumtahanah




Al-haqah




Fhushilat






Al-jatsiyah




109






146




19




71



105





48




8





6







48







35



35







120







51


105





79





5






17






30








7




5



28




48






3






70



8





43




24






37






1




51




42






27





الحق


الحق

الحق
الحق

الحق

الحق

الحق

الحق


الحق


الحق

الحق


الحق


الحق
الحق


الحق

الحق

الحق


الحق


الحق

الحق

الحق

الحق

الحق


الحق

الحق

الحق

الحق

الحق


الحق

الحق

الباطل

المبلطون




















Kebenaran yang diperkuat dengan bukti-bukti nyata bahwa Nabi Muhammad saw adalah benar dan apa yang mereka hafal dari kitab mereka tentang berita gembira dan juga sebagai Nabi akhir zaman.

Kebenaran kiblat yang telah Allah tentukan, dalam hal ini juga Nabi Ibrahim dan para nabi sesudahnya juga menghadap ke arah tersebut.

Kebenaran Allah mengutus Nabi Muhammad saw dengan membawa perkara yang tetap, tegas dan takkan menyesatkan umat manusia.

Kebenaran tentang kenabian Muhammad saw yang tersebut dalam taurat dan injil.

Kebenaran Allah menurunkan al-Qur’a kepada umat manusia yang menetapkan dan menjelaskan yang haq.


Kebenaran larangan Allah bahwa manusia tidak boleh menuruti hawa nafsunya.


Kebenaran tentang adanya timbangan baik dan buruk di hari kiamat dan apa yang patut diterima oleh setiap orang, baik berupa pahala maupun siksa.

Kebenaran tentang membantah kaum mukminin akan kemenangan dalam menghadapi angakatan perang musuh dan lebih suka menghadap kafilah dagang daripada angkatan perang musyrikin.

Kebenaran tentang pertolongan yang dijanjikan Allah kepada nabi Muhammad saw dengan mengazab kaum yahudi sang pengkhianat yang melanggar perjanjian dan kemenangan atas kaum musyrikin.


Kebenaran tentang orang-orang musyrik tidak bisa menunjukkan kebenaran.

Kebenaran tentang Allah AWT memberi petunjuknya yakni dengan mengutus utusan-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya lalu menunjukkan agar manusia memandang dan berfikir.


Kebenaran tentang apa-apa yang diserukan oleh para rasul supaya manusia ihklas melakukan ibadah semata-mata dan bertaubat kepada-Nya, di samping meninggalkan kekejian baik nyata maupun tidak nyata.

Kebenaran tentang nabi Yusuf yang digoda oleh istri Al-aziz.

Kebenaran tentang al-Qur’an diturunkan pada manusia dalam keadaan terpelihara dan terjaga tidak disusupi dengan yang lain dan tidak ditambahi dan dikurangi.

Kebenaran tentang orang-orang beriman berada di jalan yang benar-benar haq, sedangkan orang yang menentang-Nya akan mendapatkan kesengsaraan.

Kebenaran tentang orang kafir yang memusuhi Rasulullah saw dengan cara yang bathil dan mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang tidak ada kenyataannya.


Allah-lah yang telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada para Nabi-Nya yang memuat kebenaran yang tidak ada keraguannya dan jauh dari kebhatilan.


Surat ini menjelaskan tentang kebenaran Rasulullah yang telah diutus oleh Allah swt dengan membawa kitab-Nya dan mukjjizat-Nya kepada kaumnya tetapi mereka menyangka apa-apa yang dibawa Rasulullah hanya sihir dan bukan wahyu dari sisi Allah swt.

Tentang kebenaran Al-qur’an yang telah dibicarakan kepada orang-orang musyrik, tapi mereka mengingkarinya.

Kebenaran tentang kenabian yang ditetapkan dengan mukjizatnya.


Sesungguhnya mengetahui sesuatu dengan pengetahuan yang hakiki haruslah berdasarkan keyakinan bukan berdasarkan prasangka.

Ketika Nabi Muhammad saw datang membawa al-Qur’an kepada kaum yang tidak pernah didatangi oleh seorang pemberi peringatan sebelumnya.

Kebenaran al-Qur’an adalah haq dan benar agar nabi Muhammad saw memberi peringatan kepada kaumya akan pembalasan dan siksa Allah yang akan menimpa mereka nanti, karena kekafiran mereka terhadap al-Qur’an.

Kebenaran apa yang dibawa rasul adalah yang haq.


Kebenaran tentang kesanggupan para rasul dalam menanggapi risalah dari Rabbi yang telah disampaikan oleh para rasul kepada manusia

Tentang kebenaran perkataan bohong otrang musyrik yang menyatakan al-Qur’an tak lain hanyalah sihir.

Kebenaran tentang Allah mengutus rasul dengan membawa iman kepada Allah semata-mata dengan membawa syariat-syariat yang Allah fardhukan atas hamba-hamba-Nya.

Kebenaran tentang nabi Muhammad saw membawa kebenaran yang tidak diragukan lagi yaitu tentang kekuasaan Allah yang diakui oleh akal dan dibuktikan dengan bukti-bukti.

Kebenaran tentang tidak boleh berteman dengan orang kafir karena mereka inkar kepada Allah, rasul dan kitab-kitab-Nya.

Al-Qur’an merupakan kebenaran tidak diragukan lagi bahwa al-Qur’an dari sisi Allah, bukan dibuat-buat oleh Muhammad.

Tak ada jalan bagi kebhatilan untuk sampai. Al-Qur’an maha al-Qur’an itu tidak bisa didustakan oleh kitab-kitab terdahulu seperti taurat dan injil dan takkan datang sesudahnya sebuah kitab mendustakannya.

Dan pada hari kiamat sedang manusia dikumpulkan dari kubur mereka masing-masing untuk diadili dan dihisab akan tampaklah kerugian-kerugian orang-orang yang ingkar dan membangkang terhadap ayat-ayat dan dalil-dalil yan g Allah turunkan kepada rasul-Nya yakni dengan dimasukkannya mereka ke dalam neraka, tempat yang paling baik.

DAFTAR PUSTAKA
- Ahmad D Marimba Drs, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung, CV Al problema Arif,1982.
- Amatullah Amstrong, Kunci Memasuki Dunia Tasawuf…………
- Departemen Pendidikan dan kebudayaan, Kamus besar Bahasa Indonesia
- Jafar ash-Shidiq, 99 Wasiat al-Imam.
- Kitab Suci al-Qur’an, Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahnya, Gema Risalah Press, Bandung 1989.
- Pius A Purtanto dan M Dahlan al-Barry, Kamus ilmiah Populer Surabaya, Ana Loha 1994
- Yusuf al-Qardawi Drs, al-Haq, Konsep Kebenaran.

KATA PENGANTAR

Bismillahirah manirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb

Alhamdulillah segala puji penulis haturkan kehadirat Ilahi Robbi pencipta alam semsta, kemudian shalawat serta salam semoga tetap atas junjungan Nabi Muhammad SAW, keluarga serta sahabat-sahabatnya.
Paper yang berjudul KEBENARAN DAN KEBATILAN menurut al-Qur’an ini disusun untuk melengkapi persayaratan mengakhiri study di Madrasatul qur’an Tebuireng dan salah satu syarat lulus ujian akhir. Ribuan terimakasih penulis ucapkan kepada:
1. Pengasuh PONPES Madrasatul Qur’an Tebuireng Jombang yang telah menyediakan fasilitas demi lancarnya belajar dengan baik.
2. Bapak Drs. HM Junali Ruslan selaku Kepala sekolah Madrasah Aliyah Madrasatul Qur’an Tebuireng Jombang.
3. Bapak Ali Said Ismail,MHI selaku pembimbing dalam penyelesaian paper ini.
4. Segenap dewan guru Madrasatul Qur’an Tebuireng
5. Kedua orang tua kami yang telah banyak berkorban baik moril maupun material.
6. Teman-teman yang telah dengan setia menemaniku selama ini dan semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini.
Penulis menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu kami sangat mengharapkan teguran, saran dan kritik dari pembaca, dengan itu kami dapat pelajaran dan mampu memperbaikinya. Sebagai kata akhir penulis berdoa kepada Allah SWT semoga paper ini ada manfaatnya. Amin ya robbal alamin.

Tebuireng 2006

Penulis


MOTTO





KATAKANLAH, KEBENARAN TELAH DATANG DAN YANG BATHIL ITU TIDAK PULA MEMULAI DAN TIDAK (PULA) AKAN MENGULANGI
Lanjuuut..

ilmu alquran

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Islam meninggalkan dua pusaka yang sangat berharga, yang sampai sekarang dan seterusnya menjadi pegangan penting bagi umat Islam yaitu kitab suci Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tanpaknya tuntunan Al-Qur’an masih sukar dijangkau oleh manusia masa kini. Selama ini Al-Qur’an terkesan lebih disakralkan dan dikultuskan sebagai bunyi-bunyian belaka daripada pelaksanaannya.
Lanjuuut..

ilmu alquran

A. Pendahuluan
Para pujangga, sastrawan, cendikiawan dan penyair telah berlomba dalam mengomentari Al-Qur'an dengan mengemukakan keindahan dan kelebihannya. Rasanya kami belum menemui keterangan yang indah dan bernilai dan bernilai tinggi selain dari gambaran yang dibawakan oleh Muhammad (Rosulullah) Ibnu Abdillah SAW. Sebagai pembawa risalah, dimana beliau bersabda : “(inilah) kitab Allah (Al-Qur'an), di dalamnya tertera berita/ catatan sejarah dimasa mendatang serta ketentuan tentang sesamanya. Ia adalah pemisah (haq dan bathil) yang bukan dongeng (sandiwara). Siapa saja yang meninggalkannya niscaya akan rusak binasa dan siapa yang berpedoman dengan lainnya, niscaya akan sesat. Ia adalah petunjuk Allah SWT yang paten, peringatan yang luas dan jalan yang lurus.
Lanjuuut..

alqur'an

BAB I
PENDAHULUAN


Kata Al-Qur'an itu sendiri akar kata Qur'an memiliki pengertian lebih dari sekedar membaca karena tidak mensyaratkan adanya sebuah teks tertulis ketika pertama kali Nabi menerima wahyu itu. Al-Qur'an itu sendiri merupakan tuntutan dan pedoman bagi umat Islam. Al-Qur'an memiliki nama-nama lain seperti al-Kitab, al-Furqon, Al-Dzikr.
Adapun persoalan wahyu lebih sulit, khususnya jika orang ingin melampui dan memperbaharui ajaran-ajaran “ortodoks” yang diulang-ulang secara saleh dengan masing-masing tradisi monoestik. Konsepsi Islam tentang wahyu disebut tanzil (turun) sebuah metafora fundamental karena umat manusia yang berpandangan vertikal diundang untuk menuju Tuhan, transedensi.
Disini sebagaimana al-Quran merinci mekanisme wahyu dalam surat Asyura :
وما كان لبشر ان يكلمه الله الا وحيا او من وراء حجاب او يرسل رسولا فيوحي بإذنه ما يشاء انه علي حكيم

Ayat ini menjelaskan wahyu dari segi cara Allah menyampaikannya kepada para Nabi. Cara yang pertama dapat ber macam-macam. Menurut al-Biqa’i kata ( وحيا ) disini dapat mencakup pemberian informasi tanpa perantara dan dengan cara yang tersembunyi. Ia dapat juga berbentuk ilham atau mimpi atau juga dengan cara yang lain, baik Allah menganugerahkan kepada yang menerima wahyu itu kemampuan mendengar disini adalah peringkat tertinggi atau juga disertai dengan pandangan maupun tidak.


BAB II
PEMBAHASAN


A. Definisi Manusia
Manusia adalah salah satu mahluk Allah yang paling sempurna, baik dari segi aspek jasmaniyah lebih-lebih dari rohaniyahnya. Karena kesempurnaannya itulah, maka untuk dapat memahami, mengenal secara dalam dan totalitas dibutuhkan keahlian yang spesifik. Dan hal itu tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melalui study yang panjang dan hati-hati tentang manusia melalui Al-Quran dan sudah tentu harus dibawah bimbingan dan petunjuk Allah. Serta paradigma kepada proses pertumbuhan dan perkembangan eksistensi diri yang terdapat pada para Nabi, Rasul, dan khususnya Nabi Muhammad.

B. Potensi Manusia
Manusia dihadapan Allah Ta'ala bukanlah seperti mahluk makhluknya yang lain akan tetapi seorang makhluk yang memiliki kelebihan luar biasa. Hal ini terbukti dengan jatuhnya pilihannya kepadanya sebagai “khalifah” yakni sebagai penggantinya dalam hal memanage alam dan ekosistem Ilahiyah yang Rahmatan Lil Alamin. Menaburkan potensi keselarasan, kemanfaatan, musyawarah dan kasih sayang ke seluruh penjuru alam, baik di bumi maupun di langit, di dunia maupun di akhirat.
Adapun potensi yang ada dalam diri manusia adalah :
1. Potensi Nur Ilahiyah
Nur Ilahiyah ini adalah potensi yang paling tinggi dan bersifat luas, gaib dan tidak terbatas, karena ia sangat dengan eksistensi Allah Ta'ala. Esensi dari Nur itu mengandung energi afal (perbuatan-perbuatan Allah), asma (nama-nama Allah) sifat Allah dan Dzat Allah. Apabila nur itu telah hadir dan meresap serta integritas dalam diri manusia, maka atas izin, qudrat dan iradatnya seluruh eksistensi keinsanannya akan menampakkan cahaya-cahayaitu, yang bertpotensi menghidupkan fungsi utamanya yaitu membersihkan, mensucikan, membeningkan, menerangi, menampakkan, menunjukkan, dan mengantarkan kepada kutub kebenaran yang hakiki yaitu wajah Dzat allah Ta’ala.
Apabila nur ilahiyah itu telah utuh dan sempurna hadir atas izinnya, maka fungsi-fungsi esensinya akan tampak pada :
1.1 Keimanan yaitu dengan Nur itu tersingkaplah hijab-hijab yang menutupi keyakinan dan rasa percaya kepada Allah ta’ala dan segala kekuasaannya.
1.2 Keislaman, yaitu dengan Nur itu tersingkaplah hakikat keislaman secara transedental yang dapat mengantarkan manusia kedalam kepasrahan dan lebur didalam keislamannya.
1.3 Keihsanan : yaitu dengan Nur itu tersingkaplah rahasia dan wajah ketuhanan yang bersifat kamil (sempurna), jalal (agung), jamal (cantik) dan Qahhar (perkasa)
1.4 Ketauhidan : yaitu dengan nur itu terbukalah hijab yang menutupi ketauhidan yang hakiki. Dan lengkaplah seorang hamba dalam wahdaniyatnya dan kekal bersama-Nya.
1.5 Kegelapan : yaitu dengan nur itu seluruh kegelapan yang menutupi ruh, jiwa, hati, nurani, akal fikiran, inderawi dan jasmani, semua akan terbuka dan menampakkan esensi dan keberadaannya yang hakiki, bersih, suci dan bercahaya.
Untuk mengembangkan kualitas dan kuantitas dari potensi nur (cahaya) itu, seorang hamba dapat berusaha dan memohon kepada Allah ta’ala seperti, firmannya :
             •     
Artinya :
cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah Kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. At-Tahrim, 66:8)

Adapun orang-orang yang tidak mengembangkan potensi nur (cahaya)nya, sebagaimana sejak zaman Azali Allah ta’ala telah menganugrahkan kepada mereka, maka kerugian, kekurangan dan ketidaksempurnaanlah yang akan mereka dapatkan di dalam hidup dan kehidupan ini.
2. Potensi Ruh Ilhiyah
Allah ta’ala berfirman dalam surat Al-Isra’ 17:85
               

Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".

Ayat ini turun karena adanya suatu peristiwa dimana orang-orang Yahudi menyuruh orang-orang Quraisy agar menanyakan kepada Rasulullah SAW, tentang “Ashaabul Kahfi", Dzul Qurnain, dan Ruh. Kemudian Allah Ta’ala menerangkan, khususnya cerita tentang Ashaabul Kahfi dan dzul Qurnain. Sedangkan jawaban dari pertanyaan mereka tentang Ruh adalah dengan turunnya ayat diatas. Masalah Ruh adalah masalah yang bersifat gaib dan tidak mudah begi seseorang yang belum cukup memiliki ilmu ketuhanan dan hakekat akan dapat menerima penjelasan Allah yang memang mereka belum mengalami dan meyakini dengan haqqul yakin tentang kebesaran dan kekuasaannya yang Maha Suci lagi Maha Luas.

3. Potensi Nafs Ilahiyah
Dalam perspektif bahasa kata “nafs” memiliki beberapa arti seperti jiwa, darah, badan, tubuh dan orang.
Dr. M. Quraish Shihab, M.A, menyatakan bahwa kata nafs dalam al-Quran mempunyai beberapa makna, sekali diartikan sebagai totalitas manusia.
Dalam kandungan firman Allah :
          

Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. (qs. Ar-Rad, 13:11)

Selanjutnya beliau mengatakan bahwa kata “nafs” yang digunakan juga untuk menunjuk kepada diri Tuhan (kalau istilah dapat diterima), seperti firmannya :
    

Allah." dia Telah menetapkan atas Diri-Nya menganugerahkan rahmat. (QS. Al-"an'am : 6:12)

Pengertian nafs disini adalah yang berhubungan dengan eksistensi seorang manusia sebagai hamba Allah Ta’ala, hal mana ia memiliki potensi yang khusus dalam diri setiap hamba. Dalam literatur Tasawuf, nafs dikenal memiliki delapan kata ganti dari kecendurangan yang paling dekat pada tindakan buruk sampai ke tingkat kedekatan kepada kelembutan ilahi yakni :
1. Nasfu ammarah Bissu', yaitu kekuatan pendorong naluri sejalan dengan nafsu yang cenderung kepada keburukan, sebagaimana firmannya :
     • • •       •    

Dan Aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), Karena Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha penyanyang. (QS. Yusuf, 6:53)

2. Nafsu lawwamah yaitu nafsu yang telah mempunyai rasa insaf dan menyesal sesudah melakukan pelanggaran.
3. Nafsu musawwalah yaitu nafsu yang telah dapat membedakan mana yang lebih baik dan mana yang buruk, tetapi ia lebih memilih yang buruk dan belum mampu memilih yang baik. Bahkan mencampur adukkan antara yang baik dan yang buruk.
4. Nafsu Mulhamah yaitu nafsu yang memperoleh ilham dari allah SWT, di karunia ilmu pengetahuan.
5. Nafsu Muthmaimah : yaitu nafsu yang telah mendapat tuntunan dan pemeliharaan yang baik sehingga jiwa menjadi tentram.
6. Nafsu Radhiyah yaitu nafsu yang ridha kepada Allah, yang mempunyai peranan yang penting dalam mewujudkan kesejahteraan.
7. Nafsu Mardhiyah yaitu nafsu yang telah mencapai ridha kepada Allah SWT.
8. Nafsu Kamilah yaitu nafsu yang telah sempurna bnetuk dan dasarnya, sudah dianggap cukup untuk mencapai irsyad yang menyempurnakan penghambaan diri kepada Allah SWT.

C. Hakikat Manusia sebagai Kholifah Di Bumi
Manusia memang diciptakan oleh Allah untuk menjadi kholifah di bumi. Manusia harus bida menjadi pemimpin bagi orang lain. Di dalam al-Quran disebutkan bahwa segala sesuatu diatas bumi ini berupa daya dan kemampuan yang diperoleh seorang manusia, hanyalah karunia dari Allah SWT. Dan Allah memang menjadikan manusia sebagai kahlifah di bumi dalam firman Allah :
Berdasarkan ini maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik dirinya sendiri. Tetapi ia hanyalah khalifah atau sang pemilik yang sebenarnya. Di dalam al-Qur’an di sebutkan :

        ••         

Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah Keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, Karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. (QS. 38:26)

Berdasarkan ini maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik dirinya sendiri, tetapi ia hanyalah khalifah atau sang pemilik yang sebenarnya. Didalam Al-Qur'an disebutkan :
        
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. (QS. AL-Baqarah : 30)

Akan tetapi sebuah negara tidak menjadi sebuah negara yang benar selama tidak mengikuti hukum sang pemilik sebenarnya.
Peran manusia di dunia ini banyak sekali seperti halnya dalam hal teknologi dan sains, pendidikan, perindustrian maupun pemerintahan. Disinilah fungsi manusia sebagai kholifah di bumi.
Lanjuuut..

kehujjahan alquran

MAKALAH HUKUM ISLAM I ( TEORI RECEPTIO IN COMPLEXU )

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia dalam rangka mencari Tuhannya. Kebebasan beragama ini memiliki empat aspek, yaitu (a) kebebasan nurani (freedom of conscience), (b) kebebasan mengekspresikan keyakinan agama (freedom of religious expression), (c) kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan (freedom of religious association), dan (d) Kebebasan melembagakan keyakinan keagamaan (freedom of religious institution)1. Di antara keempat aspek tersebut, aspek pertama yakni kebebasan nurani (freedom of conscience),
Lanjuuut..

Hukum islam

MAKALAH HUKUM ISLAM I ( TEORI RECEPTIO IN COMPLEXU )

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia dalam rangka mencari Tuhannya. Kebebasan beragama ini memiliki empat aspek, yaitu (a) kebebasan nurani (freedom of conscience), (b) kebebasan mengekspresikan keyakinan agama (freedom of religious expression), (c) kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan (freedom of religious association), dan (d) Kebebasan melembagakan keyakinan keagamaan (freedom of religious institution)1. Di antara keempat aspek tersebut, aspek pertama yakni kebebasan nurani (freedom of conscience), merupakan hak yang paling asli dan absolut serta meliputi kebebasan untuk memilih dan tidak memilih agama tertentu. Menurut konsep kebebasan di atas, maka kebenaran pribadi harus dianggap sebagai nilai yang yang paling luhur (supreme value). Ia menghendaki komitmen serta pertanggungjawaban pribadi yang mendalam. Komitmen serta pertanggungjawaban pribadi ini harus berada di atas komitmen terhadap agen-agen otoritatif lainnya seperti negara, pemerintah, dan masyarakat.
Negara Indonesia merupakan negara yang plural (majemuk). Kemajemukan Indonesia ini ditandai dengan adanya berbagai agama yang dianut oleh penduduk, suku bangsa, golongan, dan ras. Letak geografis Indonesia yang berada di tengah-tengah dua benua, menjadikan negara ini terdiri dari berbagai ras, suku bangsa, dan agama.
Kemajemukan agama di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia itu muncul. Hal tersebut ditandai dengan munculnya banyaknya kerajaan di Indonesia yang menganut bermacam agama. Tidak diragukan lagi, perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia itu mengakibatkan adanya beberapa agama yang dianut oleh bangsa Indonesia pada masa-masa selanjutnya. Agama bagi bangsa Indonesia merupakan potensi yang besar.
Sebagai potensi, pada satu sisi agama dapat menjadi pendorong dan pendukung arah pembangunan Indonesia. Pada sisi yang lain, isu tentang agama dapat menjadi pemicu konflik antarumat beragama. Oleh sebab itu, hubungan baik antarumat beragama yang terwujud dalam tiga kerukunan hidup beragama Indonesia diharapkan selalu terwujud dalam perjalanan hidup bangsa. Setiap agama mengajarkan kebenaran dan kebaikan. Setiap penganut terpanggil untuk menanamkan dominasi kebenaran dan keselamatan mutlak pada pihaknya serta kesesatan dan kecelakaan fatal pada pihak yang lain. Interpretasi yang berbeda dan pemikiran teologis yang berlain mengenai konsep ini merupakan sumber perselisihan antarumat beragama.
Sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, hukum islam memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum di Indonesia selain hukum Belanda yang berlaku saat ini. Setelah Indonesia berusia 60 tahun dan telah mengalami 6 kali pergantian presiden, hukum islam tetap dipakai dibeberapa bidang hukum disam ping hukum Belanda tentunya. Seperti yang kita ketahui, gelombang reformasi yang menyapu seluruh kawasan Indonesia sejak kejatuhan Suharto banyak memunculkan kembali lembaran sejarah masa lalu Indonesia.Salah satunya yang hingga kini banyak menjadi sorotan adalah tuntutan untuk kembali kepada syariat Islam, atau hukum Islam yang kemudian mengundang beragam kontroversi di Indonesia. Kalau kita lihat lembaran sejarah Indonesia, salah satu faktor pemicunya adalah tuntutan untuk mengembalikan tujuh kata bersejarah yang tadinya terdapat dalam pembukaan atau mukadimmah konstitusi Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia. Tujuh kata itu adalah “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran hukum Islam sepertinya lebih banyak didominasi oleh warna aliran yang anti perubahan, at least pada masa sebelum tahun 1989. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan substansial yang meliputi esensi materi hukumnya. Ketergantungan kepada teks fikih klasik yang begitu kuat, dan sempitnya peluang untuk menciptakan syarah interpretatif ketimbang syarah normatif, serta minimnya socio-religious response terhadap kasus-kasus hukum yang banyak terjadi menjadi bukti ketidak berdayaan pemikiran hukum Islam.
Munculnya gagasan-gagasan pembaharuan hukum Islam dalam bentuk Indonesiasi, reaktualisasi dan kontekstualisasi hukum Islam yang banyak dikemukakan oleh tokoh-tokoh hukum Islam Indonesia, seperti Hazairin, Hasbi Assiddiqie, A. Hassan, dan Munawir Sadzali tidak banyak mendapatkan respon dari masyarakat Muslim secara umum.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membuat paper dengan mengambil judul ”Kajian Kritik Terhadap Teori Receptio In Complelxu”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1) Bagaimanakah perhatian Islam terhadap masyarakat?
2) Apa yang melatarbelakangi munculnya teori receptio in complexu?
3) Bagaimana menerapkan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari paper ini adalah :
1) Untuk mengetahui sejauhmana perhatian orang Islam terhadap masyarakat
2) Untuk mengetahui latar belakang munculnya teori receptio in complexu
3) Untuk mengetahui hubungan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum islam di Indonesia.
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penulisan Paper ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi rekan-rekan mahasiswa, khususnya penulis untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perhatian Islam terhadap masyarakat, latar belakang munculnya teori receptie, dan hubungan teori receptio in complex terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Masyarakat Islam dan Non Islam
Kebebasan dan toleransi merupakan dua hal yang sering kali dipertentangkan dalam kehidupan manusia, secara khusus dalam komunitas yang beragam. Persoalan tersebut menjadi lebih pelik ketika dibicarakan dalam wilayah agama.
Kebebasan beragama dianggap sebagai sesuatu yang menghambat kerukunan (tidak adanya toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan, mustahil seseorang tidak menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan kebebasan menghambat jalannya kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya upaya untuk merukunkan umat beragam agama dengan menekankan toleransi sering kali dicurigai sebagai usaha untuk membatasi hak kebebasan orang lain. Toleransi dianggap sebagai alat pasung kebebasan beragama.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antarumat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Keduanya tidak dapat diabaikan. Namun yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, yaitu penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi, dan usaha untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan bergama dan toleransi antarumat beragama merupakan sesuatu yang penting.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.
Toleransi yang berasal dari kata “toleran” itu sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Selanjutnya, kata “toleransi” juga berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan (Kamus Umum Bahasa Indonesia).
Jadi, dalam hubungannya dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap ada, walaupun berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang. Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada.
Toleransi menjadi jalan terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya, pada waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia harus terlebih dulu bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya telah melaksanakan kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain?” Dengan demikian, setiap orang akan melaksanakan kebebasannya dengan bertanggung jawab. Agama-agama akan semakin moderat jika mampu mempersandingkan kebebasan dan toleransi. Kebebasan merupakan hak setiap individu dan kelompok yang harus dijaga dan dihormati, sedang toleransi adalah kewajiban agama-agama dalam hidup bersama.
Sikap agama yang lebih moderat, tidak hanya dituntut ada dalam agama Islam, tetapi pada semua agama yang ada di Indonesia. Agama-agama harus menyadari bahwa dunia semakin heterogen. Jadi tidak mungkin lagi untuk memimpikan kehidupan beragama yang homogen. Diskriminasi yang dialami oleh agama-agama tidak perlu menimbulkan semangat balas dendam, karena biasanya diskriminasi agama tidak berasal dari agama itu sendiri, melainkan dipengaruhi faktor lain.
Agama dalam pelaksanaan misinya tidak boleh lagi bersikap tidak peduli dengan agama-agama lain. Kemajauan suatu agama tidak boleh membunuh kehidupan agama-agama yang ada di Indonesi
Toleransi dan kerukunan hidup umat beragam antara Islam dan non Islam, telah diperaktekan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, pada waktu itu rasulullah memimpin negara Madinah, beliau sebagai kepala negara dari komunitas negaranya, terdiri atas penganut Islam, Yahudi dan Nasroni beliau memimpin masyarkat majemuk.
Dengan shahifah (piagam madinah) sebagai konstitusinya yang oleh sementara pengamat disebut sebagai the first written constitution in the world. Piagam madinah memuat pokok-pokok kesepakatan.
(1) Semua umat Islam, walaupun berasal dari banyak suku merupakan satu komunitas
(2) Hubungan antara komunitas Islam dengan non Islam didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga baik. Saling membantu dan saling menghadapi musuh bersama. Membela mereka yang teraniyaya saling menasehati, menghormati, kebebasan beragama, kedua ke Abbesinin (Ethiopia) ketiga perlakuan adil terhadap non nISlam di pengadilan pada waktu dia berhadapn dengan Ali bin Abi Tholib (kepala negara waktu itu) dan Ali bin Abi Thalib di kalahkan. Keempat kerukunan hidup umat beragama pernah di peraktekan oleh ISLam, Yahudi dan Nasrani di Spanyol, sebagaimana di ungkapkan oleh Nurcholis Majid (1994:36) mengutip ungkapan Max Dimont bahwa selama 500 tahun dibawah pemerintahan Islam membuat Spanyol untuk tiga agama dan satu tempat tidur Islam, Kristen dan Yahudi hidup rukun bersama-sama menyertai perbedaan yang genting.
B. Latar Belakang Munculnya Teori receptio In Complexu
Berbicara tentang masalah hukum yang berlaku terhadap golongan Bumi Putera, yaitu hukum adat bangsa Indonesia. Timbulah beberapa teori yaitu: Teori pertama diketemukan oleh beberapa sarjana Belanda seperti Carel Frederik Hunter (1799-1859) Salomo Kayzor (1823-1868) dan Odeniya William Christian Van Berg (1845-1925)
Teori ini menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya masing-masing jadi menurut teori ini bahwa hukum tentang berlaku bagi pribumi yang beragama Islam adalah hukum Islam, hukum yang berlaku bagi penduduk asli yang beragam khatolik, demikian juga bagi penganut agama lain, teori ini yang dikenal dengan teori receptio in complex (RIC).
Materi teori ini kemudian dimuat dalam pasal 75 RR (Regering Reglement) tahun 1855. pasal 75 ayat 3 RR berbunyi “oleh hakim Indonesia itu hendaklah diberlakukan undang-undang agama (Jadsdiensnge Wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia itu” pada masa teori ini berlaku, kemudian antara lain Sibi 882 No. 152 tentang pembentukan pengadilan agama (Priensterand) di samping pengadilan negeri (landrand). Berdasarkan pasal 75 dengan mengacu kepada teori RIC hukum waris yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum waris Islam dan menjadi kompetensi (wewenang) peradilan agama
Pada mulanya, politik kolonial Belanda sebenarnya cukup menguntungkan posisi hukum Islam, setidaknya sampai akhir abad ke 19 M dikeluarkannya Staatsblad No. 152 Tahun 1882 yang mengatur sekaligus mengakui adanya lembaga Peradilan Agama di Jawa dan Madura, merupakan indikasi kuat diterimanya hukum Islam oleh pemerintah kolonial Belanda. Dari sinilah muncul teori Receptio in Complexu yang dikembangkan oleh Lodewijk Willem Christian Van den Berg (1845 – 1927). Menurut ahli hukum Belanda ini hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Jika orang itu memeluk agama Islam, maka hukun Islam-lah yang berlaku baginya. Dengan adanya teori receptio in Complexu maka hukum Islam sejajar dengan dengan sistem hukum lainnya.
Kondisi di atas tidak berlangsung lama, seiring dengan perubahan orientasi politik Belanda, kemudian dilakukan upaya penyempitan ruang gerak dan perkembangan hukum Islam. Perubahan politik ini telah mengantarkan hukum Islam pada posisi kritis. Melalui ide Van Vollenhoven (1874 – 1933) dan C.S. Hurgronje (1857 – 1936) yang dikemas dalam konsep Het Indiche Adatrecht yang dikenal dengan teori Receptie, menurut teori ini hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adat yang menentukan ada tidaknya hukum Islam. Klaim provokatif dan distorsif ini sangat berpengaruh terhadap eksistensi hukum Islam ketika itu, oleh karenanya Hazairin menyebutnya sebagai teori “Iblis’.
Dengan adanya teori Receptie ini, Belanda cukup punya alasan untuk membentuk sebuah komisi yang bertugas meninjau kembali wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Dengan bekal sebuah rekomendasi (usulan) dari komisi ini, lahirlah Staatsblad No. 116 Tahun 1937 yang berisi pencabutan wewenang Pengadilan Agama untuk menangani masalah waris dan lainnya. Perkara-perkara ini kemudian dilimpahkan kewenangannya kepada Landraad (Pengadilan Negeri).

C. Hubungan Teori Receptio In Complexu Terhadap Pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia
Merekonstruksi catatan sejarah yang ada pada masa pasca kemerdekaan, kesadaran umat Islam untuk melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin meningkat. Perjuangan mereka atas hukum Islam tidak berhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarakat, tetapi juga sampai pada tingkat lebih jauh, yaitu legalisasi dan legislasi. Mereka menginginkan hukum Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional, bukan semata-mata substansinya, tetapi secara legal formal dan positif. Perjuangan melegal-positifkan hukum Islam mulai menampakkan hasil ketika akhirnya hukum Islam mendapat pengakuan konstitusional yuridis. Berbagai peraturan perundang-undangan yang sebagian besar materinya diambil dari kitab fikih -yang dianggap representatif- telah disahkan oleh pemerintah Indonesia. Diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Khusus untuk yang terakhir, ia merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Setelah lahirnya Undang-Undang yang berhubungan erat dengan nasib legislasi hukum Islam di atas, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebuah lembaga peradilan yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Hal ini mempunyai nilai strategis, sebab keberadaannya telah membuka kran lahirnya peraturan-peraturan baru sebagai pendukung (subtansi hukumnya). Sehingga pada tahun 1991 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang berisi tentang sosialisasi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terlepas dari pro dan kontra keberadaan KHI nantinya diproyeksikan sebagai Undang-Undang resmi negara (hukum materiil) yang digunakan di lingkungan Pengadilan Agama sebagai hukum terapan. Perkembangan terakhir, sebagai tuntutan reformasi di bidang hukum khususnya lembaga peradilan dimulai dengan diamandemennya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang kini kembali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang diatas secara otomatis membawa efek berantai pada Peradilan Agama, sehingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga mengikuti jejak, yakni diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Seiring dengan momentum amandemen Undang-Undang tentang Peradilan Agama, maka muncul perubahan paradigma baru yakni Peradilan Agama dari peradilan keluarga menuju peradilan modern. Semula Peradilan Agama hanya menangani perkara-perkara sumir -sebagian besar masalah perceraian- kini dihadapkan pada perkara-perkara ekonomi syari’ah yang relatif baru dalam dunia ekonomi Indonesia, namun dalam perkembangannya cukup mempengaruhi konfigurasi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah tidak cukup hanya berbekal pada doktrin hukum “fikih madzhab” yang merupakan produk nalar para imam madzhab sekitar tiga belas abad yang lalu, tetapi harus dibekali dengan undang-undang, mengapa? Kalau penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah hanya didasarkan pada madzhab fikih yang dianut oleh masing-masing hakim, itu sangat berbahaya karena akan menjurus pada suatu putusan yang berdisparitas tinggi dan tidak adanya kepastian hukum, karena masing-masing hakim akan berbeda madzhab, sehingga yang terjadi adalah pertarungan madzhab. Hal ini akan sangat merugikan para pihak pencari keadilan yang kebetulan madzhabnya juga berbeda. Putusan yang demikian bertentangan dengan azas legalitas (principle of legality). Oleh karena itu adanya undang-undang yang mengatur tentang ekonomi syari’ah menurut teori kontrak sosial adalah merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara pencari keadilan. Pada dasarnya pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan tuntutan dari kenyataan nilai-nilai dan fikrah (pemikiran) umat Islam dalam bidang hukum, kesadaran berhukum pada syari’at Islam secara sosiologis dan kultural tidak pernah mati dan selalu hidup dalam sistem politik manapun, baik masa kolonialisme Belanda, Jepang maupun masa kemerdekaan dan masa pembangunan dewasa ini. Hal ini menunjukkan nilai-nilai ajaran Islam disamping kearifan lokal dan hukum adat memiliki akar kuat untuk tampil menawarkan konsep hukum dengan nilai-nilai yang lebih universal, yakni berlaku dan diterima oleh siapa saja serta di mana saja, karena Islam merupakan sistem nilai yang ditujukan bagi tercapainya kesejahteraan seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Syari’at Islam meskipun dalam realitanya telah membumi dan menjiwai setiap aktifitas sehari-hari bangsa Indonesia (khususnya umat Islam), dan banyak dijadikan acuan Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara, namun belum merupakan undang-undang negara. Oleh karena itu pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kegiatan di bidang ekonomi syari’ah merupakan suatu tuntutan kebutuhan hukum umat Islam, khususnya dan bagi para pelaku bisnis di bidang ekonomi syari’ah pada umumnya. Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi dari tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti, muatan hukum yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan.
Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesia dalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini wajar, mengingat belum adanya hukum subtansial dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Pembangunan hukum nasional secara obyektif mengakui pluralitas hukum dalam batas-batas tertentu. Pemberlakuan hukum adat dan hukum agama untuk lingkungan tertentu dan subyek hukum tertentu adalah wajar karena tidak mungkin memaksakan satu unifikasi hukum untuk beberapa bidang kehidupan. Oleh karena itu tidak perlu dipersoalkan jika terhadap subyek hukum Islam-yang melakukan kegiatan dibidang muamalah- diperlakukan hukum ekonomi syari’ah. Selanjutnya wajar pula dalam hubungan keluarga terkadang hukum adat setempat lebih dominan. Prinsip unifikasi hukum memang harus jadi pedoman, namun sejauh unifikasi tidak mungkin, maka pluralitas hukum haruslah secara realitas diterima. Idealnya pluralitas hukum ini haruslah diterima sebagai bagian dari tatanan hukum nasional. 14 Untuk memenuhi kebutuhan hukum terhadap bidang-bidang yang tidak dapat diunifikasi, negara dengan segala kedaulatan dan kewenangan yang ada padanya dapat mengakui atau mempertahankan Todung Mulya Lubis, Cita-Cita Hukum Nasional dan RUUPA (Dalam Buku Peradilan Agama Dalam Wadah Negara Pancasila yang disusun oleh Zuffran Sabrie), Pustaka Antara, Jakarta, 1990, hal. 107. hukum yang hidup dalam masyarakat, sekalipun itu bukan produk hukum negara, seperti hukum adat yang merupakan warisan nenek moyang, hukum Islam yang bersumber dari ajaran agama dan hukum Barat yang merupakan peninggalan kolonialis.
Prinsip negara hukum sebagaimana pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Persamaan di depan hukum di mana kepada seluruh warga negara diberikan pelayanan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Namun, bukan berarti pelembagaan hukum Islam bertentangan dengan prinsip di atas sebab bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Jaminan UUD 1945 ini harus dipandang sebagai adanya kebebasan bagi kaum muslimin untuk melakukan aktifitas keperdataan sesuai dengan konsep syari’at Islam sebagai keyakinan yang dianutnya.
Hadirnya hukum ekonomi syari’ah dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development (hukum sebagai sarana pembangunan), agent of modernization (hukum sebagai sarana modernisasi) dan hukum sebagai a tool of social engineering (sarana rekayasa sosial)22. Namun dengan bertambahnya kewenangan tersebut belum diimbangi dengan kesiapan sarana hukum sebagai rujukan hakim dalam memutus perkara. Oleh karena itu adanya produk legislasi yang mengatur tentang ekonomi syari’ah sudah sangat mendesak dan urgen yang pasti akan dirasakan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama.
Keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekonomi syari’ah yang akan datang adalah untuk mengisi kekosongan hukum subtansial yang dijadikan rujukan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, mengingat masih tersebarnya hukum materiil Islam khususnya yang berkenaan dengan ekonomi syari’ah di berbagai kitab fikih muamalah,25 sehingga gagasan legislasi fikih muamalah dapat dipandang sebagai upaya unifikasi madzab dalam hukum Islam.
Dengan demikian, kehadiran undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah akan datang tidak perlu diperdebatkan lagi, karena kehadirannya di satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, di sisi lain secara subtansial akan dijadikan sebagai landasan bagi hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Selanjutnya diperlukan intervensi negara dalam pembentukan dan pengaturannya karena berhubungan dengan ketertiban umum dalam pelaksanaannya.


BAB III
KESIMPULAN

Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesia dalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.


DAFTAR PUSTAKA


Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. TT. Tafsir al-Maraghi, Juz I. Beirut: Dar al-Fikr.
Daud Ali Mohammad. 1999. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Fatah, Syekh Abdul. 1990. Tarikh al-Tasyri al-Islam. Kairo: Dar al-Ittihad al’Arabi.
Hamka. 1976. Sejarah Umat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Mansyur. 1991. Sejarah Minangkabau. Jakarta: Bhara.
Ridla, Muhammad Rasyid. TT. Tafsir al-Manar, Juz I. Bairut: Dar al-Fikr.
Suepomo. 1977. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Yamanni, Ahmad Zaki. 1388 H. Islamic Law and Contemporary Issues. Jedd
Lanjuuut..

fleksibelitas hukum i

FLEKSIBELITAS HUKUM ISLAM

A.fleksibelitas hukum islam
Syariat islam mempuyai karakterristik yang tidak akan pernah berubah. Sebagai syari’at (al-din )yang datang dari allah a.w.t, maka syari’atnya memiliki karakter sebagai berikut:
a. Rabbaniyah, yakni sebagai ajaran rabbu Al-Alamin
b. Insaniyah yakni untuk kepentinga seluruh ummat manusia serta menjungjung tinggi derajat dan mertabat mereka karena Allah adalah rabbal Al- Nas.
c. Alamiyah, yakni suatu syari’at yang berlaku secara universal untuk segenap manusia dan selaras dengan hukum hukum Allah (Sunnatullah) pada Al-kaun (universum).
d. Al- Khulud atau kekal abadi.
e. Mutlaq atau absolut, yakni kebenaran ajarannya bersifat pasti dan berlaku sepanjang masa.
f. Al- Syumul, yakni memuat suatu doktrin yang komprehensif, memuat semua sisi kehidupan.
g. Al- Wasat, yakni mengajarkan serta menjamin keseimbangan antara segala kepentingan kehidupan manusia.
h. Al- Thabat wa Al- Tajaddut, artinya dalam keadaan aturan syari’at itu permanent yang tidak berubah, ia memberikan peluang bagi perubahan-perubahan baru atau mengakomodokasikan bagi ketentuan –ketentuan yang perlu elastis sesuai dengan tuntunan zaman dan keadaan.
Dengan demikian, keterbaharuan (Al- Tajaddud ) sebagai hasil dari tajdid (pembaharuan merupakan salah satu watak dari syari’at islam dalam hal-hal yang perlu elastis, sebagaiman berwatak tsabat dalam aturan-atuaran yang ditetapkan untuk dipedomani sepanjang masa.
Berita dari “langit’ telah terputus dengan terhentinya wahyu yang disampaikan kepada Nabi akhir zaman, Muhammad SAW, sedangkan berbagai peristwa di bumi terus bermunculan dan masih tetap memerlukan bingbingan ”langit” hingga hari kiamat terhentinya wahyu ini bukan berarti terputusnya bingbingan dari langit, bingbingan langit ini direalisasikan oleh Allah SWT. dengan cara menghadirkan Ulama- ulama pilihan pada setiap abad untuk mengadakan tajdid (pembaharuan ) guna mengemban tugas para Nabi dalam menerjemahkan syariat islam sesuai dengan konteks zaman yang terus berkembang sebagaimana hadis Nabi yang menyatakan:
“Sesungguhnya Allah SWT akan mengutus kepada ummat ini disetiap penghujung seratus tahun orang yang mentajdid (orang yang memperbaharui agamanya)”
Karna itu, syariat islam tetap relevan dan selaras untuk segala zaman dan tempat, sesuai dengan situasi dan kondisi. Hal ini sama sekali bukan sebuah penemuan atau merupakan consensus yang baru, namun lebih merupakan sebuah pemahamhan atau setatemen Allah mengenai syariat-Nya yang dengan mudah dapat dipahami sebagaimana, didalam Al- Qur’an juga terdapat ayat yang menerangkan kemudahan dalam pamahaman agama. Yakni:



“ Dan berjihadlah kamu dijalan Allah dengan jihad yang sebenar- benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran dalam agama. ( al- ayat). Q. S. Al- Hajj. 78)
Di antara faktor penting yang membuat tetap langgeng dan relevan dengan adanya perkembangan zaman adalah tajdid dan ijtihad. Keduanya merupakan instrument dasar syariat islam, bukan barang impor atau pesanan dari luar
Tajdid bersifat Syumuli (total dan koperhensif) sedangkan ijtihad lebih berkonotasi pada aspek ahakm amaliyah (hukum praktis). Keduanya berada dalam naunagn yang sama, yakni fiqih. Oleh karna itu sangat wajar, sebagai ajang ijtihat dan tajdid, fiqih harus bisa menjawab problem-problem dalam kehidupan manusia dengan jawaban yang konstruktif dan solutif
Memang harus di akui bawasannaya hakekat dari norma-norma hukum islam merupakan hak otoritas Allah dan Rosul-Nya. Akan tetapi dengan berkembangnya zaman dan semakin beragam problem yang di hadapi manusia dalam dinamika kehidupan manusia sehigga para ulama’ sebagai pewaris, Penerus, pengemban tugas mulia yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dituntut untuk melakukan ijtihad melalui study dan penelaahan yang intensif. Oleh karena itu, saat ini norma- norma hukum tidak hanya tersebar didalam dua sumber ajaran yakni al- qur’an dan hadis, namun juga dalam kitab- kitab fiqih dan keputusan- keputusan peradilan. Kelompok pertama merupakan rangkaian dari ajaran yang diturunkan oleh Allah melalui komunikasi wahyu dan sebagai penjelasan dari rasulnya. Dan kelompok kedua merupakan akumulasi hasil- hasil pemikir para ulama’ Mujtahid. kelompok perama lazim disebut dengan tasyri’ ilahi sedangkan kelompok kedua disebut dengan tasyri’ wad’i.
Norma- norma hukum tasyri’ ilahi, khususnya persoalan ibadah, yang bersifat abdi dan tidak boleh berubah, sebab selain Allah dan rasulnya tidak ada satupun seseorang yang berkompeten dalam mengubahnya. Sedangkan tasyri’ wad’i dapat dikeritisi dan berubah- ubah, karena merupakan hasil pemikiran para ulama’ yang tidak terjamin dari kebenaram dan sangat mungkin terjadi banbak kekeliruan. Kelompok kedua ini disebut fiqih. Kendatipun merupakan hasil pemikiran manusia tetapi fiqih juga dapat dikatakan sebagai syari’at, karena merupakan hasil dari study dan pemahaman terhadap pernyataan- pernyataan syar’i yang terdapat didalam Al- Qur’an dan Al- Sunnah.
Dalam kaitan inilah, maka uraian dalam bagian ini, terlebih dahlu, akan difokuskan didalam syari’at itu sendiri, baik dari segi hikmah dan rahasia yang terdapat pada setiap materi hukumnya, maupun dari segi falsafah dan hakikat dari keberadaan materi hukum itu oleh Allah SWT hinggs sampai pada suatu kesimpulan bahwa pada bagian- bagian meterinya terdapat sifat kelenturan yang memungkinkan perubahan syari’at islam itu dan juga dapat mengalami pembaharuan serta dapat dipahami dalam berbagai situasi dan kondisi.
Dalam proses study dan pemahamanya tersebut, untuk mewujudkan pemikiran- pemikiran hukum islam para ulama’ Fiqih dalam merumuskan kajian- kajian kaidah fiqih tidak hanya dalam konteks kajian makna teks, tapi juga untuk menyelesaikanpersoalan akutual yang muncul dalam kehidupan manusia.

Daftar pustaka:
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Angkademik Presindo, 1992
Drs. H.M. Hasbi Umar, MA., Ph. D. Nalar Fiqih Kontempor: Gaung Persada Press, Jakarta 2007.
Lanjuuut..

filsafat hukum

TUGAS FILSAFAT HUKUM
ALIRAN SKEPTISISME DALAM ILMU PENGETAHUAN

1. Latar Belakang Masalah
Bahwa probabilitas dan kemungkinan pengetahuan merupakan poin yang tidak akan pernah diingkari dan diragukan oleh orang-orang yang berakal. Setiap individu dalam sehari senantiasa mendapatkan informasi dan pengetahuan tentang perkara-perkara yang dibutuhkannya atau seseorang berupaya dengan sebaik dan sesempurna mungkin untuk menghadirkan satu atau beragam disiplin ilmu dan pengetahuan tertentu. Setiap manusia menjalani kehidupannya dengan berpijak pada ribuan gambaran-gambaran yang terdapat dalam pikirannya dan berkeyakinan bahwa di luar alam pikiran ini terdapat alam lain yang hakiki dan realitas-realitas yang mandiri dimana gambaran-gambaran pikiran tersebut merupakan pencerminan terhadap apa-apa yang terdapat di alam eksternal.
Download Makalah Pendidikan : "Filsafat Hukum" Lengkap
Lanjuuut..

filsafat

FILSAFAT
Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab فلسفة, yang juga diambil dari bahasa Yunani; Φιλοσοφία philosophia. Dalam bahasa ini, kata ini merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta dsb.) dan (sophia = "kebijaksanaan"). Sehingga arti harafiahnya adalah seorang “pencinta kebijaksanaan”. Kata filosofi yang dipungut dari bahasa Belanda juga dikenal di Indonesia. Bentuk terakhir ini lebih mirip dengan aslinya. Dalam bahasa Indonesia seseorang yang mendalami bidang falsafah disebut "filsuf".
Definisi kata filsafat bisa dikatakan merupakan sebuah problem falsafi pula. Tetapi, paling tidak bisa dikatakan bahwa "filsafat" adalah studi yang mempelajari seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis.[1] ini didalami tidak dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan problem secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu, serta akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektik. Dialektik ini secara singkat bisa dikatakan merupakan sebuah bentuk dialog. Untuk studi falsafi, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa.
Logika merupakan sebuah ilmu yang sama-sama dipelajari dalam matematika dan filsafat. Hal itu membuat filasafat menjadi sebuah ilmu yang pada sisi-sisi tertentu berciri eksak di samping nuansa khas filsafat, yaitu spekulasi, keraguan, dan couriousity 'ketertarikan'. Filsafat juga bisa berarti perjalanan menuju sesuatu yang paling dalam, sesuatu yang biasanya tidak tersentuh oleh disiplin ilmu lain dengan sedikit sikap skeptis yang mempertanyakan segala hal.

Tema
Dalam tradisi filsafat Barat, dikenal adanya pembidangan dalam filsafat yang menyangkut tema tertentu.
Ontologi membahas tentang masalah "keberadaan" (eksistensi) sesuatu yang dapat dilihat dan dibedakan secara empiris, misalnya tentang keberadaan alam semesta, makhluk hidup, atau tata surya.
Epistemologi mengkaji tentang pengetahuan (episteme secara harafiah berarti “pengetahuan”). Epistemologi membahas berbagai hal tentang pengetahuan seperti batas, sumber, serta kebenaran suatu pengetahuan. Dari epistemologi inilah lahir berbagai cabang ilmu pengetahuan (sains) yang dikenal sekarang.
Aksiologi membahas masalah nilai atau norma sosial yang berlaku pada kehidupan manusia. Dari aksiologi lahirlah dua cabang filsafat yang membahas aspek kualitas hidup manusia: etika dan estetika.
Etika (tidak sama dengan etiket!) membahas tentang perilaku menuju kehidupan yang baik. Di dalamnya dibahas aspek kebenaran, tanggung jawab, peran, dan sebagainya.
Estetika membahas mengenai keindahan dan implikasinya pada kehidupan. Dari estetika lahirlah berbagai macam teori mengenai kesenian atau aspek seni dari berbagai macam hasil budaya.

Klasifikasi filsafat
Dalam membangun tradisi filsafat banyak orang mengajukan pertanyaan yang sama , menanggapi, dan meneruskan karya-karya pendahulunya sesuai dengan latar belakang budaya, bahasa, bahkan agama tempat tradisi filsafat itu dibangun. Oleh karena itu, filsafat biasa diklasifikasikan menurut daerah geografis dan latar belakang budayanya. Dewasa ini filsafat biasa dibagi menjadi dua kategori besar menurut wilayah dan menurut latar belakang agama. Menurut wilayah bisa dibagi menjadi: “Filsafat Barat”, “Filsafat Timur”, dan “Filsafat Timur Tengah”. Sementara latar belakang agama dibagi menjadi: “Filsafat Islam”, “Filsafat Budha”, “Filsafat Hindu”, dan “Filsafat Kristen”.

Filsafat Barat
‘‘‘Filsafat Barat’’’ adalah ilmu yang biasa dipelajari secara akademis di universitas-universitas di Eropa dan daerah-daerah jajahan mereka. Filsafat ini berkembang dari tradisi falsafi orang Yunani kuno.
Tokoh utama filsafat Barat antara lain Plato, Thomas Aquinas, Réne Descartes, Immanuel Kant, Georg Hegel, Arthur Schopenhauer, Karl Heinrich Marx, Friedrich Nietzsche, dan Jean-Paul Sartre.

Filsafat Timur
‘‘‘Filsafat Timur’’’ adalah tradisi falsafi yang terutama berkembang di Asia, khususnya di India, Republik Rakyat Cina dan daerah-daerah lain yang pernah dipengaruhi budayanya. Sebuah ciri khas Filsafat Timur ialah dekatnya hubungan filsafat dengan agama. Meskipun hal ini kurang lebih juga bisa dikatakan untuk Filsafat Barat, terutama di Abad Pertengahan, tetapi di Dunia Barat filsafat ’an sich’ masih lebih menonjol daripada agama. Nama-nama beberapa filsuf Timur, antara lain Siddharta Gautama/Buddha, Bodhidharma, Lao Tse, Kong Hu Cu, Zhuang Zi dan juga Mao Zedong.

Filsafat Timur Tengah
‘‘‘Filsafat Timur Tengah’’’ ini sebenarnya mengambil tempat yang istimewa. Sebab dilihat dari sejarah, para filsuf dari tradisi ini sebenarnya bisa dikatakan juga merupakan ahli waris tradisi Filsafat Barat. Sebab para filsuf Timur Tengah yang pertama-tama adalah orang-orang Arab atau orang-orang Islam (dan juga beberapa orang Yahudi!), yang menaklukkan daerah-daerah di sekitar Laut Tengah dan menjumpai kebudayaan Yunani dengan tradisi falsafi mereka. Lalu mereka menterjemahkan dan memberikan komentar terhadap karya-karya Yunani. Bahkan ketika Eropa setalah runtuhnya Kekaisaran Romawi masuk ke Abad Pertengahan dan melupakan karya-karya klasik Yunani, para filsuf Timur Tengah ini mempelajari karya-karya yang sama dan bahkan terjemahan mereka dipelajari lagi oleh orang-orang Eropa. Nama-nama beberapa fiosof Timur Tengah: Avicenna(Ibnu Sina), Ibnu Tufail, Kahlil Gibran (aliran romantisme; kalau boleh disebut begitu)dan Averroes.

Filsafat Islam
‘‘‘Filsafat Islam’’’ bukanlah filsafat Timur Tengah. Bila memang disebut ada beberapa nama Yahudi dan Nasrani dalam filsafat Timur Tengah, dalam filsafat Islam tentu seluruhnya adalah muslim. Ada sejumlah perbedaan besar antara filsafat Islam dengan filsafat lain. Pertama, meski semula filsuf-filsuf muslim klasik menggali kembali karya filsafat Yunani terutama Aristoteles dan Plotinus, namun kemudian menyesuaikannya dengan ajaran Islam. Kedua, Islam adalah agama tauhid. Maka, bila dalam filsafat lain masih 'mencari Tuhan', dalam filsafat Islam justru Tuhan 'sudah ditemukan.'

Filsafat Kristen
‘‘‘Filsafat Kristen’’’ mulanya disusun oleh para bapa gereja untuk menghadapi tantangan zaman di abad pertengahan. Saat itu dunia barat yang Kristen tengah berada dalam zaman kegelapan (dark age). Masyarakat mulai mempertanyakan kembali kepercayaan agamanya. Tak heran, filsafat Kristen banyak berkutat pada masalah ontologis dan filsafat ketuhanan. Hampir semua filsuf Kristen adalah teologian atau ahli masalah agama. Sebagai contoh: Santo Thomas Aquinas, Santo Bonaventura, dsb.

Munculnya Filsafat
Filsafat, terutama Filsafat Barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke 7 S.M.. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai berpikir-pikir dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka dan tidak menggantungkan diri kepada agama lagi untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas.
Orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filsuf ialah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki. Tetapi filsuf-filsuf Yunani yang terbesar tentu saja ialah: Sokrates, Plato dan Aristoteles. Sokrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “Komentar-komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat.

Sejarah Filsafat Barat
Sejarah Filsafat Barat bisa dibagi menurut pembagian berikut: Filsafat Klasik, Abad Pertengahan, Modern dan Kontemporer.

Klasik
"Pra Sokrates": Thales - Anaximander - Anaximenes - Pythagoras - Xenophanes - Parmenides - Zeno - Herakleitos - Empedocles - Democritus - Anaxagoras

"Zaman Keemasan": Sokrates - Plato - Aristoteles

Abad Pertengahan
"Skolastik": Thomas Aquino

Modern
Machiavelli - Giordano Bruno - Francis Bacon - Rene Descartes - Baruch de Spinoza- Blaise Pascal - Leibniz - Thomas Hobbes - John Locke - George Berkeley - David Hume - William Wollaston - Anthony Collins - John Toland - Pierre Bayle - Denis Diderot - Jean le Rond d'Alembert - De la Mettrie - Condillac - Helvetius - Holbach - Voltaire - Montesquieu - De Nemours - Quesnay - Turgot - Rousseau - Thomasius - Ch Wolff - Reimarus - Mendelssohn - Lessing - Georg Hegel - Immanuel Kant - Fichte - Schelling - Schopenhauer - De Maistre - De Bonald - Chateaubriand - De Lamennais - Destutt de Tracy - De Volney - Cabanis - De Biran - Fourier - Saint Simon - Proudhon - A. Comte - JS Mill - Spencer - Feuerbach - Karl Marx - Soren Kierkegaard - Friedrich Nietzsche - Edmund Husserl

Kontemporer
Jean Baudrillard - Michel Foucault - Martin Heidegger - Karl Popper - Bertrand Russell - Jean-Paul Sartre - Albert Camus - Jurgen Habermas - Richard Rotry - Feyerabend- Jacques Derrida - Mahzab Frankfurt

Catatan kaki
^ Irmayanti Meliono, dkk. 2007. MPKT Modul 1. Jakarta: Lembaga Penerbitan FEUI. hal. 1
Lanjuuut..

Analisis Filsafat

ANALISIS FILSAFAT
KITAB AL-AMWAL DAN ABU UBAYD


1. Apistemologi
• Kitab kitab Al-Amwal merupakan study yang mencoba mengalisis kandungan kibat al-Kharaj secara menyeluruh
• Kitab Al-Amwal merupakan kitab penyempurnaan Al-Kharaj
• Alasan mengapa Abu Ubayd menemakan kitabnya dengan Al-Amwal Nabi karya al-Mada.
• Kitab Al-Amwal menurut Abu Ubay dalam gabungan dari kitab Al-Kharaj dan kitab Al-Shodaqoh.
• Kitab Al-Amwal adalah yang didalamnya juga membahas masalah perbandingan agama.
• Kitab Al-Amwal merupakan sebuah buku sumber mengenai ilmu semantik yang kepadanya banyak ulama yang merujuk.

2. Antologi
• Didalam kitab ini dibahas juga siapakah Abu Ubayd itu
• Mengenai konsepsi keuangan public. Di sini ingin mengetahui bagaimana perannya (keuangan public) seperi anfal, khomus dan jizyah yang hal itu berasal dari Al-Qur’an dan perekonomian.
• Mengenai hubungan income dan pendapatan fay'. Bagaimana gagasannya dalam penegrtian pendapatan Nabi.
• Mengenai zakat, bagaimana perannya dalam lembaga keuangan publik, dan bagaimana hubungan antara zakat dan pemerintah.
• Barang-barang apa saja yang perlu dikenakan zakat atau disebut (takhayur) juga dibahas di kitab ini.

3. Aksiologi
• Dengan memperlajari kitab Al-Amwal kita bisa mengetahui peran keuangan public.
• Mengetahui bahwa zakat merupakan hal terpisah dengan fay'.
• Mengetahui teori-teori Abu Ubayd dalam mengelola keuangan public.
• Menjadikan pedoman bagi pelaku ekonomi khsusunya ekonomi Islam.
• Mengetahui lebih lanjut mengenai zakat dan perannya.
Lanjuuut..

Hukum Tata Negara

HUKUM TATA NEGARA MAHKAMAH KONSTITUSI
BAB 1
PENDAHULUAN

A Latar Belakang
Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang diperlukan karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar stas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system ketenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Sebagai akibat perubahan tersebut, maka perlu diadakan mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan yang satu sama lain bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar serta perlu dilembagakannya peranan hukum dan hakim yang dapat mengontrol proses dan produk keputusan-keputusan politik yang hanya mendasarkan diri pada prinsip, The Rule of Majority”.
Karena itu, fungsi-fungsi Judicial Review atas konstitusionalitas Undang-Undang dan proses pengujian hukum atas tuntutan pemberhentian terhadap Presiden dan / Wakil Preseiden dikaitkan dengan fungsi MK. Disamping itu juga diperlukan adanya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan yang timbul dan tidak dapat diseleseaikan melalui proses peradilan yang biasa, seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi ?
2. Apa saja Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi ?
3. Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?

BAB II
PEMBAHASAN


Pengertian MK
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa:
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan adalah permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai :
• Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• Pembubaran partai politik.
• Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewenangan dan Hak MK
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :

1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk:
• Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
• Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
• Memutuskan pembubaran partai politik, dan
• Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
• Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
2. mahkamah Knstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum beruppa pengkhiyanatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan /atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Neagra Indonesia Tahunjh 1945.
3.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945





Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
• Menguji undang-undang terhadap UUD
• Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
• Memutuskan sengketa hasil pemilu
• Memutuskan pembubaran partai politik

Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.

Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK:
1. Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
2. Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
• Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
• Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.

Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
• Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
• Adil, dan Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
• Warga Negara Indonesia
• Berpendidikan sarjana hukum
• Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
• Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
• Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.Dan
• Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh Presiden.
Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.

Perbandingan MK dengan Negara lain

Sejarah pengujian (judicial review) dapat dikatakan dimulai sejak kasus Marbury versus Madison ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin oleh Marsall pada tahun 1803. sejak itu, ide penguji UU menjadi popular dan secara luas didiskusikan dimana-mana. Ide ini juga mempengaruhi sehingga “ The Fouding Fathers “ Indonesi dalam siding BPUPKI tanggal 15 juli 1945 mendiskusikannya secara mendalam.
Muhammad Yamin yang pertama sekali mengusulkan agar Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk “ …membandingkan UU…” demikian setelah itu. Akan tetapi ide ini ditolak oleh Soepomo karena dinilai tidak sesuai dengan paradigma yang telah disepakati dalam rangka penyusunan UUD 1945, yaitu bahwa UUD Indonesia menganut system supremasi MPR dan tidak menganut ajaran “ trias politica “, sehingga tidak memungkinkan ide pengujian UU dapat diadopsikan kedalam UUD 1945.
Namun sekarang setelah UUD 1945 mengalami perubahan 4 kali paradigma pemikiran yang terkandung didalamnya jelas sudah berubah secara mendasar. Sekarang, UUD 1945 tidak lagi mengenal prinsip supremasi parlemen seperti sebelumnya, jika sebelumnya MPR dianggap sebagai pelaku kedaulatan rakyat sepenhnya dan sebagai penjelmaan seluruh rakyat yang mempunyai kedudukan tertinggi dan dengan kekuasaan yang tidak terbatas, maka sekarang setelah perubahan keempat UUD 1945, MPR itu bukan lagi lembaga satu-satunya sebagai pelaku kedaulatan rakyat. Karena Presiden dan/ atau Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka disamping MPR, DPR, dan DPD sebagai pelaku kedaulatan rakyat dibidang legislative.
Bahkan seperti itu juga terjadi disemua Negara-negara lain yang sebelumnya menganut system supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi Negara demokrasi, fungsi pengujian UU ditambah fungsi-fungsi lainnya itu selalu dilembagakan kedalam fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri diluar Mahkamah Agung. Kecenderungan seperti ini dapat dilihat disemua Negara eks komunis yang sebelumnya menganut prinsip supremasi parlemen lalu kemudian berubah menjadi demokrasi, selalu membentuk MK yang berdiri sensiri diluar MA
Ada beberapa jenis lembaga Mahkamah Konstitusi yang berbeda dari Negara yang satu dengan yang lainnya. Seperti nagara Venezuela dimana Mahkamah Konstitusinya berada dalam Mahkamah Agung. Ada pula Negara yang tidak membentuk lembaganya sendiri, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.
Akan tetapi, sampai sekarang diseluruh dunia terdapat 78 negara yang melembagakan bentuk-bentuk organ konstitusi ini sebagai lembagatersendiri diluar lembaga Mahkamah Agung. Negara pertama yang tercatat mempelopori pembentukan lembaga baru ini adalah Austria tahun 1920, dan terakhir adalah Thailand tahun 1998 dan selanjutnya Indonesia yang menjadi Negara ke-78 yang membentuk lembaga baru ini diluar Mahkamah Agung.
Namun, diantara ke-78 negara itu tidak semua menyebutkan dengan Mahkamah Konstitusi. Negara-Negara yang dipengaruhi oleh Prancis menyebutnya Dewan Konstitusi, sementara Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional. Orang-orang Prancis cenderung demikian , karena lembaga ini tidak menganggap sebagai peradilan dalam arti Lazim. Karena itu para anggotanya tidak disebut Hakim. Terlepas dari perbedaan ini, yang jelas di 78 negara itu, Mahkamah Konstitusi dilembagakan tersendiri diluar Mahkamah Agung.
Kedua nilai ini perlu dipisahkan karena pada hakikatnya keduanya memang berbeda. Mahkamah Agung lebih merupakan “ Pengadilan Keadilan “ Sedangkan Mahkamah Konstitusi l;ebih berkenaan dengan “ Lembaga Peradilan Hukum“. Memang tidak dapat dibedakan seratus persen dan mutlak sebagai “ Court of Justice versus Court of Law “ yang sering didiskusikan sebelimnya .
DPR dan pemerintah membuat rancangan Undang-Undang tentang Mahkamh Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam kemudian menyetujui Undang-Undang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama Guu Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia terpilih dalam rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003 dan menjadi orang pertama dalam Mahkamah Konstitusi.
Awalnya semua kegiatan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sehingga Mahkamah Agung dapat berkonsentrasi menangani perkara-perkara yang diharapkan dapat mewujudkan suatu rasa keadilan bagi setiap warga negaranya. Akan tetapi, Nyatanya UUDE 1945 tetap memberikan kewenangan pengujian terhadap peraturan dibawah UU kepada Mahkamah Agung. Dipihak lain, Mahkamah Konstitusi diberi tugas dan kewajiban memutuskan dan membuktikan unsur-unsur kesalahan dan tanggung jawab Pidana Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang menurut pendapat DPR telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD
Seperti sengketa Pemilu dan tuntutan pembubaran suatu partai politik. Perkara-perkara semacam ini berkaitan erat dengan hak dan kebebasan para warganegara dalam dinamika system politik demokratis yang dijamin oleh UUD 1945. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian sengketa atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik juga dikaitkan dengan kewenangan, melainkan menganggapnya cukup mengaitkan fungsi mahkamah ini sebagai salah satu fungsi tambahan dari fungsi Mahkamah Agung yang telah ada. Amerika serikat dan semua Negara yang dipengaruhinya menganut pandangan seperti ini juga.









BAB III
PENUTUP

Berdasarkan hal tersebut diatas sudahlah pasti Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.
Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang kita bangun setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat (2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yang kedudukannya sederajat dengan dan diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dengan maksud mengawal dan menjaga agar konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa.


DAFTAR PUSTAKA
• Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
• Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Lanjuuut..

IDEOLOGI, PANCASILA

IDEOLOGI, PANCASILA, DAN KONSTITUSI


BAB I

PENDAHULUAN

Pada prinsipnya terdapat tiga arti utama dari kata ideologi, yaitu:
(1) ideologi sebagai kesadaran palsu;
(2) ideologi dalam arti netral; dan
(3) ideologi dalam arti keyakinan yang tidak ilmiah.
Ideologi dalam arti yang pertama, yaitu sebagai kesadaran palsu biasanya dipergunakan oleh kalangan filosof dan ilmuwan sosial. Ideologi adalah teori-teori yang tidak berorientasi pada kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang mempropagandakannya. Ideologi juga dilihat sebagai sarana kelas atau kelompok sosial tertentu yang berkuasa untuk melegitimasikan kekuasaannya.
Arti kedua adalah ideologi dalam arti netral. Dalam hal ini ideologi adalah keseluruhan sistem berpikir, nilai-nilai, dan sikap dasar suatu kelompok sosial atau kebudayaan tertentu.
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger