Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Kamis, 30 Desember 2010



ni anak tedung pake' gaya segala, mimpi yg indah ..............
Lanjuuut..

Senin, 27 Desember 2010

Ulumul Hadits

KITAB SHOHIH MUSLIM A. Riwayat Biografi singkat Nama lengkap beliau adalah Muslim ibnu Hajjaj ibn Muslim ibn Kausyar al-Qusayri al-nasaiburi. Beliau di lahirkan pada tahun 204 H. dan wafat pada usia 57 tepatnya 26 rajab 261 H. Ia mulai belajar hadits mulai pada usia 15 tahun, di dalam menutup hadits ia berpergian ke berbagai kota, diantaranya ; Hijaz, Irak, Syam, Mesir, Khurasan, Bagdad dan tempat-tempat lainya.
Lanjuuut..

Sabtu, 25 Desember 2010

Pertentangan Sosial

PERTENTANGAN-PERTANTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT A. Pendahuluan Pertentangan atau konflik sosial jika ditinjau secara psichologis dapat dikatakan sebagai refleksi dari kondisi psikhis manusia dalam rangka interaksi sosialnya. Struktur energi psikhis manusia yang terdiri dari id, ego, dan super ego merupakan proses dinamik individu. Dalam proses tersebut sering terjadi pertentangan antara kebutuhan dan keinginan ego dengan norma-norma yang dipegang oleh super ego. Ego sebagai lembaga yang bekerja untuk mencapai tujuan berada pada garis persimpangan antara keinginan untuk segera tercapai dengan kekuatan super ego yang selalu memeprtimbangkan norma dan nilai dapat
Lanjuuut..

Kamis, 23 Desember 2010

ALIRAN SYIAH

ALIRAN SYIAH

1. Pengertian dan kemunculannya Syi’ah
Secara bahasa Syi’ah berarti pengikut. Yang dimaksud dengan pengikut disini ialah para pendukung Ali bin Abi Thalib. Secara istilah Syi’ah sering di maksudkan pada kaum muslimin yang dalam bidang spritual dan keagamaannya selalu merujuk pada keturuan Nabi Muhammad SAW, atau yang sebut sebagai ahl al-bait.selanjutnya, istilah yiah ini untuk pertama kalinya di tujukan pada para pengikut ali (syi’ah ali), pemimpin pertama ahl- al bait pada masa Nabi Muhammad SAW.
Para pengikut ali yang disebut syi’ah ini diantaranya adalah Abu Dzar al Ghiffari, Miqad bin Al aswad dan Ammar bin Yasir.
Mengenai latar belakng munculnya aliran ini,
Lanjuuut..

Onani

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Remaja sebagai kelompok generasi muda, sumber daya sosial dan pemegang masa depan perlu untuk mengembangkan diri agar tumbuh berkembang menjadi pribadi dewasa yang siap menghadapi dan menjalani kehidupan masa depannya. Remaja Indonesia yang secara alamiah sedang mengalami perubahan dramatis dan berbagai aspek pribadinya, membuat remaja terpapar dan beraneka norma dan nilai yang saling bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut di lingkungan terdekatnya, apalagi remaja pada saat sekarang ini dihadirkan dengan berbagai macam masalah yang dapat merusak bahkan mencoreng nama baik remaja itu sendiri, salah satunya adalah masa remaja tentang penyalahgunaan kebutuhan seksual yang belum terpenuhi,
Lanjuuut..

PERKEMBANGAN REMAJA DALAM PANDANGAN FIQHIYAH

PERKEMBANGAN REMAJA DALAM PANDANGAN FIQHIYAH

A. Pendahuluan
Manusia adalah makhluq Allah yang diciptakan dalam bentuk yang sempurna (At Tin : 4), makhluk yang diciptakan secara bertahap melalui fase fase tertentu baik dalam proses kejadiannya maupun perkembangannya. Remaja adalah salah satu fase perkembangan manusia.
Dalam makalah sederhana ini akan dibahas hal ihwal tentang remaja dalam kontek psikologi maupun dalam konteks hukum Islam. Hal ini sangat penting artinya karena tidak sedikit remaja yang tidak mengetahui tugas–tugas perkembangan remaja terutama sekali kaitan fiqhiyahnya. Lebih-lebih di era sekarang remaja sering dikelabui dengan istilah Gaul.

B. Mengenal Masa Remaja
1. Pengertian.
Masa remaja adalah masa yang paling mengesankan dan indah dalam perkembangan manusia, karena masa tersebut penuh dengan tantangan, gejolak emosi dan perubahan yang menyangkut perubahan jasmani, psikologis dan sosial serta konflik (diri sendiri maupun sosial).
Lanjuuut..

AL-MUTHLAQ DAN AL-MUQAYYAD

AL-MUTHLAQ DAN AL-MUQAYYAD


A. Definisi Al-Muthlaq
Ulama Ushul Fiqh mendefinisikan al-Muthlaq sebagai berikut :
المطلق ما دلّ على الماهية بلا قيد
“Al-Muthlaq adalah lafadz yang menunjukkan kepada arti yang sebenarnya tanpa dibatasi oleh sesuatu hal.

Sebagai contoh, firman Allah dalam Surat Al-Mujadalah (58) ayat 3, yang berbunyi :
..................        ...........
“Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. ……”

Lafadz “رقبة” (budak) dalam ayat di atas adalah muthlaq, karena ia tidak dibatasi oleh sesuatu hal yang lain. Dengan demikian lafadz “رقبة” tersebut dapat mencakup
Lanjuuut..

AL-'AMM DAN KHASS

AL-'AMM DAN KHASS

Pembahasan
A. Definisi Al-'Amm
Pembahasan al-'amm mempunyai kedudukan tersendiri, karena lafadz 'amm mempunyai tingkat yang luas serta menjadi ajang perdebatan pendapat ulama' dalam menetapkan hukum. Di lain pihak, sumber hukum Islam pun, Al-Qur'an dan Al-Sunnah dalam banyak hal memakai lafadz umum yang bersifat universal.
Al-amm menurut bahasa menunjukkan atas mencakup atau menghabiskan semua satuan-satuannya yang sesuai dengan maknanya tanpa membatasi jumlah dari satuan-satuan itu. Sedangkan menurut istilah lafadz yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
Para ulama' ushul fiqh memberikan definisi 'amm antara lain sebgai berikut :

Lanjuuut..

Rabu, 22 Desember 2010

Perkembangan dan pertumbuhan anak

BAB I PENDAHULUAN Kiranya tidak dapat diungkiri ,bahwa problem –problem yang tercakup dalampembahasan mengenai perkembangan dan pertumbuhan individu itu sangat luas dan kompleks.Namun ,untuk mempermudah persoalan ,hal yang luas dan komplek itu dapat juga disederhanakan.Kalau disederhanakan,maka problematik yang menyangkut pertumbuhan dan perkembanganindividu itu dapat di rinci lebih spesifik .Karena pada dasarnya individu itu pasti akan berkembang baik psikis maupun fisiknya sejalan denagan perkembangan waktu.
Lanjuuut..

Hukum maslahat

BAB I P E N D A H U L U A N A. Latar Belakang Masalah. Prinsip sekaligus sebagai tujuan yang paling utama dari adanya sebuah hukum adalah menciptakan kemaslahatan bagi manusia itu sendiri, yang merupakan berkedudukan sebagai obyek dalam hukumnya. Maka dalam prinsip hukumpun menggunakan kata-kata “bahwa sesuatu itu haruslah menimbulkan adanya kemaslahatan dan juga menolak terhadap kerusakan atau bahaya”.
Lanjuuut..

MAQÂSHID AL-SYARΑAH

MAQÂSHID AL-SYARΑAH Allah SWT. menciptakan segala sesuatu dengan tujuan (maqâshid), itulah yang disadari oleh orang yang beriman, sebagaimana bunyi firman-Nya: "Rabbanâ mâ khalaqta hâdzâ bâthilâ". (QS 3:191) Syâh Walî Allâh Al-Dahlâwî mengatakan bahwa relasi Allah dengan alam bisa digambarkan dalam tiga tingkatan, yaitu Al-Ibdâ‘, Al-Khalq dan Al-Tadbîr. Al-Ibdâ‘ berarti menciptakan (kreasi) dari ketiadaan, tanpa bahan baku materi. Seperti penciptaan alam ini pada awal mulanya. Al-Khalq berarti menciptakan sesuatu (rekayasa) dari bahan baku tertentu,
Lanjuuut..

Senin, 13 Desember 2010

MAHKUM ALAIH

MAHKUM ALAIH A. PENDAHULUAN 1. Pengertian Mahkum Alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Alloh SWT.yang biasa disebut dengan mukallaf Dari segi bahasa mukallafdiartikan sebagai orang yang dibebeni hukum,sedangkan dalam istilah ushul fiqh mukallaf disebut juga mahkum alaih(subjek hukum.mukallah adalah orang yang dianggap mampu bertindak hukum,baik yang berhubungan perintah maupun larangan Alloh SWT.
Lanjuuut..

Macam2 Qiyas

MACAM-MACAM QIYAS DAN TINGKATANNYA DALAM HUKUM Pembagian qiyas dapat dilihat dari beberapa segi 1. pembagian qiyas dari segi kekuatan ‘illat yang terdapat pada furu’, dibandingkan pada ‘illat yang terdapat pada ashl, terbagi tiga : a. qiyas awlawi; yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal karena kekuatan ‘illat pada furu’. Misalnya mengqiyaskan keharaman memuul orang tua iqiyaskan kepada ucapan ‘uf’ terhadap orang tua itu dengan ‘ilat ‘menyakii’. Keharaman pada perbuatan “memukul”
Lanjuuut..

Minggu, 12 Desember 2010

Istihsab dr sudut Ulama

Istihsab dr sudut Ulama
BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Istishhab termasuk dalam dalil hukum Islam yang tidak disepakati penggunaanya dikalangan ulama ushul. Metode Istishhab digunakan oleh ulama yang menggunakan setelah mereka tidak dapat menyelesaikan masalah hukum melalui 4 dalil hukum yang disepakati: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’dan Qiyas. Perbedaan pendapat (kontraversi) dalam penggunaanya, bukan disebabkan oleh perbedaan dalam mengartikan Istishhab tersebut, tetapi memang berbeda menempatkannya sebagai suatu dalil yang berdiri sendiri.
Lanjuuut..

Kaidah Al-Am

Kaidah Al-Am
Apabila dalam nash syara’ terdapat lafat yang umum dan tidak terdapat dalail yang mengkhususkanya, maka lafad itu wajib diartikan dengan keumuman dan menetapkan hokum untuk semua afrrad (satuan) nya dengan pasti. Jika terdapat dalil yang mengkhususkannya, maka harus dibawa kepada pengertian satuan-satuannya setelah dikhususkan dan menetapkan hukumnya untuk satuan-satuan ini dengan dugaan tidak dengan pasti. Lafad yang umum itu tidak di khususkan kecuali oleh dalil yang menyamainya atau melebihinya
Lanjuuut..

Rabu, 08 Desember 2010

Istihsan & Qiyas

Istihsan & Qiyas Istihsan Orang yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa dan keinginannyya semata, akan tetapi haruslah berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah SWT menciptakan syara' dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara' yang umum" 1. Pengertian Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara'
Lanjuuut..

Senin, 29 November 2010

Ijma' perspektif Islam

IJMA’ SEBAGAI PRINSIP TEORI HUKUM ISLAM A. Dasar Pemikiran: Harus diketahui sejak awal bahwa berbeda dengan Al quran dan sunnah, ijma tidak secara langsung bersumber dari wahyu. Sebagai doktrin dan dalil syariah, ijma’ pada dasarnya merupakan dalil yang mengikat. Tetapi tampaknya status yang tinggi diberikan kepada ijma’ ini menuntut bahwa hanya consensus mutlak yang universal sajalah yang memenuhi syarat, sekalipun consensus mutlak mengenai ijma’ yang bersifat rasional sering kali sulit terjadi. Wajar dan masuk akal untuk hanya menerima ijma’ sebagai realitas dan konsep yang valid dalam pengertian relatif, tetapi bukti factual tidak cukup menentukan universilitas ijma’ devinisi klasik dan syarat esensial ijma’ sebagaimana ditetapkan ulama-ulama dahulu
Lanjuuut..

HUKUM PIDANA

HUKUM PIDANA DAN PERSPEKTIF KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN P e n d a h u l u a n Meningkatnya intensitas diskri-minasi terhadap perempuan bukan hanya dijumpai dalam novel dan dinegara seberang, tapi juga terjadi di Indonesia. Keberadaan perempuan yang seringkali digolongkan sebagai (second class citizen) makin terpuruk akhir-akhir ini dengan adanya berbagai kekacauan, yang menciptakan korban perempuan baru dalam jumlah yang cukup banyak, baik secara fisik (misalnya perkosaan,perbuatan cabul), psikologis (pelecehan, teror) maupun ekonomis(di PHK).
Lanjuuut..

RUJUK DAN MASA IDAH

RUJUK DAN MASA IDAH A. Rujuk Pengertian ruju' dalam istilah para ulama' madzhab, adalah menarik kembali wanita yang di talaq dan mempertahankan (ikatan) perkawinannya. Hukum melakukan ruju' menurut kesepakatan ulama' madzhab adalah boleh. Dalam pelaksanaan ruju' tidak membutuhkan wali, mas kawin, dan tidak pula kesediaan dari istri yang di talaq. Sebagai mana firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 228 yang berbunyi : Artinya ; " Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu. Dalam firman yang lain di sebutkan QS : al-baqarah ayat 231 yang berbunyi
Lanjuuut..

Hukum Agraria

DEFINISI DAN HISTORIS HUKUM AGRARIA I. DEFINISI HUKUM AGRARIA A. Perbedaan Secara Definitif Ada perbedaan antara "Ilmu hukum Agraria dan Hukum Agraria", kata agraria berasal dari bahasa latin yang artinya berhubungan dengan masalah tanah, dan dari bahasa yuyani adalah Agen, dan bahasa belanda akker sedangkan menurut bahasa indonesia adalah lading atau tanah pertanian, jadi menurut artinya sekarang adalah egala hal yang terkait dengan tanah pada umumnya termasuk di dalamnya pengikisan, penghanyutan tanah, kesuburan tanah dan lain-lain. Hukum agraria bagian dari ilmu agraria, jadi hukum agraria adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan tanah. Hukum agraria mengenal asas hukum sebagaimana terdapat dalam pasal 33 ayat 33 UUD 45 yang berbunyi ;
Lanjuuut..

HTN

BAB I KEKUASAAN BADAN LEGESLATIF A. Latar Belakang Masalah Sebuah negara akan berdiri kokoh dan dapat mewujudkan seluruh apa yang menjadi cita-cita suatu bangsa terhadap rakyatnya, maka pasti harus mempunyai susunan kepemimpinan dan tugas-tugasnya sesuai dengan bidangnya masing-masing, negara kita yang mempunyai undang-undang dasar 1945 yang merupakan sebagai undang-undang pokok bagi segala peraturan yang ada di indonesia, didalamya juga membagi tugas lembaga-lembaga yang merupakan perwakilan dari seluruh rakyatnya, oleh karena itu sebuah undang-undang juga memerlukan siapa yang membuatnya, siapa yang menjalankannya dan siapa pula yang mengesahkannya.
Lanjuuut..

hukum perdata

P E N D A H U L U A N A. Latar Belakang Masalah. Perkawinan merupakan satu-satunya jalan yang menjadikan bolehnya seseorang melakukan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, dengan syarat perkawinan tersebut dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan undang-undang yang mengatur perkawinan yaitu UU No 1 Th. 1974, yang berisi tentang perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah maka akan berakibat pula hukum yang sah, baik menurut hukum undang-undang maupun hukum agamanya, maka sah dan tidaknya anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut bergantung sah dan tidaknya perkawinan tersebut. Dalam pembahasan
Lanjuuut..

hukum perdata

BANDING MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN A. Dasar Pemikiran Suatu putusan dari Hakim itu tidak akan luput dari kekeliruan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Selanjutnya adalah demi kebenaran dan keadilan setiap kali dalam putusan hakim perlu dimungkinkan untuk diadakan pemeriksaan ulang, agar kekeliruan yang telah terjadi dalam suatu putusan dapat diperbaiki, tentunya bagi setiap putusan hakim pada umumnya tersedia upaya hukum, yakni upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki atas suatu kekeliruan dalam suatu hasil putusan.
Lanjuuut..

hukum acara perdata

BAB I P E N D A H U L U A N Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari kita tidak akan luput dari adanya sebuah hukum, apalagi kita hidup disebuah negara yang memberlakukan hukum sebagai perwujudan dari dasar negara kita. Dan dari pemberlakuan hukum yang ada pasti mempunyai sebuah tujuan yang sangat jelas, diantaranya adalah ingin mewujudkan sebuah masyarakat yang teratur, damai dan ingin menjaga antara hak dan kewajiban diantara sesamanya. Maka jika sebuah negara yang berdiri tanpa memberlakukan sebuah peraturan hukum, maka secara otomatis negara tersebut menjadi sebuah negara yang sangat amburadul, sehingga penduduknya pun akan menjalani kehidupannnya dengan kemauannya sendiri tanpa menghiraukan kepentingan pada orang lain,
Lanjuuut..

Hukum Sebagai Istimbat

HELAH HUKUM SEBUAH ALTERNATIF ISTIMBAT HUKUM ( Study komparasi antara madzhabHanafi danMaliki) A. Latar Belakang Masalah Konflik dan ketegangan antara ide hukum dan pelaksanaannya dalam masyarakat terus berlanjut sampai sekarang karena dalam realitas masyarakat selalu ada perubahan. Perubahan sosial dan perkembangan zaman yang tidak dapat dihindari tersebut menyentuh berbagai aspek kehidupan manusia; bidang sosial ekonomi,cultural moral, politik, maupun system hukum. Apabila perubahan tersebut menyebabkan munculnya hal-hal baru yang sedemikian kuat,dari berbagai aspek kehidupan,yang menimpa suatu masyarakat, maka, sebagaimana dikatakan Fazlur Rahman,nasibnya tergantung bagaimana hal tersebut direspon.
Lanjuuut..

Hadis ahkam

1. Hadits Nabi Tentang Perkawinan. عن عبدالله بن مسعود رضىالله عنه قال: قال رسول الله ص.م يامعشرالشباب من استطاع منكم الباءة فاليتزوج فانه أغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء ( متفق عليه ) a. Makna Ijmali “Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada kami “wahai para kaum pemuda, bagi siapa saja diantara kamu sekalian yang telah mampu berumah tangga/ memberikan nafkah (nafkah lahir dan nafkah batin) maka kawinlah, karena sesungguhnya perkawinan dapat menundukkan pandangan mata dan menjaga terhadap farji (kemaluan) dan bagi siapa yang belum mampu untuk melakukannya, maka hendaklah untuk berpuasa karena sesungguhnya dengan puasa akan dapat
Lanjuuut..

Hadis Ahkam

A. Artikel. Di dalam isi Artikel ini, sehubungan dengan akan diadakannya PILKADA oleh suatu daerah, dengan harapan, bahwa pilkada kali ini dapat menjadikan sebuah masyarakat menuju suatu yang adil, makmur dan sejahtera yang dipimpin oleh seorang yang adil. Oleh karena itu, dalam pilkada yang diadakan secara langsung agar masyarakat/ rakyat indonesia dapat memilih secara langsung siapa yang akan menjadi wakil dari seluruh rakyat, sehingga segal aspirasinya dapat terpenuhi. Sehubungan dengan tujuan agar suksesnya Pilkada ini, maka segala aturan mainnya pun diatur dalam sebuah Undang-undang khusus yang berisi tentang aturan dalam memilih. Penulis kali ini diikuti hanya oleh Parpol saja, dan hal-hal yang tidak ketinggalan dalam sebuah usaha yang dilakukan oleh masing-masing parpol dalam rangka memperkenal serta pandangan masa depan yang akan dilakukan oleh masing-masing parpol, maka pasti akan ada istilah
Lanjuuut..

HADITS NABI DALAM MASALAH PEREKONOMIAN

HADITS NABI DALAM MASALAH PEREKONOMIAN TENTANG LARANGAN BAGI TENGKULAK MENGHADANG PENJUAL DI LUAR KOTA حدثنا عبدالله بن يوسف أخبرنا مالك عن أبي الزناد عن الاعرج عن أبىهريرةرضي الله عنه أن رسول الله صلىالله عليه وسلم قال: لا تلقواالركبان. ولايبع بعضكم على بيع بعض. ولاتناجشوا ولايبيع حاضرلباد, ولاتصرواالغنم, ومن ابتاعها فهو بخير النظرين بعد أن يحتلبهاإن رضيها امسكها وإن سخطهاردها وصاعامن تمر. ( متفق عليه ) وفلىلفظ: وهو بالخيارثلاثا A. Makna Secara Leksikal. “Telah bercerita kepada kami, Abdullah bin Yusuf, telah memberi kabar kepada kami, Malik dari Abi Zinad dari Al-A’rad dari Abi Hurairoh r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian menjemput rombongan ( yang membawa barang dari desa ke kota ), janganlah sebagian dari kalian menjual atas jualan yang lain, janganlah menaikkan harga untuk menipu pembeli, janganlah orang kota menjualkan buat orang desa, janganlah mengikat puting susu unta dan kambing (supaya banyak air susunya ),
Lanjuuut..

Contoh Gugatan

Assalamu ‘Alaikum Wr.Wb. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Ngatiyem Binti Ngatemen, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Tani, bertempat tinggal Dusun Playon RT 02 RW 03 Desa Pelaren Kecamatan Bluron Kabupaten Jombang. Selanjutnya mohon disebut sebagai “Penggugat”. Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Cerai dan Hadlonah terhadap suami saya : Paimo Bin Paimen, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal Dusun Samidan RT 02 RW 05 Desa Kewarasan Kecamatan Sugih Waras Kabupaten Jombang, selanjutnya mohon disebut sebagai “Tergugat”. Adapun Gugatan Cerai dan Hadlonah didasarkan atas hal-hal berikut : 1. Bahwa antara penggugat dan tergugat adalah suami isteri yang sah, yang telah menikah sah pada tanggal 29 Desember 2000 berdasarkan kutipan Akta Nikah 301/70/XII/2000 yang dikeluarkan oleh KUA. Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang tanggal 29 Desember 2000. 2. Bahwa setelah menikah antara penggugat dan tergugat hidup bersama dan bertempat tinggal di rumah orang tua penggugat selama 3 Tahun 8 Bulan.
Lanjuuut..

contoh gugatan dan relas

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Ngatiyem Binti Ngatemen, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal Dusun Pagerwojo RT 02 RW 03 Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Selanjutnya mohon disebut sebagai “Penggugat”. Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Cerai dan Hadlonah terhadap suami saya : Paimo Bin Paimen, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal Dusun Bacek RT 02 RW 05 Desa Gading Mangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, selanjutnya mohon disebut sebagai “Tergugat”. Adapun Gugatan Cerai dan Hadlonah didasarkan atas hal-hal berikut : 1. Bahwa antara penggugat dan tergugat adalah suami isteri yang sah, yang telah menikah sah pada tanggal 29 Desember 2000 berdasarkan kutipan Akta Nikah 301/70/XII/2000 yang dikeluarkan oleh KUA. Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang tanggal 29 Desember 2000
Lanjuuut..

Sabtu, 27 November 2010

KH. KHozin Manshur Putat

KH. MUHAMMAD KHOZIN MANSHUR: KYAI BERDARAH ARYA PENANGSANG, PENDIRI PESANTREN MANBA’UL HIKAM A. Asal Usul Nasab Muhammad Khozin Manshur adalah putera kesepuluh dari pasangan KH. Muhammad Manshur – Hj. Maimunah binti Nur Syam bin Abdul Hafidz (Mbah Kampil). Lahir di Desa Mayangang kecamatan Peterongan (Jogoroto) kabupaten Jombang pada tahun 1912 M atau 1331 H. Dilihat dari segi nasab (asal-usul keturunan), KH M Mansur bukanlah nasab orang biasa. KH M Mansur biasa disebut dengan Abdul Bakir bin Arya Reja bin Arya Kromo bin Arya Penangsang bin Pangeran Sekar Seda Lepen. Dalam Babat Tanah Jawi, Pangeran Sekar adalah adik Pangeran Sabrang Lor, Adipati (Y) Unus, raja Demak ke-2 sesudah Raden Patah.
Lanjuuut..

Sabtu, 13 November 2010

Fiqih Munakahat

BAB I P E N D A H U L U A N 1. Latar Belakang Masalah; Menurut fitrohnya, manusia dilengkapi Tuhan dengan kecenderungan seks (libido seksualitas). Oleh karena itu tuhan menyediakan wadah yang legal untuk terselenggaranya penyaluran tersebut yang sesuai dengan derajat kemanusiaan . Akan tetapi,perkawinan tidaklah semata-mata dimaksudkan untuk menunaikan hasrat biologis tersebut. Kalau hanya itu tujuan perkawinan mempunyai nilai yang sama dengan perkawinan ynag dianut biologis, yaitu mempertemukan jantan dan betina untuk sekadar memenuhi kebutuhan reproduksi generasi. Perkawinan yang diajarkan dalam Islam meliputi multi aspek.
Lanjuuut..

MASALAH ‘AUL DAN RADD waris

MASALAH ‘AUL DAN RADD DALAM PEMBAGIAN HARTA PUSAKA PENINGGALAN SI MAYIT I. Pembagian Pusaka Dengan Jalan ‘Aul. A. Pengetian ‘Aul ‘Aul menurut pengertian bahasa adalah curang, penyimpangan dari kebenaran, hilang atau dikalahkan, sebagaimana juga mengangkat. Dari makna yang terakhir inilah diambil aul untuk dipergunakan oleh para ahli dalam bidang ilmu faraid. Sedangkan menurut pengertian istilah adalah, menambah saham-saham ashabul furudl atas asal masalah, lantaran furudl memerlukan adanya tambahan, seperti apabila waris terdiri dari: suami, dua saudari perempuan sebapak seibu atau sebapak, maka suami
Lanjuuut..

Fiqih mawaris

SEBAB-SEBAB HUBUNGAN KEWARISAN DAN PENGHALANG KEWARISAN A. Pengertian Fiqih Mawaris Mawaris secara etimologis adalah bentuk jamak dari kata miras yang artinya warisan, yang bentuk jamaknya adalah darai kata mawaris yang berarti harta peninggalan orang yang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Dalam hukum islam dikenal adanya ketentuan-ketentuan tentang siapa yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan, dan ahli waris yang tidak berhak menerimanya. Istilah fiqih mawaris sering disebut juga ilmu fara’id yang artinya ketentuan-ketentuan bagian ahli waris yang diatur secara terperinci didalam Al-Qur’an. Secara terminologis fiqih mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa orang-orang yang termasuk ahli waris dan siapa yang tidak termasuk
Download Makalah Pendidikan : "hukum waris dan penghalang waris" Lengkap
Lanjuuut..

filsafat barat

FILSAFAT BARAT /ZAMAN YUNANI KUNO Masa pra Socrates Pemikiran filsafat barat berakar jauh ke alam pikiran yunani. Pada masa ini muncul nama-nama beken seperti, thales(dikenal sebagai bapak filosof yunani), anaximandros dan anaximenes. Disebut filoso0f alam karena tujuan filsafatnya memikirkan dan merenungkan tentang alam besar (makrokosmos /jagat raya) ,dari mana terjadinya alam. Thales (625 – 545 sebelum masehi) ajaranya berpangkal pada bahwa “ semua yang ada dan terjadi itu berasal dari air dan akan kembali kepada air pula”. Air adalah subtrat (bingkal) dan substansi (isi) kedua-duanya. Anaximadros (610-547 sebelum masehi), merupakan murid dari thales dan 15 tahun lebih muda dari thales. Ajaran anaximadros mengatakan bahwa “yang asal itu hanya satu,jdi tidak jamak.asal mula segala sesuatu tuidak berkeputusan dan tidak terhingga. Ia selalu bekerja tiada henti dan
Download Makalah filsafat socrotes : "filsafat barat" Lengkap
Lanjuuut..

filsafat hukum islam

BAB II PRINSIP-PRINSIP DASAR HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DALAM KAITANNYA DENGAN BENDA A. Pengertian. Pengertian hak makhluk manusia terhadap benda ialah suatu hak yang dimiliki oleh seseorang yang mempunyai sifat kepemilikan terhadap suatu benda tanpa adanya orang lain yang menghalanginya. Jadi disamping mempunyai hak terhadap Tuhan dan hak terhadap sesama manusia, juga memiliki hak terhadap sebuah benda yang justru tidak mempunyai kehidupan. Dalam hubungannya manusia terhadap benda, membutuhkan adanya pengelompokan, jadi tidak semuanya bentuk atau macam dari benda mempunyai sauatu hak yang sama terhadap manusianya, sehingga bukan berarti apabila seseorang memiliki sebuah benda kemudian menggunakannya sesuai dengan kemauannya sendiri, padahal kadang-kadang kemauan yang timbul dari seseoarang justru bertentangan dengan norma atau aturan yang berlaku daalam kehidupan sehari-harinya dalam lingkungan yang ia tempati.
Download Makalah Pendidikan : "filsafat hukum islam" Lengkap
Lanjuuut..

filsafat hukum islam

PENGARUH HUKUM ISLAM DALAM PERUBAHAN SOSIAL A. Dasar Pemikiran Masyarakat senantiasa mengambil adanya perubahan dalam mengarungi dinamika kehidupan dari zaman ke zaman, dari syari’at adalah merupakan hukun ketuhanan, baik dalam hal-hal yang bersangkutan dengan sumber hukumnya ataupun dasar-dasarnya. Dalam pranata tatanan masyarakat sosial tidak akan terlepas dari pada lingkunagn obyektik masyarakat antara hukum yang berlaku baik dari hukum yang bersumber dari ajaran Islam ataupun hukum yang berasal dari dalam tatanan adat istiadat
Lanjuuut..

al urfh

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Ilmu Ushuk fiqh adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai oleh para Imam Mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’I dari nash. Dan berdasar nash pula mereka mengambil illat yang menjadi landasan hokum serta mencari maslahatyang menjadi tujuan dari pada hokum syar’i itu sendiri. Adapun metode-metode yang dipakai para mujtahid antara lain yaitu dengan cara ijtihad, istihsan, al-maslahah al-mursalah, istishhab, ‘urf, dzari’ah, dsb. Yang kesemuanya bertujuan untuk kemaslahatan.
Lanjuuut..

AL ISTISHHAB

AL ISTISHHAB 1. Pengertian Istishhab االا ستصحاب عند الاصوليّين هو الحكم علي الشيئ بالحال التي كان عليها من قبل حتي يقوم دليل علي تغير تلك الحال او هو جعل الحكم الذيكان ثابتا في الماض باقيا في الحال حتي يقوم دليل علي تغيره Istihhab menurut ulama’ usuliyin adalah meneapkan hukum sesuatu menurut keadaan yang terjadi sebeumnya, sampai ada dalil yang merubahnya “ dengan ungkapan ini istihhab ialah menjadikan hukum suatu peristiwa yang telah ada sejak semula tetap berlaku hingga hingga peristiwa berikutnya kecuali ada dalil yang merubah ketentuan itu. Sedangkan istihhab secara harfiyah ialah. Mengakui adannya hubugan perkawinan.Oleh sebab itu apabila seorang mujtahid di tannya tentang sesuatu perkara atu hukum, yang mana hukum tersebut tidak bias di cari kaidah hukumnya baik didalam Al Quran atupun Al hadis atupun didalam dalil-dalil syara’ maka alternatif terahir alah menggunakan dasar hukum islam yang kedelapa yaitu istishhab dan di hukumi boleh sebab pada dasarnya semua apa yang ada di bumi ini adalah hukumnya boleh, sebelum ada dalil-dalil yang melarangnya. Sesuai dengan koidah usul fiqih :
Download Makalah Pendidikan : "AL ISTISHHAB" Lengkap
Lanjuuut..

AGAMA DAN POLITIK

AGAMA DAN POLITIK Makna Afiliasi Politik ke-NU-an Warga NU di Wilayah Tebuireng Jombang Jawa Timur Indonesia A. Latar Belakang Masalah Dapat di jumpai berbagai kajian yang dilakukan oleh para ahli ilmu sosial yang menempatkan agama sebagai faktor yang menentukan terhadap kehidupan manusia telah banyak dilakukan. Weber1, Bellah2dan di Indonesia adalah Sobary3. Kajian terserbut menempatkan agama sebagai faktor yang menentukan terhadap asfek tindakan manusia dalam hal ini adalah etos tindakan yang dipengaruhi oleh semangat keagamaan, namun demikian, mereka beranggapan bahwa agama bukanlah satu-satunya faktor, akan tetapi merupakan salah satu faktor yang menentukan perilaku manusia Weber menyebutnya sebagai elective activity4. Konsep ini mencoba untuk memberikan gambaran bahwa antara etika protestan dan semangat kepitalisme bukanlah sebab akibat, akan tetapi merupakan kesesuaian logis dan konsistensi psikologis, dimana keduanya saling mendukung.
Download Makalah Pendidikan : "politik dan agama" Lengkap
Lanjuuut..

الحسن الأشعري و الأشاعرة

الحسن الأشعري و الأشاعرة . ظهور الأشاعرة ظهرت الأشعرية بعد أن تنفس الناس الصعداء من سيطرة المعتزلة فى القرن الثالث الهجرى. وهى فى الأصل نسبة إلى أبى الحسن الأشعرى، ظهر بالبصرة وكان أول أمره على مذهب المعتزلة ثم تركه واستقل عنهم، ولقد أصبح الانتساب إلى الأشعرى هو ما عليه أكثر الناس فى البلدان الإسلامية. بعضهم على معرفة بمذهبه الصحيح وآرائه التى استقر عليها أخيراً، وبعضهم على جهل تام بذلك وبعضهم يتجاهل ويصر على مخالفته مع انتسابه إليه. وانتساب الأشاعرة إليه إنما هو بعد تركه للاعتزال وانتسابه إلى ابن كلاب، وهى المرحلة الثانية من المراحل التى مر بها الأشعرى، ولم يدم فيها إذ رجع إلى مذهب السلف، ولكن بعض الأشاعرة ينتسبون إليه ولكن فى مرحلته الثانية
Lanjuuut..

Rabu, 10 November 2010

Konsep Ijbar Dalam Perkawinan Perspektif Al-Qur’an&Hadis

Konsep Ijbar Dalam Perkawinan Perspektif Al-Qur’an&Hadis A. Iftitah Dalam literatur fiqh berkenaan dengan pernikahan, dikenal adanya istilah wali mujbir yang dalam hal ini adalah ayah atau kakek dari seorang gadis. Wali mujbir mempunyai hak ijbar atau hak memaksakan sebuah perkawinan pada gadis tersebut. Gadis yang tidak mau mengikuti perkawinan tersebut akan dicap durhaka dan telah berbuat dosa. Dengan aturan ini, tidak mengherankan banyak perempuan yang menerima sah bentuk perkawinan semacam ini. Sering perempuan tidak berdaya menghadapi pilihan orang tuanya, meskipun mereka tidak menginginkannya. Masih banyak dijumpai anak perempuan di bawah umur dipaksa oleh orang tuanya untuk memasuki sebuah perkawinan meskipun secara fisik dan psikologis ia belum siap. Karenanya, tidak mengherankan banyak perkawinan yang hanya bertahan sebentar.
Lanjuuut..

Kamis, 28 Oktober 2010

Kebijakan Fiskal dlm Islam

KEBIJAKAN FISKAL PADA AWAL PEMERINTAHAN ISLAM Pembahasan ini akan ditekankan pada kebijakan fiscal pada awal pemerintahan Islam. Seperti kebijakan pengeluComposearan dan pendapatan pemerintah untuk mengubah tingkat produksi, masalah ketenagakerjaan dan pendapatan. A. Kondisi Ekonomi Geografis Kota Madinah 1. Populasi Para ahli sejarah pada awal masa hijrah dan masa setelah itu belum dapat mencatat populasi kaum Muslim dan orang Yahudi di Madinah,
Lanjuuut..

Pesantren pemberdayan Ekonomi


Pondok Pesantren dan Pemberdayaan Ekonomi Penulis adalah Sarjana Hukum Islam (Lc.) jurusan Syari’ah Islamiah di Universitas al-Azhar, Kairo, dan Magister Agama (M.Ag.) bidang Hukum Islam pada konsentrasi Muamalat dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang ia sebagai calon dosen pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto. Abstract: Since the failure of our economy system in which provitable for some competable group, therefore Indonesian economy is expected to be carried out by some competence public institutions that have been historically survived.
Lanjuuut..

Pemikiran Eekonomi AL-SYAIBANI

PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYAIBANI (132 H / 750 M-189 H / 804 M) A. Riwayat Hidup Abu Abdillah Muhammad bin Al-Hasan bin Farqad Al-Syaibani lahir pada tahun 132 H (750 M) di kota Wasith, ibukota Irak pada masa akhir pemerintahan Bani Umawiyyah. Ayahnya berasal dari negri Syaiban di wilayah jazirah Arab. Bersama orang tuanya, Al-Syaibani pindah ke kota Kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah. Di Kota tersebut, ia belajar fiqih, sastra, bahasa, dan hadis kepada para ulama setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Sufyan Tsauri, Umar bin Dzar, dan MAlik bin Maghul.
Lanjuuut..

EKONOMI ISLAM

EKONOMI ISLAM DALAM BINGKAI PERTARUNGAN IDIOLOGI DUNIA (Partisipasi Ekonomi Syari’ah Dalam Membangun System Ekonomi Yang Berkeadilan) A. Pendahuluan Secara umum ada tiga system di dunia yang menjadi kiblat dalam menata perekonomian suatu bangsa, walaupun pada implementasinya tidak bisa secara utuh namun pada hakekatnya masih menjadikan salah satu sistem tersebut sebagai pondasinya. System tersebut adalah kapitalisme sosialisme, dan islam. Sebagai pegangan terminology mengenai system ekonomi, berikut penulis definisikan bahwa System sendiri adalah satu kesatuan dari beberapa unsur yang tergabung secara fungsional menjadi satu untuk mencapai suatu tujuan, sedangkan ekonomi menurut l robin bahwa ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai sebuah hubungan antara hasil-hasil dan harta-harta yang jarang dan memiliki alternative penggunaan. Kemudian ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan aspek-aspek perilaku social dan lembaga-lembaga nya disertakan dalam penggunaan sumber-sumber yang jarang untuk menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa dalam memuaskan kebutuhan manusia. Sebagai pijakan untuk mendeskripsikan persoalan ekonomi maka system ekonomi adalah kesatuan dari banyak unsure yang terdiri dari manusia serta alat produksinya untuk menghasilkan barang ataupun jasa, sebagai perilaku dalam pemenuhan kebutuhan hidup.(pen-) Sosialisme atau komunisme merupakan system yang tidak mengakuii kepemilikan secara individual, semua kegiatan produksi maupun lainya ditentukan oleh Negara dan di distribusikan secara merata menurut kepentingan Negara. Dasar yang digunakan dalam system ekonomi sosialis yaitu bahwa semua anggota masyarakat merupakan satu kesatuan yang mempunyai kesamaan hak kesamaan tanggung jawab dan kesamaan lainnya. Dalam system ekonomi sosialis ini semua orang harus sama dan tidak boleh ada perbedaan. Kemudian pada awal 90an komunisme hancur seiring runtuhnya uni soviet, dengan hancurnya uni soviet maka kapitalisme menjadi system ekonomi alternative saat itu. Kapitalisme merupakan salah satu system yang berkembang sejak keruntuhan sosialisme, awalnya kapitalisme diagung-agungkan sebagai system perekonomian yang mampu memberikan kesejahteraan secara ekonomi, system perekonomian kapitalisme merupakan system ekonomia yang di tentukan pasar. Semua aktivitas ekonomi ditentukan mekanisme pasar. Dasar pemikiran yang digunakan adalah bahwa, semua orang merupakan makhluk ekonomi yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas dan akan terus berusaha memenuhii sekuat kemampuannya. Individualisme merupakan filosofi yang digunakan. Dalam hal ini semua orang berhak untuk memenuhi kebutuhan nya se-banayak-banyaknya dan berhak atas kekayaan yang dimilikinya secara penuh. Factor-factor produksi dapat dikuasai secara inidividu dan digunakan oleh yang bersangkutan sesuai dengan keinginannya tanpa dibatasi sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun pada saat ini dengan terjadinya krisis global banyak pemikir berasumsi bahwa kapitalisme sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman saat ini. Menurut chapra, Ekonomi islam di dirikan atas dasar tiga prinsip, tauhid, khilafah, ‘adalah. Yang dimaksud dengan priinsip tauhid dalam hal ini adalah satu prinsip yang menjadi landasan utama bagi setiap muslim dalam menjalankan aktifitas nya termasuk aktifitas ekonomi, prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagat raya ini adalah Allah swt. Prinsip tauhid ini pula yang mendasari pemikiran kehidupan umat islam yaitu khilafah dan ‘adalah. Khilafah mempresentasikan bahwa manusia adalah kholifah atau wakil Tuhan di bumi hal ini sebagaimana di jelaskan ddalam al qur’an bahwa “……..sesungguhnya aku (Allah) menjadikan kalian semua untuk menjadi kholifah di muka bumi…….” Ayat ini menjelaskan bahwa keberadaan manusia di bumi adalah sebagai wakil Tuhan, sehingga manusia semata-mata mewujudkan pengabdian kepada sang Kholiq dituntut untuk memanfaatkan seluruh sumber daya manusianya mengolah sumber daya alam yang ada dibumi. Masih menurut chapra Prinsip ‘adalah bahwa keadilan merupakan konsep yang tak terpisahkan dari tauhid dan khilafah ‘adalah merupakan tujuan akhir (maqhasidus syar’i) yakni terciptaya suatu tatanan masyarakat yang sejahtera, tanpa ada monopoli dan Bebas bukan dalam arti tanpa batas. Berkaitan dengan system perekonomian yang telah berlaku di dunia secara spesifik penulis akan mendeskripsikan hal ihwal tentang kaitan ekonomi islam sebagai ruh system perekonomian, bagaimana ekonomi islam diantara system perekonomian kapitalis dan sosialis, kemudian bagaimana ekonomi islam dalam bingkai perekonomian bangsa Indonesia dewasa ini. 1. System Ekonomi Islam Menjadi Ruh System Perekonomian Suatu Bangsa Sebagaimana penulis uraikan diatas bahwa apapun bentuk atau system yang dijalankan dalam aspek ekonomi, tidak ada konsep ekonomi yang dijalankan secara utuh, menurut penulis hal ini tidak lepas dari setting social dan kondisi budaya suatu bangsa. Adalah Indonesia sebagai contoh yang merumuskan system ekonomi yang berdiri diatas pancasila, yang kemudian diatur dalam undang-undang 1945 pasal 33 bahwa “ bumi, air dan udara dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat” hal ini mengindikasikan bahwa perekonomian di Indonesia meletakkan Negara sebagai komando perjalanan kesejahteraan bangsa pada sector perekonomian, namun pada praktiknya. Negara tidak mampu membendung pihak-pihak yang memonopoli perekonomian atau dengan kata lain yang terjadi adalah Negara dikendalikan kapitalis dengan mempergunakan mekanisme pasar. Kemudian pada sisi lain, mayoritas penduduk adalah umat muslim, satu-satunya umat beragama di dunia yang dibekali beragam konsep dalam menata kehidupan, baik yang bersifat ibadah maupun muamalah, baik yang bersifat kekeluargaan (ahwal al syakh shiyyah) maupun bisnis (muamalah). Sebenarnya keberadaan penduduk yang beragama islam merupakan kekuatan dasar (basic power) dalam menata perekonomian yang berlandaskan ajaran agama, namun karena terpisahnya para ekonom, bankir yang menjalankann roda ekonomi yang kurang menguasai konsep muamalah berakibat pada kaburnya pelaksanaan system perekonomian islam secara utuh, belum lagi banyaknya para kiai yang memahami ilmu-ilmu tentang Al Qur’an dan As Sunnah namun kurang menguasai ilmu-ilmu tentang ekonomi melahirkan satu adagium “ biarlah kami urus urusan ukhrowi dan mereka mengurus urusan duniawi” padahal islam hadir sebagai rahmata liil’alamiin. Hal demikian berakibat pada kondisi system ekonomi islam hanya bisa menjadi ruh terhadap perekonomian suatu bangsa, hal tersebut sesuai dengan kaidah bahwa “Adat merupakan sumber hukum” Maka konsekwensi dari hal ini adalah selama system perekonomian yang berlaku tidak bertentangan dengan syari’ah maka hal demikian tidak menjadi persoalan. 2. Sistem Ekonomi Islam Sebagai Sintesis Dari Kapitalisme dan Sosialisme. Sosialis dan kapitalis mempunyai paradigma tersendiri dalam menancapkan dirinya menjadi suatu system perekonomian, Sosialis meyakini bahwa manusia adalah makhluk yang sederajat, tidak mengenal adanya stratifikasi social(kelas), dan manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama maka sosialis meletakkan kesejahteraan berada di bawah komando Negara.Di sisi lain kapitalisme merupakan satu system yang bertentangan dengan konsep sosialis, kapitalis meyakini bahwa manusia mempunyai kebebasan untuk memenuhi segala kebutuhan yang di inginkan walaupun terkesan serakah, kapitalisme meyakini bahwa kesejahteraan yang di ukur secara materi dapat diwujudkan bila mana perekonomian di jalankan sesuai dengan mekanisme pasar. tokoh kapitalisme adam smith dalam teorinya yang cukup terkenal mengemukakan bahwa betapa pentingnya buruh sebagai sumber kekayaan bangsa, yang dimaksud adalah spesialisasi buruh dalam industri, meskipun pembagian kerja menimbulkan permasalahan seperti pekerjaan buruh menjadi rutin dan monoton membosankan, terallienasi, statis serta resiko buruh untuk kehilangan pekerjaan akibat ekonomi sangatlah tinggi. Kedua system perekonomian yang berdiri diatas ideologi kapitalis dan sosialis secara garis besar dapat dipahami tentang pelaku ekonomi (manusia) dalam term yang berbeda, dimana kapitalis meletakkan manusia sebagai individualisme yang mempunyai kebebasan dalam memenuhii kebutuhan hidupnya, sedangkan sosialis meletakkan manusia sebagai bagian dari masyarakat yang tak terpisahkan yang tidak mempunyai hak apapun secara pribadi. Dalam system perekonomian islam yang di dirkan diatas tiga prinsip sebagaimana penulis uraikan diatas, berbeda dengan kapitalisme, sosialisme, berbeda dengan kapitalisme karena islam menentang eksploitasi kepemilikan modal terhadap buruh miskin, dan melarang praktik-praktik monopoli para pamilik modal sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al Humazah ayat 2 : “……dan celakalah bagi orang yang menumpuk-numpuk harta dan menghitung-hintungnya” orang miskin dalam islam tidak di hujat sebagai kelompok yang malas dan yang tidak suka menabung atau ebrinvestasi. Ajaran islam yang paling nyata menjunjung tinggi upaya pemerataan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sebagaimana firman Allah : “jangan sampai kekayaan hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja diantara kamu…” Bila di sejajarkan dengan sosialisme islam berbeda dalam hal kekuasaan Negara yang dalam sosialisme sangat kuat dan menentukan. Kebebasan perorangan yang dinilai tinggi dalam islam jelas bertentangan dengan ajaran sosialisme. Akhirnya system ekonomi islam berada diantara tengah-tengah diantara sosialisme dan kapitalisme, walaupun dalam beberapa literature mengemukakan bahwa ada system perekonomian yang hampir menyamai namun system perekonomian islam tetap mempunyai corak yang berbeda. System ekonomi islam meletakkan etika bagi perilaku ekonomi. 3. Ekonomi Islam Dalam Bingkai Negara Indonesia Pada saat terjadinya krisis yang terjadi pada paruh 90 an, kondisi ekonomi Indonesia berjalan tidak stabil, belum lagi persoalan politik yang terjadi di belahan nusantara yang ditandainya gerakan-gerakan mahasiswa yang dikenal dengan gerakan reformasi. Seluruh badan-badan keuangan yang dimiiiliki oleh Negara seperti Bank Indonesia mengalami divisit, harga sembako manjadi mahal dikalangan rakyat, turunnya nilai rupiah diantara mata uang asing, bahkan beberapa bank swasta harus menutup dirinya karena kondisi tersebut. Bank muamalat satu-satunya perankan yang berdiri di Indonesia yang mampu bertahan dalam kondisi krisis, padahal saat itu perundang-undangan perbankan masih mengikuti perbankan nasional, artinya perbankan syari’ah belum mempunyai aturan main sendiri. Kemudian seiring dengan trend perbankan syari’ah saat ini dalam salah satu surat kabar disebutkan bahwa perbankan syari’ah akan mampu menyelesaikan permasalahan ditengah-tengah kondisi krisis, menurut bambang permadi bodjonegoro “ ekonomi syari’ah adalah system perekonomian merupakan salah satu alternative terbaik yang bisa diterapkan oleh beberapa Negara untuk mengatasi krisis glabal” beliau juga menambahkan dengan eprekonomian berbasis syari’ah memang perekonomian dunia memang akan berjalan lamban, namun di sisi lain pertumbuhannya akan lebih stabil dan berkesinambungan, buat apa perekonomian kita tumbuh cepat tetapi 2 tahun kemudian terjadi krisis kembali. Tuturnya. Belum lagi persoalan konsep-konsep perekonomian lainnya seperti wakaf, keberadaan wakaf sendiri pada hakekatya merupakan konsep ibadah social yang tidak dapat dimiliki secara perorangan, namun entah kenapa pelaksanaan wakaf ditanah air sangat jauh dari tujuan disyariatkannya (Maqhasidus Syar’i). namun baru-baru ini tentang pelaksanaan wakaf di tanah air menjadi bahan wacana dikalangan pemikir lembaga maupun pemikir muslim, sebut saja Badan wakaf Indonesia (BWI) yang akan mengadakan kerja sama dengan kementerian negara perumahan rakyat untuk mendirikan rumah sewa, hal ini tentunya memberikann angin segar bagi para pelaku ekonomi islam. Di sisi lain praktik ekonomi yang berbasis syari’ah ini juga tidak lepas dari banyaknya kendala-kendala internal baik yang bersifat keuangan perbankan, asuransi, perwakafan dll. Setidaknya untuk melaksanakan konsep perekonomian syari’ah, secara sederhana dapat diwujudkan antara peran Negara, pasar dan rakyat dalam perekonomian islam meletakkan Negara sebagai penjaga kestabilan perekonomian, Negara tidak dipandang sebagai lembaga yang berdiri sangat kuat yang berakibat pada tindakan otoriter sebagaimana paham sosialis, kemudian pasar yang di dominasi oleh para konglomerat, para pemodal, banking, pasar dipandang sebagai perilaku perekonomian yang mempunyai kebebasan tapi bukan berarti bebas tanpa batas sebagaimana kapitalis, disisi lain rakyat, walau sebenarnya rakyat (buruh, kaum miskin) dipandang sebagai pelaku ekonomi, namun pada konsep kapitalis rakyat dijadikan sebagai mesin industrii, sedangkan dalam pandangan sosialis rakyat hanyalah sekelompok komunitas yang dimiliki oleh Negara. Yang tidak mempunyai apa-apa. Dalam system perekonomian islam rakyat menjadi pemain bawah tanah yang pada hakekatnya memberikan konstribusi yang tidak sedikit bagi Negara maupun pasar, artinya dari rakyatlah kekuasaan Negara ada, dan karena rakyatlah pasar perekonomian dapat berjalan. Lihat gambar dibawah ini : (Gambar.a) (Gambar.b) (Gambar.c) Keterangan : a) System ekonomi sosialis b) System ekonomi kapitalis c) System ekonomi islam = Garis Determinan Jadi menjadi sebuah PR yang harus diselesaikan bagaimana menata kehidupan perekonomian yang stabil dengan meletakkan Negara, pasar dan rakyat pada posisinya masing-masing, tidak ada tindakan otoriter, tidak ada kebebasan tanpa batas. B. Penutup Berangkat dari dasar pemikiran diatas penulis berharap perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang berbasic keislaman, mampu membekali mahasiswanya mendapatkan pengetahuan tentang konsep perekonomia dunia, khususnya islam, hal ini mengapa? Karena hanya dari generasi muslim yang mampu bersikap modern tanpa meninggalkan peradaban tua (al muhafadlotu ‘ala lqodimis sholih wal akhdu bijadidil ashlakh) yang kelak akan mewujudkan islam sebagai agama yang rahmatan lill’alamiin, baik di dunia dan akhirat. Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta merupakan salah satu perguruan tinggi yang penulis harapkan untuk membekali diri penulis menjadi insan muslim yang mendekati pada kesempurnaan, hal ini penulis asumsikan bahwa kemampuan universitas islam yang mampu bergerak seiring perkembangan zaman, dan ditengah kondisi krisis dan lemahnya perekonomian bangsa UIN Yogya tidak hanya menjadikan masyarakat menengah keatas sebagai prioritas utama, melainkan memanage lembaga yang berkualitas namun terjangkau oleh kalangan ekonomi menengah kebawah. Akhirnya demikian statement of purpose ini penulis buat, sebagai satu persyaratan menjadi calon mahasiswa pasca sarjana, penulis hanya berharap kepada Allah untuk membuka hati dan jalan bagi kita semua dapat diberi kesempatan untuk bertukar ilmu, menapak jalan suci dibawah panji-panji islam, dibelakang barisan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
Lanjuuut..

Pengantar Ilmu Ekonomi

PENGANTAR ILMU EKONOMI 1. Pengertian Ilmu ekonomi ialah ilmu yang mempelajari upaya manusia baik secara individu maupun masyarakat dalam menentukan pilihan-pilihan terhadap sumber daya yang terbatas jumlahnya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas jumlahnya. Ilmu ekonomi dibagi dalam tiga klasifikasi: (1) ekonomi deskriptif (descriptive economics), yaitu mengumpulkan keterangan-keterangan faktual yang relevan mengenai suatu masalah eklonomi; (2) ekonomi terapan (applied economics), yaitu ilmu ekonomi yang mengaplikasikan (memanfaatkan) hasil-hasil pemikilran yang terkumpul dalam teori ekonomi (teori mikro atau makro) untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh ekonomi deskriptif; dan (3) teori ekonomi (economi theory atau economic principles), teori ekonomi ini dibagi menjadi dua jurusan, pertama teori ekonomi mikro dan yang kedua teori ekonomi makro. 2. Perbedaan antara teori ekonomi mikro dan makro Dalam ruang lingkup teori ekonomi mikro yang dipelajari adalah sebagai berikut: a) teori konsumen yang menghasilkan permintaan (demond). b) teori produksi yang menghasilkan alokasi input yang optimum (receourcces allocation). c) teori biaya yang akan menghasilkan penawaran (supply). d) organisasi pasar (market organization). e) keseimbangan umum (general equilibrium). f) ekonomi kesejahteraan (welfare economics) sebagai topic yang bersifat kualitatif. Sedangkan dalam ruang lingkup teori ekonomi makro yang dipelajari adalah sebagai berikut: a) National Income. b) Inflasi. c) Jumlah uang beredar. d) Nasional Output. e) Tingkat pengangguran. f) Mengapa perekonomian suatu negara tertentu berkembang pesat sementara perekonomian negara lain. Contoh: KOMPAS.com — Pemerintah memperkirakan angka pengangguran pada tahun 2009 akan naik. Karena itu, angka pengangguran akan direvisi menjadi 8,3 atau 8,4 persen pada tahun ini. Sebelumnya, pemerintah menargetkan penurunan angka pengangguran tahun ini mencapai 7-8 persen. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kemiskinan dan Ketenagakerjaan Bappenas Prasetijono Widjojo di sela Sidang Tahunan Asian Development Bank (ADB) ke-42 di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali. "Pengangguran tahun ini kemungkinan di atas 8 persen. Kemarin kita menargetkan penurunan angka pengangguran di level 7-8 persen, tetapi kemungkinan akan di atas itu, sekitar 8,3-8,4 persen," kata Prasetijono, Minggu (3/5). Kenaikan target angka pengangguran ini, lanjutnya, menggunakan asumsi adanya angkatan kerja yang tidak terserap dan angkatan pekerja yang terkena PHK. Ia mengakui, seharusnya angka pengangguran dapat ditekan dengan adanya stimulus infrastruktur yang dikucurkan pemerintah. Namun, stimulus tersebut tidak akan berpengaruh bagi pengurangan angka pengangguran bila pengucurannya lambat. "Angka kemiskinan di atas 8 persen itu diestimasikan tanpa memasukkan stimulus infrastruktur. Seharusnya dengan adanya stimulus pengangguran bisa ditekan, itu pun kalau stimulusnya tetap direalisasikan. Tetapi kalau lambat itu tidak akan berpengaruh," paparnya. Tanggapan Masalah kemiskinan diatas termasuk pengkajian ekonomi makro karena menyangkut permasalahan Negara, kelompok masyarakat secara keseluruhan. Menurut saya, banyak cara yang bisa dilakukan guna mengatasi masalah kemiskinan, diantara pemecahan masalah yang paling urgen adalah: 1) Latihan pendidikan keterampilan, pemerintah daerah harus mengupayakan hal tersebut terlebih lagi harus bebas biaya, dengan adanya latihan keterampilan tersebut diharapkan seseorang/ anggota masyarakat mempunyai bekal kemampuan untuk terjun dalam dunia kerja. 2) Berwiraswasta, modal kemampuan yang berupa keterampilan akan menunjang atau memeberi bekal bagi seseorang untuk memeperoleh pendapatan yang dapat diterapkan melalui dunia wiraswasta. 3) Pemeritah harus menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat miskin guna menekan angka kemiskinan yang semakin bertambah. 4) Gratis biaya pendidikan, mahalnya biaya pendidikan menyebabkan anak-anak putus sekolah dengan adanya gratis biaya pendidikan anak-anak bisa mengembangkan pengetahuan dan potensinya sehingga tidak ada lagi pengangguran yang menyebabkan kemiskinan karena anak-anak merupakan tunas harapan bangsa.. Mungkin jika pemerintah mengupayakan hal tersebut diatas, kemiskinan akan teratasi sehingga bangsa ini tidak tertinggal jauh dengan negara lain dalam berbagai bidang. 3. Kebijakan Pemerintah Dalam bidang Ekonomi Dalam bidang bidang ekonomi pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting, diantaranya kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal yaitu kebijakan pemerintah yang dilakukan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran Negara. Fungsi dari kebijakan ini adalah untuk menstabilkan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, mempertinggi pertumbuhan ekonomi, dan keadilan dalam pemerataan pendapatan. Pada garis besarnya kebijakan fiskal mempunyai dua aspek, yaitu: a) aspek kuantitatif, yaitu aspek yang berhubungan dengan jumlah uang yang ditarik atau dibelanjakan. b) aspek kualitatif, yaitu: aspek yang berhubungan dengan jenis-jenis pajak, pembayaran-pembayaran dan subsidi. Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk membantu meredakan guncangan luar dunia agar usaha perekonomian agar lebih stabil dan guna memantapkan pertumbuhan pendapatan dari waktu ke waktu, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan keadilan pembagian pendapatan dan kekayaan. Fungsi utama kebijakan fiskal menurut musqrave ada 3 yaitu: a) fungsi alokasi b) fingsidistribusi c) fungsi stabilisasi jenis-jenis kebijakan fiskal, yaitu: a) pengaturan pengeluaran pemerintah. b) peningkatan tarif pajak. c) pemberlakuan pinjaman pemerintah DAFTAR PUSTAKA  Dr. Masyhuri, Ekonomi Mikro, UIN Malang Press, Malang.2007  Soediyono Roeksoprayitno, Ekonomi Makro, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.2008  Kompas.com
Lanjuuut..

Aliran-aliran ilmu ekonomi

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Teori ekonomi pertama lahir karena adanya kenyataan yang dialmi manusia selama hidupnya dan diketahui dari semulanya, tetapi baru kemudian masuk kedalam keinsyafan ilmiah. Ekonomi sebagai ilmu bertugas mengumpulkan, mengklasifir serta mensistimatisir pengetahuan tentang peristiwa-peristiwa ekonomi
Download Makalah Pendidikan : "Akhlak hak d kewajiban" Lengkap
Lanjuuut..

ziarah kubur

BAB I PENDAHULUAN A. Pendahuluan Dalam tradisi Islam, ziarah kubur merupakan bagian dari ritual keagamaan. Seluruh umat Islam di seluruh penjuru dunia telah melakukannya. Pada zaman permulaan Islam berkembang Nabi Muhammad SAW melarang kaum muslimin menziarahi kuburan. Larangan ini lantaran kekhawatiran terjadi kesyirikan dan pemujaan terhadap kuburan tersebut. Apalagi bila yang mati itu adalah termasuk orang-orang yang saleh. Di samping itu keimanan para sahabat masih lemah dan membutuhkan pembinaan dari Rasulullah SAW. Peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada para sahabat saat itu, tetapi juga kepada umat sekarang ini sebagai generasi berikutnya.
Lanjuuut..

Minggu, 24 Oktober 2010

PTK Matematika SD

BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Masalah Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai tujuan pembangunan. Salah satu wahana untuk meningkatkan kualitas SDM tersebut adalah pendidikan, sehingga kualitas pendidikan harus senantiasa ditingkatkan. Kualitas kehidupan bangsa sangat ditentukan oleh faktor pendidikan. Peran pendidikan sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang cerdas, damai, terbuka, dan demokratis. Oleh karena itu, pembaharuan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional (Nurhadi & Senduk, 2003). Pada era global seperti saat ini, Sumber Daya
Lanjuuut..

PTK IPS SDN

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembelajaran berbasis portofolio merupakan suatu inovasi pembelajaran yang dirancang untuk membantu peserta didik memahami teori secara mendalam melalui pengalaman belajar praktek-empirik. Model pembelajaran ini dapat menjadi program pendidikan yang mendorong kompetensi, tanggung jawab, dan partisipasi peserta didik, belajar menilai dan mempengaruhi kebijakan umum (public policy), memberanikan diri untuk berperan serta dalam kegiatan antar siswa, antar sekolah, dan antar masyarakat, sehingga proses pembelajaran terpusat pada siswa (Student Centered). Kurikulum 2004 menitik beratkan pada pencapaian kompetensi dasar yang harus dimiliki dan dikuasai oleh siswa. Kompetensi tersebut dapat diukur dan diamati berdasarkan indikator pembelajaran.
Lanjuuut..

PTK IPA

BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar Belakang Masalah Salah satu jenis lembaga pendidikan yang ada di masyarakat adalah Sekolah Dasar (SD). Sebagai lembaga pendidikan maka sekolah dasar merupakan lembaga yang mendidik dan mengajar anak dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yakni pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (UU RI No. 20/2003 psl. 3).
Lanjuuut..

Ahlak

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Yang melatar belakangi penelitian tentang Hubungan kebebasan tanggung jawab dan akhlak adalah karena diantra ketiga hal tersebut mempunyai keterkaitan yang harus kita ketahui.agar kita mengerti mana kebebasan yang baik, dan sesuatu yang harus dipertanggung jawabkan, serta mmengeti mana akhlak yang baik dan benar. Masalah yang menjadi perdebatan dari sejak dahulu sampai sekarang adalah masalah kebebasan, Selanjutnya sikap bertanggung jawab adalah sikap moral yang dewasa. Tak mungkin ada tanggung jawab tanda ada kebebasan.
Lanjuuut..

Jual beli

MUAMALAT JUAL BELI DALAM ISLAM (Pengertian, Rukun, Hukum, Larangan, Dll) Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli. A. Arti Definisi / Pengertian Jual Beli :
Lanjuuut..

Minggu, 13 Juni 2010

I sosial Dasar (ISD) ilmu pengetahuan

ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN A. PENGANTAR Ilmu pengetahuan, Teknologi dan kemiskinan merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dibebaskan dan dipisahkan dari satu sistem yang berinteraksi, interelasi, interdependensi dan ramifikasi (percabangannya). Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkandari satu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan. Kemiskinan merupakan tema sentral dari perjuangan bangsa, sebagai inspirasi dasar dan perjuangan akan kemerdekaan bangsa dan motivasi fundamental dari menciptakan masyarakat
Lanjuuut..

I sosial Dasar (ISD) Budaya

BUDAYA YANG MENDORONG KEMAJUAN DAN YANG MENYEBABKAN KEMISKINAN 1. Budaya Sebagai Sarana Kemajuan dan Sebagai Ancaman Bagi Manusia Pada abad ke-19, Filfus Hegel membahas budaya sebagai keterasingan manusia dengan dirinya sendiri. Dalam berbudaya manusia tak menerima begitu saja apa yang disediakan oleh alam, tetapi ia harus mengubahnya dan mengembangkannya lebih lanjut. Dengan berbuat demikian, akan terjadi jurang antara manusia dan dirinya. Itulah yang dimaksud dengan keterlepasan atau keterasingan yang menyebabkan terjadinya ketegangan yang terus-menerus. Van Peursen berusaha menjelaskan hal yang tampak serta berterntangan itu. Ia berkata, “Dengan mengembangkan alam, manusia memasukkan alam ke dalam dirinya sendiri.
Lanjuuut..

I sosial Dasar (ISD) Hakikat negara

BAB I PENDAHULUAN Manusia sebagai makhluk individu mengandung makna kesatuan organis antara aspek-aspek jasmani dan rohani. Melalui kemampuan berpikir dan merasa, manusia dapat menentukan nilai baik dan buruk suatu perbuatan. Inilah salah satu kelebihan manusia dibanding makhluk lain. Aristoteles, seorang ahli pikir Yunani kuni menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia merupakan zon politicon, yakni manusia sebagai makhluk sosial senantiasa ingin berhubungan dan berkumpul dengan manusia lainnya. Perkembangan manusia dalam sejarahnya terjadi karena pergaulan, setidaknya antara suami dan istri. Begitu pula manusia tidak akan berkembang tanpa hidup bergaul dan berkumpul. Selain itu setiap manusia pasti memiliki perilaku yang khas, yang membedakan satu dengan yang lainnya. Hal inilah yang dinamakan kepribadian. Namun, di antara manusia terdapat kesamaan yakni berkenaan dengan kekurangan dan kelebihan yang dimiliki masing-masing. Sebagai akibatnya tidak seorang pun yang dapat memenuhi kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang lain.
Lanjuuut..

I sosial Dasar (ISD)

INTEGRASI SOSIAL MERUPAKAN FAKTOR UTAMA DALAM MASYARAKAT BAB I Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah Didalam suatu masayarakat yang luas, banyak sekali terdapat unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan sosialnya. Untuk mengatasi dari pada unsur-unsur yang berbeda tadi, masyarakat tersebut tidak lepas harus memahami atau menyadari apa yang harus dilakukan dan apa yang harus ditinggalkan. Dan untuk menciptakan masyarakat yang unsur-unsurnya saling berbeda tadi, agar tercipta suatu kondisi yang menghasilkan suatu pola kehidupan yang serasi fungsinya, maka didalam masyarakat tersebut harus tercipta integrasi sosial yang dapat mewujudkan dalam suatu bentuk keteraturan dalam bidang-bidang kehidupan sosial, seperti dalam kehidupan sosial keluarga, tetangga, komunity, dan lain sebagainya. Karena sekarang ini banyak individu-individu yang belum memahami arti hidup dalam sebuah masyarakat. B. Rumusan Masalah Didalam penyusunan paper ini, rumusan masalah yang penulis dapatkan adalah antara lain :
Download Makalah ISD : "ISD INTEGRASI SOSIAL MERUPAKAN" Lengkap
Lanjuuut..

I sosial Dasar (ISD) cinta kasih

BAB I PENDAHULUAN Zaman sekarang ini banyak orang yang merasakan bahwa kebahagiaan itu adalah suatu keadaan abstrak yang sulit dicapai. Sebetulnya masih ada banyak jalan untuk menemukan kebahagiaan, atau setidaknya untuk mengurangi pukulan badai kehidupan. Memang seringkali manusia tidak dapat lolos dari kesulitan sosial dan ekonomi. Namun dengan membangun kasih sayang yang erat dalam keluarga, maka setidaknya kita mempunyai suatu tempat damai dan teduh di tengah kemelutnya persoalan hidup. Namun patut disayangkan bahwa kasih sayang sebagai norma atau nilai hidup yang luhur seringkali sudah ditinggalkan orang. Pada pertengahan tahun 1986, sebuah majalah di Amerika Serikat “People” melaporkan hasil penelitian bahwa ternyata dua pertiga pria berkeluarga berkhianat terhadap istrinya. Dan payahnya masyarakat bahkan di Indonesia terutama di kota besar, tampaknya bisa menerima gaya hidup masa kini yang makin luntur norma ikatan kasih sayangnya. Betapa pentingnya kasih sayang bagi setiap manusia, yang akan membawa manusia kepada kedamaian, ketentraman, dan kebahagiaan. Dengan itu saya tertarik untuk mengangkat tema tentang “Hubungan Manusia, Cinta dan Kasih”, sehingga kita benar-benar memahami makna kasih sayang dan pentingnya rasa cinta kasih dalam kehidupan ini.
Download Makalah ISD : "(ISD) cinta kasih" Lengkap
Lanjuuut..

ISD Sosal dasar

BAB I PENDAHULUAN Kita tidak dapat memungkiri bahwasannya hidup di masyarakat memang tidak semudah membalik telapak tangan. Di sana terdapat berbagai perbedaan yang dipengaruhi oleh situasi geografis, ekonomis serta masalah politis. Salah satunya adalah terjadinya pergolakan dan perubahan struktur masyarakat (social structure) yang mengatur kedudukan dan peranan pelaku sosial sehingga tercipta masyarakat yang seolah-olah bersap-sap dari atas ke bawah. Kalau kita amati maka pada setiap kelompok masyarakat pasti ada beberapa orang yang dihormati dan terkadang ada juga yang diremehkan keberadaannya.
Lanjuuut..

Penelitian BPD

PROPOSAL PENELITIAN PENGARUH EFEKTIVITAS PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERWAKILAN DESA (BPD) DIBIDANG AGAMA TERHADAP PEMBINAAN SPIRITUAL REMAJA DI DESA SUKOIBER GUDO JOMBANG A. Latar Belakang Berbicara masalah remaja sejak dahulu sampai sekarang memang tiada bosan-bosannya sebab pada diri remaja terkandung masalah yang unik dan masalah yang menarilk untuk dibicarakan, apalagi sering didengung-dengungkan bahwa ditangan remaja/pemudalah terletak masa depan bangsa. Hal ini berarti maju mundurnya suatu bangsa terletak pada pemuda atau remajanya sekarang atau dengan kata lain yang lebih tegas lagi bahwa baik buruknya bangsa nanti tergantung pada kemampuan dan kualitas remaja atau pemudanya. Dalam hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-mujaadilah ayat 11 yang berbunyi; يرفع الله الذين امنوا منكم والذين اوتواالعلم درجت والله بما تعملون خبير Allah akan meninggikan
Lanjuuut..

Penelitian Siswa

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kita semua tahu bahwa pendidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan setiap manusia sejak dari bayi sampai meninggal dunia, dapat kita bayangkan seandainya dunia ini tanpa pendidikan, tentu dunia ini akan menjadi rusak, dan manusia akan hidup tanpa kemajuan. Dengan pendidikan manusia akan lebih berbudaya, lebih berpengetahuan dan lebih bisa mengatasi problematika kehidupannya. Pendidikan dapat diperoleh dimana kita berada, baik lingkungan keluarga, masyarakat, maupun lingkungan sekolah formal. Pendidikan diluar sekolah (lingkungan keluarga) merupakan tanggung jawab keluarga khususnya orang tua. Sedang pendidikan di lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab guru yang ada di sekolah tersebut. Siswa sebagai peserta didik merupakan objek pendidikan yang mendapatkan prioritas utama dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh sebab itu perbaikan mutu pendidikan harus ditingkatkan,
Lanjuuut..

Penelitian Pesantren

PONDOK PESANTREN MAMBA’UL KHAIRAT (Makhraj/ MK) A. Pengantar Pondok pesantren (PonPes), merupakan lembaga pendidikan non formal yang menopang tatanan kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia. Disadari ataupun tidak disadari Pesantren telah memberikan andil dan konstribusi yang sangat signifikan bagi perkembangan peradaban bangsa Indonesia, baik ketika masa penjajahan maupun hingga priode sekarang ini. Lembaga ini telah memainkan perannya untuk ikut membangun sember daya manusia yang berkwalitas imtaq maupun ipteknya. Seiring berkembangnya peradaban dan pola pikir masyrakat, Pesantren bukan hanya sekedar lembaga non formal seperti dimasa penjajahan dahulu, akan tetapi
Lanjuuut..

Metode Penelitian

I . Pendahuluan A. Latar Belakang Masalah Keluarga mempunyai tugas fundamental dalam mempersiapkan anak di masa depan. Dasar-dasar prilaku, sikap hidup, dan berbagai kebiasaan ditanamkan kepada anak sejak dalam lingkungan keluarga. Semua dasar yang menjadi landasan bagi pengembangan pribadinya itu tidak mudah berubah. Oleh sebab itu, penting sekali diciptakan lingkungan keluarga yang baik, dalam arti munguntungkan bagi kemajuan dan perkembangan pribadi anak serta mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Keluarga yang baik sekurang-kurangnya mempunyai cira-ciri, yaitu: pertama, keluarga memberikan suasana emosional yang baik bagi anak-anaknya, seperti perasaan senang, aman, disayangi, dan dilindungi. Kedua, mengetahui dasar-dasar kependidikan,
Lanjuuut..

Penelitian PP

PONDOK PESANTREN TEBUIRENG DARI AWAL BERDIRI HINGGA SAAT INI A. Pengantar Pondok Pesantren Tebuireng merupakan salah satu Pondok Pesantren tertua yang terdapat di Nusantara. Seiring berjalannya waktu, di Pondok Pesantren tersebut telah terjadi beberapa kali pergantian pengasuh. Dalam rentang waktu tersebut kerap kali terjadi hambatan, perkembangan dan kemajuan dalam perjalanan yang dilalui untuk semakin bertumbuh dengan pesat. Hal tersebut memang acap kali dialami setiap pondok pesantren, akan tetapi cara mengatasinya berbeda-beda antara suatu pondok pesantren dengan yang lainnya. Hal ini karena berbeda-bedanya karakteristik kyai yang memimpin pondok pesantren dan juga faktor lingkungan di sekitarnya. Penulis dalam karya ilmiah ini mencoba untuk merangkai tentang proses
Lanjuuut..

Pem. Harta waris

AHLI WARIS DAN MACAM-MACAMNYA A. Pengertian Ahli Waris Ahli waris adalah seseorang yang mempunyai hubungan keturunan nasab, atau pernah melangsungkan akad perkawinan secara sah menurut syari’at islam, atau pernah berjasa memerdekakan hamba. B.Macam- Macam Ahli Waris 1. Jenis Ahli Waris Dilihat dari jenis, ahli waris terbagi dalam dua kelompok, yaitu: a. Ahli waris laki- laki Ahli waris laki- laki secara global terdapat sepuluh orang sedangkan secara rinci terdapat lima belas orang. Mereka adalah: الوارثون من الرجال عشرة إجمالا وخمسه عشر تفصيلا, هم: أبن الأخ الشقيق 8 الإبن 1 إبن الأخ للأب 9 أبن الإبن وان سفل 2 العم الشقيق 10 الأب 3 العم لأب 11 الجد ( أب الأب) وإن علا 4 ابن العم الشقيق 12 الأخ الشقيق 5 ابن العم للأب 13 الأخ لأب 6 الزوج 14 الأخ للأم 7 المعتق 15 No Ahli waris laki- laki No Ahli waris laki- laki 1 Anak laki- laki 8 Keponakan lk- lk sekandung 2 Cucu laki- laki 9
Lanjuuut..

Tinjauan waris

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelaksanaan kompilasi hukum Islam, menunjukkan bahwa kompilasi hukum Islam yang berisi tentang perkawinan, pewarisan dan perwakafan sudah dapat digunakan sebagai landasan yuridis dalam penetapan hukum di Pengadilan Agama. Adanya pengaturan ahli waris pengganti merupakan pemikiran baru dalam hukum perwarisan Islam dan merupakan pengembangan dari kitab fiqih. Motivasi pelembagaan waris pengganti didasarkan atas rasa keadilan dan perikemanusiaan. Tidak layak dan tidak adil serta tidak manusiawi menghukum seseorang tidak berhak menerima warisan yang semestinya diperoleh
Lanjuuut..

Keadilan waris

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Islam mengatur ketentuan pembagian waris secara rinci agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris sepeninggal orang yang hartanya diwarisi. Agama Islam menghendaki prinsip adil akan keadilan sebagai salah satu sendi pembinaan masyarakat dapat ditegakkan. Ketentuan tersebut tidak dapat berjalan baik dan efektif tanpa ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli yang memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan baik. Untuk itu sangat diperlukan adanya orang-orang yang mempelajari dan mengajarkan kepada masyarakat, dan selanjutnya masyarakat dapat merealisasikannya didalam pembagian warisan.
Lanjuuut..

Ketentuan Waris

WARIS DALAM ISLAM A. KETENTUAN MAWARIS Mawaris berarti hal-hal yang berhubungan dengan waris dan warisan. Ilmu yang mempelajari mawaris disebut ilmu faraid. Ilmu artinya pengetahuan dan faraid berarti bagian-bagian yang tertentu. Jadi, ilmu faraid adalah ilmu pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peninggalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Nabi SAW bersabda : “Pelajarilah ilmu faraid, dan ajarkanlah dia kepada manusia, karena faraid itu separuh ilmu, ia akan dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan tercabut dari umatku”. (HR. Ibnu Majah dan Al-Daraqutni). Ilmu faraid sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam, bersumber dari Al-Qur'an dan hadis. Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian warisan. Pembagian warisan pada masyarakat Arab jahiliyah (sebelum Islam lahir) menampakkan ketidakadilan, yaitu antara lain : anak-anak yang belum dewasa (anak-anak yatim) dan istri tidak dapat warisan. Bahkan istri dianggap sebagai warisan yang berhak diwarisi oleh ahli waris laki-laki dari pihak suami. Islam mengajarkan bahwa anak-anak yatim termasuk ahli waris yang berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan kedua orang tuanya. Mengambil bagian yang menjadi hak anak yatim termasuk perbuatan aniaya. Pelakunya diancam dengan siksa. Allah SWT berfirman yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan hart anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS. An-Nisa’ (4): 10). Demikian juga istri, walaupun ia tidak ada pertalian darah dengan suaminya, termasuk ahli waris yang berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan suami, karena ia merupakan orang yang sangat dekat dan besar jasanya terhadap suaminya (lihat QS. An-Nisa’ (4): 12). Ada dua masalah pokok yang harus diketahui dalam warisan, yaitu sebagai berikut: 1. Sebab-sebab memperoleh harta warisan ada empat, yaitu : • Kekeluargaan, misalnya: anak, cucu, ayah, ibu, dan saudara-saudara, berhak memperoleh harta warisan yang ditinggalkan pewaris karena adanya hubungan kekeluargaan. • Perkawinan, istri mendapat bagian dari harta warisan peninggalan suaminya, atau sebaliknya (lihat QS. An-Nisa’ (4): 12) • Wala’, yaitu berhak mendapat bagian dari harta warisan karena memerdekakan hamba sahaya. • Hubungan seagama, yakni sama-sama Islam. 2. Sebab-sebab ahli waris tidak berhak memperoleh harta warisan • Budak belian (hamba), ahli waris yang kedudukannya sebagai budak belian tidak berhak memperoleh harta warisan peninggalan keluarganya karena kalau mereka diberi bagian dari harta warisan maka bagiannya itu akan menjadi milik tuannya. • Membunuh, ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak mewarisi harta peninggalan pewaris yang dibunuhnya. • Murtad, ahli waris yang murtad (keluar dari Islam) tidak berhak memperoleh harta warisan peninggalan keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya, seorang muslim/muslimat tidak berhak mewarisi harta peninggalan keluarganya yang bukan Islam. • Beda agama, orang yang tidak beragama Islam (kafir) tidak berhak menerima harta warisan peninggalan keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya, orang Islam tidak berhak mewarisi harta pusaka peninggalan keluarganya yang tidak beragama Islam. B. HARTA SEBELUM DIWARIS Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan berikut: 1. Zakat Jika harta warisan belum dizakati, padahal sudah memenuhi syarat-syarat wajibnya, maka hendaknya harta itu dizakati dulu sebelum dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. 2. Biaya pengurusan jenazah Biaya pengurusan jenazah seperti: membeli kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, bisa digunakan untuk biaya perawatan rumah sakit. 3. Utang Jika almarhum/almarhumah meninggalkan utang hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya. 4. Wasiat Wasiat adalah pesan si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya kelak setelah ia meninggal dunia, diserahkan kepada seseorang atau suatu lembaga (dakwah atau sosial) Islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari 1/3 harta peninggalan-nya kecuali kalau disetujui oleh seluruh ahli waris maka harta peninggalan yang diwasiatkan itu boleh lebih dari 1/3 harta peninggalan-nya. Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris seperti anak kandung dan kedua orang tuanya karena ahli waris tersebut sudah tentu akan mendapat bagian waris yang telah ditetapkan syara’. Berwasiat kepada ahli waris dapat dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain. Apabila harta warisan sudah dikeluarkan untuk empat macam kepentingan di atas, maka barulah harta warisan itu dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. C. HIKMAH MAWARIS Hikmah mawaris antara lain adalah : 1. Memperkuat keyakinan bahwa Allah SWT betul-betul Maha Adil, karena keadilan Allah SWT tidak hanya terdapat dalam alam ciptaan-Nya, tetapi juga pada hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya, seperti hukum waris Islam. Pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada ahli waris Islam yang merasa dirugikan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: a. Semua ahli waris yang mempunyai hubungan darah secara langsung dengan pewaris (ibu, ayah, anak laki-laki dan anak perempuan) tentu akan mendapat bagian harta warisan, mereka tidak dapat terhalang oleh ahli waris lain. Ahli waris yang tidak mempunyai hubungan darah secara langsung dengan warisan, mungkin tidak dapat bagian harta warisan karena terhalang. Misalnya, kakek terhalang oleh ayah, nenek terhalang oleh ibu dan saudara-saudara terhalang oleh anak. b. Suami mendapat bagian dari harta peninggalan istrinya dan istri mendapat bagian dari harta peninggalan suaminya. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan. Walaupun antara suami-istri tidak ada hubungan sedarah, tetapi dalam kehidupan sehari-hari hubungan mereka sangat dekat dan jasanya pun antara yang satu dengan yang lainnya tidak sedikit. Sungguh adil jika suami/istri mendapat bagian dari harta warisan dan tidak dapat terhalng oleh ahli waris lain. c. Anak laki-laki mendapat bagian harta warisan dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan bahwa kewajiban dan tanggung jawab anak laki-laki lebih besar daripada anak perempuan. 2. Hukum waris Islam memberi petunjuk kepada setiap muslim, keluarga muslim, dan masyarakat Islam agar selalu giat melakukan usaha-usaha dakwah dan pendidikan Islam, sehingga tidak ada seorang Islam pun yang murtad. Bukankah murtad merupakan penghalang untuk memperoleh bagian harta warisan? Bukankah murtad merupakan dosa yang paling besar ? 3. Menghilangkan jurang pemisah antara kelompok kaya dan kelompok miskin serta dapat mendorong masyarakat untuk maju. Alasannya adalah sebagai berikut: a. Harta peninggalan orang-orang kaya yang meninggal dunia tetapi tidak meninggalkan ahli waris dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, misalnya: untuk mengangkat kemiskinan, menghilangkan kebodohan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. b. Muslim/muslimah yang dikaruniai Allah SWT harta kekayaan yang melimpah, alangkah baiknya apabila sebelum meninggal dunia berwasiat supaya 1/3 dari harta peninggalannya diserahkan kepada lembaga sosial atau lembaga pendidikan dan dakwah Islam untuk kepentingan umat. 4. Mematuhi hukum Islam dengan dilandasi rasa ikhlas karena Allah SWT dan untuk memperoleh ridha-Nya tentu akan dapat menghilangkan sifat-sifat tercela yang mungkin timbul pada ahli waris. Misalnya: sifat tamak, iri hati, dengki dan mau menang sendiri. Dengan hilangnya sifat-sifat tercela tersebut, hubungan yang harmonis dan dinamis antara sesama ahli waris dapat terwujud. 5.
Lanjuuut..

Hukum waris

PENERIMAAN DAN PENOLAKAN HARTA PENINGGALAN DALAM HUKUM WARIS PERDATA I. Pendahuluan Menurut undang-undang Belanda, pada dasarnya setiap orang adalah cakap untuk mewaris baik karena undang-undang maupun atas kekuatan sebuah surat wasiat. Hal ini berarti tidak ada seorangpun yang sama sekali tidak dapat mewaris. Kesempatan mewaris ini pada umumnya diterima oleh para ahlinya baik dengan tegas maupun diam-diam tanpa terlintas di benaknya pikiran-pikiran yang menuju ke arah negatif mengenai harta peninggalan tersebut. Tetapi pada kenyataannya juga ada sebagian orang yang seharusnya mempunyai hak mewaris tidak mau menerima hak warisnya karena suatu hal tertentu yang menyebabkan mereka harus berfikir dan menganggap perlu meneliti keadaan harta peninggalan sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya.
Lanjuuut..

Hukum gugatan

PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN Di dalam pengajuan surat gugatan terdapat sistem tersendiri yang mengatur cara untuk mengajukannya ke pengadilan. Sebelum menulis lebih lanjut mengenai cara mengajukan gugatan, di sini pemakalah akan menjelaskan perihal Permohonan berikut Gugatan. Permohonan dan Gugatan, diawali dengan adanya perbedaan. Perbedaan antara Permohonan dan Gugatan adalah bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik di awalnya. Dalam suatu gugatan terdapat seorang atau lebih yang “merasa” haknya atau hak mereka dilanggar, akan tetapi orang yang “dirasa” melanggar haknya atau hak mereka itu, tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu.
Lanjuuut..

Hukum Merokok

WACANA MENUJU FATWA HUKUM MEROKOK (Kajian Referensi Landasan Fatwa)* ––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––––– PENGANTAR WACANA Negara-negara berpenduduk muslim baru mengenal tanaman tembakau dan perilaku menghisap uap rokok atau mengunyahnya sekitar tahun 1012 H. Logis bila serata kitab fiqih klasik, termasuk keempat mujtahid terkenal hingga generasi Ibnu Hajar al-Haytami (w. 995 H) belum membahas hukum pemanfaatan tembakau. Mengejutkan sekali bila atas penelusuran (takhrij) al-Hasawi ke dalam buku “Tatsbit al-Fu’ad" terbaca teks hadis bersandar kepada Abu Hurayrah r.a. bahwa Nabi Saw bersabda :
Lanjuuut..

Hukum Merokok

Lanjuuut..

Hukum Agrariah

HUKUM DAN POLITIK AGRARIA KOLONIAL A. Hukum Agraria Kolonial Dari segi masa berlakunya, Hukum Agraria di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu : 1. Hukum Agraria Kolonial Hukum agraria ini berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960. 2. Hukum Agraria Nasional Hukum Agraria Kolonial mempunyai 3 ciri yang dimuat dalam Konsideran UUPA di bawah Perkataan “menimbang” huruf a, b, c dan d serta dimuat dalam Penjelasan Umum Angka I UUPA, yaitu : 3. Hukum Agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.
Lanjuuut..

Pemikiran Toko

PEMIKIRAN PARA TOKOH PENDIDIKAN ISLAM (Kajian Literatur Pendidikan Islam) A. Pendahuluan Sejak Islam masuk ke Indonesia, Pendidikan Islam telah ikut mengalami pertumbuhan dan perkembangan, karena melalui Pendidikan Islam itulah transmisi dan sosialisasi ajaran Islam dapat dilaksanakan dan dicapai hasilnya seperti yang dapat kita saksikan saat ini. Telah banyak lembaga Pendidikan Islam bermunculan dengan fungsi utamanya memasyarakatkan ajaran Islam tersebut. Di Sumatera Barat kita jumpai Surau, dan Meunasah di Aceh, Langgar di Jakarta, Tajuk di Jawa Barat, Pesantren di Jawa, dan seterusnya. Munculnya lembaga-lembaga pendidikan tradisional ini tidak selamanya diterima baik oleh masyarakat, mengingat jauh sebelum itu telah berkembang pula agama-agama lain seperti Hindu, Budha, dan juga paham agama setempat dan adat istiadat yang tidak selamanya sejalan dengan ajaran Islam. Menghadapi yang demikian itu, para pendidik dan juru dakwah menggunakan berbagai strategi dan pendekatan, yaitu di samping dengan pendekatan kultural juga dengan pendekatan politis dan perkawinan. Melalui pendekatan yang demikian itu, Islam yang diajarkan tidak selamanya menampilkan corak yang seragam. Kenyataan inilah yang selanjutnya memperlihatkan ala Indonesia sebagai negara yang kaya dengan budaya, agama, adat istiadat, dan lembaga pendidikan. Dalam proses sosialisasi ajaran Islam tersebut, para pendidik telah memainkan peranan yang amat signifikan dengan cara mendirikan lembaga pendidikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak, hingga perguruan tinggi atau universitas. Di lembaga-lembaga pendidikan tersebut, mereka telah mengembangkan sistem dan pendekatan dalam proses belajar mengajar, visi dan misi yang harus diperjuangkan, kurikulum, bahan ajar berupa buku-buku, majalah dan sebagaianya, gedung-gedung tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan lengkap dengan sarana prasarananya, tradisi dan etos keilmuan yang dikembangkan, sumber dana dan kualitas lulusan yang dihasilkan. Tradisinya proses kegiatan pendidikan tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran tokoh sebagai aktor utamanya. Mereka telah berhasil mendirikan surau, meunasah, langgar, pesantren, Madrasah, sekolah tinggi, akademi, institut, dan universitas. Gerakan pendidikan Islam tersebut merata di seluruh kepulauan di Indonesia, yaitu mulai dari Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, hingga ke pulau Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Maluku Melalui lembaga-lembaga yang didirikan pada berbagai wilayah tersebut, tokoh-tokoh dimaksud telah mampu mencetak kader-kader yang selanjutnya memimpin perjalanan kehidupan bangsa. Upaya gerakan pendidikan ini berlangsung dari sejak zaman pra kemerdekaan hingga zaman kemerdekaan dan zaman modern seperti sekarang ini. Gerakan pendidikan tersebut selain mendapat pengaruh dari dalam, yaitu corak dan model pendidikan Belanda yang berkembang, di Timur Tengah seperti Saudi Arabia (Makkah), Mesir, Turki, India, dan sebagainya. Pengaruh ini terjadi karena adanya hubungan yang kuat antara ulama ada di kepulauan Nusantara dengan ulama-ulama yang ada di Timur Tengah. Dalam menatap, merancang dan menyiapkan visi, misi dan tragedy pendidikan Islam di era globalisasi yang penuh tantangan ini, umat Islam ditantang untuk berpikir dan bekerja lebih keras lagi. Umat Islam harus mampu merumuskan konsep pendidikan yang sesuai dengan zamannya. Upaya ini menuntut adanya pemikiran, gagasan, dan saran-saran yang konstruktif. Umat Islam perlu melihat dan belajar serta bersikap terbuka terhadap gagasan dan pemikiran yang datang dari manapun. Dalam kerangka pemikiran yang demikian itu, kita sepakat untuk mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan sekarang adalah merupakan buah dari perbuatan masa depan adalah merupakan buah dari perbuatan yang dilakukan di masa sekarang. Pernyataan ini pada intinya menekankan saling mempengaruhi, ini menarik digunakan strategi untuk melihat masa lalu dalam rangka menatap masa depan. Seiring dengan itu sudah tiba waktunya bagi kita untuk mengkaji gagasan, pemikiran dan pendapat dari para tokoh-tokoh pendidik, baik masa lalu maupun masa sekarang untuk dijadikan masukan bagi penyusun konsep pendidikan di masa depan, setelah terlebih dahulu melakukan proses analisis, dialektika internal, dan sebagainya. Ruang lingkup kajian dalam makalah ini difokuskan kepada upaya memahami pemikiran para tokoh pendidikan Islam di Indonesia dari sejak zaman pra kemerdekaan hingga sekarang, dengan catatan sudah pasti tidak mungkin menjangkau seluruhnya, mengingat keterbatasan. Pemikiran pendidikan dari para tokoh tersebut akan dilihat secara komprehensif, baik dari segi visi, misi, tujuan dan strategi, yang dikembangkannya. Metode kajian yang dipergunakan dalam makalah in adalah deskriptif analisis, maka upaya yang dilakukan ialah memberikan uraian dan diskripsi yang seluas-luasnya terhadap bidang yang dibahas. Untuk mendeskripsikan masalah tersebut, maka dipergunakan pendekatan, dengan pendekatan sejarah, dimaksudkan mencoba mengupayakan bahwa pemikiran, gagasan dan konsep pendidikan tersebut benar-benar dapat dibuktikan adanya melalui data-data yang dapat ditambahkan dalam dokumen sejarah. Beberapa telah yang pemikirannya tentang pendidikan Islam dibahas dalam makalah ini ialah, Syaikh Abdullah Ahmad, Prof. Dr. Zakiah Darajat dan K.H. Imam Zarkasyi. B. Pembahasan 1. Syaikh Abdullah Ahmad a. Riwayat Hidup Abdullah Ahmad. Lahir di Padang Panjang pada tahun 1878, sebagai anak dari Haji Ahmad yang dikenal sebagai seorang ulama dan juga sebagai pedagang kecil. Pendidikannya dimulai dengan mempelajari agama Islam pada orang tuanya sendiri, serta beberapa orang guru yang ada di daerahnya. Setelah baligh, ia dimasukkan ke sekolah kelas dua (sekolah yang diperuntukan bagi kaum pribumi) di Padang Panjang. Karena ayahnya seorang ulama yang berpikiran modern, Abdullah Ahmad sangat diharapkan agar menjadi orang terpelajar dan memiliki pengetahuan yang luas dalam bidang agama. Sumber lain menyebutkan bahwa setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya pada sebuah sekolah pemerintah dan pendidikan agamanya di rumah. Selanjutnya pada usia tujuh belas tahun (1895), ia berangkat ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji, sambil menimba ilmu agama Islam pada Syaikh Ahmad Khatib, seorang ulama asal Minangkabau yang bermukim di Makkah, serta kepada beberapa ulama lainnya di Makkah. . Di antara pemikiran yang mendasari dikirimnya Abdullah Ahmad ke Makkah adalah karena pada saat itu Minangkabau belum ada sekolah yang baik, sementara Makkah terkenal sebagai pusat penyebaran agama Islam, dan telah banyak pula orang-orang Minangkabau yang bermukim di sana. Selama berada di Makkah kira-kira empat tahun, Abdullah Ahmad juga terus mengikuti perkembangan gerakan Wahabiyah yang sedang gencar-gencarnya waktu itu. Gerakan wahabiyah ini muncul sebagai rekasi terhadap praktik bid’ah, khurafat dan takhayul yang itu merajalela di makkah dan disispkan ke dalam ajaran Islam serta banyak diamalkan umat Islam di Makkah pada saat itu. Masalah lain yang mendapatkan perhatian dari gerakan wahabiyah ini adalah soal taqlid, yaitu sikap mengikuti pendapat orang lain secara membabi buta tanpa mengetahui dasar hukumnya dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Karena kerja keras dan ketekunannya dalam mempelajari pengetahuan agama di Makkah, ia pernah diangkat sebagai asisten dari Syaikh Ahmad Khatib. Selanjutnya pada tahun 1899, Abdullah Ahmad kembali ke Minangkabau dan mulai mengajar di Surau Jembatan Besi Padang Panjang. Di daerahnya ini ia mulai mengajar dengan menggunakan cara tradisional, yaitu dengan sistem halaqah. Sumber lain menyebutkan bahwa setelah tiba di tanah air, ia segera mulai mengajar di kota Padang Panjang sambil berusaha memberantas bid’ah dan tarekat. Selain itu, ia juga tertarik dengan ide-ide pembaruan melalui publikasi dengan jalan menjadi agen dari berbagai majalah pembaruan. Sekitar tahun 1906 Abdullah Ahmad ke Padang untuk menggantikan pamannya yang baru meninggal sebagai guru. Di kota ini mengadakan tabligh-tabligh dan pertemuan-pertemuan untuk membahas masalah-masalah agama serta mendirikan perkumpulan jama’ah Adabiyah beberapa tahun kemudian. Perkumpulan ini bermula dari sekelompok murid-muridnya yang berjumlah delapan orang yang secara terus-menerus melakukan pertemuan. Selain itu, ia juga memberikan pelajaran kepada kira-kira 300 orang penduduk tersebut, dan sebagian dari mereka terdiri dari orang-orang dewasa. Pengajian ini diselenggarakan dua kali seminggu secara bergantian dari rumah yang satu ke rumah yang lain. Pada tahap selanjutnya Abdullah Ahmad mengubah sistem pengajaran tradisionalnya itu dengan sistem sekolah agama (Madrasah) yang diberi nama Adabiyah School. Penamaan ini mungkin sekali dimaksudkan sebagai simbol kebangkitan ilmu pengetahuan dalam posisinya sebagai pilar utama kebangkitan peradaban Islam, dan mungkin pula diilhami oleh hadits Nabi Muhammad Saw. Yang diriwayatkan oleh Al-Asykari, hadits tersebut selengkapnya berbunyi: Adabany rabbiy fa ahsana ta’dibiy (Tuhanku telah mendidikku, maka perbaikilah pendidikanku). Karena di tempat kelahirannya banyak mendapatkan tantangan dalam menyebarkan paham pembaharuannya, maka ia memutuskan untuk pindah ke Padang pada tahun 1906 dan di sana ia menjadi guru agama di Masjid Raya Ginting, menggantikan pamannya Syaikh Abdul Halim yang meninggal dunia sebagaimana telah disebutkan di atas. Riwayat hidup Abdullah bin Ahmad selanjutnya dapat ditambahkan dengan berbagai aktivitas yang ada hubungannya dengan peningkatan kualitas intelektualnya. Sejak muda, ia telah melakukan kontak intelektual dengan kaum terpelajar, seperti siswa-siswa sekolah menengah pemerintah di Padang dan sekolah dokter di Jakarta, seraya banyak memberikan bantuan bagi gerakan Jong Sumatranen Bond. Kontak ini dilakukan secara langsung dan melalui surat menyurat, terutama dengan gurunya, Syaikh Ahmad Khatib serta para sahabatnya di Makkah. Di antara sahabatnya itu adalah Syaikh Jalaluddin, pemimpin majalah al-Iqbal dan majalah al-Imam di Singapura, serta melalui perantaraan media cetak lainnya. Kontaknya dengan berbagai pemikiran modern ini cukup berpengaruh terhadap ciri khas pribadinya dan tercermin pula di dalam gerakan dan fokus perhatiannya pada tahap selanjutnya. Melalui berbagai kegiatan dalam bidang pendidikan, sosial dan keagamaan inilah Abdullah Ahmad selanjutnya tampil sebagai ulama dan pendidik yang disegani pada masaknya. Di tengah-tengah kesibukannya melakukan dakwah dan pendidikan, Abdullah Ahmad juga aktif dalam bidang menulis. Ia banyak menghasilkan karya tulis dalam bidang keagamaan dan pendidikan. Di antara karya tulisnya yang terkenal adalah al-Munir, yaitu majalah yang mengandung misi pembaruan Islam. Majalah ini diterbitkan dua minggu sekali di kota Padang, yaitu sejak Tahun 1911 sampai dengan tahun 1916. jabatan Abdullah Ahmad dalam majalah tersebut adalah sebagai Ketua Desan Redaksi, yang dibantu oleh H. Abdul Karim Amrullah Danau, Muhammad Dahlan Sultan Lebah Tuah, H.M. Thaib Umar, Batu Sangkar, Sutan Muhammad Salim, dan sebagainya. Karya tulis berikutnya adalah Titian ke Syurga yang merupakan kitab yang berisi pokok-pokok agama. Kitab ini diterbitkan oleh Syarikat Ilmu dan dicetak pada percetakan majalah al-Munir di Padang. Di dalam buku ini dibahas tentang arti agama, pokok agama, dan hukum. Karangan Abdullah Ahmad berikutnya adalah Al-Islam, yaitu berupa majalah bulanan yang terbit di Surabaya pada tiap awal dan pertengahan bulan. Tujuan majalah ini adalah untuk mengangkat derajat bangsa. Di antara penulis majalah ini adalah HOS. Cokroaminoto dan H. Abdullah Ahmad sendiri. Di antara artikel pada majalah tersebut banyak berbicara tentang Islam yang sesungguhnya, syari’at Islam, ilmu tarikh dan sebagainya. Selanjutnya Abdullah Ahmad menulis buku Ilmu Sejati, terbit dalam bahasa Arab melayu, terdiri dari 4 jilid dan dicetak pada percetakan al-Munir, Padang, antara tahun 1916 – 1917. Selain itu, ia juga menulis Sya’ir Perukunan yang berisi sya’ir-sya’ir untuk nyanyian murid-murid sekolah, diterbitkan di Padang pada bulan Agustus 1917. selanjutnya ia juga masih memiliki buku yang berjudul Pembuka Pintu Surga, al-Ittifaq wa iftiraq serta Izharu Zaglil Kazibin yang dikarang oleh Abdullah Ahmad Sendiri. b. Gagasan dan Pemikirannya dalam Pendidikan Islam Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa selain sebagai seorang juru dakwah, Abdullah Ahmad juga seorang pendidik pada zamannya. Dalam kedudukannya sebagai pendidik ini, ia banyak memiliki gagasan dan pemikiran dalam bidang pendidikannya yang masih relevan untuk diterapkan di masa sekarang. Gagasan dan pemikirannya dalam bidang pendidikan tersebut antara lain sebagai berikut: Pertama, tentang pemerataan pendidikan. Sebagaimana diketahui bahwa Abdullah Ahmad hidup pada masa pemerintahan Belanda yang menerangkan prinsip memberikan perlakuan yang berbeda (diskriminatif) terhadap rakyat jajahannya, khususnya dalam bidang pendidikan. Pengajaran pada zaman Belanda juga tidak dapat memberi kepuasan pada rakyat. Pengajaran pemerintah, seolah-olah dijadikan contoh dan umumnya dianggap sebagai usaha untuk menunjang derajat kita, ternyata tidak dapat memberikan penghidupan pada kita, yang sepadan dengan cita-cita sebagai rakyat yang berusaha akan mendapat keselamatan. Hingga kini nasib kita semata-mata hanya memberi manfaat kepada bangsa lain. Pengajaran yang diterima pemerintah itu pertama kali sangat kurang, kedua kalinya sangat mengecewakan sebagai alat pendidikan rakyat. Sebelum ada HIS, kita hanya mengenal sekolah bumiputra yang rendah sekali pelajarannya, hingga kita tak dapat mencari penghidupan yang sederhana sekalipun. Sungguhpun ada sebagian kecil dari bangsa kitam yaitu kaum priyayi yang boleh menuntut pelajaran di sekolah Belanda hingga kemudian dapat meneruskan pelajarannya di sekolah yang lebih tinggi, tetapi untuk rakyat umum tertutup pintu yang dapat menuntut ke arah penghidupan yang pantas. Kemudian kita mendapat sekolah Bumiputra kelas satu yang kelak menjadi HIS. Banyak orang merasa senang karena ada penghargaan bagi anak-anaknya mencapai kepandaian yang bisa dijadikan alat untuk mencapai derajat penghidupan yang sama dengan penghidupan bangsa lain, yang hidup di tanah kita. Akan tetapi, pengharapan itu boleh dikatakan sia-sia belaka. Anak keluaran HIS itu umumnya masih kurang kepandaiannya untuk meneruskan pelajaran pada sekolah yang lebih tinggi. Kebanyakan anak-anak itu tak dapat diterima di MULO, karena kurang kepandaiannya, teristimewa dalam hal bahasa Belanda. Untuk mencari pekerjaan, maka anak-anak keluaran HIS, itu masih sangat “mentah”, kebanyakan merasa itu hanya cakap buat menjabat juru tulis atau juru pembantu dengan gaji yang sama dengan gaji jongos atau koki. Sikap diskriminatif dalam bidang pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah Belanda terhadap rakyat Indonesia juga dikemukakan oleh Soegarda Poerbakawatja. Menurutnya bahwa diterimanya anak-anak Indonesia di sekolah Belanda menunjukkan politik yang ragu-ragu, sesudah itu sekolah-sekolah kelas satu diajarkan bahasa Belanda, maka rintangan untuk masuk sekolah Belanda ditimbulkan lagi. Karena sekolah kelas satu terbukti tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan pelajaran, maka oleh perkumpulan Budi Utomo yang didirikan tahun 1908 didesak agar pemerintah mendirikan sekolah corak baru seperti yang telah diadakan untuk anak-anak Cina, yaitu HCS (Hollandsch Chineesche School). Di samping itu, agar kesempatan masuk di sekolah Belanda diperluas. Kebutuhan terhadap pendidikan yang sistematis, teratur dan bermutu tinggi sebagaimana yang diberikan oleh pemerintah Belanda terhadap orang-orang Belanda, Eropa dan Cina sebagaimana disebut di atas, adalah sama dengan kebutuhan rakyat Indonesia. Dalam kaitan ini Abdullah Ahmad bahwa tidak semua anak-anak dari pedagang di Padang dapat masuk sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintah Belanda. Hal ini menyebabkan Abdullah Ahmad membuka sekolah Adabiyah dengan bantuan pedagang-pedagang itu. Ini terjadi pada tahun 1909 setelah Haji Ahmad mengunjungi sekolah Iqbal di Singapura. Sekolah Adabiyah didirikan pada tahun 1909itu lembaga pendidikan Islam yang mula-mula berkelas dan memakai bangku, meja dan papan tulis. Menurut Mahmud Yunus Sekolah Adabiyah inilah Madrasah (Sekolah Agama) yang pertama di Minangkabau, bahkan di seluruh Indonesia, karena menurut penyelidikannya, tidak ada Madrasah yang lebih dahulu didirikan dari Madrasah Adabiyah itu. Madrasah Adabiyah ini berdiri sebagai Madrasah (sekolah agama) sampai tahun 1914. namun, kemudian diubah menjadi HIS Adabiyah pada tahun 1915. Berdasarkan uraian tersebut di atas, pertama, dengan jelas bahwa Abdullah Ahmad adalah orang pertama yang memelopori berdirinya Madrasah Indonesia. Yaitu model sekolah agama yang menggunakan sistem klasikal lengkap dengan sarana dan prasarananya. Dialah orang yang pertama mengadakan pembaruan pendidikan dalam bidang sistem kelembagaan atau institusi pendidikan. Kedua, tentang kurikulum. Sebagaimana dicatat dalam sejarah bahwa sekolah Adabiyah menjadi HIS Adabiyah pada tahun 1915. menurut Mahmud Yunus, itulah HIS yang pertama di Minangkabau yang memasukkan pelajaran agama dalam rencana pengajarannya. Kecuali diajarkan pelajaran agama dan al-Qur’an sebagai mata pelajaran wajib, di HIS tersebut diajarkan pula pengetahuan umum. Inilah yang membedakan dengan HIS yang diselenggarakan Belanda, dengan HIS yang diselenggarakan oleh Abdullah Ahmad di Sumatra Barat. Rencana pelajaran tersebut dijadikan sebagai kerangka kerja sistematis dalam suatu kegiatan pengajaran modern. Penerapan konsep tersebut tidak terlepas dari keterlibatan aktif Abdullah Ahmad sebagai tokoh yang berpengaruh pada sekolah. Gagasan ini memperlihatkan dengan jelas adanya ide integrasi antara ilmu agama dan ilmu umum pada lembaga-lembaga pendidikan. Gagasan ini dapat menyadarkan umat Islam yang pertama ini hanya mementingkan pelajaran agama dan menyadarkan mereka yang selama ini hanya mengutamakan pendidikan secular (pengetahuan umum), dengan cara mengutamakan kedua-duanya. Caranya adalah orang-orang yang berpengetahuan agama, dan demikian sebaliknya. Gagasan integrasi ilmu agama dan ilmu umum walaupun masih pada dataran kurikulum sudah dapat dinilai suatu kemajuan. Ketiga, tentang dana pendidikan. Dengan adanya perubahan tersebut diatas, Adabiyah School mendapatkan subsidi dari pemerintah kolonial, yaitu berupa dana dan tenaga guru sebanyak tiga orang Belanda; seorang sebagai kepala sekolah, sedangkan yang dua orang lagi sebagai guru biasa. Hal tersebut di atas memperlihatkan kecerdasan Abdullah Ahmad yang telah berhasil melakukan dua hal. Pertama, ia telah berhasil menghilangkan kecurigaan pemerintah Belanda terhadap umat Islam; sedangkan yang kedua, ia telah berhasil mengupayakan adanya dana alternatif bagi pendidikan Islam, dan dana itu justru datang dari pemerintah Belanda sendiri. Selanjutnya, karena kecakapan pemimpinnya, pemerintah Belanda tetap mempercayai perguruan ini dan mengizinkan orang Belanda menjadi kepala sekolah pada HIS Adabiyah, seperti Ny. Regould, seorang yang dianggap menghayati cita-cita Adabiyah School serta beberapa guru lainnya yang berasal dari kebangsaan Belanda. Keempat tentang kemodernan. Kemodernan ini antara lain ditandai oleh sikap keterbukaan yang objektif dan krisis. Madrasah Adabiyah membolehkan para siswa yang berasal dari berbagai golongan untuk belajar di lembaga tersebut dengan syarat beragama Islam. Kondisi tersebut sangat berbeda dengan sekolah Belanda yang sangat diskriminatif sebagaimana telah diuraikan di atas. Keberadaan Madrasah Adabiyah sebagaimana telah disebutkan di atas telah banyak menarik perhatian para peneliti, baik dari kalangan Islam maupun non-Islam. Lothrop Stoddard misalnya, mengatakan bahwa lembaga pendidikan HIS Adabiyah ini merupakan starting point (babak baru) dalam pembaharuan pendidikan yang mempengaruhi berdirinya lembaga pendidikan Islam modern yang tidak hanya terbatas pada tingkat sekolah dasar, tetapi juga tingkat sekolah menengah pertama dan menengah atas sampai tingkat tinggi. Ciri kemodernan lainnya dari lembaga pendidikan Adabiyah School adalah karena dipilihnya guru-guru yang berbobot, setara dengan bobot para guru yang mengajar di sekolah Belanda. Dua ketentuan yang ditetapkan pihak lembaga pendidikan ini adalah, agar para guru yang diterima mengajar di sini memiliki kemampuan dalam memberikan ilmu pengetahuan yang kurikulumnya sama dengan kurikulum sekolah HIS Adabiyah sama dengan lulusan HIS yang dilaksanakan pemerintah Belanda. Selain itu, para guru Adabiyah School juga harus seorang idealis, penuh cita-cita untuk kemajuan bangsa yang terjajah. Kelima, tentang metode pengajaran. Metode debating club adalah termasuk metode yang diterapkan oleh Abdullah Ahmad. Metode yang sekarang dikenal dengan nama metode diskusi merupakan metode yang memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada murid untuk bertanya dan berdialog secara terbuka tentang berbagai hak yang menyangkut masalah agama yang pada saat itu dianggap sangat tabu dan kurang dianggap beradab apabila dipertanyakan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengubah cara lama yang menempatkan para siswa secara pasif dan kurang diberikan kebebasan, sementara waktu lebih banyak dipergunakan oleh guru. Abdullah Ahmad berpendapat bahwa manusia dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya mengalami taraf pemikiran yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Berpikir secara logis tidak dapat dicapai oleh manusia secara alamiah, melainkan harus ditumbuhkan dan dilatih melalui serangkaian latihan yang dilakukan sejak dari kecil secara kontinu. Sejalan dengan itu, maka para pendidik hendaknya memperhatikan taraf pemikiran anak, sehingga bahan pelajaran yang diberikan dapat dicerna dan diterima anak didik dengan baik. Hal inilah yang diterapkan oleh Abdullah Ahmad. Seterusnya Abdullah Ahmad berpendapat bahwa banyaknya anak didik yang merasa takut mempelajari agama dikarenakan yang mereka dapati dari belajar agama pada waktu itu hanyalah tentang surga dan neraca beserta siksanya yang akan dikenakan kepada mereka yang melanggar syariat agama. Menurut Abdullah Ahmad, hal ini perlu dibarengi dengan pendidikan yang menumbuhkembangkan benih dan bakat kebajikan yang dimiliki oleh anak didik. Hal ini dapat dilakukan melalui perilaku dan suri teladan yang baik dan harus mereka tunjukkan pada setiap kesempatan, sehingga anak didik termotivasi untuk mempelajari agama yang berpijak dari kesadarannya sendiri. Metode suri teladan ini, menurut Abdullah Ahmad, sangat efektif diterapkan dalam menanamkan akhlak yang mulia pada diri anak. Selanjutnya, Abdullah Ahmad juga mengajukan metode pendidikan melalui pemberian hadiah dan hukum sebagaimana yang berkembang saat ini. Menurutnya, bahwa pujian perlu diberikan oleh guru apabila anak didiknya memiliki akhlak yang mulia, dan jika perlu anak tersebut diberikan hadiah untuk menyenangkan hatinya. Selain itu, hukuman juga perlu diberikan bila anak didik bersikap sebaliknya. Namun demikian, hukuman tersebut jangan diberikan secara kasar, karena hukum semacam itu dapat menghilangkan keberanian yang ada pada diri anak didik. Metode lainnya yang perlu diterapkan menurut Abdullah Ahmad adalah metode bermain dan rekreasi. Menurutnya, anak-anak perlu diberi waktu untuk bermain dan bersenang-senang serta beristirahat dalam proses belajar mengajar yang sedang berlangsung karena jika tidak ada waktu beristirahat, dapat merusak perilaku anak yang semula baik, karena bosan dengan kegiatan yang banyak mengurus daya pikirnya. Akibat lainnya, hati anak tersebut mati, pemahamannya terhadap pelajaran yang diberikan akan tumpul serta cahaya akalnya akan padam, sehingga anak didik dapat meninggalkan pelajaran agamanya sama sekali. Pemikiran Abdullah Ahmad dalam bidang metode pengajaran tersebut telah membangkitkan perhatian dari berbagai kalangan. Ada yang menanggapi secara positif dan ada pula yang sebaliknya. Namun yang pasti, adanya persaingan di antara para ilmuwan muslim saat itu akan membuka era baru bagi kemajuan berkompetensi untuk sama-sama memajukan dan meningkatkan kualitas umat Islam. 2. Prof. Dr. Zakiah Darajat a. Riwayat Hidup Zakiah Darajat dilahirkan di Kampung Kota Merapak, Kecamatan Ampel Angkek, Kota Madya Bukittinggi pada tanggal 6 November 1929. Ayahnya bernama H. Daradjat Husein memiliki dua istri. Dari istrinya yang pertama, Rafi’ah, ia memiliki enam anak, dan Zakiah adalah anak pertama dari keenam bersaudara. Sedangkan istrinya yang kedua, Hj. Rasunah, ia dikarunia lima orang anak. Dengan demikian dari dua istri tersebut, H. Daradjat memiliki 11 orang putra. Sungguhpun memiliki dua istri, ia kelihatannya cukup berhasil mengelola keluarganya. Hal ini terlihat dari kerukunan yang tampak dari putra-putrinya itu, Zakiah memperoleh perhatian yang besar dari ibu tirinya, sebesar kasih sayang ia terima dari ibu kandungnya. H. Darajat ayah kandung Zakiah tercatat sebagai aktivis organisasi Muhammadiyah. Sedangkan ibunya aktif di Sarikat Islam. Kedua organisasi yang berdiri pada akhir penjajahan Belanda ini tercatat sebagai organisasi yang cukup disegani masyarakat karena kiprah dan komitmennya pada perjuangan kemerdekaan Indonesia serta berhasil menangani mengelola pendidikan modern serta mengatasi problema sosial agama dan sebagainya. Sebagai aktivis yang kental sikap keagamaannya, memberikan dorongan kuat untuk memasukkan Zakiah ke sekolah Standars School Muhammadiyah di Bukittinggi. Di lembaga pendidikan inilah buat pertama kali Zakiah mendapatkan pendidikan agama serta ilmu pengetahuan dan pengalaman intelektual. Semenjak belajar di lembaga pendidikan ini, Zakiah telah memperlihatkan minatnya yang cukup besar dalam bidang ilmu pengetahuan. Hal ini terlihat pada usianya yang baru 12 tahun, Zakiah telah berhasil menyelesaikan pendidikan dasarnya cukup baik, tepatnya pada tahun 1941. Kecenderungan, bakat dan minat Zakiah untuk menjadi ahli agama Islam terlihat pula dalam mengikuti Kulliyatul Muballighat di Padang Panjang selama hampir enam tahun. Di lembaga pendidikan ini, Zakiah memperoleh pendidikan agama secara lebih mendalam. Namun demikian, perhatiannya terhadap bidang studi umum juga tetap besar. Hal ini terlihat pada aktivitas Zakiah dalam memasuki Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di kota yang sama. Di dua lembaga pendidikan ini, Zakiah berhasil menyelesaikannya dengan tepat waktu. Setelah selesai menamatkan pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama, Zakiah melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas Pemuda Bukittinggi. Di lembaga Pendidikan Menengah Atas ini Zakiah memilih program B, yaitu program yang mendalami ilmu alam dan selesai sesuai waktu. Masuk Zakiah pada Sekolah Menengah Atas (SMU) dengan program B tersebut ternyata bukan merupakan petunjuk bahwa ia akan menjadi ahli umum, melainkan ilmu umum itu hanya sebagai pengetahuan yang suatu saat dapat digunakan sebagai dasar untuk memahami agama lebih mendalam lagi. Hal ini terlihat ketika Zakiah memasuki perguruan tinggi ternyata yang ia pilih adalah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) Yogyakarta. Bakat dan minat serta dasar pengetahuan agama dan umum yang cukup ternyata menjadi dasar bagi Zakiah untuk menyelesaikan studinya dengan baik dan berprestasi di perguruan tinggi tersebut. Prestasi yang demikian itu selanjutnya telah membuka peluang bagi Zakiah untuk mendapat tawaran melanjutkan studi di Kairo. Tawaran tersebut tidak disia-siakan oleh Zakiah. Ia berangkat ke Kairo untuk mendalami bidang yang diminati, yaitu psikologi. Sesampainya di Kairo, Zakiah mendaftarkan diri di Universitas Ain Syam Fakultas Tarbiyah dengan konsentrasi Special Diploma for education, dan Zakiah diterima tanpa tes. Dengan bekal pengetahuan dasar yang kuat serta didukung oleh ketekunan, semangat dan bakatnya yang besar, menyebabkan ia berhasil menyelesaikan studinya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Setelah itu Zakiah Daradjat mengikuti program Magister pada Jurusan Spesialisasi Kesehatan Mental pada Fakultas Tarbiyah di Universitas yang sama. Program ini ia selesaikan dalam waktu singkat, yaitu selama dua tahun, dengan tesis yang berjudul Problematika Remaja di Indonesia (Musykilat al-Murahaqah fi Indonesia). Untuk menuntaskan studi tingkat tinggi Zakiah program doktor (Ph.D) pada universitas yang sama dengan mendalami lagi bidang psikologi, khususnya psikoterapi. Disertasi yang berhasil disusun dan dipertahankannya pada Program Doktoralnya ini adalah “Perawatan Jiwa untuk Anak-anak” (Dirasah Tajribiyah li Taghayyut al-Lati Tathrau ala Syakhshiyat al-Athfal al-Musykil Infi’al fi Khilal Fithrah al-Illaj al-Nafs Ghair al-Muwajjah an thariq al-La’ab) bimbingan Musthafa Fahmi dan Attia Mahmoud Hanna. Dengan demikian Zakiah telah menjadi seorang doktor Muslimah pertama dalam bidang psikologi dengan spesialisasi psikoterapi. Selanjutnya pada tahun 1984, bersamaan dengan ditetapkannya sebagai Direktur Pascasarjana di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Zakiah dikukuhkan sebagai guru besar (Profesor) dalam bidang ilmu Jiwa Agama di IAIN. Karena itu secara akademis lengkap sudah ia sebagai ilmuwan yang memiliki keahlian yang handal dalam bidangnya. Namun demikian, Zakiah tetap seorang yang rendah hati, sabar, lemah lembuh, dan tidak tinggi hati. Melihat kemampuan yang dimiliki Zakiah yang demikian itu, maka pada tahun 1967, Zakiah dipercaya oleh Saifuddin Zuhri selaku Menteri Agama Republik Indonesia untuk menduduki jabatan sebagai kepala Dinas Penelitian dan kurikulum perguruan tinggi di Biro Perguruan Tinggi dan Pesantren luhur Departemen Agama. Tuags ini berlangsung hingga jabatan Menteri Agama dipegang oleh A. Mukti Ali, pada masa kepemimpinan Mukti Ali inilah Zakiah Daradjat dipromosikan untuk menduduki jabatan sebagai direktur perguruan tinggi agama Islam (Dinpertais) Departemen Agama. Dengan demikian, ia telah menjadi seorang ilmuwan dan sekaligus sebagai birokrat pendidikan. Jabatan sebagai Dinpentais ini telah dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Zakiah Daradjat melalui pengembangan dan pembaruan dalam bidang pendidikan, hal yang demikian sejalan pula dengan kebijakan pemerintah Orde Baru yang berusaha melakukan pembaruan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan. Salah satu gagasan pembaruan yang monumental hingga kinimasih terasa pengaruhnya adalah keluarnya surat keputusan bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pada waktu itu), serta Menteri Dalam Negeri. Lahirnya SKB Tiga Menteri ini tidak bisa dilepaskan dari peran yang dilakukan oleh Zakiah Daradjat. Dengan SKB Tiga Menteri ini terjadilah perubahan dalam bidang pendidikan Madrasah. Di antara perubahan tersebut adalah bahwa ke dalam Madrasah diberikan pengetahuan umum sebanyak 70% dan pengetahuan agama sebanyak 30%. Dengan demikian kurikulum Madrasah mengalami perubahan yang amat signifikan, dan dengan demikian lulusannya dapat diterima di Perguruan Tinggi Umum sebagaimana telah disebutkan di atas. Lulusan Madrasah Aliyah produk SKB3 Menteri ini terjadi pada tahun 1978, dan di antaranya ada yang diterima kuliah di Institut Pertanian Bogor (ITB). Upaya lainnya yang dilakukan oleh Zakiah Daradjat adalah peningkatan mutu pengelolaan (Administrasi) dan akademik Madrasah-madrasah yang ada di Indonesia. Untuk di zaman ini telah muncul apa yang disebut sebagai Madrasah model. Selanjutnya Zakiah Daradjat juga berupaya menyelesaikan kasus ujian guru agama (UGA) yang cukup menggerakkan pada saat ini. Pembaharuan dan Penertiban Perguruan Tinggi Agama Islam seperti halnya Institut Agama Islam Negeri juga menjadi perhatian Zakiah Daradjat. Pada zamannya berhasil disusun rencana induk Pengembangan (RIP) IAIN untuk jangka waktu selama 25 tahun yang berfungsi sebagai landasan bagi pengembangan IAIN dalam jangka panjang. Pengalaman Zakiah Daradjat sebagai Direktur Perguruan Tinggi Agama serta berbagai konsep serta teorinya dalam bidang pendidikan telah mendorongnya untuk mengaplikasikannya melalui lembaga pendidikan yang didirikan dan dikelolanya. Lembaga Pendidikan yang ia selenggarakan mulai dari Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Lembaga pendidikan yang berada di Desa Pisangan Kecamatan Ciputat Tangerang Banten itu, bernaung di bawah Yayasan yang bernama Ruhana. Perjalanan riwayah hidup dan karier Zakiah Daradjat selanjutnya membuka praktik konsultasi kesehatan jiwa yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang menghadapi masalah-masalah kejiwaan yang berpengaruh terhadap menurunnya semangat dan gairah kerja bahkan juga pada putus asa dan tindakan-tindakan lainnya yang membahayakan masa depannya. Praktik konsultasi kesehatan jiwa ini ia laksanakan di rumah kediaman Cipete, Jakarta Selatan. Upaya ini adalah dilakukan sejalan dengan usianya yang semakin lanjut yang mengharuskan ia banyak istirahat di rumah. Bidang konsultasi kesehatan mental ini tampaknya merupakan akumulasi dari seluruh pengetahuan dan pengalaman batin Zakiah Daradjat. Dengan pendekatan agama, telah banyak kejiwaan yang ikut mempengaruhi kondisi fisik seseorang dapat ditelusuri melalui kajian psikologi dan penyembuhannya dilakukan dengan ajaran agama. Ilmu jiwa agama atau psikolog agama menurut Zakiah sangat berfungsi untuk melakukan penelitian terhadap perilaku keagamaan pada seseorang dan selanjutnya dapat digunakan untuk mempelajari seberapa besar pengetahuan keyakinan keagamaan tersebut terhadap tingkah laku dan keadaan hidupnya. Melalui informasi dan data yang dikumpulkan tentang sikap hidup dan tingkah laku sehari-hari serta kehidupan beragama, seseorang pada masa lalu, ditambah dengan informasi terakhir yang menyebabkan seseorang menderita batin, Zakiah mengolahnya untuk kemudian menetapkan metode dan langkah penyembuhannya. Namun di tengah-tengah kesibukannya itu, Zakiah juga tercatat sebagai ilmuwan yang produktif. Hal ini dapat diperlihatkan dengan adanya sejumlah karya ilmiah yang disusunnya. Karya ilmuan tersebut antara lain: (1) Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah (2) Ilmu Pendidikan Islam (3) Metodologi Pengajaran Agama Islam (4) Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam (5) Kesehatan Mental, Peranannya dalam Pendidikan dan Pengajaran (6) Interelasi Ilmu Pendidikan Islam dengan Disiplin Ilmu-Ilmu Lainnya. Selain itu buku tersebut juga berbicara tentang hubungan antara ilmu pendidikan keislaman dengan ilmu-ilmu lainnya. Menurutnya, hubungan tersebut merupakan suatu keniscayaan, karena relasi antara ilmu pendidikan Islam dengan ilmu jiwa dengan berbagai bagiannya relasi yang sangat erat. Ilmu pendidikan Islam berusaha membina pengembangan manusia, dan agar dapat mengembangkan manusia tersebut diperlukan ilmu jiwa. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam berbagai karya tulisnya itu kita dapat mengetahui, bahwa Zakiah Daradjat pada dasarnya sebagai seorang yang memiliki keahlian dalam ilmu jiwa agama. Keahlian dalam bidang ilmu tersebut telah ia gunakan untuk merumuskan berbagai konsep pendidikan Islam. Untuk mengetahui lebih lanjut gagasan dan pemikirannya dalam bidang pendidikan tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut dalam uraian berikut ini. b. Gagasan dan Pemikirannya dalam Pendidikan Islam Gagasan dan pemikiran Zakiah Daradjat dalam bidang pendidikan Islam meliputi hal-hal sebagai berikut: Pertama, tentang Hakikat Pendidikan Islam. Menurut Zakiah Daradjat, hakikat pendidikan mencakup kehidupan manusia seutuhnya. Pendidikan Islam yang sesungguhnya tidak hanya memperhatikan satu segi saja, seperti akidah, ibadah atau akhlaknya saja, melainkan mencakup seluruhnya, bahkan lebih luas dari pada semua itu. Dengan kata lain pendidikan Islam memiliki perhatian yang lebih luas dari ketiga hak tersebut saja. Hal ini menjadi titik tekan Zakiah, karena baik pendidikan nasional maupun pendidikan Islam pada umumnya hanya memfokuskan pada salah satu aspek saja. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pendidikan Islam mencakup semua dimensi manusia sebagaimana ditentukan oleh ajaran Islam. Pendidikan Islam juga menjangkau kehidupan di dunia dan kehidupan di akhirat secara seimbang. Selain itu, pendidikan Islam juga memberikan perhatian pada semua aktivitas manusia, serta mengembangkan hubungan antara dirinya dengan orang lain. Pendidikan Islam juga berlangsung sepanjang hayat, mulai dari manusia sebagai janin dalam kandungan ibunya sampai berakhirnya hidup di dunia ini. Sehubungan dengan itu, kurikulum pendidikan Islam harus ditujukan untuk menghasilkan manusia yang memperoleh haknya di dunia dan di akhirat nanti. Pemikiran Zakiah tersebut di atas memperlihatkan pandangannya tentang pendidikan yang bersifat integralistik dan komprehensif, yaitu mencakup seluruh dimensi, eksistensi, substansi dan relasi manusia. Menurutnya, konsep pendidikan yang demikian itu akan terwujud bila proses dan pelaksanaan pendidikan berjalan secara terus menerus dengan dasar bahwa pendidikan bukan hanya sekedar proses belajar dan mengajar di sekolah, melainkan berlangsung di berbagai lingkungan secara simultan. Pandangan Zakiah Daradjat tentang perlunya kesehatan fisik itu sejalan dengan pandangan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Al-Qur’an adalah ajaran yang mengutamakan keseimbangan antara dunia akhirat, lahir batin, material spiritual, jasmani dan rohani. Al-Qur’an tidak mengenal adanya dikotomi antara keduanya. Kesehatan jasmani menjadi syarat dan diperlukan untuk mendukung kesehatan jasmani. Untuk itu di dalam al-Qur’an setiap ajaran yang mengarahkan pada kesehatan rohani, sekaligus mengandung misi kesehatan jasmani. Pelaksanaan ibadah shalat misalnya, adalah pekerjaan yang bersifat rohani, tapi akan memberi pengaruh terhadap kesehatan jasmani. Orang yang akan mengerjakan shalat disyaratkan harus bersih baik badan, pakaian, maupun tempat. Ini keharusan memiliki kebersihan ini adalah agar tertanam jiwa menyukai kebersihan, dan kebersihan adalah pangkal kesehatan. Demikian pula seseorang yang mengerjakan puasa, ibadah puasa ini selain bertujuan menyehatkan rohani, yaitu agar menjadi orang yang ikhlas, sabar, tawakal, takwa dan dekat dengan Tuhan, juga bertujuan agar tercipta kesehatan fisik. Demikian pentingnya menjaga keseimbangan antara kesehatan jasmani dan rohani, maka Rasulullah Saw. Melarang seseorang beribadah secara berlebih-lebihan yang dapat menimbulkan kelelahan fisik dan menimbulkan penyakit. Berdasarkan uraian dan analisis tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hakikat pendidikan menurut Zakiah Daradjat adalah pendidikan yang seimbang, yaitu pendidikan yang bertujuan menumbuhkan keadaan manusia yang seimbang antara jasmani dan rohaninya secara seimbang dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ketuhanannya yaitu kebutuhan fisik, akal, akhlak, iman, kejiwaan, estetika dan sosial kemasyarakatan. Pemenuhan kebutuhan hidup secara seimbang ini sejalan dengan tuntutan al-Qur’an dan al-Sunnah. Kedua, tentang Landasan Pendidikan. Sejalan dengan hakikat pendidikan Islam sebagaimana tersebut di atas, Zakiah berpendapat bahwa landasan pendidikan Islam adalah al-Qur’an; al-Sunnah dan ijtihad. Menurut Zakiah Daradjat, ajaran-ajaran yang berkaitan dengan keamanan di dalam al-Qur’an tidak sebanyak dengan ajaran yang menekankan amal perbuatan. Hal ini menunjukkan bahwa amal dalam Islam amat dipentingkan untuk dilaksanakan. Amal perbuatan yang berkaitan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, masyarakat dan alam lingkungan adalah termasuk lingkup aktivitas manusia. Istilah-istilah yang membicarakan hubungan manusia dengan Tuhan biasanya disebut ibadah. Sedangkan ajaran yang menggambarkan hubungan manusia dengan selain Allah disebut Muamalah; dan tindakan yang menyangkut etika dan budi pekerti dalam pergaulan biasanya disebut akhlak. Dengan melihat kandungan al-Qur’an yang demikian itu, al-Qur’an sebagai kitab suci agama Islam dijadikan landasan dan sumber utama pendidikan Islam. Sebagai landasan dan sumber pendidikan Islam, di dalam al-Qur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang bertemakan pendidikan, misalnya ayat yang berbunyi:                 Dan (Ingatlah) ketika Luqman Berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS. Luqman: 13). Selanjutnya al-Sunnah sebagai landasan pendidikan yang kedua berisikan akidah dan syari’ah. Sunnah berisi petunjuk dan pedoman demi kemaslahatan hidupnya dalam segala aspek dengan tujuan untuk membina umat manusia seutuhnya atau seorang muslim yang beriman dan bertakwa. Landasan pendidikan berikutnya adalah ijtihad. Secara harfiah ijtihad usaha yang sungguh-sungguh dan sekuat tenaga. Sedangkan dalam ilmu fiqih, ijithad diartikan sebagai upaya mencurahkan segenap tenaga, pikiran dan kemampuan untuk menghasilkan keputusan-keputusan hukum berdasarkan petunjuk al-Qur’an dan al-Sunnah. Dalam bidang pendidikan, ijtihad ditujukan untuk mengikuti dan mengarahkan perkembangan zaman yang terus menerus berubah. Dengan demikian, praktik ijtihad harus berhubungan dengan hal-hal yang secara langsung dengan kebutuhan hidup di suatu tempat pada kondisi dan situasi tertentu. Berbagai teori tentang pendidikan mau tidak mau harus dikaitkan dengan ajaran Islam dan kebutuhan umat Islam. Dengan adanya ijtihad, maka dinamika pendidikan Islam akan terus berkibar dan sejalan dengan tantangan zaman. Ketiga, tentang tujuan pendidikan Islam. Menurut Zakiah Daradjat, tujuan dasar Pendidikan Islam adalah membina manusia agar menjadi hamba Allah yang saleh dengan seluruh aspek kehidupannya, perbuatan, pikiran, dan seterusnya. Tujuan dasar ini lebih lanjut diperinci oleh Zakiah Daradjat sebagai berikut: a. Mengetahui dan melaksanakan ibadah dengan baik. Ibadah ini harus sesuai dengan yang dinyatakan dalam hadis Rasulullah Saw. Yang antara lain menyebutkan bahwa Islam itu dibangun atas dasar lima pilar, yaitu mengakui dengan setulus hati dan seyakin-yakinnya tanpa keraguan bahwa Tuhan yang wajib dipuja hanya Allah dan Muhammad Saw sebagai Rasul-Nya; mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan puasa selama bulan ramadhan serta menunaikan ibadah haji. b. Memperoleh bekal pengetahuan, keterampilan, sikap dan perbuatan yang diperlukan untuk mendapatkan rezeki bagi diri dan keluarganya. c. Mengetahui dan mempunyai keterampilan untuk melaksanakan peranan kemasyarakatannya dengan baik, berakhlak mulia dengan titik tetap pada dua sasaran. Pertama, akhlak mulia yang diperlukan untuk berhubungan dengan orang lain, diri sendiri dan umat. Kedua, akhlak yang terkait dengan kasih sayang kepada orang yang lemah dan kasih sayang kepada hewan, seperti menyingkirkan duri dari jalanan, memberi minum hewan yang keharusan, menyembelih hewan dengan cara yang menyenangkan, yaitu memotong hewan dengan pisau yang tajam. Dalam rumusan tujuan pendidikan yang dikemukakan Zakiah Daradjat tersebut di atas terlihat dengan jelas adanya pengaruh ilmu jiwa dan ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah yang menjadi fokus dan keahliannya. Dengan kata lain, rumusan pendidikan Islam Zakiah Daradjat tersebut sangat dipengaruhi oleh pandangannya sebagai seorang ahli ilmu jiwa agama dan seorang muslimah yang berpegang teguh pada ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah. Hal tersebut terlihat dengan jelas ketika ia m membagi akhlak ke dalam dua bagian, yaitu akhlak yang berhubungan dengan manusia dan akhlak yang berhubungan dengan binatang. Penghayatan Zakiah Daradjat sebagai seorang psikolog yang perlu menjalin hubungan yang baik dengan seluruh ciptaan Tuhan. Selanjutnya ketika ia menjelaskan berbagai macam akhlak yang mulia seperti berbuat baik kepada ibu bapak, membelanjakan harta di jalan Allah, berbuat baik kepada karib kerabat, menjauhi sikap sombong, hingga membuang duri dari jalanan, tampak bahwa seluruh akhlak tersebut merupakan ajaran yang diturunkan dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa Zakiah Daradjat adalah seorang ahli ilmu jiwa agama yang berpegang teguh kepada ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah. Konsep pendidikan yang dikembangkannya bertolak dari keahlian dan sikap keagamaannya yang demikian itu. Keempat, tentang Lingkungan dan Tanggung Jawab Pendidikan. Menurut Zakiah Daradjat terdapat tiga lingkungan yang bertanggung jawab dalam mendidik anak. Ketiga lingkungan yang bertanggung jawab tersebut adalah keluarga (kedua orang tua), sekolah (para guru), dan masyarakat (tokoh masyarakat dan pemerintah). Peran dan tanggung jawab dalam bidang pendidikan dari ketiga lingkungan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut. Menurut Zakiah Daradjat, keluarga (kedua orang tua, ayah dan ibu) memiliki tanggung jawab utama dan pertama dalam bidang pendidikan. Berbagai aspek yang terkait dan pertama dalam bidang pendidikan. Berbagai aspek yang terkait dengan keluarga selalu mempertimbangkan dengan perannya sebagai pendidik tersebut. Zakiah berpendapat bahwa pembentukan identitas anak menurut Islam dimulai sejak anak dalam kandungan, bahkan sebelum membina rumah tangga harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat membantu pribadi anak. Selanjutnya dengan panjang lebar Zakiah Daradjat berbicara tentang kewajiban suami dan istri menurut ketentuan agama Islam. Suami berkewajiban memberikan nafkah keluarga, perlindungan, kasih sayang dan bertanggung jawab atas keamanan keluarga. Sebaliknya istri bertanggung jawab menjaga dan mengatur rumah tangga dan harta benda milik bersama, menjaga dirinya, merawat dan membimbing putra-putrinya di rumah serta memberikan kasih sayang dan menyusuinya. Pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban suami istri ini, menurut Zakiah Daradjat, sangat berpengaruh besar terhadap pencapaian tujuan pendidikan anak sebagaimana telah disebutkan di atas. Hal ini perlu dilakukan Ibu, Bapak yang memiliki pengaruh terhadap pendidikan anak adalah dengan melaksanakan petunjuk Allah dan Rasul-Nya dalam mendidik anak. Islam mengajarkan bahwa ketika anak di dalam kandungan, kedua orang tua harus berdo’a agar anaknya menjadi anak saleh dan lahir dengan selamat. Khusus seorang ibu harus menunjukkan akhlak yang mulia dan memelihara kesehatan tubuhnya. Setelah anak lahir, segera diazani di telinga sebelah kanannya dan diqamati telinga sebelah kirinya dengan tujuan agar menjadi orang beriman. Kemudian diberi madu dengan tujuan agar dalam hidupnya senantiasa mengkonsumsi makanan yang halal, bersih dan bergizi. Setelah itu dicukur rambutnya dengan tujuan agar mencintai kebersihan, kerapihan dan keindahan. Selanjutnya diakiqohi dan diberi nama yang baik dengan maksud untuk menunjukkan rasa suka atas kelahiran anak tersebut, dan dengan nama yang baik diharapkan agar cita-cita hidupnya ditujukan untuk mewujudkan kebaikan. Pada tahap berikutnya anak tersebut harus dikhitan dengan tujuan agar mencintai kebersihan dan berani berkorban serta tidak takut menumpahkan darah. Anak tersebut selanjutnya diajari mencintai Allah, Rasul-Nya dan kedua orang tuanya, serta diajari pengetahuan agama, keterampilan, pengalaman, ilmu pengetahuan dan sebagainya sebagai bekal untuk membangun masa depannya. Peran dan tanggung jawab ibu bapak lebih lanjut adalah (a) memelihara dan membesarkan anak. Ini adalah bentuk dorongan alami untuk mempertahankan kelangsungan hidup manusia; (b) melindungi dan menjamin keamanan, baik jasmani maupun rohani dari berbagai gangguan penyakit dan penyelewengan kehidupan dari tujuan hidup yang sesuai dengan tuntutan agama; (c) memberi pengajaran dalam arti luas sehingga anak memperoleh peluang untuk memiliki pengetahuan dan kecakapan seluas dan setinggi mungkin yang dapat dicapainya: (d) membahagiakan anak, baik dunia maupun akhirat sesuai dengan tujuan dan pandangan hidup muslim. Adapun tanggung jawab guru dalam bidang pendidikan pada dasarnya adalah tanggung jawab dari kedua orang tua. Hal ini terjadi karena adanya perkembangan zaman yang mengharuskan seorang anak mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan dan keahlian serta kecakapan yang tidak sepenuhnya dan dapat dilakukan oleh kedua orang tua. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam perkembangan masyarakat modern seperti sekarang ini mengaruskan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh tenaga yang profesional, yaitu tenaga pendidikan yang sengaja disiapkan untuk melaksanakan tugas mendidik. Mereka itu berikan pengetahuan yang akan diajarkannya secara mendalam, kemampuan mengajarkannya secara efektif dan kepribadian yang relevan dengan tugas itu, tugas demikian, sulit dilakukan oleh kedua orang tua yang terbatas pengetahuannya. Selain itu, pemberian tanggung jawab kepada guru juga karena pertimbangan efisien. Sebagai contoh, jika sebuah keluarga memiliki lima anak yang masing-masing memiliki kecenderungan untuk mendapatkan keahlian yang berbeda, maka akan sulit sekali dapat ditangani oleh kedua orang tua yang terbatas pengetahuannya. Berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka seorang guru menurut Zakiah Daradjat, harus memenuhi empat kepribadian, yaitu beriman dan bertakwa kepada Allah, berilmu atau kompeten, sehat jasmani dan rohani serta kepribadian yang baik. Selain kedua orang tua di rumah dan guru di sekolah, masyarakat juga memiliki peranan sangat penting dalam kegiatan pendidikan. Seorang anak yang telah menyelesaikan pendidikannya di sekolah atau perguruan tinggi akan kembali ke masyarakat. Proses pendidikan mereka di sekolah atau perguruan tinggi dianggap belum selesai sebelum ia terjun di masyarakat. Masyarakat merupakan lingkungan pendidikan yang paling menentukan. Pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi lebih banyak bersifat teoritis. Sedangkan praktiknya merupakan bagian yang kecil. Berbeda dengan pendidikan dalam masyarakat yang banyak menekankan segi praktik yang menentukan seseorang di masa yang akan datang. Namun demikian, kerjasama antar keluarga, sekolah dan masyarakat adalah proses pendidikan paling ideal demi terwujudnya tujuan pendidikan. Pandangan Zakiah Daradjat tentang lingkungan pendidikan tersebut di atas tampak amat dipengaruhi oleh keahliannya dalam ilmu jiwa dan pandangan keagamaannya. Pengaruh pandangan keagamaan tersebut terlihat ketika ia menjelaskan peran dan tanggung jawab ibu bapak yang sepenuhnya mengacu kepada ketentuan al-Qur’an dan al-Sunnah. Sedangkan pengaruh keahlian ilmu jiwa terlihat ketika ia menjelaskan kepribadian guru yang baik, yang bertumpu pada keharusan memahami jiwa anak. 3. K.H. Imam Zarkasyi a. Riwayat Hidup K.H. Imam Zarkasyi Imam Zarkasyi lahir di Gontor, Jawa Timur pada tanggal 21 Maret 1910 M, dan meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 1985. ia meninggalkan seorang istri dan 2 anak. Belum genap berusia 16 tahun, Imam Zarkasyi mula-mula menimba ilmu di beberapa pesantren yang ada di daerah kelahirannya. Seperti pesantren Josari, pesantren Josaren dan Tegalsari. Setelah belajar di sekolah Ongkoloro, ia melanjutkan studinya di pondok pesantren Jamsarem, Solo. Pada waktu yang sama ia belajar di sekolah Mambaul Ulum, kemudian masih di kota yang sama ia melanjutkan pendidikannya di sekolah Arabiyah Adabiyah yang dipimpin Oleh K.H. Al-Hasyimi, sampai tahun 1930 selama belajar di sekolah-sekolah tersebut, terutama sekolah Arabiyah Adabiyah, ia sangat tertarik dan kemudian mendalami pelajaran Bahasa Arab. Sewaktu belajar di Solo, guru yang paling banyak mengisi dan mengarahkan Imam Zarkasyi adalah Al-Hasyimi, seorang ulama, tokoh politik dan sastrawan dari Tunisia yang diasungkan oleh pemerintah Perancis di wilayah penjajahan Belanda dan akhirnya, menetap di Solo. Setelah menyelesaikan pendidikannya di Solo, Imam Zarkasyi meneruskan studinya ke Kweekschool di Padang Panjang, Sumatra Barat., sampai tahun 1935. setelah tamat belajar di tempat itu, ia langsung diminta menjadi direktur perguruan tersebut oleh gurunya, Mahmud Yunus. Tetapi Imam Zarkasyi hanya dapat memenuhi permintaan dan kepercayaan tersebut selama satu tahun (Tahun 1936), dengan pertimbangan meskipun jabatan itu cukup tinggi, tetapi ia merasa bahwa jabatan tersebut bukanlah tujuan utamanya setelah menuntut ilmu di tempat itu, Imam Zarkasyi yang dinilai oleh Mahmud Yunus memiliki bakat yang menonjol dalam bidang pendidikan, namun ia melihat bahwa Gontor lebih memerlukan kehadirannya. Di samping itu, kakaknya Ahmad Sahal yang tengah bekerja keras mengembangkan pendidikan di Gontor tidak mengizinkan Imam Zarkasyi berlama-lama berada di luar lingkungan pendidikan Gontor. Setelah menyerahkan jabatannya sebagai direktur pendidikan Kweekschool kepada Mahmud Yunus, K.H. Imam Zarkasyi kembali ke Gontor. Pada tahun 1936 itu juga, genap sepuluh tahun setelah dinyatakannya Gontor sebagai lembaga pendidikan dengan gaya baru, Imam Zarkasyi segera memperkenalkan program pendidikan baru yang diberi nama Kulliyatul Mu’allimin al-Islamiyah (KMI) dan ia sendiri bertindak sebagai direkturnya. Selanjutnya pada tahun 1943 ia diminta untuk menjadi kepala Kantor Agama Kepresidenan Madiun. Pada masa pendudukan Jepang, ia pernah aktif membina dan menjadi dosen di barisan Hizbullah di Cibarusa, Jawa Barat. Setelah Indonesia merdeka, Imam Zarkasyi turut aktif membina Departemen Agama RI, khususnya Direktorat Pendidikan Agama yang pada waktu itu Menterinya adalah Prof. Dr. H.M. Rasyidi. Tenaga dan pikirannya juga banyak dibutuhkan di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ketika Ki Hajar Dewantoro sebagai Menterinya. Jabatan-jabatan penting lainnya yang diduduki Imam Zarkasyi di tengah kesibukannya sebagai pendidik di Lembaga Pendidikan Gontor adalah sebagai Kepala Seksi Pendidikan Kementerian Agama dari anggota Komite Penelitian Pendidikan pada Tahun 1946. selanjutnya selama 8 tahun (1948 – 1955) ia dipercaya sebagai Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Islam Indonesia (PGII). Selanjutnya Imam Zarkasyi juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan Pendidikan Agama pada Sekolah Dasar Kementrian Agama (1951 – 1953), Kepala Dewan Pengawas Pendidikan Agama (1953), Ketua Majelis Pertimbangan Pendidikan dan Pengajaran Agama (MP3A) Departemen Agama, Anggota Badan Perencana Peraturan Pokok Pendidikan Swasta Kementrian Pendidikan (1957). Selain itu pada tahun 1959, Imam Zarkasyi diangkat menjadi Anggota Dewan Perancang Nasional oleh Presiden Soekarno. Dalam percaturan internasional, Imam Zarkasyi pernah menjadi anggota delegasi Indonesia dalam peninjauan ke negara-negara Uni Soviet, pada tahun 1962. Sepuluh Tahun kemudian, ia juga mewakili Indonesia dalam Mu’tamar Majma’ al-Bubuth al-Islamiayah (Mu’tamar Akademisi Islam se-Dunia), ke 7 yang berlangsung di Kairo. Di samping itu, ia juga menjadi Dewan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat. Selain sebagai aktivis dalam bidang pendidikan, sosial dan politik kenegaraan, Imam Zarkasyi juga ternyata seorang ulama yang produktif dalam bidang tulis-menulis. Dalam kaitan ini ia banyak sekali meninggalkan karya ilmiah yang hingga saat ini masih dapat dinikmati. Di antara karya tulis Imam Zarkasyi adalah Senjata Penganjur dan Pemimpin Islam, Pedoman Pendidikan Modern, Kursus Agama Islam. Ketiga buku tersebut ditulis bersama K.H. Zainuddin Fannani. Selanjutnya ia menulis Ushuluddin, Pelajaran Fiqih I dan II, Bimbingan Keimanan, Pelajaran Bahasa Arab I dan II berikut kamusnya, dan buku-buku pelajaran lainnya. b. Gagasan dan Cita-cita Pembaharuan Iman Zarkasyi Sebelum mendirikan lembaga pendidikan Gontor dengan corak yang modern, Imam Zarkasyi bersama pendiri Pondok Gontor lainnya telah mengkaji lembaga-lembaga pendidikan yang terkenal dan maju di luar negeri, khususnya yang sesuai dengan sistem pondok pesantren. Dari lembaga-lembaga itu ada empat hal yang menarik perhatian dan minat mereka untuk mewujudkan lembaga pendidikan Gontor dalam corak dan visinya yang baru. Ada empat lembaga pendidikan yang mereka kunjungi dalam rangka studi bidang. Pertama, Universitas Al-Azhar, Mesir, yang terkenal karena wakafnya dan kelanggengannya. Al-Azhar bermula dari sebuah masjid sederhana namun kemudian dapat hidup ratusan tahun dan telah memiliki tanah wakaf yang mampu memberi beasiswa untuk mahasiswa seluruh dunia. Kedua, Pondok Syanggit di Afrika Utara, dekat Libya. Lembaga ini dikenal karena kedermawanannya dan keikhlasan pengasuhnya. Pondok ini dikelola dengan jiwa ikhlas dan pengasuhnya di samping mendidik murid-muridnya, juga menanggung kebutuhan hidup sehari-hari mereka. Ketiga, Universitas Muslim aligarch yang membekali mahasiswanya dengan pengetahuan umum dan agama sehingga mereka mempunyai wawasan yang luas dan menjadi pelapor kebangkitan Islam di India. Keempat, masih juga di India, yaitu perguruan Santiniketan yang didirikan oleh seorang filosofi Hindu, Rabendranath Tagore. Perguruan ini terkenal karena kedamaiannya, dan meskipun terletak jauh dari keramaian, tetapi dapat melaksanakan pendidikan dengan baik dan bahkan dapat mempengaruhi dunia. Kedamaian di perguruan tersebut mengilhami Darussalam (kampung damai) untuk pondok Pesantren Gontor. Keempat lembaga pendidikan yang dikunjungi itu selanjutnya menjadi idaman Imam Zarkasyi dan lembaga pendidikan yang hendak ia bangun adalah pondok pesantren yang merupakan perpaduan atau sintesa dari keempat unsur di atas. Semua dipadukan dalam pandangan agama yang tergolong mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah yang mayoritas dianut umat Islam di Indonesia. Sejalan dengan perkembangan zaman, K.H. Imam Zarkasyi juga mencita-citakan akan menjadikan Pesantren Gontor sebuah lembaga pendidikan yang mampu mencetak kader-kader muslim yang mahir Bahasa Arab dan Inggris sekaligus. Namun demikian, Imam Zarkasyi memiliki pandangan bahwa hal yang paling penting dalam pesantren bukanlah pelajarannya semata-mata, melainkan juga jiwanya. Jiwa itulah yang akan memelihara kelangsungan hidup pesantren dan menentukan filsafat hidup para santrinya. Pada seminar pondok pesantren se-Indonesia tahun 1965 di Yogyakarta, Imam Zarkasyi merumuskan jiwa pesantren itu ada lima yang disebutnya dengan Panca Jiwa Pondok. Kelima jiwa itu adalah keikhlasan, kesederhanaan, kesanggupan menolong diri sendiri (self help), ukhuwah islamiyah dan jiwa bebas. Yang dimaksud dengan jiwa keikhlasan adalah sepi ing pamrih dan tidak didorong oleh keinginan memperoleh keuntungan-keuntungan tertentu, tetapi semata-mata karena ibadah. Karena Allah. Sedangkan yang dikehendaki dengan jiwa kesederhanaan adalah bahwa dalam kehidupan di pesantren harus diliputi suasana kesederhanaan, tetapi tetap agung. Sederhana bukan berarti pasif atau nrimo (pas arah), dan bukan karena melarat atau miskin, tetapi mengandung kekuatan dan ketabahan dalam diri, penguasaan diri dalam menghadapi segala kesulitan. Dengan demikian, di balik kesederhanaan itu terpencar jiwa besar, berani maju dalam menghadapi perjuangan hidup dan pantang mundur. Sementara itu yang dimaksud dengan kesanggupan menolong diri sendiri adalah berdikari, bukan saja dalam arti bahwa santri harus belajar dan berlatih mengurus segala kepentingannya sendiri, tetapi juga pondok pesantren itu sendiri sebagai lembaga pendidikan tidak menyadarkan kehidupannya kepada bantuan dan belas kasih orang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan Ukhuwah Islamiyah adalah bahwa kehidupan di pondok pesantren harus diliputi oleh suasana dan perasaan persaudaraan yang akrab, sehingga segala kesenangan dan kesusahan dapat dirasakan bersama dengan jalinan perasaan keagamaan. Persaudaraan ini bukan saja selama berada dalam pondok pesantren tetapi juga harus mempengaruhi arah persaudaraan dan persatuan umat yang luas selanjutnya yang dimaksud dengan jiwa bebas adalah bebas dalam berpikir dan berbuat, bebas dalam menentukan masa depan. Para santri harus bebas menentukan jalan hidupnya di masyarakat kelak, dengan jiwa besar dan optimis dalam menghadapi kesulitan. Selain prinsip dan jiwa tersebut di atas, Imam Zarkasyi juga memiliki pandangan bahwa pada masa kemerdekaan pondok pesantren sudah seharusnya menatap ke masa depan yang lebih jauh untuk mempertahankan keberadaannya. Untuk itu diperlukan beberapa sikap dasar. Pertama, senantiasa memperhatikan perkembangan zaman, dan untuk ini pelajaran yang diberikan di pondok pesantren harus disesuaikan dengan masa depan kehidupan masyarakat, dengan menggunakan didaktik dan metodik yang menguntungkan pula, tanpa harus mengubah inti ajaran agama. Kedua, jika diperlukan dengan memperhatikan syarat-syarat material. Untuk itu harus ada wakaf yang menjadi andalan bagi kelangsungan hidup pondok pesantren. Dengan cara ini, pesantren akan senantiasa dapat meninggikan mutu pendidikan dan pengajarannya. Ketiga, pondok pesantren jangan melupakan program pembentukan kader untuk kelanjutan regenerasi. Diketahui bahwa hidup matinya pondok pesantren seringkali sangat tergantung kepada hidup matinya kyai pendiri pesantren tersebut. Untuk memelihara kelangsungan hidup pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, tiap-tiap pondok pesantren harus menyiapkan kader-kader yang akan menggantikannya. Keempat, perlunya tata cara penyelenggaraan pondok pesantren dengan sebaik-baiknya. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya memperbaharui keadaan penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren yang pada umumnya bersifat tradisional. Dengan demikian, segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan pondok pesantren dapat diatur dengan sebaik-baiknya dan seefisien mungkin, termasuk di dalamnya batas-batas hak dan kewajiban kyai, para santri dan pondok pesantren itu sendiri. Langkah-langkah itulah yang dinilai oleh Imam Zarkasyi sebagai dasar yang dapat menjamin kelangsungan dan perkembangan sebuah lembaga pendidikan pesantren di masa mendatang. c. Konsep Pendidikan K.H. Imam Zarkasyi Secara garis besar konsep pembaharuan pemikiran Imam Zarkasyi dapat dibagi ke dalam empat bidang, yaitu pembaharuan dalam bidang metode dan sistem pendidikan, kurikulum pesantren, struktur dan sistem manajemen pesantren serta pola pikir santri dan kebebasan pesantren. Keempat konsep pembaharuan pemikiran Imam Zarkasyi ini dapat dikemukakan secara singkat sebagai berikut: 1. Pembaharuan Metode dan Sistem Pendidikan Di antara pembaharuan metode dan sistem pendidikan yang diterapkan di Gontor adalah menganut sistem pendidikan klasikal yang terpimpin secara terorganisir dalam bentuk penjenjangan kelas dan jangka waktu yang diterapkan. Hal ini ditempuh oleh Imam Zarkasyi dalam rangka menerapkan efisiensi dalam pengajaran, dengan harapan bahwa dengan biaya dan waktu yang relatif sedikit dapat menghasilkan produk yang besar dan bermutu. Keinginan untuk memperbaiki prosedur-prosedur pengajaran agar menjadi lebih efektif, tidak dapat tidak menghendaki adanya sejumlah perombakan terhadap sistem pengajaran yang selama ini dianut oleh pesantren tradisional. Di samping dengan menggunakan sistem klasikal sebagaimana disebutkan di atas, Imam Zarkasyi juga memperkenalkan ekstrakurikuler. Dalam kaitan ini para santri memiliki kegiatan lain di luar jam pelajaran, seperti olahraga, kesenian, keterampilan, pidato dalam tiga bahasa (Indonesia, Arab dan Inggris), pramuka dan organisasi pelajar. Semuanya ini dijadikan sebagai kegiatan ekstra kurikuler dalam wadah sistem pesantren yang diselenggarakan oleh santri sendiri. Dalam mengerjakan semua aktivitas itu, santri diharuskan tetap tinggal di pondok pesantren (boarding school). Sistem asrama (pesantren), tetap dipertahankan oleh Imam Zarkasyi, karena disamping untuk tidak meninggalkan ciri khas pesantren, juga dimaksudkan agar tujuan dan asas pendidikan dapat dibina dan dikembangkan secara lebih efisien dan efektif. Perpaduan antara day school system sistem asrama yang diterapkan Imam Zarkasyi secara sekilas memang kelihatan menghilangkan satu elemen penting dalam tradisi sistem pendidikan pesantren, yaitu kitab-kitab Islam klasik yang sering disebut kitab kuning. Namun dalam kenyataan kesan dan asumsi ini tidak tepat. Karena yang dilakukan oleh Imam Zarkasyi hanya menyangkut metode pengajaran di kelas-kelas. Sedangkan esensi pelajaran agama yang menjadi inti kitab kuning itu tetap ada dan dikemas sedemikian rupa dalam buku-buku yang lebih praktis dan sistematis serta disesuaikan dengan jenjang pendidikan para santri. Pada saatnya nanti, setelah para santri memasuki jenjang pendidikan terakhir, mereka diberi kesempatan untuk membongkar dan memahami kumpulan kitab-kitab kuning dalam jumlah besar dan berbagai disiplin ilmu agama. Dengan bekal bahasa Arab yang dimiliki sejak kelas satu, para santri diharapkan sudah dapat membaca dan memahami kitab-kitab tebal itu dengan sendirinya, tanpa harus dibantu diterjemahkan oleh kyai sebagaimana yang lazimnya dilakukan pada metode sorogan atau wetonan yang dilakukan pesantren tradisional. Program diterapkan oleh Imam Zarkasyi itu diberi nama program Fathul Kutub. 2. Pembaharuan Kurikulum Konsep pendidikan Imam Zarkasyi selanjutnya adalah berkenaan dengan pembaharuan kurikulum. Kurikulum yang diterapkan Imam Zarkasyi di Pondok Pesantren Modern Gontor adalah 100% umum dan 100% agama. Di samping pelajaran tafsir, hadits, fiqih, ushul fiqih yang biasa diajarkan di pesantren tradisional, Imam Zarkasyi juga menambahkan ke dalam kurikulum lembaga pendidikan yang diasuhnya itu pengetahuan umum, seperti ilmu alam, ilmu hayat, ilmu pasti (Berhitung, aljabar, dan ilmu ukur), sejarah, tata negara, ilmu bumi, ilmu pendidikan, ilmu jiwa dan sebagainya. Selain itu ada pula mata pelajaran yang amat ditekankan dan harus menjadi karakteristik lembaga pendidikannya itu, yaitu pelajaran Bahasa Arab dan Bahasa Inggris. Pelajaran Bahasa Arab lebih ditekankan pada penguasaan kosa kata, sehingga para santri kelas satu sudah diajarkan mengarang dalam bahasa arab dengan perbendaharaan kosa kata yang dimilikinya. Pelajaran ilmu alat, yaitu nahwu dan sharaf diberikan kepada santri saat menginjak kelas II, yaitu ketika mereka sudah agak lancar berbicara dan memahami struktur kalimat. Bahkan pelajaran seperti Balaghah dan Adabullughah baru diajarkan pada saat santri menginjak kelas V. demikian halnya dengan Bahasa Inggris, Grammar baru diajarkan ketika para santri menginjak kelas III, sedangkan materi bahasanya sudah diajarkan dari sejak kelas I. Khusus pengajaran bahasa Arab ini ditempuh dengan metode langsung (direct method) yang diarahkan kepada penguasaan bahasa secara aktif dengan cara memperbanyak latihan (drill), baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian, tekanan lebih banyak diarahkan pada pembinaan kemampuan anak untuk memfungsikan kalimat secara sempurna dan bukan pada alat atau gramatika tanpa mampu berbahasa. Dalam pengajaran bahasa ini, Imam Zarkasyi menerapkan semboyan Al-kalimah al-Wahidah fi alf jumlatin khairun min alfi kalimah fi jumlatin wahidah (Kemampuan memfungsikan satu kata dalam seribu susunan kalimat lebih baik daripada penguasaan seribu kata secara hafalan dalam satu kalimat saja. Namun demikian kemampuan dalam penguasaan Bahasa Arab dan Inggris serta berbagai pengetahuan tersebut tetap harus didasarkan pada asa, jiwa dan kepribadian moral yang tinggi dan baik, seperti ikhlas, mandiri, sederhana dan sebagainya sebagaimana telah disebutkan di atas. Untuk mendukung tercapainya moralitas dan kepribadian tersebut, kepada para santri diberikan juga pendidikan kemasyarakatan dan sosial yang dapat mereka gunakan untuk melangsungkan kehidupan sosial ekonominya. Untuk ini kepada para siswa diberikan latihan praktis dalam mengamati dan melakukan sesuatu yang ia perkiraan akan dihadapinya dalam hidupnya kelak di masyarakat. Segala sesuatu diorganisasi sedemikian rupa untuk memberikan gambaran realistik kepada siswa tentang kehidupan dalam masyarakat. Para siswa dilatih untuk mengembangkan cinta kasih yang mendahulukan kesejahteraan bersama daripada kesejahteraan pribadi, kesadaran pengorbanan yang di abadikan demi kesejahteraan masyarakat, khususnya umat Islam. Sejalan dengan itu, maka pondok modern Gontor diajarkan pelajaran ekstra seperti tata krama yang berupa kesopanan lahir dan kesopanan batin. Kesopanan batin menyangkut akhlaq dan jiwa, sedangkan kesopanan lahir termasuk gerak-gerik, tingkah laku, bahkan pakaian. khususnya untuk menopang kelangsungan hidup para santri dalam bidang ekonomi, diberikan pula pelajaran keterampilan seperti menyablon, mengetik, kerajinan tangan (dekorasi, ketter, janur) dan sebagainya. 3. Pembaharuan Struktur Dan Manajemen Pesantren Demi kepentingan pendidikan dan pengajaran Islam. Imam Zarkasyi dan saudaranya telah mewakafkan pondok pesantren Gontor kepada sebuah lembaga yang disebut badan wakaf pondok modern gontor. Ikrar perwakafan ini telah dinyatakan di muka umum. Dengan ditandatanganinya piagam penyerahan wakaf itu. Maka pondok modern Gontor tidak lagi menjadi milik pribadi atau perorangan sebagaimana yang umumnya dijumpai dalam lembaga pendidikan pesantren tradisional. Dengan cara demikian, secara kelembagaan pondok modern Gontor menjadi milik umat Islam, dan semua umat bertanggung jawab atasnya. Lembaga badan wakaf ini selanjutnya menjadi badan tertinggi di pondok Gontor. Badan inilah yang bertanggung jawab mengangkat kyai untuk masa jabatan lima tahun. Dengan demikian, kyai bertindak sebagai mandataris dan bertanggung jawab kepada badan wakaf. Untuk ini, badan wakaf memiliki lima program yang berkenaan dengan bidang pendidikan dan pengajaran, bidang peralatan dan pergedungan, bidang perwakafan dan sumber dana, bidang kaderisasi, serta bidang kesejahteraan. Dengan struktur kepengurusan yang demikian maka kyai dan keluarga tidak mempunyai hak material apapun dari pondok Gontor. Kyai dan guru-guru juga tidak mengurusi uang dari para santri, sehingga mereka tidak pernah membedakan antara santri yang kaya dengan santri yang kurang mampu. Urusan keuangan menjadi tanggung jawab petugas kantor tata usaha yang terdiri dari beberapa orang santri senior dan guru yang secara periodik bisa diganti. Dengan demikian, pengaturan jalannya organisasi pendidikan menjadi dinamis, terbuka dan objektif. Pembaharuan dalam Pola pikir Santri dan Kebebasan Pesantren. Sejalan dengan panca jiwa pondok modern Gontor sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa setiap para santri ditanamkan jiwa agar berdikari dan bebas. Sikap ini tidak saja berarti bahwa santri belajar dan berlatih mengurus kepentingannya sendiri serta bebas menentukan jalan hidupnya di masyarakat, tetapi juga bahwa pondok pesantren itu sendiri sebagai lembaga pendidikan harus tetap independent dan tidak bergantung pada pihak lain. Prinsip kemandirian tersebut bertolak dari upaya menghindari dari kenyataan dimana kebanyakan lembaga pendidikan yang diselenggarakan pada waktu itu didasarkan pada kepentingan golongan dan politik tertentu. Gagasan independent Imam Zarkasyi itu direalisasikan dengan menciptakan pondok pesantren Gontor benar-benar steril dari kepentingan politik dan golongan apapun. Hal ini diperkuat dengan semboyan Gontor di atas dan untuk semua golongan. Selanjutnya untuk mewujudkan kebebasan dan kemandirian tersebut, di Gontor para santri diberi kebebasan memilih pilihan-pilihan mata pelajaran yang ada. Hal ini merupakan salah cermin, dimana paham keagamaan para santri berada diatas semua golongan mazhab ahluss sunnal wal jama’ah. Dengan demikian, semua mazhab diajarkan kepada para santri, tinggal terserah mereka memilih mazhab mana yang lebih cocok. Selanjutnya kemandirian pondok pesantren ini terlihat dari adanya kebebasan para santri yang bebas menentukan jalan hidupnya kelak. Imam Zarkasyi sering mengatakan bahwa Gontor tidak mencetak, tetapi mencetak majikan untuk dirinya sendiri. Demikianlah sebagian kecil dari contoh pola dan sikap yang dikembangkan oleh Pondok Pesantren Gontor dalam menghadapi perubahan zaman. C. Penutup Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dikemukakan beberapa catatan sebagai berikut: 1. Syeikh Abdullah Ahmad Bahwa Abdullah Ahmad termasuk ke dalam kelompok pembaharuan pendidikan Islam terbukti ia telah memiliki gagasan atau pemikiran pendidikan, antara lain pembaharuan dalam bidang kelembagaan, kurikulum, integrasi ilmu dan metode pengajaran. Ia merasa sistem pendidikan tradisional sudah relevan dan kurang produktif. Karenanya kemudian ia menggantikannya dengan sistem klasikal, Madrasah. Ia berhasil mendirikan sekolah agama atau Madrasah dengan sebutan Adabiyah School di padang pada tahun 1909. Dalam perjalanan sejarahnya Adabiyah School mengalami beberapa kali perubahan bentuk. Tahun 1915 sekolah tersebut menjadi HIS Adabiyah sampai masa kemerdekaan. Sejak masa kemerdekaan HIS Adabiyah dirubah menjadi SD, SMP, dan SMA Adabiyah. Selain sebagai teoritisi dan praktisi pendidikan Islam, Abdullah Ahmad juga dikenal sebagai penulis yang produktif. Abdullah Ahmad merasa cukup jika gagasan-gagasan barunya hanya dituangkan dalam bentuk pendidikan. Karena itulah pada tahun 1911 dia menerbitkan majalah Al-Munir bersama-sama dengan Haji Abdul Karim Amrullah. Walaupun masa terbit al-Munir hanya 5 tahun (1911 – 1916), tapi gagasan-gagasan barunya baik dalam bidang pendidikan maupun pemahaman-pemahaman keagamaan sudah cukup tersebar luas. Pada tahun 1911, tiga tahun setelah al-Munir berhenti kegiatan terbitnya, bersama dengan beberapa pemuka agama lainnya, Abdullah Ahmad mendirikan organisasi keguruan, persatuan guru Islam (PGAI). Ini menunjukkan betapa kegigihannya dalam memperjuangkan kemajuan intelektual umat. 2. Prof. Dr. Zakiah Daradjat Pertama, Zakiah Daradjat adalah seorang ahli ilmu jiwa agama yang berpegang teguh pada ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah serta pemikiran (ijtihad) yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah tersebut. Kedua, selain sebagai seorang ahli ilmu jiwa agama yang berpegang teguh pada al-Qur’an dan al-Sunnah tersebut, al-Qur’an dan al-Sunnah juga sebagai pemikir dalam bidang pendidikan Islam. Hal ini dapat dipahami karena antara ilmu jiwa agama dengan ilmu pendidikan Islam amat erat kaitannya, bahkan tidak dapat dipisahkan. Ketiga, keahlian Zakiah Daradjat dalam ilmu jiwa agama yang berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah dan ijtihad tersebut telah mempengaruhi konsepsinya dalam bidang pendidikan Islam. Dengan kata lain, konsepsi al-Qur’an dan al-Sunnah dalam bidang pendidikan Islam amat dipengaruhi oleh keahliannya dalam ilmu jiwa agama yang berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah dan ijtihad. Keempat, sebagai seorang pemikir pendidikan Islam, Zakiah Daradjat telah merumuskan hakikat dan tujuan pendidikan Islam, dasar pendidikan Islam, dan lingkungan pendidikan Islam. Aspek-aspek pendidikan lainnya seperti metode pembelajaran dan kurikulum terintegrasi dalam pembicaraan tentang hakikat dan tujuan pendidikan Islam serta lainnya itu. Kelima, ketika membicarakan hakikat pendidikan Islam, Zakiah Daradjat menghubungkannya dengan sifat dasar manusia sebagai makhluk yang memiliki potensi baik dan buruk. Hal ini sesuai dengan dinyatakan al-Qur’an dan al-Sunnah bahkan para pemikir lainnya. Baginya potensi baik dan buruk tersebut merupakan fitrah manusia. Sedangkan kata fitrah adalah istilah yang terdapat dalam agama Islam. Tugas pendidikan dalam konteks ini menurut Zakiah Daradjat adalah mengembangkan dan meningkatkan semaksimal mungkin potensi yang cenderung positif dan mengeliminasi sedapat mungkin potensi yang cenderung negatif atau buruk. Keenam, dilihat dari segi peran, fungsi serta corak pemikirannya dalam bidang pendidikan Islam sebagaimana tersebut di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Zakiah Daradjat sebagai seorang pembaru pendidikan Islam pada Zamannya. Hal ini antara lain dapat dilihat dari peranannya dalam melahirkan SKB tiga Menteri yang mengandung misi meningkatkan mutu pendidikan Islam serta menjadi prestasi jalan bagi terjadinya integrasi pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan nasional lahirnya pusat sumber belajar bersama (PSBB) dan Madrasah Tsanawiyyah model yang berperang dalam meningkatkan mutu Madrasah; keterlibatannya dalam menyelesaikan kasus Ujian Guru Agama (UGA) yang mengarah pada peningkatan mutu guru agama, serta penyusunan rencana induk pengembangan IAIN untuk jangka waktu 25 tahun. Upaya-upaya pembaharuan pendidikan Islam yang dilakukan oleh Zakiah Daradjat sebagaimana tersebut di atas; tampak masih cukup relevan untuk diaplikasikan di masa sekarang, terutama dari segi tujuan dan semangatnya untuk meningkatkan mutu pendidikan agama Islam. 3. K.H. Imam Zarkasyi K.H. Imam Zarkasyi adalah salah seorang tokoh pembaharu pemikiran pendidikan, pembaharuan yang dilakukan antara lain: pertama, metode dan sistem pendidikan yakni sistem pendidikan klasikal yang terpimpin secara terorganisir dalam bentuk perjenjangan kelas dalam waktu yang ditetapkan, juga memperkenalkan ekstrakurikuler. Kedua, pembaharuan kurikulum, kurikulum yang diterapkan K.H. Imam Zarkasyi di pondok pesantren modern Gontor adalah 100% umum dan 100% agama. Ketiga, pembaharuan struktur dan manajemen pesantren K.H. Imam Zarkasyi dan saudaranya telah mewakafkan pondok pesantren Gontor, maka secara kelembagaan pondok Modern Gontor menjadi milik umat Islam dan semua umat Islam bertanggung jawab atasnya. Dengan struktur kepengurusan yang demikian kyai dan keluarga tidak punya hak material dari pondok kyai dan guru-guru tidak mengurusi uang dari para santri, urusan keuangan menjadi tanggung jawab petugas kantor tata usaha yang terdiri dari beberapa orang santri senior dan guru yang secara periodik bisa diganti. Keempat, pembaharuan dalam pola pikir santri dan kebebasan pesantren. Setiap para santri ditanamkan jiwa agar berdikari dan juga pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus tetap dan tidak bergantung pada pihak lain. DAFTAR PUSTAKA Azra, Azyumardi dkk, Menteri-Menteri Agama RI, (Biografi Sosial Politik), Jakarta: INIS, 1998. Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya: Mahkota, 1989. Darajat, Zakiah, Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah, Jakarta: YPI Ruhana, 1996. Darajat Zakiah, Ilmu Pendidikan, Jakarta: Rajawali, 1978. Darajat Zakiah, Pendidikan Agama dalam Pembinaan Mental, Jakarta: Bulan Bintan, 1977. Darajat, Zakiah, Kepribadian Guru, Jakarta: Bulan Bintang, 1982. Daya, Burhanuddi, Gerakan Pemikiran Islam, (Kasus Sumatra Thawalib), Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1990, cet 1. Dewantara, Ki Hajar, Bagian Pertama Indonesia, Yogyakarta: Taman Siswa, 1962. Djumhur dkk, Sejarah Pendidikan, Bandung: CV. Ilmu, 1976, cet. Ke-9. Fuar, Yusuf Abdullah, Proses Masuknya Islam ke Indonesia, Jakarta: Mutiara, 1981, Cet. 1, hal. 87. Maksum, Madrasah dan Perkembangannya, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999. Nasution, Harun dkk, K.H. Imam Zarkasyi dalam Ensiklopedi di Indonesia, Jilid I, Jakarta: Departemen Agama, 1998. Noer, Deliar, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900 – 1945, Jakarta: LP3ES, 1980, cet.1. Saifullah, Ali, Darussalam, Pondok Modern Gontor, Pesantren dan Pembaharuan, Jakarta: LP3ES, 1985, Cet. 1. Yatim, Badri dkk, Perkembangan Psikologi Agama dan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999. Yunus, Mahmud, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1995, cet. 1. Ziemeh, Manfred, Pesantren dalam Perubahan Sosial, Jakarta: P3M, 1986.
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger