Headlines News :
Logo Design by FlamingText.com

SA'ATUL AN

TARIKHUL AN

ARCHIVE

Tarjim

POST

Minggu, 06 Maret 2011

BEBERAPA PRINSIP PERBANKAN SYARIAH

Meskipun UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah dikeluarkan, namun masih menganut dual banking system (dua system perbankan). Ini berarti memperkenalkan dua system perbankan secara coexitance. Dua system perbankan itu adalah bank umum dan bank berdasarkan bagi hasil (yang secara implicit mengakui system perbankan berdasarkan prinsip Islam). Bank syariah dapat dilakukan melalui : 1). Bank Umum Syariah Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran 2). Bank Perkeriditan Rakyat Bank perkeriditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukumnya dapat berupa perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan daerah.
Lanjuuut..

SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan. Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air misalnya, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia. Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan bagi umat Islam secara khusus- untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan
Lanjuuut..

Hukum Nun Mati dan Tanwin

A. Pengertian Tajwid Tajwid menurut lughot adalah mendatangkan atau membaca dengan baik. Sedang menurut termonologi ilmu yang dapat mengetahui bagaimana cara mengucapkan huruf-huruf Al-Qur’an , baik tebal tipisnya , panjang pendeknya (madqosnya) sifat-sifatnya serta cara membacanya dengan baik. B. Faedah (Kegunaan) Ilmu Tajwid Faedah mempelajari ilmu tajwid adalah supaya lidah kita terjaga dari kesalahan di dalam membaca Al-Qur’an. C. Hukum Mempelajari Tajwid Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah , sedang mengamalkannya adalah Fardhu ‘Ain tip-tiap kaum muslimin dan muslimat yang sudah mukallaf. D. Qiro’ah Bacaan Al-Qur’an yang kita ikuti dan berlaku di negara Indonesia adalah bacaan dengan mengikuti qiro’ah riwayat Hafs bin Sulaiman bin Mughiroh al Bazzar al kufy (wafat tahun 180H) dari imam ‘Ashim bin Abil Najwad
Lanjuuut..

Pengaruh Pendidikan Islam

Kita sebagai umat Islam yang beragama sangatlah penting untuk memperhatikan tingkah laku (budi pekerti). Terutama bagi agama Islam, tingkah laku atau budi pekerti itu merupakan inti ajaran-ajaran agama Islam mulai dari nenek moyang kita sampai sekarang. Dalam sabda Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi: إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق (الحديث) Artinya : “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulya”. Kita mengetahui bahwa masyarakat kita mengharapkan kepada remaja itu untuk menjadi pengganti generasi yang lebih tua. Maka pendidikan agama sangat berpengaruh terhadap tingkah laku remaja. Dan remaja perlu diberikan pendidikan baik forma maupun non formal. Sebab dalam istilah pendidikan mempunyai sasaran untuk menuju keberhasilan pelajar-pelajar
Lanjuuut..

PEWARISAN KAKEK DAN SAUDARA

Kakek (jadd) adalah orang tua laki-laki dari pertalian nasab melalui bapaknya mayat sampai ke atas. Sedangkan saudara (al-ikhwah) terdapat dua macam pengertian : a. Saudara sekandung baik laki-laki maupun perempuan. b. Saudara seayah baik laki-laki maupun perempuan II. Pendapat Sahabat dan Fuqaha’ A. Pendapat Pertama Kakek (jadd) dapat menghalangi saudara secara mutlak, menurut pendapat sebagian sahabat. Adapun dalil yang mendukungnya: 1. Al-Qur’an Surat al-A’raf: 27 2. Cucu laki dapat menempati kedudukan anak laki-laki begitupun kakek dapat menempati kedudukan bapak dalam hal menerima warisan (tidak ada anak dan tidak ada bapak) berdasarkan ijma’. 3. Dalam teori ashabah, jalur kakek, didahulukan dari pada saudara laki-laki baik sekandung maupun
Lanjuuut..

PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN TRADISIONAL DALAM PERSPEKTIF SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pendidikan adalah Human Investment yang sangat strategis untuk mempersiapkan generasi akan datang. Untuk itu, semua pendidikan elemen pendidikan islam harus mengarah pada perkembangan positif, termasuk meningkatan etos studi kaum santri. Sejumlah pendidikan islam semakin terbuka dan modern dengan aneka wajah barunya yang dinamis: ada pesantren berkesadaran sains dan bisnis, diniyah yang inofatif, hingga pendidikan tinggi islam yang integratif. Kemajuan itu semakin akseleratif tatkala negara memberikan suntikan anggaran dan memasukan diniyah dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Namun, jalan pendidikan islam mencapai kemajuan tidaklah mudah. Setelah melewati masa marjinalisasi dan keterbelakangan yang panjang, pendidikan Islam terus berjibaku mentransformasi diri. Tepatnya telah terjadi mainstreaming of islamic education pengarusutamaan pendidikan islam; dari yang semula
Lanjuuut..

SISTEM EKONOMI MENURUT ISLAM

Menurut Dr,Muhammad Abdullah Al-Arabi yaitu “Sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al-qur’an dan as-sunnah,dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan diatas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.” Dari Definisi tersebut terlihat bahwa Ekonomi Islam terdiri dari 2 bagian: A. pertama adalah yang diistilahkan dengan”Sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-qur’an dan As-sunnah”,yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi.Dasar-dasar umum ekonomi tersebut antara lain tercermin dalam prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Bahwa segala cara usaha,pokok asalnya adalah boleh(mubah),prinsip ini terlihat misalnya dalam QS.2:29;31:20 2. bahwa hasil pekerjaan kembali kepada yang
Lanjuuut..

SISTEM HUKUM ISLAM

Secara umum ada banyak pengertian tentang arti kata sistem. Salah satu pengertian dari kata sistem menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: “perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.” Sedangkan kata hukum pun memiliki banyak pengertian, yang biasanya menggambarkan sekumpulan peraturan-peraturan yang mengikat dan memiliki sanksi. H.M.N. Purwosutjipto, SH, memberi definisi tentang kata hukum sebagai berikut: “Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
Lanjuuut..
 
Support : Creating Website | Fais | Tbi.Jmb
Copyright © 2011. Moh. Faishol Amir Tbi - All Rights Reserved
by Creating Website Published by Faishol AM
Proudly powered by Blogger